Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas, Prinsip, dan Jenisnya

Berbeda dengan badan usaha umumnya, koperasi mulai modal dan pengurusnya dikelola oleh anggotanya sendiri. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama khususnya bidang ekonomi. Koperasi tidak mencari keuntungan semata, tetapi mendahulukan kesejahteraan anggotanya. Agar lebih paham tentang seluk beluk badan usaha koperasi, simak ulasan berikut.

Apa Itu Koperasi?

koperasi
Sumber: Fauxels dari Pexels

Koperasi sudah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan sejauh ini banyak membantu perekonomian masyarakat. Badan usaha ini telah mampu meningkatkan kemampuan ekonomi rumah tangga. Koperasi ini juga menjadi salah satu pilar dalam mendorong pembangunan dan perekonomian sosial.

Sejak pertama kali dikenalkan, koperasi mudah diterima oleh masyarakat Indonesia. Hal ini karena karakter koperasi berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mana pada saat itu sangat cocok dengan sistem ekonomi Indonesia. Baik koperasi maupun sistem ekonomi Indonesia kala itu sama-sama mengedepankan asas kekeluargaan dan prinsip gotong royong.

Lalu bagaimana definisi lengkap koperasi? Koperasi adalah kumpulan dari beberapa orang atau badan usaha untuk bekerjasama atas dasar asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk usaha uanh diamanatkan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 45, berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Pada UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisah kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip ekonomi.

Sedangkan dalam pasal UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Baca juga: Akuntansi sebagai Sistem Informasi

Tujuan Berdirinya Koperasi

LOGO koperasi
Sumber: FBE UII

Secara umum, tujuan utama pembentukan koperasi ialah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian karena mendahulukan kesejahteraan anggotanya. Selain itu, koperasi mempunyai sifat kerakyatan yang membuatnya mudah diterima oleh masyarakat.

Badan usaha koperasi bertujuan untuk membantu dalam memperbaiki taraf hidup para anggota dan masyarakat sekitar. Koperasi juga perpanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan makmur. Tujuan lainnya yaitu turut berperan untuk memperbaiki tatanan perekonomian Indonesia.

Fungsi Kehadiran Koperasi

Masyarakat Indonesia menjunjung tinggi kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga, ketika koperasi mulai diperkenalkan sebagian besar masyarakat menerimanya dengan baik. Kegiatan usaha yang dinaungi oleh koperasi juga tergolong sederhana, meskipun begitu koperasi mempunyai beberapa fungsi, diantaranya:

  1. Meningkatkan Taraf Hidup Anggota dan Masyarakat

Koperasi mengunggulkan kesejahteraan hidup anggota dan masyarakat sekitar. Tujuannya untuk meningkatkan dan memperkuat kualitas sumber daya manusia. Agar masyarakat tidak terjebak pada kemiskinan, dan mempunyai semangat untuk memperbaiki taraf hidup.

  1. Meningkatkan Potensi Ekonomi Anggota

Badan usaha koperasi ikut membangun serta mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya. Sesuai dengan tujuannya, koperasi turut mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat. Melalui beragam program dan kegiatan usaha meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi.

  1. Dasar untuk Memperkuat Ekonomi Kerakyatan

Seiring dengan pergantian sistem ekonomi di Indonesia, ekonomi kerakyatan mulai memudar. Hanya koperasi yang satu-satunya tersisa untuk mempertahankan sistem ekonomi tersebut. Oleh sebab itu, koperasi disebut sebagai soko guru sebagai pondasi ketahanan perekonomian nasional.

  1. Mewujudkan Stabilitas Perekonomian Nasional

Koperasi sangat optimis bisa mewujudkan misi untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Termasuk mewujudkan stabilitas perekonomian nasional yang merata. Dengan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, koperasi akan totalitas memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.

Landasan Koperasi

Koperasi beranggotakan perorangan yang secara sukarela menjadi anggota. Para anggota bersepakat menggunakan modal sendiri untuk mendirikan koperasi, tentunya dengan aturan pembagian SHU. Untuk mendirikan koperasi ada landasan yang mendasari, yaitu:

  1. Landasan Idiil

Koperasi mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara yang memberi sumber hukum dan falasafah hidup bangsa Indonesia. Oleh karenanya, dalam merancang program dan kegiatan usaha, koperasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

  1. Landasan Struktural

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural koperasi, menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Diperjelas dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

  1. Landasan Operasional

Landasan operasional koperasi ialah Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Kesimpulan dari bunyi pasal tersebut yaitu kesejahteraan anggota dan masyarakat yang harus didahulukan. Kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran perorangan maupun kelompok tertentu.

  1. Landasan Mental

Koperasi mempunyai landasan berupa rasa setia kawan dan kesadaran pribadi. Kedua sifat tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Jika keduanya bisa bekerja sama, maka sistem koperasi akan terlaksana dengan kuat. Sehingga dapat mencapai kesejahteran dan kemajuan bersama.

Asas-Asas Koperasi

Banyak badan usaha berbasis kapitalis yang tersebar di Indonesia. Hanya koperasi yang mempertahankan nilai luhur bangsa. Koperasi sendiri tidak berdiri tanpa asas yang menjadi pedoman. Asas yang selalu dipegang teguh ialah asas kekeluargaan, yang mana setiap anggota koperasi mengerjakan segala sesuatu untuk kepentingan bersama.

Asas koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Sehingga kekuatan hukumnya dapat divalidasi. Di manapun koperasi berdiri dan siapapun yang mendirikan, asas keluargaan tetap menjadi dasar mengembangkan koperasi dan meningkatkan ekonomi setiap anggota.

Baca juga:  Persamaan Dasar Akuntansi, Pelajari Materinya!

Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi tidak mungkin bisa berdiri sempurna tanpa berpondasi pada prinsip-prinsip koperasi. Badan usaha ini memiliki beberapa prinsip yang menjadi patokan untuk menjalankan aktivitas usahanya, diantaranya:

  1. Keanggotaan Bersifat Sukarela

Kesukarelaan di koperasi berarti tidak perlu memaksakan kehendak orang lain ikut menjadi anggota koperasi. Apabila ada calon anggota yang ingin bergabung, tidak diizinkan memberi peraturan yang menyulitkan. Koperasi harus memudahkan dan memberi rasa nyaman ke setiap anggota.

  1. Manajemen yang Demokratis

Setiap keputusan di badan usaha koperasi berdasarkan kesepakatan bersama. Sesuai dengan sistem demokrasi yang mendengarkan semua aspirasi para anggota. Ketua dan pengurus hanya sebagai jembatan untuk mengumpulkan pendapat dan menawarkan jalan tengah.

  1. Koperasi Termasuk Badan Usaha

Ada beragam jenis badan usaha yang tujuannya mencari laba, tapi koperasi termasuk badan usaha yang mendahulukan kepentingan umum. Dibandingkan mencari untung, koperasi cenderung mengajak anggota untuk merencanakan kegiatan usaha.

  1. Anggota Perseorangan atau Badan Hukum Koperasi

Koperasi terdiri dari gabungan perseorangan maupun beberapa badan hukum. Tergantung dari jenis koperasi seperti apa yang ingin didirikan. Biasanya koperasi gabungan dari beberapa badan hukum memiliki ekspansi kegiatan usaha lebih luas.

  1. Ada Pendidikan Perkoperasian

Tidak hanya pembagian SHU, setiap anggota mendapatkan hak belajar tentang perkoperasian. Kelas akan dimulai awal-awal bergabung terkait koperasi dasar. Misalnya tentang sejarah koperasi, asas koperasi, tujuan koperasi, dan fungsi koperasi.

  1. Pembagian SHU Secara Adil

Pada awal bergabung, anggota menanam modal sesuai dengan kemampuan dan sukarela. Nantinya modal tersebut diberikan kembali ketika pembagian SHU. Jadi, besar SHU yang didapatkan setiap anggota berbeda tergantung besar kecil jasa modal dan jasa anggota.

  1. Kerjasama Antar Koperasi

Masing-masing badan usaha koperasi mempunyai fokus bidang yang berbeda. Ada koperasi simpan pinjam, koperasi single purpose, hingga koperasi multi purpose. Beberapa jenis koperasi bisa saling bekerjasama.

  1. Bentuk Gerakan Ekonomi Rakyat

Koperasi merupakan gambaran ekonomi kerakyatan khususnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat menengah ke bawah. Maka dari itu, orientasi bisnis yang dikelola koperasi harus berorientasi kepada masyarakat.

  1. Balas Jasa Terbatas Terhadap Modal

Besar kecil modal mempengaruhi jumlah SHU yang didapatkan. Namun, porsi kontribusi ke koperasi harus beradasarkan sukarela. Selain itu, setiap anggota mendapat perlakuan sama dan saling menghargai.

Asal Modal Koperasi

Sama seperti badan usaha lainnya, koperasi tidak akan berdiri tanpa suntikan modal di awal. Sumber modal koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 41. Artinya sampai kapanpun hukum pengambilan modal sesuai undang-undang. Berikut jenis-jenis modal:

  1. Modal Sendiri

Koperasi dengan modal sendiri artinya setiap anggota mengeluarkan modal di awal pendirian. Asal modal tersebut dari dana hibah, simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan. Masing-masing mempunyai aturan pembagian SHU sendiri.

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota koperasi ketika awal bergabung. Selama Anda masih berstatus sebagai anggota koperasi, maka simpanan pokok tidak bisa diambil. Jumlah simpanan pokok sama setiap anggota.

Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang dibayarkan anggota ke koperasi dalam waktu tertentu. Biasanya pembayaran simpanan wajib ditetapkan setiap bulan dengan jumlah yang sama. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib juga tidak bisa diambil selama menjadi anggota.

Dana cadangan adalah uang yang diperoleh dari kelebihan Sisa Hasil Usaha. Jadi setelah SHU dibagikan ke anggota, terdapat sisa sejumlah uang yang bisa digunakan untuk modal koperasi lagi.

Dana hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang bisa dinilai uang. Karena sifatnya hibah dari pihak lain, berarti tidak mendapatkan pembagian SHU.

  1. Modal Pinjaman

Kalau modal sendiri berdasarkan kesukarelaan anggota, tapi modal pinjaman bersifat hutang ke pemilik dana. Sumber modal pinjaman ada yang berasal dari anggotanya sendiri. Ada pula pinjaman dari koperasi lain yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi. Selain keduanya, koperasi mengandalkan skema pinjaman dari bank, lembaga keuangan, penerbitan obligasi, dan surat utang.

Tokoh Pelopor Koperasi

Berdirinya koperasi di tengah perekonomian nasional lumayan membawa angin segar tersendiri. Pasalnya kehadiran koperasi berhasil meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Hadirnya koperasi di berbagai negara dan Indonesia diprakarsai oleh beberapa tokoh, antara lain:

  1. Charles Howard

Charles Howard mendirikan Koperasi Konsumsi di desa Rochdale, Inggris. Anggota koperasi ini terdiri dari pekerja yang sedang aksi mogok kerja untuk menaikkan upah. Bisa dibilang koperasi ini merupakan koperasi yang pertama berhasil menajalankan usaha. Prinsip koperasinya yaitu “Prinsip Rocchdalae.

  1. Schuize Delitsch dan F.W. Raiffeessien

Sebelum masuk adab ke-XIX, Jerman telah mendirikan Koperasi Kredit. Kala itu kondisi perekonomian mengalami kelesuan, sehingga tahun 1964 Raiffessien mendirikan koperasi pinjaman untuk mengembalikan gairah ekonomi.

  1. Charles Fourier, Louis Blanc, dan Ferdinand Lassale

Ketiga tokoh ini menjadi pelopor pendirian koperasi produksi. Latar belakang perlu mendirikan koperasi, karena saat itu ada campur tangan pemerintah tanpa membawa kemakmuran bagi perekonomian.

  1. Mohammad Hatta

Nama beliau sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat Indonesia. Selain berperan dalam memperjuangkan bangsa, Mohammad Hatta turut berperan dalam perkembangan serta pertumbuhan ekonomi bangsa. Beliau juga turut andil dalam penyusunan Pasal 33 UUD 1945. Untuk mengenang jasanya Mohammad Hatta diangkat sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”

Baca juga: Akutansi Perusahaan Dagang, Yuk Simak!

Jenis Koperasi Menurut Tingkatan dan Luas Kerjanya

Lini usaha koperasi sangat beragam sesuai dengan bidang kerjanya. Kali ini ada jenis koperasi berdasarkan tingkatan dan luas kerjanya. Ada dua koperasi yang dikelompokkan berdasarkan jenisnya, yaitu:

  1. Koperasi Primer

Syarat koperasi primer berdiri ialah beranggotakan paling sedikit 20 orang. Syarat lainnya ialah mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer sendiri memiliki otonomi untuk mengatur sendiri koperasi sekundernya.

  1. Koperasi Sekunder

Dalam Pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua anggota koperasi primer dan koperasi sekunder. Alasan bergabung karena kesamaan tujuan dan efisiensi pekerjaan. Syarat koperasi sekunder paling tidak ada tiga koperasi berbadan hukum primer maupun sekunder.

Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Koperasi terbagi dalam beberapa lini usaha untuk menspesialisasi bidangnya. Seperti koperasi berdasarkan jenis usahanya terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Jenis koperasi ini paling banyak tersebar di tengah masyarakat. Persyaratan mudah dan tenor lama menjadikan koperasi tempat favorit untuk kegiatan simpan pinjam. Di KSP, anggota yang menabung akan mendapat imbalan jasa, sedangkan bagi peminjam akan dikenakan jasa.

  1. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi yang mempunyai bidang usaha bermacam-macam, atau disebut sebagai multi purpose. Jadi dalam satu koperasi menaungi beberapa koperasi dan badan usaha. Seperti unit pertokoan, unit barang grosir, dan sebagainya.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi ini diperuntukkan untuk menjual barang dan jasa, meliputi kebutuhan harian dan alat tulis. Sekilas tampak seperti toko biasa atau minimarket, tetapi hasil penjualan akan dibagikan kepada anggota.

  1. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah jenis koperasi yang bidang usahanya memproduksi barang. Anggota koperasi umumnya sudah memiliki usaha, dan tujuan bergabung untuk mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Jenis Usaha Berdasarkan Keanggotannya

Pembagian jenis koperasi ini disesuaikan jenisnya berdasarkan para anggotanya. Maksudnya disini unit kegiatan yang dilakukan dan profesi. Ada tiga jenis koperasi yaitu Koperasi Unit Desa, Koperasi Pegawai Republik Indonesia, dan Koperasi Sekolah.

  1. Koperasi Unit Desa (KUD)

Anggota koperasi ini didominasi masyarakat pedesaan. Unit kegiatan usaha yang dilakukan seputar ekonomi pedesaan, terutama hasil kebun dan pertanian. KUD berperan untuk menyediakan keperluan pertanian, seperti pupuk, alat pertanian, hingga memberi penyuluhan tentang pertanian.

  1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Sebelum bernama KPRI, dulunya koperasi bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Anggota KPRI didominasi oleh para pegawai negeri. Tujuan koperasi ialah meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

  1. Koperasi Sekolah

Anggota dari koperasi sekolah ialah warga sekolah seperti guru, karyawan, dan siswa. Kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Ada buku, alat tulis, alat menggambar, hingga seragam. Keberadaan koperasi bukan hanya mencari keutungan, tapi sebagai sarana bagi siswa belajar organisasi, kepemimpinan, dan kejujuran.

Pemahaman Akhir

Koperasi merupakan sebuah bentuk badan usaha yang unik dan berbeda dengan badan usaha umumnya. Koperasi memiliki ciri khas di mana modal dan pengurusnya dikelola oleh anggotanya sendiri. Tujuan utama dari koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama, terutama dalam bidang ekonomi, dan mendahulukan kesejahteraan anggotanya.

Koperasi memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian masyarakat, khususnya dalam mengangkat kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar. Dengan mengutamakan prinsip kekeluargaan dan gotong royong, koperasi membangun ikatan yang kuat di antara anggotanya.

Asas-asas dan prinsip-prinsip koperasi, seperti keanggotaan sukarela, manajemen demokratis, dan keuntungan bersama, menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Koperasi memiliki beragam jenis dan bentuk sesuai dengan tingkatan, luas kerja, dan jenis usahanya. Jenis-jenis koperasi tersebut mencakup koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi konsumen, koperasi produsen, dan lainnya.

Koperasi juga memiliki landasan yang kuat, baik dari segi idiil, struktural, operasional, maupun mental. Landasan ini membantu koperasi dalam menjaga kesinambungan dan kesejahteraan anggotanya. Selain itu, koperasi juga memainkan peran dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, menjaga stabilitas perekonomian nasional, dan berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Melalui sejarahnya, tokoh-tokoh seperti Charles Howard, Schuize Delitsch, F.W. Raiffeessien, dan Mohammad Hatta telah berkontribusi dalam perkembangan koperasi di Indonesia dan dunia. Koperasi memiliki berbagai bentuk, tujuan, dan manfaat yang luas, menjadikannya sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang penting.

Di Indonesia, koperasi tersebar di berbagai tempat dengan bidang usahanya sendiri. Koperasi mendahulukan kepentingan anggota guna mencapai kesejahteraan. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Nah, itulah pembahasan tentang koperasi hingga segala jenis bentuknya. Semoga bermanfaat yaa.


Sumber :

Jannah, Miftahul. 2022. Jenis, Bentuk, dan Perjenjangan Koperasi. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Tim Tentor Bimbel MAN 2 Kediri. 2022. Modul Pengajar Ekonomi. Kediri: Ma’had Darul Ilmi MAN 2 Kediri.

Tim Neutron. 2014. Belajar Praktis Ekonomi-Akuntansi Kelas XII IPS. Yogyakarta: Neutron Yogyakarta.

Artikel Terbaru

Avatar photo

Aisha Karina

Haloo, kenalkan saya adalah seorang guru les privat Bahasa Inggris dan Ekonomi. Selain sibuk dengan jadwal les privat, saya juga seorang Content Writer. Semoga tulisan saya bisa membantu yaa. Semangatt ^^

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *