Contoh Teks Editorial Beserta Penjelasannya

Semua orang bebas dalam mengemukakan pendapat. Terlebih lagi di negara demokratis seperti Indonesia, masyarakat bebas dalam menyuarakan opininya. Ada banyak cara dalam menyampaikan pendapat di publik misalnya lewat media online atau media massa seperti surat kabar (koran).

Umumnya pendapat-pendapat tersebut disampaikan secara tertulis atau teks yang biasanya disebut dengan teks editorial. Lalu, apa itu teks editorial? Dalam artikel kali ini akan membahas seputar pengertian, jenis, struktur teks editorial, kaidah penulisan, dan contoh teks editorial. Yuk, simak penjelasannya disini!

Pengertian Teks Editorial

Pengertian Teks Editorial
Sumber: Andrys Stienstra dari Pixabay

Teks editorial adalah tulisan yang berisi opini, reaksi, atau pandangan masyarakat mengenai suatu peristiwa (fenomena) yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Teks editorial umumnya ditulis oleh tim redaksi. Teks editorial juga dikenal dengan istilah lain, yaitu tajuk rencana. Tajuk rencana biasanya dapat ditemukan dalam surat kabar.

Baca juga: Contoh Teks Narasi

Jenis Teks Editorial

Teks editorial memiliki tiga jenis teks yang dapat kamu pahami dan pelajari. Berikut ini jenis-jenisnya:

  • Interpreative Editorial: teks jenis ini berfungsi untuk menjelaskan suatu fenomena atau peristiwa dengan menyampaikan fakta yang aktual sebagai bentuk pengetahuan.
  • Controversial Editorial: berfungsi untuk menumbuhkan kepercayaan pembaca terhadap peristiwa yang sedang terjadi.
  • Explantory Editorial: teks jenis ini menyajikan suatu masalah atau isu, sehingga masyarakat dapat memberikan pendapatnya terhadap peristiwa tersebut.

Struktur Teks Editorial

Dalam membuat teks editorial atau tajuk rencana tidak boleh sembarangan karena memiliki struktur-struktur tertentu agar maksud dari tulisan tersebut dapat tersampaikan sesuai fungsinya. Berikut struktur teks editorial:

  • Pernyataan (Tesis)

Pada bagian ini penulis menyampaikan pandangannya mengenai isu atau peristiwa yang terjadi.

  • Argumentasi

Dalam bagian ini diisi dengan bukti untuk memperkuat pernyataan yang telah diutarakan penulis. Pada bagian argumentasi dapat pula melampirkan hasil analisis berupa data atau fakta-fakta lain yang dapat mendukung pernyataan.

  • Penegasan Ulang (Reiteration)

Bagian ini berisi pengulangan pendapat atau opini yang berfungsi untuk memberikan penegasan sehingga pernyataan yang ada menjadi lebih kuat.

Tujuan Teks Editorial

  • Mengajak pembaca untuk turut memikirkan atau beropini terhadap fenomena yang sedang ramai di masyarakat.
  • Memberikan pandangan atau pendapat redaksi kepada masyarakat terhadap fenomena yang sedang terjadi.

Ciri-Ciri Teks Editorial

Ciri-ciri Teks Editorial
Sumber: congerdesign dari Pixabay
  • Bersifat aktual dan faktual.
  • Isi dari tulisan tersebut merupakan fenomena yang sedang banyak diperbincangkan oleh masyarakat.
  • Isi tulisan dari teks editorial merupakan suatu pendapat atau opini yang bersifat argumentatif.
  • Harus menggunakan kalimat yang padat dan jelas.
  • Bersifat logis.

Baca juga: Contoh Teks Deskripsi

Kaidah Kebahasaan Teks Editorial

Sama halnya dengan teks jenis lainnya, tajuk rencana atau teks editorial juga memiliki kaidah kebahasaan tersendiri. Berikut ini kaidah-kaidah kebahasaan dalam teks editorial.

  • Konjungsi (kata penghubung): kehadiran konjungsi dalam setiap kalimat tentunya sangatlah dibutuhkan. Hal ini agar alur dalam kalimat tersebut dapat dipahami dengan baik dan mudah oleh pembaca.
  • Adverbia (kata keterangan): penggunaan adverbia dalam teks editorial ini bertujuan agar muncul rasa kepercayaan atau keyakinan pembaca terhadap fenomena yang sedang dibahas. Kata yang sering muncul biasanya seperti sering, jarang, selalu, dan semacamnya.
  • Verba Relasional: berfungsi untuk menunjukkan hubungan kepemilikan dan intensitas.
  • Verba Material: verba yang berfungsi untuk menunjukkan adanya peristiwa atau kontak fisik.
  • Verba Mental: verba yang berfungsi untuk menunjukkan persepsi, afeksi, dan kognisi.

Contoh-Contoh Teks Editorial

Contoh Teks Editorial
Sumber: MichaelGaida dari Pixabay

Pada bagian ini contoh akan diambil dari koran atau situs berita online. Contoh teks editorial atau tajuk rencana di bawah ini sudah mengalami parafrasa. Berikut contoh-contoh teks editorial.

1). Judul: Siapkan Vaksin Mulai Sekarang. Media Indonesia. Edisi 30 September 2020.

(Tesis)

Vaksin sebagai tumpuan utama guna menghentikan penularan Covid-19 memang belum dapat dipastikan kapan bisa didapatkan. Ia masih diupayakan di beberapa negara., namun tidak ada salahnya kita mulai mempersiapkan diri dan menggunakannya.

Vaksin ialah jurus paling ampuh untuk melumpuhkan Covid-19 ini. Persoalan mengenai vaksin Covid-19 ini bukanlah perkara mudah bagi banyak negara untuk menemukannya. Penemuan vaksin membutuhkan proses yang sangat panjang bahkan bisa sampai 5 hingga 10 tahun dari proses menemukan sampai memproduksi.

(Argumentasi)

Demikian pula vaksin untuk Covid-19. Dengan efek yang begitu kuat dan mematikan, para ahli sangat bersemangat dalam menemukan vaksin Covid-19. Adanya harapan agar vaksin tersebut sudah dapat digunakan pada akhir tahun 2020 atau tahun depan semakin mendekati kenyataan.

Harapan dunia adalah harapan semua orang. Dengan demikian, Indonesia juga sudah aktif dilibatkan dalam penemuan vaksin. Indonesia bekerja sama dengan Tiongkok dalam memproduksi vaksin Sinovac, kini sudah memasuki tahap ketiga. Vaksin Merah Putih milik Indonesia juga sedang diupayakan sesuai target agar tahun depan sudah dapat diproduksi massal.

Dalam melakukan penelitian, produksi, dan penemuan vaksin Covid-19 menjadi tantangan besar. Selain itu, agar vaksin dapat digunakan secara maksimal juga membutuhkan usaha yang lebih besar. Apalagi, mengingat bahwa negeri ini memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan persiapan yang benar-benar matang. Dengan demikian, kita mendukung Presiden Joko Widodo kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk segera mempersiapkan vaksinasi.

Pada rapat terbatas yang dilakukan secara virtual, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa proses vaksinasi Covid-19 tidak perlu menunggu lama sampai vaksin ditemukan. Pemberian vaksin agar masyarakat menjadi kuat daya tahan tubuhnya terhadap serangan virus Covid-19 harus sudah dipersiapkan sejak dini, mulai dari waktunya, lokasinya, siapa yang akan melakukan vaksinasi, dan siapa saja yang akan terlebih dulu divaksin. Semua hal tersebut harus direncanakan secara matang dan terperinci sehingga dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Pada awalnya para pengelola negara menyepelekan persoalan penyebaran virus ini. Hingga akhirnya kita bingung dalam mengatasi penyebaran korona yang semakin meningkat. Persoalan lainnya, para pejabat negeri juga abai terhadap data yang akurat. Hal ini pun menyebabkan bantuan-bantuan untuk masyarakat berjalan berantakan.

(Reiteration)

Kita tentunya tidak mau penyakit berbahaya ini dan kebiasaan buruk tersebut terus terjadi hingga ditahap yang krusial untuk menyelesaikan pandemic Covid-19, yaitu vaksinasi. Proses pemberian vaksin perlu direncakan dengan sempurna mulai sekarang agar tidak ada persoalan baru saat pengaplikasiannya nanti.

Adanya hukum untuk mengatur segala proses vaksinasi dirasa wajib ada agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Apalagi, biaya yang dibutuhkan untuk vaksin ini mencapai Rp21,8 triliun.

Vaksinasi dapat menjadi penentu suatu negara dapat atau tidaknya bebas dari Covid-19. Negara juga harus benar-benar pastikan bahwa pengadaan ini untuk semua kalangan masyarakat. Bagi warga yang tidak mampu, negara perlu memberikan bantuan dan kemudahan. Lalu, bagi warga mampu, negara mesti melempangkan aksesnya. Oleh karena itu, semuanya harus mulai dipersiapkan dari sekarang.

(Sumber: mediaindonesia.com)

Baca juga: Contoh Teks Sejarah

2). Judul: Saatnya Negara Memaksa. Media Indonesia. Edisi 26 September 2020

(Tesis)

Pandemi Covid-19 di Indonesia masih jauh dari kata selesai. Justru penyebaran virus ini semakin parah. Semakin hari jumlah kematian terus bertambah. Sudah lebih dari 10 ribu orang meninggal akibat terpapar Covid-19.

Apabila dibandingkan dengan jumlah pasien sembuh yang mendekati angka 200 ribu dari kasus Covid-19 260 ribu, tentu angka kematian terlihat sedikit. Namun, satu nyawa yang hilang itu sudah dianggap sangat banyak.

Terus bertambahnya kasus kematian akibat Covid-19 menjadi peringatan bahwa korona telah menjadi “malaikat penyabut nyawa”. Karena siapa dan di mana saja orang-orang memiliki risiko yang sama untuk terpapar dan meninggal.

(Argumentasi)

Oleh karena itu, untuk kesekian kalinya kita selalu mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 merupakan ancaman besar. Pandemi ini tidak bisa dianggap remeh dan abai.

Butuh bukti apa lagi bahwa memang Covid-19 sangatlah berbahaya dan mengkhawatirkan penyebarannya yang begitu cepat dan terus meningkat? Pembenaran apa lagi untuk mengatakan bahwa Covid-19 merupakan musuh yang sangat berbahaya sekarang ini?

Peningkatan kasus positif Covod-19 di berbagai daerah merupakan fakta yang tak bisa dielakkan bahwa korona masih sangat kuat. Akibat penyebarannya yang terlalu cepat, membuat rumah sakit dan beberapa fasilitas kesehatan mulai kewalahan. Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang sudah setengah tahun ini berjibaku menangani pasien yang terpapar korona.

Dengan demikian, melalui forum ini kita selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk terus aktif dalam melawan korona. Adapun cara yang sederhana untuk melawannya sangat mudah, yaitu patuh pada protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Walau terdengar membosankan, tetapi itu merupakan jurus ampuh dalam melindungi diri dari paparan Covid-19 selama belum adanya vaksin dan obat.

Menghindari kerumunan juga menjadi hal penting yang mesti dilakukan. Dengan menghindari kerumunan sama saja dengan menghindar diri dan orang lain dari bahaya. Sama seperti jurus sebelumnya, jurus ini sangat mudah dilakukan.

Namun, faktanya jurus-jurus tersebut sangat sulit dilakukan banyak orang. Tidak sedikit masyarakat yang masih abai untuk memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, tidak sedikit masyarakat bergabung di dalam kerumunan, bahkan sengaja membuat kerumunan.

Apa yang dilakukan seorang pemimpin DPRD kota di Jawa Tengah yang baru-baru ini contoh ketidakpedulian terhadap pandemic Covid-19. Sebagai pejabat sudah seharusnya memberikan contoh baik dengan menerapkan protokol kesehatan, namun dirinya justru menggelar konser dangdut untuk merayakan pernikahan dan khitanan anaknya. Mirisnya, acara kerumunan yang tidak ada izin dibiarkan begitu saja oleh aparat setempat.

(Reiteration)

Kita tidak tahu tepatnya kapan pandemi ini akan selesai. Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas, tidak ada cara lain kecuali dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketentuan-ketentuan seperti PSBB atau kebijakan lainnya di tiap daerah dibentuk bukan untuk sekadar menuruti aturan. Namun, kebijakan itu dibentuk agar pemerintah dapat menerapkan dan menegakkannya.

Kita tidak bisa lagi membuang waktu sambil menunggu masyarakat tersadar untuk patuh akan protokol kesehatan. Kini, saatnya negara memaksa mereka agar pandemi ini tak semakin meluas.

(Sumber: mediaindonesia.com)

3). Judul: Menimbang Tunda Pilkada. Media Indonesia. Edisi 22 September 2020

(Tesis)

Desakan supaya pemerintah menunda pelaksanaan pilkada kian mengemuka.

Hal ini disebabkan banyakanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon kepala daerah pada tanggal 4—6 September lalu. Pada waktu yang bersamaan, angka penyebaran Covid-19 dan kematian terus mengalami peningkatan.

(Argumentasi)

Klaster-klaster penyebaran Covid-19 bermunculan di kalangan pengelenggara pemilu, mulai dari tingkat daerah sampai ke tingkat pusat. Di jajaran KPU sudah ada 96 orang dikonfirmasi terpapar Covid-19.

Tiga komisioner KPU RI juga menjadi tiga orang di antara mereka yang terpapar covid-19. Ketiganya menunjukkan gejala-gejala ringan dari Covid-19. Salah satu di antara mereka, yaitu Evi Noviada Ginting, komisioner KPU RI, sudah dinyatakan negative setelah menjalani karantina mandiri.

Tren penyebaran Covid-19 memperlihatkan prospek yang kurang baik, namun pemerintah menilasi situasi ini masih dapat dikendalikan. Pilkada pun tetap digelar pada 9 Desember 2020. Komisi II DPR RI mendukung melalui kesepakatan dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Hasilnya pun diserahkan kepada KPU untuk mengoreksi dan menetapkan aturan-aturan yang mungkin perlu untuk mencegah kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan.

Peraturan tersebut melarang pertemuan yang melibatkan banyak orang seperti konser, rapat umum, dan arak-arakkan. Namun, perlu diketahui bahwa keputusan untuk tetap melanjutkan pilkada dengan disertai aturan-aturan yang ada tidak dapat menghilangkan kerawanan pilkada dari wabah Covid-19.

Ternyata masih ada keraguan atas kemampuan penyelenggara pemilu beserta aparat untuk menjalankan protokol kesehatan. Publik melihat bahwa tidak berdayanya aparat, penyelenggara pemilu, dan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar pada masa pendaftaran pilkada.

Umunya sanksi yang diberikan hanya berupa teguran. Benar, bahwa masih ada kelemahan dari sisi aturan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan justru lemahnya penegakkan hukum ketika sudah jelas memiliki landasan yang kuat berupa Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Itu pun masih disokong dengan kukuh oleh KUHP.

Ke depannya, akan masih banyak momen tahapan-tahapannya selanjutnya dalam pilkada yang sangat rawan sekali terjadinya pelanggaran secara massif terhadap protokol kesehatan. Janganlah buru-buru mengubur opsi menunda pilkada.

Sewaktu-waktu opsi tersebut harus siap diambil ketika situasi penyebaran semakin memburuk. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu perlu menetapkan jumlah indicator di setiap tahapan pilkada selanjutnya sebagai rambu pengambilan keputusan.

Pada setiapa tahapan merupakan titik kritis kelanjutan pilkada. Tahapan yang terdekat, yaitu penetapan pasangan calon kepala daerah yang disusul dengan pengundian nomor urut di hari berikutnya.

Adanya kerumunan sangat berpotensi ketika para pendukung menyambut deklarasi pasangan calon kepala daerah. Belum lagi adanya pendukung calon yang merasa tidak puas ketika pasangan calon yang didukung dinyatakan tidak lolos.

(Reiteration)

Pada setiap tahapan pilkada, penegakan hukum kembali diuji. Apabila kehilangan kendali dan tidak ditangani dengan sanksi keras bagi para pelanggar, lebih baik pilkada ditunda terlebih dulu demi keselamatan masyarakat.

Jangan sampai ungkapan salus populi suprema lex esto yang belakangan kerap didengungkan pemerintah hanya sekadar jargon. Mari tunjukkan bahwa keselamatan rakyat benar merupakan hukum tertinggi.

(Sumber: mediaindonesia.com)

Baca juga: Contoh Teks Berita

Pemahaman Akhir

Dalam konteks negara demokratis seperti Indonesia, semua orang memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat, termasuk melalui teks editorial. Teks editorial merupakan tulisan yang berisi opini, reaksi, atau pandangan masyarakat terhadap suatu peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik. Jenis teks editorial meliputi interpreatif, controversial, dan explantory editorial.

Struktur teks editorial terdiri dari pernyataan (tesis), argumentasi yang memperkuat pernyataan, dan penegasan ulang untuk memberikan kekuatan pada pendapat yang disampaikan. Tujuan dari teks editorial adalah mengajak pembaca untuk berpikir atau beropini terhadap fenomena yang sedang ramai dibicarakan, serta memberikan pandangan atau pendapat redaksi kepada masyarakat mengenai peristiwa yang sedang terjadi.

Ciri-ciri teks editorial antara lain bersifat aktual dan faktual, berisi opini atau pendapat argumentatif, menggunakan kalimat yang padat dan jelas, serta bersifat logis. Dalam penulisan teks editorial, terdapat kaidah kebahasaan yang harus diikuti, seperti penggunaan konjungsi, adverbia, serta verbanya, yang bertujuan untuk memperkuat dan menguatkan argumen yang disampaikan.

Contoh-contoh teks editorial yang disajikan menunjukkan beragam isu yang sedang diperbincangkan di masyarakat, seperti penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan pilkada. Teks editorial menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya, memperkuat opini, serta mendorong terciptanya perubahan yang positif dalam masyarakat.

Demikianlah penjelasan mengenai teks editorial beserta contoh-contohnya. Semoga pembahasan di atas dapat membantu kamu dalam memahami tentang teks editorial. Selamat belajar.


Sumber:

Trim, Bambang. 2017. 200+ Solusi Editing Naskah daan Penerbitan. Jakarta: Bumi Aksara.

Mediaindonesia.com

Artikel Terbaru

Avatar photo

Tatiek

Saya lulusan S1 Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Saya angkatan 2015 dan lulus tahun 2019. Saya sangat tertarik dan menyukai dunia pendidikan dan kepenulisan. Dalam bidang kepenulisan saya telah menulis dalam berbagai tema seperti pendidikan, budaya, kesehatan, hiburan, akuntansi, dan dunia anak. Selain itu, saya juga mahir dalam hal penyuntingan artikel.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *