Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Segala hal ada aturannya, termasuk juga aturan dalam berlalu lintas. Untuk itulah diperlukan adanya rambu – rambu yang mengatur lalu lintas. Meskipun sudah ada Polisi yang juga mengatur ketertiban lalu lintas, namun keberadaan rambu lalu lintas ini masih sangat penting. Karena tidak setiap saat Polisi dapat berada di jalan raya untuk mengatur lalu lintas.
Keberadaan rambu lalu lintas wajib ditaati. Karena, hal ini menyangkut keselamatan berkendara para pengguna jalan. Apabila tidak mentaati rambu lalu lintas, bukan mustahil jika kecelakaan terjadi. Di Indonesia sendiri ada banyak sekali jenis – jenis rambu lalu lintas. Semuanya akan dibahas secara rinci di artikel ini.
Daftar Isi
Jenis – Jenis Rambu Lalu Lintas
Rambu Peringatan
Rambu Peringatan berisi tentang informasi mengenai keadaan jalan di depan atau adanya kemungkinan bahaya yang akan dihadapi. Rambu peringatan memiliki desain berwarna kuning, dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. Bentuk papan rambu ini biasanya belah ketupat.
Selain lambang, rambu peringatan juga dapat ditulis menggunakan kata – kata. Rambu ini berfungsi untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan yang akan dilalui oleh pengendara, misalnya “Awas Tanah Longsor”.
Keadaan yang membutuhkan kewaspadaan dari pengguna jalan yaitu kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, serta lokasi rawan kecelakaan. Misalnya, rambu yang memuat gambar mobil dengan arah menuruni segitia. Artinya bahwa di depan adalah jalan menurun, yang artinya kamu harus mengurangi kecepatanmu ketika melaju.
Rambu peringatan terdiri dari rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal, rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal, rambu peringatan kondisi jalan berbahaya, rambu peringatan pengaturan lalu lintas, rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor, rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor, rambu peringatan kawasan rawan bencana, rambu peringatan dengan kata – kata, rambu keterangan tambahan jarak lokasi kritis, rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas, dan rambu peringatan tambahan lainnya.
Rambu Larangan
Rambu larangan dibuat supaya pengguna jalan tidak melakukan apa yang dilarang pada rambu – rambu. Umumnya, papan rambu – rambu larangan berbentuk lingkaran, dengan latar belakang putih dan warna lambang merah atau hitam.
Rambu larangan dengan rambu batas akhir larangan memiliki ciri – ciri yang hampir sama, namun tetap saja berbeda. Untuk rambu larangan memiliki ciri berwarna dasar putih, memiliki garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf atau angka hitam, serta kata – kata berwarna merah. Sementara untuk rambu batas akhir larangan memiliki ciri berwarna dasar putih, warna garis tepi dan lambang hitam, serta huruf atau angka di dalamnya pun berwarna hitam.
Biasanya, jika ada objek berwarna hitam, maka warna merah digunakan untuk menggambar garis silang satu. Misalnya rambu – rambu yang memuat huruf “P” dengan warna huruf hitam, kemudian dicoret dengan garis berwarna merah. Yang mengartikan larangan parkir sampai jarak tertentu dari tempat pemasangan.
Rambu larangan dikelompokkan menjadi beberapa, diantaranya larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir, larangan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara, larangan dengan kata – kata, serta batas akhir larangan.
Rambu Perintah
Rambu perintah berisi tentang perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini berbentuk lingkaran, dimana di dalamnya terdapat petunjuk berwarna putih, ada juga yang diberi garis larangan berwarna hitam sebagai batas akhir perintah.
Misalnya rambu dengan arah panah ke kiri. Artinya, pengguna jalan wajib mengikuti arah ke kiri atau sesuai yang ditunjuk oleh rambu.
Rambu perintah terdiri dari beberapa kelompok. Diantaranya adalah rambu perintah untuk mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan, perintah penggunaan rantai ban, perintah menggunakan jalur lintas khusus, batas akhir perintah tertentu, serta perintah yang ditulis dengan kata – kata.
Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk adalah rambu yang berisi informasi kepada pengguna jalan tentang peristiwa atau lokasi khusus yang ada di jalur tersebut. Tentunya informasi ini sangat penting untuk diketahui. Umumnya, rambu ini berbentuk persegi panjang berwarna biru, dengan gambar petunjuk berwarna hitam, putih, atau merah.
Namun, tidak semua rambu petunjuk bentuknya demikian. Misalnya rambu petunjuk pendahulu jurusan, memiliki warna dasar hijau, dengan garis tepi, lambang, dan huruf atau angka berwarna putih. Rambu petunjuk batas wilayah memiliki warna dasar biru, dengan garis tepi, lambang, huruf, dan angka berwarna putih.
Rambu petunjuk juga dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, yaitu rambu petunjuk pendahulu jurusan, rambu petunjuk jurusan, rambu petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, rambu petunjuk pengaturan lalu lintas, rambu petunjuk dengan kata – kata, dan papan nama jalan.
Misalnya rambu petunjuk yang bergambar masjid, yang mana artinya tidak jauh dari rambu terdapat masjid. Begitu juga rambu yang terdapat gambar ranjang berwarna putih dan tanda silang berwarna merah, yang mengartikan bahwa tidak jauh dari tempat rambu tersebut terdapat rumah sakit atau pusat kesehatan.
Rambu Papan Tambahan
Seperti namanya, rambu papan tambahan digunakan untuk menambahkan informasi tertentu kepada pengguna jalan. Rambu ini umumnya dipasang berdampingan dengan rambu lainnya. Sehingga, nantinya akan menciptakan kesatuan makna tertentu.
Baca juga: Yuk Ketahui Jenis Psikotes
Misalnya, ketika ada rambu larangan parkir dan kemudian ada tambahan “sampai rambu berikutnya”. Artinya dilarang parkir sepanjang jalan hingga ada rambu larangan parkir berikutnya. Biasanya, rambu tambahan ini berbentuk persegi panjang dengan background putih.
Rambu Nomor Rute
Rambu nomor rute digunakan untuk memberitahu rute angkutan umum tertentu. Sehingga, pengguna kendaraan umum dapat lebih paham harus naik angkutan umum nomor berapa. Umumnya, rambu – rambu ini berwarna hijau dengan garis tepi putih serta tulisan berwarna putih.
Rambu Sementara
Rambu sementara juga termasuk dalam rambu – rambu, dimana sifatnya tidak permanen. Rambu sementara akan dipasang di suatu kondisi tertentu secara temporer, misalnya di zona konstruksi. Sifat dari rambu sementara ini perintah dan larangan yang dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rambu sementara memuat informasi seperti jalan rusak, pekerjaan jalan, perubahan lalu lintas secara tiba – tiba, tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas, pemberian prioritas pada pengguna jalan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, serta kegiatan budaya.
Rambu sementara harus memenuhi ketentuan dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan, jadi bukan rambu permanen. Pemasangan rambu sementara ini sifatnya berbatas waktu, sesuai dengan kegiatan yang terjadi.
Fungsi dan Perlengkapan Rambu
Rambu Konvensional
Rambu konvensional adalah rambu – rambu yang biasa kita temui. Umumnya berupa tiang dengan papan penunjuk rambu yang disebut sebagai daun bambu.
Tiang rambu terbuat dari batang logam atau bahan lain yang kuat ditancapkan dan sebagai tiang untuk meletakkan daun rambu. Tiang rambu dapat berupa tiang tunggal, tiang huruf F, tiang kupu – kupu dengan tiang tunggal, atau tiang gawang dengan tiang ganda atau lebih.
Daun rambu adalah pelat aluminium atau bahan lainnya yang dapat ditempelkan pada tiang rambu. Daun rambu dapat berupa pelat berukuran kecil, sedang, besar, atau ukuran sangat besar. Setiap daun rambu wajib diberi logo perhubungan yang berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Yang mana, stiker ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan yang berwenang.
Rambu Elektronik
Rambu elektronik memiliki fungsi tidak berbeda dengan rambu konvensional, yaitu untuk memuat informasi berupa perintah, larangan, petunjuk, serta peringatan. Namun, rambu elektronik memiliki fungsi lain yang tidak bisa diterapkan pada rambu konvensional, yaitu informasi kondisi lalu lintas, informasi kondisi cuaca, informasi perbaikan jalan, hingga kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Rambu elektronik dapat menampilkan piktogram menyerupai rambu konvensional atau piktogram lain. Dapat juga menampilkan pesan yang termuat dalam rambu konvensional, serta menampilkan kombinasi tampilan grafis.
Baca juga: Cara Melatih Kesehatan Mental
Kesimpulan
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, termasuk aturan dalam berlalu lintas. Meskipun Polisi memiliki peran dalam mengatur ketertiban lalu lintas, keberadaan rambu lalu lintas tetap penting karena Polisi tidak dapat selalu berada di jalan raya.
Rambu lalu lintas wajib ditaati karena berhubungan dengan keselamatan berkendara. Tidak mematuhi rambu lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis rambu lalu lintas, seperti rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, rambu nomor rute, dan rambu sementara.
Rambu peringatan memberikan informasi tentang keadaan jalan atau kemungkinan bahaya. Rambu larangan berfungsi untuk melarang tindakan tertentu. Rambu perintah memberikan perintah yang wajib dilakukan. Rambu petunjuk memberikan informasi tentang peristiwa atau lokasi khusus di jalan. Rambu papan tambahan memberikan informasi tambahan. Rambu nomor rute digunakan untuk menandai rute angkutan umum. Rambu sementara dipasang secara temporer dalam kondisi tertentu.
Rambu lalu lintas dapat berupa rambu konvensional atau rambu elektronik. Rambu elektronik memiliki fungsi tambahan, seperti menampilkan informasi kondisi lalu lintas, cuaca, perbaikan jalan, dan kampanye keselamatan.
Dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, penting bagi pengguna jalan untuk memahami dan mentaati semua jenis rambu lalu lintas yang ada.