Perpajakan: Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tarif, Jenis, Sistem dan Objek Pajak

Halo teman-teman!

Apakah kamu sudah paham tentang perpajakan? Jika belum, maka kamu bisa membaca materi perpajakan ini hingga selesai ya. Karena di artikel ini akan menjelaskan mengenai perpajakan.

Pengertian Pajak

perpajakan
sumber: freepik.com/free-vector/

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang harus dibayar oleh semua penduduk kepada negara atau pemerintah tanpa imbalan secara langsung.

Baca juga: Perdagangan Internasional: Pengertian, Manfaat, Faktor, Hambatan, Teori dan Kebijakan

Fungsi Pajak

Ada empat fungsi pajak yang utama. Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Fungsi Anggaran (Budgeting)

Pajak adalah sumber penerimaan kas negara yang utama. Oleh sebab itu, pajak memiliki fungsi anggaran untuk membiayai seluruh pengeluaran negara. Semakin banyak masyarakat yang patuh membayar pajak maka pendapatan negara akan semakin besar.

  1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi artinya pajak harus digunakan untuk membayar barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya, dana pajak digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau infrastruktur.

  1. Fungsi Distribusi atau Pemerataan

Fungsi distribusi artinya pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi masyarakat secara merata sehingga taraf hidup masyarakat membaik.

  1. Fungsi Pengatur/Regulasi

Fungsi pengatur/regulasi artinya pajak digunakan sebagai proteksi produk-produk dalam negeri. Misalnya, penetapan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga harga barang tersebut menjadi lebih mahal daripada produk-produk dalam negeri.

Manfaat Pajak

Secara umum, manfaat pajak yaitu:

  1. Membayar semua pengeluaran negara yang mampu memberikan keuntungan (self liquiditing) kepada masyarakat dan negara seperti proyek produksi barang ekspor.
  2. Membayar semua pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh masyarakat.
  3. Membayar semua pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan, petani, dan pedagang kecil.
  4. Membayar semua pengeluaran tidak produktif seperti pembelian senjata perang untuk tentara.

Tarif Pajak

Ada empat jenis tarif pajak berdasarkan sifatnya, yaitu:

  1. Tarif Proporsional (Sama)

Proporsional artinya tarif pajak ini menggunakan persentase tetap sebagai dasar pengenaan bagi setiap objek pajak.

  1. Tarif Pajak Tetap (Konstan)

Artinyadasar pengenaan atau jumlah pajak yang dibayarkan itu selalu sama pada setiap objek pajak.

  1. Tarif Pajak Degresif (Menurun)

Artinya, tarif pajak ini memakai persentase yang menurun pada setiap objek pajaknya.

  1. Tarif Pajak Progresif

Artinya, tarif pajak ini memakai persentase yang naik/meningkat pada setiap objek pajak

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Pajak dan pungutan resmi lainnya oleh pemerintah sekilas memang mirip, tetapi sebenarnya ada banyak perbedaannya. Simak perbedaannya berikut ini.

  1. Dasar Pelaksanaan

  • Pajak: diberlakukan kepada masyarakat berdasarkan undang-undang untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran umum.
  • Pungutan Resmi Lainnya: diberlakukan berdasarkan jasa atau pelayanan pemerintah secara langsung dan tidak langsung yang diterima oleh setiap individu.
  1. Sifat Iuran

  • Pajak: imbalan dari negara yang diterima oleh setiap wajib pajak secara tidak langsung.
  • Pungutan Resmi Lainnya: imbalan dari negara diterima oleh setiap individu secara langsung.
  1. Unsur Paksaan

  • Pajak: bersifat memaksa, bahkan bisa dipaksakan kepada setiap wajib pajak individu atau perseorangan dan perusahaan atau badan usaha.
  • Pungutan Resmi Lainnya: tidak memaksa karena biasanya bersifat sukarela.
  1. Subjek Pengenaan

  • Pajak: berlaku untuk setiap wajib pajak individu dan badan usaha tanpa kecuali.
  • Pungutan Resmi Lainnya: hanya berlaku pada orang-orang tertentu.
  1. Prestasi atau Imbalan

  • Pajak: prestasi atau imbalan didapatkan oleh semua masyarakat.
  • Pungutan Resmi Lainnya: prestasi atau imbalan diterima oleh golongan tertentu saja.
  1. Jenisnya

  • Pajak: terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.
  • Pungutan Resmi Lainnya: terdiri dari retribusi, sumbangan, keuntungan/laba dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bea, dan cukai.

Asas Pemungutan Pajak

Asas pemungutan pajak harus menjadi landasan dalam pemungutan pajak. Beberapa asas pemungutan pajak menurut para ahli ekonomi sebagai berikut:

  1. Menurut Adam Smith

  • Equality

Artinya yaitu pemungutan pajak harus dilakukan sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Sehingga negara pun tidak diperbolehkan untuk bertindak diskriminatif terhadap setiap wajib pajak.

  • Certainty

Semua pungutan pajak harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang sehingga setiap wajib pajak yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.

  • Convenience of Payment

Pemungutan pajak harus dilakukan pada saat yang tepat bagi setiap wajib pajak. Misalnya, saat wajib pajak baru menerima gaji atau saat wajib pajak menerima hadiah.

  • Efficiency

Biaya pemungutan pajak harus sekecil mungkin. Biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari nominal pajak.

  1. Menurut W.J. Langen

  • Asas Daya Pikul

Nominal pajak yang ditetapkan harus sesuai dengan nominal pendapatan wajib pajak. Semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang ditetapkan kepada wajib pajak.

  • Asas Manfaat

Hasil pemungutan pajak harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum.

  • Asas Kesejahteraan

Hasil pajak harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  • Asas Kesamaan

Seorang wajib pajak dengan wajib pajak lainnya harus dikenakan pajak dengan persentase yang sama atau diperlakukan dengan sama.

  • Asas Beban yang Sekecil-kecilnya

Persentase atau nominal pemungutan pajak harus sekecil-kecilnya atau lebih kecil dari nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

  1. Menurut Adolf Wagner

  • Asas Politik Finansial

Jumlah pajak yang dipungut oleh negara harus memadai sehingga bisa mendanai semua kegiatan negara.

  • Asas Ekonomi

Penentuan objek pajak harus tepat seperti pajak untuk barang-barang mewah saja.

  • Asas Keadilan

Pemungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, yaitu pajak untuk kondisi yang sama harus diperlakukan dengan sama juga.

  • Asas Administrasi

Asas ini berhubungan dengan masalah kepastian perpajakan seperti waktu dan tempat untuk membayar pajak, keluwesan penagihan (cara bayar), dan besaran biaya pajak.

  • Asas Yuridis

Semua pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Jenis-Jenis Pajak

Secara umum, ada dua jenis pajak yang masing-masingnya terdiri dari banyak jenis. Ulasannya sebagai berikut.

jenis-jenis pajak
sumber: https://www.freepik.com/free-vector/estate-tax-composition_8665353.htm#page=1&query=tax&position=13
  1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak-pajak yang diterapkan dan diurus oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal di bawahnya. Beberapa jenis pajak pusat sebagai berikut.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang didapat oleh setiap wajib pajak dari Indonesia dan atau luar negeri yang bisa digunakan oleh setiap wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang yang harus dibayar oleh orang pribadi, badan usaha, pemerintah karena adanya pembelian barang atau jasa kena pajak dalam daerah pabean berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Semua barang mewah akan dikenakan PPnBM. Kriteria barang-barang mewah antara lain bukan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja seperti masyarakat golongan atas, digunakan untuk menunjukkan statusnya kepada masyarakat, jika digunakan bisa merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti mobil mewah dari luar negeri.

  • Bea Meterai (BM)

Bea Meterai adalah pajak yang diberikan karena pembuatan dokumen untuk maksud tertentu seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi pembayaran, beserta surat berharga dan efek yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dibebankan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat karena adanya kepemilikan, penggunaan, dan atau penguasaan terhadap tanah dan atau bangunan.

Ada 5 cakupan dalam Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, dan perhutanan. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlaku sejak 1 Januari 2014, PBB untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan (Sektor P2) termasuk kategori pajak daerah.

  1. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah semua jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang berada di Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Setiap daerah mempunyai nama yang berbeda-beda untuk Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut.

Jenis-jenis pajak daerah antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Provinsi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air di Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Kabupaten/Kota, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan masih banyak lagi.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Ada tiga sistem yang biasa digunakan untuk pemungutan pajak di Indonesia. Penjelasan secara rinci sebagai berikut:

Self Assessment System (Sistem Pajak Mandiri)

Self Assessment System adalah sistem yang memberikan kebebasan kepada setiap wajib pajak untuk menentukan besaran pajak secara mandiri. Intinya, setiap wajib pajak berperan aktif dalam penghitungan, pelaporan, pembayaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui sistem administrasi yang sudah dibuat oleh pemerintah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai pengawas dari para wajib pajak seperti pembayaran pajak PPN dan PPh.

Official Assessment System (Sistem Pajak Pasif)

Official Assessment System adalah sistem pajak pasif karena hanya fiskus atau aparat perpajakan yang berwenang untuk menentukan pajak terutang kepada setiap wajib pajak dan membuat surat ketetapan pajak. Sistem pajak ini hanya diberlakukan pada pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) sehingga pemerintah daerah mempunyai hak penuh dalam penentuan nominal pajak yang harus dibayarkan.

Withholding System (Sistem Pajak Pihak Ketiga)

Sistem pemungutan pajak ini dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan aparat pajak/fiskus. Misalnya, pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bendahara/akuntan instansi atau perusahaan sehingga para karyawan tidak perlu membayar pajak ke kantor pajak. Bendahara/akuntan adalah pihak ketiga yang dimaksud.

Jenis pajak withholding system di Indonesia antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini adalah bukti potong atau bukti pungut pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan ini biasanya dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari setiap wajib pajak.

Objek dan Cara Pengenaan Pajak

Objek pajak adalah sasaran pengenaan pajak yang biasanya berupa penghasilan atau pendapatan. Adapun jenis-jenis objek pajak yaitu:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung yang artinya pajak ini dibayarkan oleh pihak lain karena adanya pembelian.

Persentase baku dari objek PPN adalah 10%. Objek PPN antara lain penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Objek PPnBM adalah barang-barang mewah seperti mobil, motor, atau BKP mewah lainnya yang hanya dimiliki oleh orang-orang berpenghasilan tinggi. Pajak akan dikenakan pada objek pajak ketika barang tersebut dibeli.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan atau bangunan yang meliputi permukaan bumi yang dipijak seperti tanah, perairan pedalaman, laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya beserta bangunan, yaitu konstruksi teknik yang dibangun atau dilekatkan secara tetap di dalam atau permukaan tanah atau perairan di wilayah Indonesia.

Contoh objek pajak bumi antara lain sawah, ladang, dan kebun. Contoh objek pajak bangunan adalah konstruksi di atas tanah atau perairan seperti rumah, ruko, dermaga, jalan tol, kolam renang, pusat perbelanjaan.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Objek dari pajak penghasilan (PPh) adalah gaji, tunjangan, atau bonus yang didapatkan oleh setiap wajib pajak yang bekerja atau memiliki usaha. Seperti yang kita ketahui, penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomi yang didapatkan oleh wajib pajak di dalam dan luar negeri yang digunakan untuk kegiatan konsumtif oleh setiap wajib pajak. Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan selama satu tahun dari wajib pajak.

Baca juga: APBN: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sumber, Jenis dan Pengaruh

  1. Pajak Bea Materai

Pajak bea materai terdiri dari materai seharga Rp 3.000 dan Rp 6.000, tetapi materai yang paling dipakai untuk kegiatan transaksi penting adalah materai enam ribu rupiah. Bea materai harus disertakan dalam dokumen penjualan seperti surat pernyataan dan kuitansi pembelian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, objek bea materai adalah kertas yang tertulis tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak berkepentingan lainnya yang berhubungan dengan hukum perdata.

  1. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang disebut juga bea pembeli adalah pajak yang dikenakan terhadap pembelian tanah atau bangunan atau keduanya. Adapun objek BPHTB adalah perolehan hak terhadap tanah dan atau bangunan yang meliputi kegiatan jual dan beli, tukar menukar, hibah, waris, penggabungan usaha, peleburan usaha, dan hadiah.

Baca juga: APBD: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sumber, Jenis dan Pengaruh

Pemahaman Akhir

Dalam dunia ekonomi, perpajakan memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk kepada negara atau pemerintah tanpa imbalan secara langsung. Fungsi pajak mencakup anggaran, alokasi, distribusi atau pemerataan, dan pengaturan atau regulasi.

Terdapat berbagai jenis pajak di Indonesia, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa contoh pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan, pajak daerah mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Daerah Provinsi, Pajak Kendaraan Bermotor, dan banyak lagi.

Dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, terdapat tiga metode utama yaitu Self Assessment System (Sistem Pajak Mandiri), Official Assessment System (Sistem Pajak Pasif), dan Withholding System (Sistem Pajak Pihak Ketiga). Masing-masing sistem memiliki cara dan peranannya sendiri dalam proses pengumpulan pajak.

Pajak memiliki beragam objek pajak, seperti PPN yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, BPHTB yang dikenakan pada pembelian tanah atau bangunan, serta PPh yang dikenakan pada penghasilan wajib pajak dari pekerjaan atau usaha.

Sebagai warga negara yang baik, memahami perpajakan adalah penting karena pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah dan memajukan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan membayar pajak secara tertib dan bijaksana, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan negara.

Itulah pembahasan materi perpajakan yang berhubungan dengan pendapatan, harta atau kepemilikan, pembelian barang, dan lain-lain. Tetap semangat ya dalam belajar ekonomi!


Sumber:

Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga

edukasi.pajak.go.id

Artikel Terbaru

Avatar photo

Ayu Retno

Hello, Saya adalah seorang guru ekonomi SMA dan IPS di SMP. Kenapa dua job? Karena saya mengajar di Secondary School, yaitu SMP dan SMA berkelanjutan. Guru-gurunya bisa mengajar di dua jenjang sekaligus. Selamat membaca tulisan saya.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *