Norma Hukum: Pengertian, Sumber, Ciri dan Contoh

Baru-baru ini, ada aksi mengejutkan mengenai pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak yang terjadi di Baki, Sukoharjo. Pelaku membunuh sang ibu yang kemudian diikuti oleh ayah, dan diakhiri dengan membunuh dua anak korban yang terbangun dari tidur karena mendengar keributan. Usai membunuh, pelaku membawa kabur dua kendaraan korban untuk melunasi utangnya sebesar enam puluh juta rupiah. Karenanya, pelaku dikenai pasal 365 junto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Kasus tersebut adalah salah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran hukum yang ada di masyarakat. Perbuatan melanggar hukum nantinya dikenai hukuman, mulai dari denda hingga hukuman kurung. Mulai dari tidak punya SIM, sampai pembunuhan. Semuanya telah diatur dalam undang-undang dan berbagai aturan lain sebagai bagian dari norma hukum.

Dalam KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Bisa juga diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Salah satu norma sosial tersebut adalah norma hukum.

Pengertian

Norma hukum adalah adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan yang biasanya dibuat oleh lembaga formal tertentu, seperti pemerintah. Aturan-aturan ini biasanya ditulis dan diklasifikasi dalam berbagai bentuk kitab undang-undang atau tidak tertulis berupa keputusan hukum pengadilan adat, karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis, maka sanksi norma hukum adalah yang paling tegas jika dibandingkan dengan norma lain, mulai dari denda sampai hukuman fisik, seperti penjara atau hukuman mati.

Jenis-jenis norma sosial itu sendiri ada lima, di antaranya adalah norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan, dan yang terakhir adalah norma hukum. Selain norma agama yang kuat mengakar di masyarakat, norma hukum juga merupakan norma yang ditaati keberadaannya. Norma hukum satu dan yang lainnya berbeda, tergantung daerah atau tempat di mana norma tersebut berlaku.

Baca juga: Materi Norma Kesopanan

Sumber Norma Hukum

Seperti yang telah disinggung tadi, sumber norma hukum tergantung dari tempat di mana norma tersebut berlaku. Di Indonesia sendiri, sumber norma hukum berasal dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Norma hukum sendiri berisi berbagai aturan tertulis, yang dibuat oleh suatu negara dengan alat-alat perlengkapan negara. Alat kekuasaan negara misalnya polisi, jaksa, atau hakim.

Tidak hanya itu, sumber norma hukum tersebut kemudian dijelaskan dan diklasifikasikan lebih lanjut menjadi peraturan-peraturan yang biasa kita jumpai, seperti KUHP hingga peraturan sekolah.

Ciri Norma Hukum

Tentunya tidak semua aturan dapat dikategorikan sebagai norma hukum. Ada beberapa ketentuan tertentu yang menjadi ciri norma hukum, yang membedakannya dengan norma lain. Berikut adalah ciri norma hukum, antara lain:

  1. Diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat lembaga penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi

Yang dikatakan sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang memberikan sanksi kepada par pelanggar norma hukum adalah kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat telah mengakui keberadaaan kedua lembaga tersebut untuk menegakkan aturan hukum yang ada di Indonesia, sekaligus mengiakan keberadaan aturan-aturan tersebut sebagai hal yang patut dibawa ke ranah hukum. Misalnya, pencurian, penipuan, dan sebagainya.

2. Bersifat mengatur dan memaksa

Ciri norma hukum yang lain adalah bersifat mengatur dan memaksa. Artinya, jika dilanggar, sanksinya berupa hukuman. Itu sebabnya norma hukum tegas dan pasti, karena ditunjang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi bagi para pelanggarnya.

  1. Membebani kewajiban dan memberi hak

Norma hukum muncul untuk mengatur dan melindungi hak-hak yang warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan dan hidup aman. Hak dan kewajiban selalu saling terkait dan bersifat korelatif, sama seperti pada ciri norma hukum satu ini. Warga negara diberikan perlindungan dan rasa aman, tetapi mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga rasa aman itu sendiri dengan mematuhi norma hukum yang berlaku.

  1. Dibuat oleh pejabat atau suatu lembaga yang memiliki wewenang

Sama seperti lembaga DPR punya kuasa dalam membentuk undang-undang, lembaga kecil seperti sekolah pun juga memiliki kuasa atau wewenang dalam menciptakan norma hukum. Seperti contohnya, masuk sekolah tidak boleh terlambat. Bila dilanggar, kesiswaan atau bagian bimbingan konseling berhak memberikan hukuman, entah itu merupakan pengurangan poin atau yang lainnya.

  1. Proses pembuatannya mengkuti suatu tata cara tertentu

Norma hukum yang dibuat oleh suatu lembaga tertentu bisa terbentuk dengan proses yang ketat dan tata cara tertentu yang telah disepakati.

  1. Harus mengikuti hierarki tertentu

Dalam artian, norma hukum itu memiliki jenjang dan lapis, di mana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi. Misalnya dalam masa pandemi COVID-10, pemerintah Kota Surakarta memutuskan bahwa hal itu masuk sebagai kejadian luar biasa dan mengeluarkan sederet aturan, salah satunya adalah lockdown daerah. Karenanya, per desa kemudian “mengunci” wilayah mereka sendiri dan memblokade jalan masuk desa.

  1. Terdapat aturan yang mengatur pergaulan dalam hidup manusia

Tidak boleh ada pembunuhan, kumpul kebo, bahkan perselingkuhan sendiri diatur dalam pasal KUHP. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur pergaulan manusia agar tidak menyalahi aturan-aturan untuk menjaga kedamaian yang ada.

Fungsi Norma Hukum

Adanya norma hukum memiliki fungsi dan tujuan yang diharapkan dapat membuat kehidupan masyarakat yang lebih baik. Fungsi norma hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat. Fungsi norma hukum ini menjaga ketertiban dalam masyarakat, sehingga tercipta suasana aman, damai, dan tenteram.
  2. Mencegah adanya korban kejahatan. Dengan adanya norma hukum, kejahatan yang belum terjadi bisa dicegah. Sebab, para pelaku bisa teringat dengan segala konsekuensi dan sanksi yang akan dihadapi apabila mereka melanggar norma hukum tersebut.
  3. Agar manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat. Polah tingkah manusia atau masyarakat dibatasi norma hukum yang berlaku di lingkungan setempat. Hal itu dimaksudkan agar manusia tidak bertindak semena-mena, seperti contohnya tidak membunuh seenaknya, atau mencuri sepuasnya.
  4. Menciptakan keharmonisan di dalam kehidupan bermasyarakat.
  5. Fungsi norma hukum sebagai kewibawaan pemerintah, sebagai lembaga yang memiliki wewenang dan kekuasaan.

Pelanggaran Norma Hukum

Meski telah diatur dan memiliki lembaga-lembaga penegaknya sendiri, banyak juga yang masih melakukan pelanggaran norma hukum, mulai dari yang bentuknya “ringan” hingga yang berat dan menghasilkan konsekuensi yang besar juga. Pelanggaran norma hukum terjadi ketika masyarakat melanggar aturan-aturan yang telah diatur dan diresmikan oleh pemerintah, tertulis dalam undang-undang, dan diakui sebagai norma hukum oleh para anggota masyarakat. Seperti contoh pelanggaran norma hukum di bawah ini.

  1. Tidak mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor.

Tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor
Sumber: hargo.co.id

Ini merupakan contoh pelanggaran norma hukum yang sering ditemui. Apabila pengemudi sepeda motor tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, pengemudi dikenakan pelanggaran pasal 291 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

  1. Melakukan penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secvara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utng maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak kejahatan penipuan diatur dalam pasal 378. Tindak pidana penipuan, dalam pasal tersebut, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya. Orang yang melakukan tindak pidana penipuan dianam penjara maksimal empat tahun.

  1. Pembunuhan

Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa yang meliputi pasal 338 sampai pasal 350, sebab dianggap sebagai tindakan merampas atau menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan itu sendiri selain ada dalam Bab XIX KUHP, juga terkandung dalam pasal-pasal subsider pembunuhan, seperti contohnya pasal 185, pasal 353 tentang penganiayaan yang berujung kematian, Jenis hukumannya juga berbeda-beda, tergantung tindak pembunuhan yang dilakukan. Pada pasal 338 sendiri, sanksi hukuman pelaku pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Berbeda lagi dengan kasus pembunuhan berencana ataupun praktik pengguguran kandungan tanpa izin, lo. Contoh pelanggaran norma hukum termasuk berat.

  1. Pencurian

Pelanggaran norma hukum berupa pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XXII pasal 362—367. Secara umum, pencurian dirumuskan dalam pasal 362, yang berbunyi:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain-dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Pencurian itu sendiri dibedakan menjadi lima macam, di antaranya pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dalam keluarga.

  1. Perkosaan

Tindak perkosaan masuk ke dalam Bab XIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membahas tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Jenis-jenis pelanggaran norma pemerkosaan juga terdiri dari berbagai jenis, mulai dari pasal 285 yang berisi kekerasan pemaksaan persetubuhan di luar perkawinan, pasal 286 tentang persetubuhan tetapi korban tidak sadarkan diri, dan sebagainya. Lama hukumannya sendiri juga berbeda, tergantung jenis kasus dan pasal yang dikenakan. Contoh pelanggaran norma hukum satu ini masuk ke dalam pelanggaran norma kesusilaan.

Sanksi Norma Hukum

Sanksi adalah tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Dalam norma hukum terdapat sanksi yang berlaku, dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara. Sanksi norma hukum diperlukan untuk memastikan peraturan atau hukum itu tidak dilanggar.

Terdapat berbagai jenis sanksi norma hukum, mulai dari sanksi sosial hingga sanksi hukum. Sanksi sosial berasal dari masyarakat itu sendiri, biasanya berupa tindakan pengucilan, gunjingan, dan lain sebagainya. Sementara sanksi hukum bisa berupa denda, hukuman kurung, hingga hukuman mati. Seluruh aturan telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

Contoh Norma Hukum

Di atas telah dijelaskan mengenai norma hukum dan contoh pelanggarannya. Nah, untuk memperjelas tentang aturan-aturan yang sifatnya memaksa ini, berikut adalah contoh norma hukum.

  1. Larangan melakukan tindak kriminal

Tindak kriminal seperti Imencuri, membunuh, menipu, dan lain sebagainya jelas dilarang. Ada pasal-pasal dlam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang menjelaskan batasan hingga hukuman apabila norma hukum satu ini dilanggar. Ini merupakan contoh norma hukum yang paling tegas.

  1. Mematuhi rambu lalu lintas

Sebagai pengendara dan pengemudi yang baik, masyarakat hendaknya wajib tertib dalam berkendaara, yaitu dengan mematuhi rambu lalu lintas, membawa surat-surat yang diperlukan ketika berkendara, hingga memiliki surat izin berendara atau SIM. Apabila tidak mematuhinya, pengendara akan dikenai sanksi.

  1. Tidak memakai masker di tempat umum saat pandemi COVID-19 berlangsung

Contoh norma hukum satu ini banyak dijumpai saat menonton acara berita di televisi. Dikarenakan sedang dilanda pandem, masyarakat diwajibkan memakai masker oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran koronavirus. Banyak ditemukan yang tidak mengenakan masker saat berpergian akan disuruh push-up hingga membersihkan jalanan oleh aparat.

  1. Kewajiban lockdown saat Kejadian Luar Biasa

Kejadian Luar Biasa atau KLB yang disebabkan oleh pandemi koronavirus menyebabkan pemerintah Solo menindak tegas segara aktivitas yang melibatkan banyak orang, seperti sekolah, kerumunan perbelanjaan, CFD, dan lain sebagainya. Aparat yang telah diserahi tugas bahkan wajib membubarkan segala kerumunan yang ditemui. Hal tersebut menyebabkan beberapa pusat perbelanjaan tutup total demi menaati peraturan tersebut. Ini juga termasuk contoh norma hukum.

  1. Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah

Siswa wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga sekolah, salah satunya adalah untuk tidak terlambat masuk ke kelas. Apabila dilanggar, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung oleh siswa tersebut, misalnya dihukum lari keliling lapangan, pengurangan poin, atau hukuman lainnya.

Pemahaman Akhir

Kasus pembunuhan keluarga yang terjadi di Baki, Sukoharjo merupakan salah satu contoh pelanggaran norma hukum yang serius. Norma hukum adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Aturan-aturan ini memiliki sanksi yang tegas untuk memastikan kepatuhan.

Norma hukum memiliki beberapa ciri, seperti diakui oleh masyarakat, mengatur dan memaksa, membebani kewajiban dan memberi hak, dibuat oleh lembaga berwenang, mengikuti tata cara tertentu, dan mengatur pergaulan dalam masyarakat. Sumber norma hukum berasal dari peraturan pemerintah, seperti Undang-Undang Dasar 1945, serta berbagai undang-undang dan peraturan lainnya.

Tujuan dari norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat, mencegah kejahatan, mencegah perilaku semena-mena, menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, dan menjaga kewibawaan pemerintah.

Meskipun telah diatur dengan sanksi yang tegas, masih ada banyak pelanggaran norma hukum yang terjadi dalam masyarakat, mulai dari tindak kejahatan ringan hingga berat. Sanksi norma hukum bisa berupa sanksi sosial atau sanksi hukum, termasuk pidana penjara atau denda.

Contoh norma hukum mencakup larangan melakukan tindak kriminal, mematuhi rambu lalu lintas, memakai masker di tempat umum saat pandemi COVID-19, kewajiban lockdown saat kejadian luar biasa, dan ketentuan dalam sekolah.

Penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati norma hukum demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Melanggar norma hukum dapat berdampak serius bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran akan norma hukum harus ditanamkan sejak dini agar tercipta masyarakat yang taat hukum dan harmonis.

Nah, itu dia penjelasan mengenai norma hukum, yang meliputi pengertian, sumber norma hukum, contoh pelanggaran norma hukum, sanksi norma hukum, ciri-ciri norma hukum, fungsi norma hukum, hingga contoh norma hukum.

Baca juga: Contoh Paragraf Analogi

Norma hukum tidak hanya dibatasi oleh sesuatu yang melanggar “hukum” yang berupa tindak pidana saja, tetapi juga hukum-hukum “ringan” seperti peraturan RT maupun peraturan sekolah. Karena aslinya, mereka juga merupakan gambaran atau miniatur dari lembaga yang lebih besar.


Daftar Pustaka

Budiati, Atik Catur. 2009. Sosiologi Konstektual untuk Kelas X SMA & MA. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Hariandi Law Office. 2014. Referensi Penting Hukum dan Politik. gresnews.com

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Maryati, Kun & Juju Suryawati. 2013. Sosiologi. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.

Artikel Terbaru

Avatar photo

dianaaristina

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Antropologi Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kerap menulis di media online dan merupakan editor di sebuah penerbit buku.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *