KUHP dan KUHAP? Apasih Perbedaannya?

Apasih KUHP dan KUHAP itu? Lalu apakah perbedaan keduanya? mungkin bagi orang yang mengerti atau belajar soal hukum mengetahui akan hal ini, namun orang yang masih baru dalam dunia hukum pasti agak asing mendengar hal tersebut. Baiklah sebentar, sebelum menjawab pertanyaan tersebut alangkah baiknya kita mengetahui root atau awal terbentuknya kedua hal tersebut.

Basic yang perlu kita ketahui sebelum membahas lebih jauh mengenai KUHP dan KUHAP adalah tentang akar dari kedua kitab hukum tersebut, yaitu hukum pidana. Perlu kita ketahui bahwa KUHP dan KUHAP itu sendiri merupakan alat yang digunakan untuk dapat menjalankan hukum pidana.

Sejauh ini kita udah dapat 3 konsepsi yang dapat kita kembangkan kembali, yaitu yang pertama adalah hukum pidana, yang kedua adalah KUHP, dan yang ketiga adalah KUHAP. Tiga hal tersebut saling berhubungan antara satu sama lainnya. Yuk kita mulai menelisik terlebih dahulu mengenai apa itu hukum pidana!

Apa sih hukum pidana itu?

kuhp
Sumber: succo dari Pixabay

Hukum pidana merupakan hukum publik dimana ia berfungsi sebagai yang mengatur adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang ada. Sebagaimana disebut apabila subjek hukum memperbuat pelanggaran terhadap apa yang dilarang di suatu hukum pidana akan dikenai sanksi pidana sesuai yang disebutkan didalam pasal peraturan perundang undangan yang bersangkutan.

Hukum pidana sendiri dalam pendefinisiannya dipilah menjadi 2 pembagian, yaitu adalah ius poenale dan ius puniendi. Sekilas 2 bahasa tersebut merupakan bahasa yang asing bagi orang awam, tetapi begitulah apabila kita mempelajari dasar dasar akan hukum dimana kita akan menemui sebutan sebutan dari bahasa yang asing. Kembali lagi, mari kita bahas persoalan mengenai 2 segi pandangan hukum pidana yang terbagi atas ius poenale dan ius puniendi ini.

Ius Poenale dan Ius Puniendi

Ius poenale sendiri merupakan sebutan dari hukum pidana objektif. Hukum pidana dalam ius poenale dilihat dari aspek keharusan-keharusan serta larangan-larangan yang disertai dengan ancamana pidana bagi mereka yang melanggar.

Sedangkan Ius puniendi sendiri merupakan sebutan dari hukum pidana subjektif, ialah hukum pidana yang dilihat dari aspek hak negara atau alat negara yang mempunyai wewenang untuk mengenakan hukuman kepada terpidana. Maka yang terjadi ius puniendi atau hukum pidana subjektif datang dengan dasar hukum pidana objektif atau ius poenale.

Jadi pada intinya dan hakikatnya, Ius poenale atau hukum pidana objektif membatasi ius puniendi  atau hukum pidana subjektif dalam memberikan hukuman. Jadi pada pembahasan mengenai lahirnya KUHP dan KUHAP ini kita akan mengekerucutkan materi dengan membahas ius poenale saja

Di dalam Ius Poenale atau hukum pidana objektif, terbagi menjadi Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. Yuk kita kupas tuntas sama sama apa itu Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil itu!

Hukum Pidana Materiil

Berisi mengenai peraturan peraturan akan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan atau dilarang beserta dengan ketentuan ancaman pidana bagi barangsiapa yang melakukannya. Di dalam hukum pidana materiil terbagi kembali menjadi dua, yakni Hukum Pidana Umum yang berlaku bagi siapapun yang ada di wilayah Indonesia dan Hukum Pidana Khusus yang berlaku khusus untuk orang dan perbuatan pidana tertentu. Kententuan hukum pidana materiil yang berlaku di Indonesia ini diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hukum Pidana Formil

Berisi tentang dalam hal apa mereka yang melanggar hukum pidana materiil itu sendiri dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara seperti apa pemberian sanksi tersebut dapat dikenakan. Pengaturan mengenai hukum pidana formil ini sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Baca juga: Mengenal Jurusan Hukum

Sejauh ini sudah kita tangkep sedikit sedikit nih mengenai basic dari KUHP dan KUHAP itu sendiri. Jadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan alat pelaksanaan yang dijadikan pedoman aturan dari hukum pidana materiil. Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP merupakan alat pelaksaan yang dijadikan pedoman aturan dari hukum pidana formil. Selanjutnya langsung saja mari kita bahas mengenai tentang apasih KUHP dan KUHAP itu beserta apa saja perbedaan dari keduanya.

Apa sih KUHP itu?

Hukum Pidana
Sumber: merdeka.com

KUHP atau kepanjangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan induk peraturan hukum pidana secara materiil yang ada di Indonesia. KUHP yang pada masa sekarang ini diberlakukan di masyarakat ini sudah melalui sejarah bermula dari masa kolonial Belanda.

Dari Pada awal mulanya mempunyai nama asli yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI), kemudian diubah kembali menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang kemudian dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti sekarang. Sampai dengan sekarang, KUHP diberlakukan secara nasional dan tidak berhenti dalam berupaya membuat sistem hukum pidana yang baru dengan resolusi resolusi yang baru pula.

Apa sih KUHAP itu?

KUHAP atau kepanjangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan serangkaian peraturan peraturan hukum yang berisi tata cara dalam menyelenggarakan hukum pidana materiil. Pada mulanya, KUHAP mempunyai nama asli Reglement of Stravfordering.

Selaku hukum pidana formil, dalam pelaksanaannya KUHAP mengatur bagaimana alat alat kekuasaan yang dimiliki negara dapat melaksanakan haknya untuk dapat menghukum dan menjatuhkan hukuman sebagaimana acara pidananya. Pemberlakuan KUHAP dimulai pada tanggal 31 Desember tahun 1981 saat dibuatnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Apa sih Perbedaan dari KUHP dan KUHAP?

Sebagaimana akar dari pendefinisian, tentu antara KUHP dan KUHAP memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya.

  1. Dalam pelaksanaannya keduanya berjalan dengan melengkapi satu sama lainnya. KUHP merupakan hukum pidana materiil yang mengatur akan perbuatan apa saja yang dilarang serta berisi ketentuan sanksi ancaman pemidanaannya. Sedangkan KUHAP merupakan aturan berisi pelaksanaan hukum acara pidana yang dilaksanakan oleh alat alat kekuasaan negara yang mana pelaksanaannya berpedoman pada KUHP.
  2. Dalam isinya, KUHP berisikan ketentuan ketentuan mengenai perbuatan perbuatan yang dapat diancam pidana bagi siapapun yang melanggar beserta ketentuan ancaman pemidanaanya. Sedangkan KUHAP berisikan aturan aturan yang berisikan tentang pedoman bagi alat alat kekuasaan dalam menjalankan fungsi mereka serta tata cara dalam melakukan regulasi pelaksanaan proses pidana terhadap si pelanggar pidana. Regulasi pelaksaan proses pemidanaan sendiri dicatatkan didalam aturan KUHAP dari awal sampai akhir diputuskan.
  3. Dalam proses terbentuknya, KUHP melalui serangkaian proses panjang yang dicampur tangani oleh Koloni Belanda dalam prosesnya yang bahkan sumbernya berasal dari hukum Kolonial Belanda pula. Sedangkan KUHAP merupakan kitab undang undang yang merupakan hasil karya agung dari Bangsa Indonesia sendiri tanpa sedikitpun campur tangan Kolonial Belanda.
  4. Subjek yang dituju, dalam aturan yang berada di KUHP semua peraturannya ditujukan kepada seluruh subjek individu yang berada di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan dalam aturan yang berada di KUHAP semua peraturannya ditujukan kepada alat alat kekuasaan negara (para penegak hukum) yang berpartisipasi dalam penegakan hukum hukum pidana.
  5. Tujuan yang dituju, dalam aturan yang berada di KUHP ditujukan agar penegakan hukum positif yang ada di Indonesia dapat berjalan sebagaimana cita cita Bangsa Indonesia. Sedangkan tujuan dalam aturan yang berada di KUHAP adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang materiil dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara tepat dan jujur untuk mencari tahu siapakah pelaku yang didakwakan dan diikuti dengan proses pengadilan sampai akhir.

Baca juga: Yuk Ketahui Revolusi Industri 1.0 – 4.0

Pemahaman Akhir

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah dua kitab hukum yang berhubungan dengan hukum pidana di Indonesia. KUHP merupakan kitab undang-undang yang mengatur hukum pidana materiil, sedangkan KUHAP merupakan kitab undang-undang yang mengatur hukum pidana formil atau tata cara dalam menyelenggarakan hukum pidana materiil.

KUHP berisi ketentuan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut. KUHP menjelaskan peraturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, baik hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus.

KUHAP, di sisi lain, berisi aturan mengenai tata cara pelaksanaan hukum acara pidana. KUHAP mengatur proses hukum yang dilakukan oleh alat-alat kekuasaan negara, seperti polisi, jaksa, dan pengadilan, dalam menjalankan penegakan hukum pidana. KUHAP mengatur proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan dalam kasus-kasus pidana.

Perbedaan utama antara KUHP dan KUHAP terletak pada fokusnya. KUHP berfokus pada hukum pidana materiil, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana yang dapat dikenakan. Sementara itu, KUHAP berfokus pada hukum pidana formil, yaitu mengatur tata cara dalam melaksanakan hukum pidana, termasuk proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

KUHP dan KUHAP saling melengkapi dalam menjalankan sistem hukum pidana di Indonesia. KUHP memberikan dasar hukum mengenai perbuatan pidana dan sanksi pidana yang dapat diberikan, sementara KUHAP memberikan pedoman dalam melaksanakan proses hukum pidana secara adil dan transparan.

Pemahaman mengenai KUHP dan KUHAP penting, terutama bagi mereka yang berkecimpung dalam bidang hukum. Pengetahuan tentang kedua kitab undang-undang tersebut membantu dalam menjalankan proses hukum pidana dengan benar dan menjaga keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Nah itulah penjelasan mengenai KUHP dan KUHAP, semoga menambah pengetahuan kamu tentang hukum ya!

Artikel Terbaru

Avatar photo

Haidar

an active college student in Law Science Brawijaya University

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *