Kekuasaan VOC di Indonesia

Indonesia sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah telah banyak menarik minat para pedagang dari seluruh dunia, khususnya dari Eropa. Oleh karena itu, pada masa sebelumnya Indonesia diperebutkan oleh berbagai pihak.

Salah satu yang berambisi untuk mengusai kekayaan alam di Indonesia ialah VOC. Apakah kamu tahu apa itu VOC? Untuk mengetahui mengenai VOC, yuk simak artikel Kekuasaan VOC di Indonesia berikut ini ya.

Lahirnya Vereenigde Oost Indische Compagnic (VOC)

voc
Sumber: wikimedia.org

Sebagai negara dengan letak yang strategis dan sumber daya alam yang melimpah, maka wajar jika Indonesia menjadi tempat berkumpulnya para pedagang dari berbagai wilayah khususnya dari wilayah Barat. Namun dengan banyaknya pedagang yang datang, maka persaingan antar pedagang pun tak bisa dihindari. Oleh karena itu, para pedagang Eropa memutuskan untuk membuat sebuah persekutuan dagang, khususnya yang berasal dari satu negara. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi persaingan tidak sehat antar pedagang dari wilayah Barat, khususnya dari yang berasal dari satu negara (Aman, 2014:12).

Salah satu negara yang mendirikan persekutuan dagang tersebut, ialah Belanda. Mereka kemudian mendirikan Vereenigde Oost Indische Compagnic (VOC) pada 20 Maret 1602. VOC sendiri merupakan penggabungan dari beberapa perusahaan dagang Belanda. Ide mengenai pendirian VOC ini digagas oleh anggota parlemen Belanda yang bernama Johan van Oldebarnevelt.

Perserikatan dagang ini menggunakan sistem majelis yang tiap majelis mempunyai direktur dengan jumlah keseluruhan 17 orang, yang kemudian disebut dengan Heeren XVII yang berarti Tuan-tuan tujuh belas (Ricklefs, 2007:72). Markas berkas persekutuan dagang ini ditempatkan di wilayah Amsterdam, yang juga merupakan wilayah terbesar dengan jumlah 8 dari 17 direktur VOC.

Baca juga: Kedatangan Bangsa Barat ke Indonesia

Hak Oktroi VOC

Sebagai organisasi resmi dari pemerintah, maka VOC diberikan hak-hak khusus oleh parlemen Belanda yang disebut dengan Hak Oktroi. Berdasarkan (Amal, 2006:261-262), beberapa hak Oktroi yang dimiliki VOC antara lain:

  1. Mendapatkan hak dagang yang amat luas, dari Tanjung Harapan sampai Selat Magellan, termasuk Kepulauan Nusantara yang ada didalamnya.
  2. Diperbolehkan membentuk angkatan perangnya sendiri.
  3. Mengawasi raja-raja dari kerajaan di wilayahnya dan atas nama parlemen Belanda diperbolehkan membuat perjanjian dengan kerajaan-kerajaan tersebut.
  4. Melakukan monopoli perdagangan.
  5. Berhak menyatakan perang dan menerima perdamaian.
  6. Berhak memaksa raja dari kerajaan di wilayahnya untuk tunduk pada kekuasaan VOC.
  7. Membuat Undang-undang, serta membuat pengadilanya sendiri.

Karena wilayah kekuasanya yang sangat luas, maka tidak memungkinkan untuk mengawasi daerah kekuasanya secara langsung. Oleh karena itu pada tahun 1610, ditunjuk seorang Gubernur Jenderal dan beberapa gubernur wilayah. Sebagai dewan pertimbangan dan pengawasan dibentuk Dewan Hindia atau Raad van Indie. Pada awalnya pengangkatan Gubernur Jenderal ini dilakukan oleh Parlemen Belanda, namun selanjutnya dilakukan oleh Heeren XVII dengan persetujuan parlemen Belanda.

VOC di Indonesia

Dalam menjalankan kekuasanya dagangannya yang amat luas, maka VOC menunjuk seorang Gubernur Jenderal. Selama masa Gubernur Jenderal yang pertama yaitu Pieter Both hingga Gubernur Jenderal ketiga, pusat kekuasaan VOC di Indonesia berpusat di Benteng Oranje, Ternate. Hal tersebut juga dipertimbangkan dari kedudukan strategis Maluku sebagai pusat perdagangan rempah-rempah. Ternate juga merupakan Kerajaan pertama yang memberikan hak monopoli perdagangan pada Ternate, sebagai balas jasa atas kerja sama yang mereka lakukan.

Gerbang Benteng Oranje
Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id

Namun, sejak pergantian Gubernur Jenderal selanjutnya yaitu Jan Pieterszoon Coen sebagai Gubernur Jenderal ke 4. Pusat kegiatan VOC dipindahkan ke tempat yang dianggap lebih strategis serta lebih mudah menjangkau daerah kekuasaan VOC lainnya. JP. Coen pada akhirnya memilih Jakarta dan membangunnya sebagai markas besar VOC pada tahun 1620. Jakarta ini kemudian dikenal dengan Batavia.

JP Coen
Sumber: Buku Sejarah IndonesiaPaket C

Politik VOC di Indonesia

Dalam menguatkan kekuasaannya di Indonesia, VOC menggunakan berbagai cara. Beberapa cara yang dilakukan untuk mengutkan kekuasaan VOC di Indonesia antara lain:

  1. Politik Devide et Impera, merupakan politik adu domba atau pecah belah. Politik ini dilakukan pada kerajaan-kerajaan yang sedang berkonflik. Hal tersebut dilakukan karena dengan perpecahan akan melemahkan kekuatan lawan VOC.
  2. Dengan mendapatkan Hak Ekstripasi, Belanda dapat melakukan pengahancuran rempah-rempah. Hal itu karena jika produksi rempah-rempah berlebih, maka harganya bisa turun (Aman, 2014:14).
  3. VOC berhasil untuk mendapatkan hak pelayaran Hongi, yaitu pelayaran dengan perahu bercadik dan persenjataan yang lengkap. Hal itu dilakukan untuk melakukan pengawasan rempah yang ditanam dan mencegah rakyat melakukan hubungan dagang dengan bangsa lainnya.
  4. VOC berusaha ikut campur atau intervensi dengan urusan politik kerajaan, terutama jika menyangkut pengumpulan hasil bumi, mereka juga berusaha mendapatkan hak untuk monopoli dan melakukan intervensi dalam pergantian penguasa kerajaan, sehingga akan lebih menguatkan posisina.

Untuk memperkuat kedudukannya, VOC semakin memperluas wilayah kekuasaanya. Pada tahun 1167, kerajaan Makasar dibawah Sultan Hasanuddin berhasil ditaklukan dengan adanya perjanjian Bongaya. Kalimantan selatan dibawah Raja Sulaiman juga berhasil ditaklukan. Selain itu, perluasan kekuasaan dilakukan sampai ke Papua/Irian Jaya yang masih tertutup hutan lebat. Orang Belanda pertama yang sampai di Papua adalah Willem Janz bersama armada pasukannya pada tahun 1606, dengan tujuan mencari tanaman rempah-rempah. Pada tahu 1667, pulau yang termasuk wilayah Irian dibawah kekuasaan Tidore berhasil dikuasai VOC.

Keruntuhan VOC

Setelah mengalami puncak kejayaanya pada abnad ke-17 hingga awal abad ke-18, maka pada tanggal 31 Desember 1799 masa kekuasaan VOC berakhir. Bersamaan dengan semakin luasnya daerah penguasaan, maka juga muncul masalah-masalah baru dalam pengawasan dan pengeloaan. Selain itu hasil dari penguasaan VOC juga lebih banyak menjadi milik pribadi dan kelompok dari pada ke pemerintahan Belanda. hal tersebut menjadi salah satu penyebab bangkrutnya VOC.

Beberapa masalah yang muncul dalam VOC, diantanya ialah:

  1. Adanya skandal korupsi yang dilakukan oleh para pegawai VOC.
  2. Terjadi pemborosan keuangan karena sistem manajemen yang lemah dalam pengelolaannya.
  3. Terjadi perlawanan dari berbagai kerajaan dalam wilayah kekuasaanya, serta ancaman dari kongsi dagang Inggris (EIC) serta Perancis menguras keuangan Belanda.
  4. Perang Inggris di Eropa pada tahun 1780-1784 membuat VOC terpisah dari pemerintahan Belanda. sehingga VOC harus mengeluarkan biaya untuk armada militer dalam menghadapi Inggris, sehingga VOC menanggung banyak hutang.
  5. Perancis berhasil menjadikan Belanda sebagai negara boneka yang menguba Kerajaan Belanda menjadi Republik Bataaf pada Desember 1794/Januari 1795.

Dengan berbagai masalah yang terjadi dalam VOC, maka VOC kemudian dibubarkan. Kekuasaan VOC di Indonesia kemudian diambil alih oleh Pemerintah Belanda.

Baca juga: Mengenal Organisasi Pergerakan Nasional

Pemahaman Akhir

Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, menarik minat para pedagang dari berbagai penjuru dunia, terutama dari Eropa. Untuk mengatasi persaingan yang tak terhindarkan antara pedagang Eropa, negara Belanda mendirikan Vereenigde Oost Indische Compagnic (VOC) pada tahun 1602. VOC merupakan sebuah persekutuan dagang yang mempunyai hak-hak khusus yang diberikan oleh parlemen Belanda, termasuk hak monopoli perdagangan di wilayah yang luas.

VOC menjadi salah satu kekuatan dagang besar di Indonesia dan memiliki pusat kekuasaan di Ternate, Maluku. Namun, sejak pergantian Gubernur Jenderal keempat, Jan Pieterszoon Coen, pusat kekuasaan dipindahkan ke Jakarta, yang kemudian dikenal dengan nama Batavia.

Dalam menguatkan kekuasaannya di Indonesia, VOC menggunakan berbagai strategi politik, termasuk politik “Devide et Impera” (adu domba) dan intervensi dalam urusan politik kerajaan untuk memperoleh hak monopoli dan mengendalikan pergantian penguasa.

VOC terus memperluas wilayah kekuasaannya dengan menaklukkan kerajaan-kerajaan, termasuk Makasar dan Kalimantan Selatan. Perluasan wilayah kekuasaan VOC bahkan mencapai wilayah Papua/Irian Jaya.

Namun, pada akhir abad ke-18, VOC mengalami masalah seperti korupsi, manajemen yang lemah, dan konflik dengan Inggris dan Perancis. Akhirnya, pada 31 Desember 1799, masa kekuasaan VOC berakhir, dan VOC dibubarkan karena menghadapi kebangkrutan.

Meskipun VOC telah tiada, warisan dan peranannya dalam sejarah Indonesia tetaplah signifikan dan menjadi bagian penting dalam membentuk pola perdagangan dan politik di wilayah ini.

Apakah kamu sudah mulai mengerti mengenai bagaimana VOC terbentuk, penguasaan, serta keruntuhannya? Semoga pembahasan kali ini bisa menambah pengetahuanmu ya, semangat belajar!


Daftar rujukan:

Aman. 2014. Indonesia: dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme. Yogyakarta: Pujangga Press

Ricklefs, M.C. 2007. Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta

Amal, Adnan. 2016. Kepualaun Rempah-Rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia (KPG)

Artikel Terbaru

Avatar photo

Leni

Nama saya Leni Sagita, lulusan S1 Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Malang. Saya tertarik menulis dalam bidang pendidikan, khusunya bidang Sejarah, untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang saya dapatkan. Semoga artikel yang saya buat nantinya dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya adik-adik yang sedang menimba ilmu supaya lebih bersemangat dalam belajar.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *