Mengenal Jabatan Fungsional Guru

Profesi guru dulu menjadi salah satu profesi yang jarang diminati masyarakat, bahkan ada stigma profesi guru biasanya melekat pada orang-orang yang berasal dari daerah. Tapi tahukah kamu, kalau sekarang profesi guru menjadi salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat. Salah satu buktinya adalah semakin meningkatnya minat masyarakat untuk kuliah di perguruan tinggi LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan) yang merupakan perguruan tinggi yang menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan.

Pada hal lain sebagian masyarakat tidak mengetahui jenjang karir seorang guru, mereka hanya tahu bahwa tugas guru itu mengajar dan mengajar. Sebagian besar masyarakat pun hanya mengetahui bahwa karir guru itu meliputi jabatan-jabatan struktural, seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lainnya.

Padahal di samping itu semua, ada lagi jenjang karir guru yang wajib diketahui. Jenjang karir itu berkaitan dengan jabatan fungsional guru, lalu apa saja dan seperti apa jabatan fungsional guru? Mari kita kupas semuanya!

Jabatan Fungsional Guru

jenjang karir jabatan fungsional guru
sumber: intisari.grid.id

Aturan tentang Jabatan fungsional guru ini sebenarnya sudah tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Dalam permen tersebut disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluai peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Pada permen tersebut pun disebutkan bahwa jabatan fungsional guru terdiri dari  4 jenis mulai terendah sampai tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.

Setiap jenjang memiliki lingkup golongan dan pangkat yang berbeda. Untuk kenaikan setiap jenjang, seorang guru harus memenuhi angka kredit tertentu. Sebelum kita membahas tentang angka kredit dan kenaikannya, mari kita kenali dulu setiap jenjangnya.

Baca juga: Mengenal Pendekatan Saintifik

Guru Pertama

Guru pertama merupakan jenjang karir jabatan fungsional guru yang paling rendah, biasanya guru yang pertama kali diangkat menjadi PNS akan memperoleh jabatan fungsional guru muda ini. Guru pertama ini meliputi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

Guru Muda

Guru muda merupakan jenjang karir lanjutan dari guru pertama. Guru muda ini meliputi pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pada jenjang ini terdiri dari dua kepangkatan yaitu penata dan penata tingkat 1.

Guru Madya

Guru madya memiliki kepangkatan bukan lagi penata melainkan sudah menjadi pembina. Pada permenpan RB disebutkan guru madya meliputi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Pada jenjang ini ada 3 jenis kepangkatan yaitu pembina, pembina tingkat 1, dan pembina utama muda.

Guru Utama

Jenjang terkahir jabatan fungsional seorang guru adalah Guru utama. Pada jenjang ini terdiri dari 2 pangkat pembina, yaitu pembina utama madya dan pembina utama. Pada peraturannya disebutkan Pembina Utama Madya memiliki golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama memiliki golongan ruang IV/e.

Pemaparan jenjang fungsional guru tersebut memberi gambaran bahwa menjadi guru pun memiliki jenjang karir yang jelas, mulai terendah sampai tertinggi. Jabatan fungsional guru itu pun menjadi tantangan bagi para guru untuk terus belajar dan mengasah kemampuannya. Hal itu dikarenakan dalam kenaikan jenjang karir pada jabatan guru pns ini harus ada angka kredit yang harus dipenuhi. Lalu seperti apa angka kredit dan ketentuannya? Mari kita lanjutkan pembahasannya.

Angkat Kredit Guru

Pada permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 disebutkan bahwa angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Angka kredit guru ini akan dievaluasi dan dinilai oleh tim khusus yang dinamakan tim penilaian jabatan fungsional guru. Tim ini dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan prestasi angka kredit guru.

Untuk memenuhi atau meraih angka kredit ini, guru memiliki tugas dan peran dalam bentuk kegiatan yang bisa dilakukan selama menjalani pekerjaannya, kegiatan ini terdiri dari unsur utama dan sub unsurnya serta unsur penunjang dan sub unsurnya. Adapun penjelasan mengenai unsur utama dan sub unsurnya sebagai berikut:

Kegiatan Pendidikan

Kegiatan pendidikan ini meliputi kegiatan pendidikan formal yang dilakukan oleh guru, kegiatan pendidikan formal ini ditandai dengan pemberian gelar/ijazah pada akhir pelaksanaan kegiatan formal.

Unsur kegiatan pendidikan lainnya meliputi pendidikan dan pelatihan (diklat). Kegiatan pendidikan ini dibuktikan dengan diperolehnya surat tanda tamat pelatihan dan pendidikan (STTPP) atau dalam bentuk sertifikat.

Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas

Unsur kegiatan pembelajaran/bimbingan dan tugas ini meliputi tiga sub unsur kegiatan yang bisa dilakukan oleh guru, yaitu 1) melaksanakan pembelajaran sebagai guru kelas untuk guru jenjang sekolah dasar, dan menjadi guru mata pelajaran untuk guru jenjang sekolah menengah, 2) melaksanakan proses bimbingan kepada siswa yaitu bimbingan dan konseling bagi siswa baik bimbingan akademik maupun bimbingan non akademik, 3) melaksanakan kegiatan lain yang relevan dengan sekolah.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Unsur kegiatan pada pengembangan keprofesian berkelanjutan ini terdiri dari sub unsur kegiatan yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Pada sub unsur kegiatan pengembangan diri, guru bisa mengikuti kegiatan diklat keprofesionalan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sekolah, atau lembaga lainnya. Selain itu kegiatan pengembangan diri juga bisa dilakukan melalui kegiatan kolektif guru dalam meningkatkan kompetensi guru, misalnya kegiatan MGMP (musyawarah guru mata pelajaran), kegiatan asosiasi profesi, perkumpulan profesi, atau ikatan profesi guru.

Sementara itu sub unsur kegiatan publikasi ilmiah meliputi kegiatan guru dalam mempublikasikan hasil penelitian atau gagasan inovatif mengenai pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini bisa dilakukan melalui jurnal ilmiah, proceeding seminar, atau kegiatan lainnya.

Selain publikasi ilmiah pada jurnal, semniar dan kegiaran lain. Sub unsur publikasi ilmiah ini juga bisa dilakukan oleh guru dengan mempublikasikan buku ajar, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.

Unsur lain pada pengembangan keprofesian berkelanjutan ini adalah kegiatan inovatif. Kegiatan inovatif memilik sub unsur di antaranya menciptakan teknologi tepat guna untuk masyarakat, menemukan dan menciptakan karya seni, membuat dan memodifikasi alat penunjang pembelajaran seperti alat peraga dan alat praktikum.

Selain sub unsur tersebut, kegiatan inovatif juga bisa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pengembangan penyusunan standar yang digunakan dalam pembelajaran, seperti pengembangan soal, pengembangan perangkat pembelajaran dan pengembangan media pembelajaran.

Selain tiga unsur utama (kegiatan pendidikan, pembelajaran/bimbingan dan tugas, pengembangan keprofesionalan guru). Untuk mendapatkan angka kredit guru, guru juga bisa melaksanakan kegiatan unsur penunjang yaitu, mendapatkan gelar atau ijazah dengan bidang selain bidang profesionalnya, memperoleh penghargaan tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang menunjang guru, seperti pembina ekstrakulikuler, menjadi instruktur, aktif di organisasi pramuka, dan menjadi tim angka kredit.

Kegiatan yang berkaitan dengan angkat kredit guru tersebut menjadi acuan dalam kenaikan jabatan guru. Lalu seperti apa syarat dan ketentuan guru dalam kenaikan jabatan fungsionalnya?

Baca juga: Mengenal Pendidikan Karakter

Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Pada kenaikan jabatan fungsional guru mempertimbangkan beberapa hal berikut, yaitu paling singkat 1 tahun dalam jabatan terakhir, memenuhi angka kredit yang disyaratkan sesuai aturan, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Untuk aturan kenaikan jabatan fungsional guru sendiri tertuang dalam permenpan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 17. Penjabarannya sebagai berikut:

angka kredit jenjang jabatan fungsional guru
sumber: slideplayer.info
  • Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri..
  • Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  • Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka 14 kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  • Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  • Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  • Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  • Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  • Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  • Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Untuk perhitungan angka kredit dari setiap kegiatan secara detail dapat dilihat pada lampiran permenpan RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru PNS wajib banget baca aturan, khususnya bagi guru yang baru punya jabatan baru guru ini.

Baca juga: Yuk Ketahui 4 Kompetensi Guru

Pemahaman Akhir

Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap profesi guru mengalami peningkatan yang signifikan. Pada masa lalu, profesi guru seringkali dianggap kurang diminati dan terdapat stigma negatif yang melekat pada orang-orang dari daerah. Namun, saat ini banyak orang yang tertarik untuk menjadi guru, dan hal ini terlihat dari meningkatnya minat masyarakat untuk kuliah di perguruan tinggi yang menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan.

Meskipun minat terhadap profesi guru telah meningkat, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui jenjang karir yang dimiliki oleh seorang guru. Banyak yang hanya mengetahui bahwa tugas guru adalah mengajar, sedangkan karir guru hanya terbatas pada jabatan struktural seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan kepala perpustakaan. Namun, sebenarnya terdapat jenjang karir lain yang berkaitan dengan jabatan fungsional guru.

Jabatan fungsional guru terdiri dari empat tingkatan, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Setiap jenjang memiliki lingkup golongan dan pangkat yang berbeda. Untuk naik ke jenjang karir berikutnya, seorang guru harus memenuhi angka kredit tertentu. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.

Untuk mencapai angka kredit, seorang guru harus melaksanakan berbagai kegiatan yang terdiri dari unsur utama dan penunjang. Unsur utama meliputi kegiatan pendidikan, pembelajaran/bimbingan dan tugas, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sedangkan unsur penunjang meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan karir guru.

Kenaikan jabatan fungsional guru mempertimbangkan masa kerja, pemenuhan angka kredit, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan. Setiap jenjang memiliki persyaratan angka kredit yang harus dipenuhi dari sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Selain itu, terdapat juga persyaratan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam satu tahun terakhir.

Dengan adanya jenjang karir dan persyaratan kenaikan jabatan fungsional, menjadi seorang guru bukan hanya tentang mengajar di kelas. Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan karirnya dan terus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai kegiatan.

Berdasarkan semua paparan mengenai jabatan fungsional guru tersebut memberi gambaran bahwa profesi guru itu bukan hanya sekedar mengajar di depan kelas. Tapi ada kegiatan lain yang harus diikuti dan dipenuhi guna mendapatkan angka kredit demi menunjang kenaikan jabatan fungsional guru.


Sumber :

https://jdih.bkn.go.id/ildis/www/storage/document/PERMENPAN%20NOMOR%20PER%2016%20M.PAN-RB%2011%202009@JABATAN%20FUNGSIONAL%20GURU%20DAN%20ANGKA% 20KREDITNYA.pdf

Artikel Terbaru

Avatar photo

Abelatif

Seorang pendidik, pengajar sekaligus pembelajar.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *