Bagi kamu yang bekerja di sektor formal tentu sudah tidak asing lagi dengan surat kontrak kerja. Apapun jabatan dan posisi kamu saat ini pasti mengalami atau bahkan sudah pernah melewati masa-masa kontrak. Tapi tidak menutup kemungkinan sekarang ini pun masih ada yang berstatus kontrak dalam pekerjaannya.
Perlu kamu tahu ternyata masih banyak yang belum mengerti bagaimana membuatnya. Kamu yang ingin tahu arti surat kontrak kerja, manfaat surat kontrak kerja, unsur-unsur apa saja yang ada di surat kontrak kerja dan bagaimana susunan surat kontrak kerja, simak terus ulasannya di bawah ini. Kamu nanti juga bisa melihat contoh surat kontrak kerja karyawan, contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta dan contoh surat perjanjian kontrak kerja.
Daftar Isi
- 1 Pengertian Surat Kontrak Kerja
- 2 Manfaat Surat Kontrak Kerja
- 3 Ciri Surat Kontrak Kerja
- 3.1 Nomor kontrak kerja
- 3.2 Tempat dan tanggal penetapan surat kontrak kerja
- 3.3 Identitas para pihak yang terikat kontrak
- 3.4 Pihak I sebagai pembuat surat kontrak kerja
- 3.5 Materi perjanjian
- 3.6 Status pekerja
- 3.7 Lingkup pekerjaan atau tanggung jawab
- 3.8 Hak dan kewajiban
- 3.9 Periode kerja
- 3.10 Sanksi-sanksi
- 3.11 Penyelesaian perselisihan
- 3.12 Tanda tangan dan meterai
- 3.13 Surat kontrak rangkap dua
- 3.14 Paraf masing-masing pihak
- 4 Susunan surat kontrak kerja
- 5 Pemahaman Akhir
Pengertian Surat Kontrak Kerja
Surat kontrak kerja adalah surat yang berisi perjanjian yang saling mengikat untuk satu masa tertentu antara penyedia atau pemberi kerja dengan seorang pekerja. Perjanjian tersebut berisi tentang syarat, hak dan kewajiban satu sama lain. Pengertian mengikat dimaksudkan agar kedua belah pihak yang saling berkaitan dapat secara bersama tunduk dan mematuhi segala isi yang tertulis di dalamnya.
Semua materi yang akan dijadikan klausul kontrak harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau peraturan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah melindungi hak dan mengatur kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian masing-masing pihak akan saling diuntungkan dengan kondisi kerja yang ada.
Bila melihat pengertian di atas sudah jelas bahwa surat perjanjian kontrak kerja itu merupakan surat yang penting bagi para pihak yang ada di dalamnya. Dengan demikian dalam penyusunannya harus benar-benar teliti, cermat, hati-hati dan harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
Manfaat Surat Kontrak Kerja
Sejak tanggal penetapan yang termuat dalam surat kontrak, maka sejak itu pula masing-masing pihak harus mematuhi hal-hal yang ada di dalamnya. Bila dalam perjalanan masa kontrak terjadi ketidaksesuaian antara penerapan yang terjadi di tempat kerja dengan isi surat kontrak kerja, maka masing-masing pihak bisa saling meminta penjelasan dan saling mengingatkan ke pihak lain agar tetap mematuhi isi surat kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama.
Bahkan bila terjadi perselisihan yang semakin tajam dan sulit untuk diselesaikan, maka perselisihan itu akan sangat terbuka kemungkinannya untuk diselesaikan di pengadilan.
Surat kontrak kerja juga harus selalu diperbarui untuk jangka waktu yang disepakati bersama. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak. Dengan selalu diperbaharuinya surat kontrak kerja maka masing-masing pihak akan mempunyai kepastian dalam menjalin hubungan kerja ke depannya.
Baca juga: Menjawab Pertanyaan Ceritakan Tentang Diri Anda
Ciri Surat Kontrak Kerja
Nomor kontrak kerja
Di bawah judul surat ada nomor surat. Penomoran atau kode-kode yang disesuaikan dengan tata administrasi di perusahaan atau badan usaha yang memberi kerja.
Tempat dan tanggal penetapan surat kontrak kerja
Penulisan tempat dan tanggal harus disesuaikan dengan pelaksanaan ditandatanganinya kontrak tersebut.
Identitas para pihak yang terikat kontrak
Pihak pemberi atau penyedia kerja dituliskan sebagai Pihak I, sedangkan orang pribadi atau badan usaha yang menerima dan akan mengerjakan suatu pekerjaan dituliskan sebagai Pihak II.
Masing-masing pihak menuliskan identitasnya dengan jelas. Bila badan usaha, Pihak I bertindak sebagai perwakilan badan usaha tersebut, sehingga harus dituliskan nama lengkap dan jabatannya.
Pihak I sebagai pembuat surat kontrak kerja
Pembuat surat kontrak kerja pada umumnya adalah penyedia kerja. Bila dalam suatu perusahaan atau badan usaha, yang membuat adalah bagian personalia / HRD, bagian lagal atau pimpinan salah satu bidang (manager).
Materi perjanjian
Penjelasan yang dimaksudkan dalam perjanjian harus dituliskan secara detail dan terbagi dalam pasal-pasal dan butir-butir ayat. Hal ini bertujuan agar penjelasannya bisa lebih spesifik dan tidak bertele-tele dalam kalimat yang banyak paragraf-nya.
Status pekerja
Surat kontrak harus menuliskan dan menyatakan status penerima kerja, sebagai karyawan dalam masa percobaan, karyawan kontrak atau karyawan tetap. Hal ini akan jadi pegangan dan jaminan kepastian bagi penerima kerja ke depannya.
Lingkup pekerjaan atau tanggung jawab
Berisikan semua hal yang akan menjadi tugas dan tanggung jawab penyedia kerja dan penerima kerja yang terikat kontrak. Materi di dalamnya lebih menekankan pada penjelasan teknis pekerjaan.
Hak dan kewajiban
Pihak penyedia pekerjaan harus menuliskan apa saja yang akan diberikan dan yang menjadi kewajibannya sebagai pemberi kerja, dan hak apa saja yang akan diterima pihak penerima kerja. Hak dan kewajiban ini meliputi gaji, fasilitas dan tunjangan.
Periode kerja
Pemberi kerja harus menentukan dimulainya pekerjaan sampai berakhirnya pekerjaan kepada penerima kerja yang terikat kontrak kerja dengannya. Durasi waktu ini disesuaikan dengan beban pekerjaan, kemampuan pemberi kerja dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sanksi-sanksi
Berisikan hal-hal yang akan diberlakukan atau diberikan penyedia kerja bila penerima kerja dengan sengaja atau tidak sengaja telah melanggar sebagian atau seluruh dari materi dalam perjanjian kerja yang ditanda tangani.
Penyelesaian perselisihan
Tidak menutup kemungkinan antara penyedia kerja dengan penerima kerja berada pada kondisi berselisih dengan berbagai sebab, yang pada akhirnya dapat mengganggu tetap berjalannya surat kontrak kerja. Langkah pertama haruslah ada mediasi. Namun bila masing-masing pihak tetap kuat mempertahankan pendapat dan sikapnya, maka harus ada langkah-langkah antisipasi untuk menyelesaikannya. Biasanya tempat yang ditentukan untuk menyelesaikannya adalah Kantor Pengadilan, karena surat kontrak kerja juga bagian dari surat resmi.
Tanda tangan dan meterai
Pada bagian akhir surat harus ada tanda tangan bermeterai antara penyedia kerja dan penerima kerja. Hal ini sebagai tanda terikatnya kedua pihak dalam suatu perjanjian.
Surat kontrak rangkap dua
Surat kontrak seharusnya dibuat rangkap dua yang isinya sama, dengan tujuan sebagai pegangan untuk masing-masing pihak. Untuk pihak penyedia kerja, memegang surat kontrak kerja yang ada tanda tangan penerima kerjanya dan dibubuhi meterai sebelum tanda tangan. Sedangkan untuk pihak penerima kerja, memegang surat kontrak kerja yang di tempat tanda tangan pemberi kerjanya dibubuhi meterai sebelum tanda tangan.
Paraf masing-masing pihak
Apabila lebih dari satu lembar, maka selain halaman terakhir yang ada tanda tangannya juga harus ada paraf, tanda tertentu atau tanda tangan kecil dari kedua pihak. Hal ini menandakan bahwa masing-masing halaman surat kontrak kerja itu telah dibaca isinya, dan juga sebagai pengesahan bahwa halaman tersebut menjadi satu kesatuan dalam surat kontrak kerja yang ditandatangani.
Baca juga: Contoh Paper Ilmiah
Susunan surat kontrak kerja
- Kop surat (tidak perlu kop surat bila pemberi kerja bukan suatu badan usaha atau instansi)
- Judul surat
- Nomor surat
- Tempat dan tanggal penetapan surat
- Identitas dan keterangan para pihak
- Pasal lingkup pekerjaan
- Pasal jangka waktu
- Pasal hak dan kewajiban
- Pasal sanksi
- Pasal penyelesaian perselisihan
- Pasal force majeure
- Pasal lain-lain
- Pasal penutup
- Tanda tangan
Berikut ini contoh surat kontrak kerja yang bisa kamu pelajari dan bisa kamu pakai sesuai kebutuhan, yaitu :
- Contoh surat kontrak masa uji coba
- Contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta
- Contoh surat kontrak karyawan tetap
- Contoh surat kontrak karyawan outsourcing
Contoh surat kontrak masa uji coba
[kop surat perusahaan] PERJANJIAN KONTRAK MASA PERCOBAAN Nomor : XXX/XXXX-XXX/VII/2020 Menerangkan bahwa pada hari ini, _____ tanggal __ bulan ________ tahun ____, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : ___________________________ Jabatan : ___________________________ Alamat : ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dari PT. ___________________________, yang selanjutnya disebut PIHAK I, 2. Nama : ___________________________ NIK : ___________________________ Alamat : ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK II. PIHAK I dan PIHAK II telah sepakat mengadakan ikatan Kontrak Kerja dengan status PERCOBAAN untuk pekerjaan di PT. ______________, Jl. ______________, Kel. ______________, Kec. ______________, Kab. ______________, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tercantum di bawah ini : PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK I memberi tugas pada PIHAK II, dan PIHAK II bersedia menerima tugas dari PIHAK I untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Melakukan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan. 2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan hari dan jam kerja yang akan diatur lebih lanjut 3. Mematuhi segala peraturan-peraturan perusahaan yang telah dan akan ditetapkan kemudian oleh PIHAK I. PASAL 2 JANGKA WAKTU PIHAK II melaksanakan Kontrak Kerja ini untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ___________ sampai dengan tanggal ___________. PASAL 3 KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK 1. PIHAK I berhak mengatur hari dan jam kerja sesuai kebutuhan pekerjaan, dan PIHAK II berkewajiban menerima penugasan tersebut. 2. PIHAK I berkewajiban memberikan upah kepada PIHAK II dengan ketentuan sebagai berikut ; - Gaji pokok = Rp _____________ per bulan - Tunjangan makan = Rp _____________ per bulan - Jasa lembur = Rp _____________ per jam (bila ada) 3. PIHAK I dibebaskan dari semua tuntutan dari tindakan hukum, apabila PIHAK II terlibat hukum pidana atau hukum perdata oleh karena dirinya sendiri. 4. PIHAK II berkewajiban patuh dan tunduk pada peraturan perusahaan dan melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan atasnya langsung. 5. PIHAK I berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dari PIHAK II. PASAL 4 PEMUTUSAN PERJANJIAN 1. Apabila sebelum masa kontrak kerja berakhir tidak ada pernyataan dari PIHAK I tentang kelanjutan kontak kerja, maka dengan sendirinya PIHAK II mengakhiri kontrak kerjanya sesuai dengan akhir masa kontrak. 2. PIHAK I dapat memutuskan kontrak kerja apabila PIHAK II menerima sanksi yang diatur dalam peraturan perusahaan. 3. PIHAK I tidak berkewajiban memberikan ganti rugi, jasa atau tunjangan lainnya apabila PIHAK II mengakhiri kontrak kerja atau adanya pemutusan perjanjian sebagaimana disebut di atas. PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak perjanjian ini, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengacu pada peraturan perusahaan yang berlaku. 2. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah Pihak setuju untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri _______________, yang putusannya mengikat untuk ditingkat pertama dan terakhir bagi kedua belah Pihak. 3. Biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan termasuk dalam ayat 2 Pasal ini akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan bersalah. PASAL 6 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini atau bila ada perubahan perubahan yang diperlukan oleh para Pihak, akan diatur dan disusun dalam perjanjian tambahan (addendum) yang tidak terpisahkan atau tetap melekat dengan perjanjian kontrak ini. PASAL 7 PENUTUP Kontrak perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak serta memiliki kekuatan hukum yang sama. Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani secara bersama, untuk dapat menjadi perhatian. Pihak Pertama Pihak Kedua PT. ______________ __________________ __________________ Pimpinan / HRD Pekerja
Contoh surat kontak kerja karyawan swasta
[kop surat perusahaan] PERJANJIAN KONTRAK WAKTU TERTENTU Nomor : XXX/XXXX-XXX/VII/2020 Menerangkan bahwa pada hari ini, _____ tanggal __ bulan ________ tahun ____, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : ___________________________ Jabatan : ___________________________ Alamat : ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dari CV. ___________________________, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : ___________________________ NIK : ___________________________ Alamat : ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan ikatan Kontrak Kerja untuk bekerjasama dalam pekerjaan yang berlokasi di lingkungan CV. ______________, Jl. ______________, Kel. ______________, Kec. ______________, Kab. ______________, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tercantum dalam pasal–pasal tersebut di bawah ini : PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberi tugas pada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA bersedia menerima tugas dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Melakukan pekerjaan sesuai dengan posisi, jabatan dan tugas yang diberikan. 2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan hari dan jam kerja yang akan diatur lebih lanjut 3. Mematuhi segala peraturan-peraturan perusahaan yang telah dan akan ditetapkan kemudian oleh PIHAK PERTAMA PASAL 2 JANGKA WAKTU PIHAK KEDUA melaksanakan Kontrak Kerja ini untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal ___________ sampai dengan tanggal ___________, dan atas pertimbangan tertentu dan berdasar pada peraturan perusahaan maka PIHAK PERTAMA dapat memperpanjang atau mengakhiri kontrak kerja dengan PIHAK KEDUA. PASAL 3 KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK 1. PIHAK PERTAMA berhak mengatur hari dan jam kerja sesuai kebutuhan pekerjaan, dan PIHAK KEDUA berkewajiban menerima penugasan itu. 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan upah kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut ; - Gaji pokok = Rp _____________ per bulan - Tunjangan jabatan = Rp _____________ per bulan (bila menjabat) - Jasa lembur = Rp _____________ per jam (bila ada) 3. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari semua tuntutan dari tindakan hukum, apabila PIHAK KEDUA terlibat pidana karena dirinya sendiri. 4. PIHAK KEDUA berkewajiban patuh dan tunduk pada peraturan perusahaan. 5. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan di atasnya langsung. 6. PIHAK PERTAMA berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dari PIHAK KEDUA. PASAL 4 PEMUTUSAN PERJANJIAN 1. Apabila sebelum masa kontrak kerja berakhir tidak ada pernyataan dari PIHAK PERTAMA tentang kelanjutan kontak kerja, maka dengan sendirinya PIHAK KEDUA mengakhiri kontrak kerjanya sesuai dengan akhir masa kontrak. 2. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak kerja apabila PIHAK KEDUA menerima sanksi yang diatur dalam peraturan perusahaan. 3. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberikan ganti rugi, jasa atau tunjangan lainnya apabila PIHAK KEDUA mengakhiri kontrak kerja atau adanya pemutusan perjanjian sebagaimana disebut di atas. PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak perjanjian ini, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengacu pada peraturan perusahaan yang berlaku. 2. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah Pihak setuju untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri _______________, yang putusannya mengikat untuk ditingkat pertama dan terakhir bagi kedua belah Pihak. 3. Biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan termasuk dalam ayat 2 Pasal ini akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan bersalah. PASAL 6 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini atau bila ada perubahan- perubahan yang diperlukan oleh para Pihak, akan diatur dan disusun dalam perjanjian tambahan (addendum) yang tidak terpisahkan atau tetap melekat dengan perjanjian kontrak ini. PASAL 7 PENUTUP Kontrak perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak serta memiliki kekuatan hukum yang sama. Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani secara bersama, untuk dapat menjadi perhatian. Pihak Pertama Pihak Kedua PT. ______________ __________________ __________________ Pimpinan / HRD Pekerja
Contoh surat kontrak karyawan tetap
[kop surat perusahaan] SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN Nomor : XXX/XXXX-XXX/VII/2020 Pada hari ini, _____ tanggal __ bulan ________ tahun ____, yang telah bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : ___________________________ Jabatan : ___________________________ Alamat : ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dari PT. ___________________________, yang selanjutnya disebut PIHAK I 2. Nama : ___________________________ NIK : ___________________________ Alamat : ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK II. Pihak I dan Pihak II telah sepakat mengadakan ikatan kerja dengan status sebagai KARYAWAN TETAP yang dimulai dari tanggal ________________ sampai dengan usia pensiun atau tanggal ______________ untuk pekerjaan di PT. __________________, Jl. __________________, Kel. __________________, Kec. ___________________, Kab. ______________, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tercantum di bawah ini : PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK I memberi tugas pada PIHAK II, dan PIHAK II bersedia menerima tugas dari PIHAK I untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Melakukan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan. 2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan hari dan jam kerja yang akan diatur lebih lanjut 3. Mematuhi segala peraturan-peraturan perusahaan yang telah dan akan ditetapkan kemudian oleh PIHAK I. PASAL 2 KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK 1. PIHAK I berhak mengatur hari dan jam kerja sesuai kebutuhan pekerjaan, dan PIHAK II berkewajiban menerima penugasan itu melalui atasan langsungnya. 2. PIHAK I berkewajiban memberikan upah kepada PIHAK II dengan ketentuan sebagai berikut ; - Gaji pokok = Rp _____________ per bulan - Tunjangan jabatan = Rp _____________ per bulan (bila ada) - Tunjangan makan = Rp _____________ per bulan - Jasa lembur = Rp _____________ per jam (bila ada) 3. PIHAK I menyediakan fasilitas layanan kesehatan bagi PIHAK II dan keluarga yang bekerjasama dengan BPJS, sehingga oleh karenanya atas biaya yang diakibatkannya akan diatur sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan lain yang berlaku. 4. PIHAK I menyediakan fasilitas layanan ketenagakerjaan bagi PIHAK II yang bekerjasama dengan BPJS, sehingga oleh karenanya atas biaya yang diakibatkannya akan diatur sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan lain yang berlaku. 4. PIHAK I akan memberikan fasilitas lain sesuai dengan jabatan dan hasil evaluasi pimpinan. 5. PIHAK I dibebaskan dari semua tuntutan dari tindakan hukum, apabila PIHAK II terlibat hukum pidana atau hukum perdata karena dirinya sendiri. 6. PIHAK II berkewajiban patuh dan tunduk pada peraturan perusahaan dan melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan di atasnya. 7. PIHAK I berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dari PIHAK II sebagai dasar untuk meningkatkan jabatan dan atau gaji PIHAK II. PASAL 3 PEMUTUSAN PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berakhir sampai dengan usia pensiun PIHAK II atau sesuai tanggal yang disepakati sesuai dengan peraturan perusahaan. 2. PIHAK I dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan surat ini bila PIHAK II melakukan kesalahan-kesalahan sesuai dengan tingkatannya atau atas permintaan PIHAK II sendiri yang ketentuannya telah tertuang di peraturan perusahaan. 3. PIHAK I berkewajiban memberikan ganti rugi, jasa atau tunjangan lainnya apabila PIHAK I dan atau PIHAK II mengakhiri perjanjian kerja atau adanya pemutusan perjanjian. PASAL 4 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak perjanjian ini, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengacu pada peraturan perusahaan yang berlaku. 2. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah Pihak setuju untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri _______________, yang keputusannya mengikat untuk di tingkat pertama dan terakhir bagi kedua belah Pihak. 3. Biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan termasuk dalam ayat 2 Pasal ini akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan bersalah. PASAL 5 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini atau bila ada perubahan- perubahan yang diperlukan oleh para Pihak, akan diatur dan disusun dalam perjanjian tambahan (addendum) yang tidak terpisahkan atau tetap melekat dengan perjanjian kontrak ini. PASAL 6 PENUTUP Kontrak perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak serta memiliki kekuatan hukum yang sama. Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani secara bersama, untuk dapat menjadi perhatian. Pihak Pertama Pihak Kedua PT. ______________ __________________ __________________ Pimpinan / HRD Pekerja
Berikut ini adalah contoh surat kontrak karyawan outsourcing yang menyatakan bahwa seorang pekerja terikat kontrak dengan suatu badan usaha atau perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja.
Baca juga: Contoh Artikel Ilmiah
Perusahaan tersebut juga terikat kerjasama dengan mitra kerjanya yang membutuhkan ketersediaan sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kemampuan dan kapasitas sumber daya yang dimiliki perusahaan penyedia jasa tersebut.
Contoh surat perjanjian kontrak karyawan outsourcing
[kop surat perusahaan penyedia jasa] KONTRAK PERJANJIAN KERJA KERJA WAKTU TERTENTU Nomor : XXX/XXXX-XXX/VII/2020 Pada hari ini, _____ tanggal __ bulan ________ tahun ____, yang telah bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : ___________________________ Jabatan : ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dari PT. ___________________________, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK I 2. Nama : ___________________________ NIK : ___________________________ Alamat : ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK II. Pihak I dan Pihak II sepakat mengadakan ikatan Kontrak Kerja untuk waktu tertentu di PT. ______________, Jl. ______________, Kel. ______________, Kec. ______________, Kab. ______________, dengan ketentuan dan syarat yang disepakati sebagai berikut : PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK I memberi tugas pada PIHAK II, dan PIHAK II bersedia menerima tugas dari PIHAK I untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Melakukan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan oleh mitra kerja melalui PIHAK I sesuai dengan kemampuan dan keahlian PIHAK II yaitu __________________ 2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan hari dan jam kerja dari mitra kerja PIHAK I yang akan diatur lebih lanjut. 3. Mematuhi segala peraturan-peraturan perusahaan yang telah dan akan ditetapkan kemudian oleh PIHAK I. PASAL 2 JANGKA WAKTU PIHAK II melaksanakan Kontrak Kerja ini untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ___________ sampai dengan tanggal ___________. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK I berhak mengatur, mengarahkan dan atau memutuskan PIHAK II untuk penempatan kerja PIHAK II. 2. PIHAK I berkewajiban memberikan upah kepada PIHAK II dengan ketentuan sebagai berikut ; Gaji = Rp _____________ per bulan 3. PIHAK I berkewajiban memberikan fasilitas kesehatan berupa layanan BPJS kepada PIHAK II bila PIHAK II menjalankan penugasan atau pekerjaan dengan mitra kerja PIHAK I. 4. PIHAK I tidak berkewajiban memberikan gaji atau biaya apapun kepada PIHAK II bila PIHAK II belum atau sedang tidak menerima tugas dan penempatan kerja. 5. PIHAK I berkewajiban menyediakan kelengkapan dan peralatan kerja PIHAK II atas permintaan dan kesepakatan antara PIHAK I dengan mitra kerja PIHAK I. 6. PIHAK I dibebaskan dari semua tuntutan dari tindakan hukum, apabila PIHAK II terlibat hukum pidana atau hukum perdata oleh karena dirinya sendiri. 7. PIHAK II berkewajiban untuk berkoordinasi dan atau memberi laporan secara berkala kepada PIHAK I tentang pekerjaan yang dilaksanakan di tempat tugasnya. 8. PIHAK II berkewajiban patuh dan tunduk pada peraturan perusahaan dan melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan di atasnya. 9. PIHAK II berkewajiban untuk patuh dan mengikuti petunjuk atau arahan dari orang yang ditunjuk mitra kerja PIHAK I untuk memperlancar tugas dan tanggung jawabnya. 10. PIHAK I berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dari PIHAK II atas dasar penilaian internal PIHAK I dan masukan penilaian dari mitra kerja PIHAK I. 11. PIHAK I berhak untuk memindahkan atau menghentikan pekerjaan yang dilakukan PIHAK II yang bekerja di mitra kerja PIHAK I atas dasar evaluasi dan penyelidikan bersama antara PIHAK I dengan mitra kerja PIHAK I. 12. PIHAK II berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan PIHAK II atas biaya yang akan ditentukan oleh PIHAK I dan disepakati PIHAK II. PASAL 4 PEMUTUSAN PERJANJIAN 1. Apabila sebelum masa kontrak kerja berakhir tidak ada pernyataan dari PIHAK I tentang kelanjutan kontak kerja, maka dengan sendirinya PIHAK II mengakhiri kontrak kerjanya sesuai dengan tanggal akhir masa kontrak. 2. PIHAK I dapat memutuskan kontrak kerja sewaktu-waktu apabila PIHAK II melakukan pelanggaran berat atas dasar laporan dari mitra kerja dan telah dilaksanakan penyelidikan bersama. 3. PIHAK I tidak berkewajiban memberikan ganti rugi, jasa atau tunjangan lainnya apabila PIHAK II mengakhiri kontrak kerja atau adanya pemutusan perjanjian sebagaimana disebut di atas. PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak perjanjian ini, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengacu pada peraturan perusahaan yang berlaku. 2. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah Pihak setuju untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri _______________, yang keputusannya mengikat untuk di tingkat pertama dan terakhir bagi kedua belah Pihak. 3. Biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan termasuk dalam ayat 2 Pasal ini akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan bersalah. PASAL 6 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini atau bila ada perubahan- perubahan yang diperlukan oleh para Pihak, akan diatur dan disusun dalam perjanjian tambahan (addendum) yang tidak terpisahkan atau tetap melekat dengan perjanjian kontrak ini. PASAL 7 PENUTUP Kontrak perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak serta memiliki kekuatan hukum yang sama. Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani secara bersama, untuk dapat menjadi perhatian. Pihak Pertama Pihak Kedua PT. ______________ __________________ __________________ Pimpinan / HRD Pekerja
Dari penjelasan di atas serta contoh surat kontrak masa uji coba, contoh surat kontrak kerja karyawan, contoh surat perjanjian kontak kerja karyawan swasta, contoh surat kontrak karyawan tetap dan contoh surat kontrak karyawan outsourcing, kamu tentu akan semakin tahu bahwa penyusunannya dan tidak bisa asal membuat.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Penghasilan
Pemahaman Akhir
Surat kontrak kerja adalah perjanjian yang saling mengikat antara penyedia atau pemberi kerja dengan seorang pekerja. Surat ini berisi syarat, hak, dan kewajiban yang mengatur hubungan kerja antara kedua belah pihak. Tujuan dari surat kontrak kerja adalah untuk melindungi hak dan mengatur kewajiban masing-masing pihak, sehingga menciptakan kepastian dan ketertiban dalam hubungan kerja.
Manfaat surat kontrak kerja antara lain:
Memberikan kejelasan dan kepastian: Surat kontrak kerja menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara tertulis, sehingga kedua belah pihak memiliki kejelasan mengenai apa yang diharapkan dari hubungan kerja tersebut.
Menjamin perlindungan hukum: Dalam surat kontrak kerja, terdapat ketentuan mengenai sanksi dan penyelesaian perselisihan, sehingga jika terjadi pelanggaran atau perselisihan, kedua belah pihak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikannya.
Mengatur periode kerja: Surat kontrak kerja mencantumkan jangka waktu kerja yang disepakati antara pihak penyedia kerja dan pihak pekerja, sehingga memberikan kejelasan mengenai durasi kerja yang diharapkan.
Unsur-unsur yang ada dalam surat kontrak kerja antara lain:
- Nomor kontrak kerja
- Tempat dan tanggal penetapan surat kontrak kerja
- Identitas para pihak yang terikat kontrak
- Materi perjanjian
- Status pekerja
- Lingkup pekerjaan atau tanggung jawab
- Hak dan kewajiban
- Periode kerja
- Sanksi-sanksi
- Penyelesaian perselisihan
- Tanda tangan dan meterai
- Surat kontrak rangkap dua
- Paraf masing-masing pihak
Susunan surat kontrak kerja terdiri dari kop surat, judul surat, nomor surat, tempat dan tanggal penetapan surat, identitas dan keterangan para pihak, pasal-pasal yang mengatur lingkup pekerjaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, sanksi, penyelesaian perselisihan, force majeure, pasal lain-lain, pasal penutup, dan tanda tangan.
Contoh surat kontrak kerja yang diberikan meliputi contoh surat kontrak masa uji coba, contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta, contoh surat kontrak karyawan tetap, dan contoh surat kontrak karyawan outsourcing.
Diperlukan pemahaman dan kecermatan yang lebih. Pastikan juga tujuannya surat kontrak itu untuk apa. Harapannya, artikel ini dapat menambah wawasan kamu.
Referensi :
# UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan