Contoh Peraturan Perusahaan Serta Cara Membuatnya

Setiap orang yang bekerja di bawah perintah orang lain atau suatu badan usaha tentu akan terikat dengan peraturan. Meskipun yang memerintah atau yang diikutinya hanya perorangan, pasti ada peraturan yang harus ditaati oleh orang yang bekerja dengannya. Mau tidak mau pasti akan ada suatu peraturan, entah tertulis lengkap atau hanya singkat saja. Karena memang harus ada hal yang menata itu demi kenyamanan bersama dalam bekerja.

Bagi kamu-kamu yang sudah bekerja atau sedang bekerja, apalagi bekerja di bawah suatu perusahaan, tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Peraturan Perusahaan. Khusus bagi kamu yang masih dalam tahap baru mencari pekerjaan setelah lulusan dari sekolah atau kuliah, kamu harus tahu apa yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan. Jadi nanti saat mulai bekerja kamu tidak kaget dengan adanya tata tertib di tempat pekerjaanmu nantinya.

Dalam tulisan kali ini, kamu akan bisa menambah wawasan kamu tentang pPeraturan Perusahaan. Apa pengertiannya, tujuannya untuk apa, apa saja yang harus ada, bagaimana cara membuatnya dan seperti apa contohnya, akan dijelaskan semuanya. Juga akan diberikan contoh Peraturan Perusahaan, contoh Peraturan Perusahaan yang disahkan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), Peraturan Perusahaan contoh dan tata tertib perusahaan. Jadi, baca sampai tuntas tulisan ini.

Pengertian Peraturan Perusahaan

Pengertian Peraturan Perusahaan
Sumber : ishn.com

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 1 ayat 20, dan dijelaskan juga di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan, pada pasal 1 ayat 1, pengertian Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang dimaksudkan di sini adalah perorangan, perkumpulan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan, baik perusahaan miliknya sendiri maupun bukan miliknya.

Meskipun sudah diatur seperti itu dalam perundangan, tapi kamu tentu melihat masih banyak badan usaha yang belum memiliki tata tertib perusahaan. Kalaupun sudah punya, terkadang mereka tidak menyampaikan secara terbuka kepada semua karyawan apa saja yang ada dalam Peraturan Perusahaan di mana dia bekerja. Hanya di saat ada karyawan yang melanggar saja hal itu disampaikan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu sangat penting bagi kamu untuk tahu apa saja yang harus ada dalam suatu Peraturan Perusahaan.

Baca juga: Cara Membuat SOP Perusahaan

Peraturan Perusahaan Melibatkan Karyawan

Tata tertib memang hal wajib yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan. Setiap badan usaha harus memilikinya. Badan usaha yang tergolong kecil pun juga harus memiliki. Pemerintah telah mengatur itu semua di dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri terkait. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa badan usaha yang mempekerjakan minimal 10 (sepuluh) orang, wajib memiliki tata tertib perusahaan. Tata tertib perusahaan itu juga harus disahkan oleh instansi yang terkait. Dalam hal ini adalah Kementerian Tenaga Kerja melalui pejabat-pejabat yang ditunjuk sesuai dengan letak dan kedudukan badan usaha tersebut.

Tata tertib perusahaan ini disusun dan dibuat oleh perusahaan. Namun dalam penyusunannya harus melibatkan karyawan, dalam hal ini beberapa karyawan saja sebagai perwakilan. Keterlibatan karyawan ini juga dibatasi hanya sebagai pihak yang memberi saran dan pertimbangan. Kewenangan untuk memutuskan apa saja materi yang akan tertuang dalam Peraturan Perusahaan tetaplah berada dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Melibatkan karyawan ini tidak diperlukan lagi bila dalam perusahaan itu sudah terbentuk wadah atau organisasi pekerjaannya. Jadi pengurus organisasi itu yang akan mewakili karyawan untuk memberi pendapat dan usulan tata tertib perusahaan.

Tata Tertib Perusahaan

Tata Tertib Perusahaan merupakan peraturan-peraturan yang diadopsi dari Peraturan Perusahaan yang disahkan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Dalam dokumen termuat semua hal tentang ketentuan dan kebijakan untuk semua bidang, maka Tata Tertib Perusahaan hanya memfokuskan pada hal-hal tertentu saja yang disesuaikan dengan peruntukkannya. Sehingga apa yang ditampilkan dalam Tata Tertib biasanya teknis penjabarannya untuk hal tertentu saja. Misalnya tentang Tata Tertib Absensi, maka akan tertuliskan apa saja yang harus dilakukan saat absensi kerja, apa konsekuensinya bila terlambat atau tidak melakukan absensi dan seterusnya.

Tujuan Peraturan Perusahaan

Peraturan Perusahaan dalam suatu perusahaan bisa dikatakan sebagai “undang-undang” yang berlaku dalam perusahaan itu. Meskipun perusahaan punya wewenang dan tanggung jawab penuh dalam penyusunannya, baik perusahaan maupun karyawan juga harus mematuhi segala hal yang ada dalamnya. Lalu, apa tujuan Peraturan Perusahaan? Tujuan Peraturan Perusahaan adalah:

Tujuan Peraturan Perusahaan
Sumber : Gerd Altmann form Pixabay
  • Sebagai dasar pegangan masing-masing pihak yang terikat dalam hubungan kerja dalam bertindak dan berperilaku di setiap kegiatan dan lingkup pekerjaannya.
  • Membuat rasa nyaman dalam bekerja, karena masing-masing sudah mengetahui hak dan kewajibannya dalam bekerja. Dengan demikian, masing-masing akan lebih fokus ke tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
  • Menyamaratakan perlakuan kebijakan perusahaan dalam segala hal bagi karyawan, sehingga akan memperkecil kemungkinan terjadinya gesekan di antara sesama karyawan.
  • Mempermudah pengontrolan terhadap segala dinamika yang terjadi dalam pekerjaan, terlebih lagi bila jumlah karyawannya banyak.
  • Memperkecil kemungkinan adanya tindakan-tindakan yang bisa menghambat perkembangan dan kemajuan perusahaan, karena di dalam tata tertib perusahaan termuat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggar tanpa melihat secara subyektifitasnya.

Hal Yang Harus Ada Dalam Peraturan Perusahaan

Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dalam setiap Peraturan Perusahaan harus memuat paling tidak hal seperti berikut :

Hak dan kewajiban pengusaha

Hal apa saja yang harus dilakukan untuk karyawan yang bekerja dalam perusahaan itu. Bisa tentang kebijakan dan mekanisme pemberian gaji, kebijakan perusahaan dalam memposisikan karyawan dalam tugas yang sesuai dengan kompetensinya, pemberian penghargaan dan sanksi bagi karyawan, perlakuan perusahaan untuk karyawan dan sebagainya.

Hak dan kewajiban karyawan

hal-hal yang akan diterima karyawan ketika berprestasi atau ketika melakukan pelanggaran, pengaturan karyawan ketika terlambat masuk kerja, ijin tidak masuk kerja, cuti dan banyak hal lagi. Pada intinya adalah pengaturan perusahaan agar karyawan dapat disiplin dalam bekerja dengan segala konsekuensi yang menjadi akibatnya.

Syarat kerja

Mengatur tentang apa saja yang harus dipenuhi dan dipatuhi karyawan sesuai bidang dan keahlian masing-masing, standar kerja apa saja yang harus dipatuhi, pola kerja yang sesuai dengan ketentuan perusahaan dan sebagainya.

Tata tertib perusahaan

Mengatur bagaimana kebiasaan karyawan dalam kesehariannya di lingkungan kerja, menata hubungan antara karyawan dan sebagainya.

Jangka waktu pemberlakuan

Harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah, yang telah mengatur bahwa untuk masa berlakunya tata tertib perusahaan adalah 2 (dua) tahun sejak disahkannya oleh pejabat di instansi yang terkait. Menjelang berakhirnya masa pemberlakuan itu, Perusahaan wajib untuk mengajukan lagi sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang baru. Perubahan ini dimungkinkan terjadi karena dalam masa 2 (dua) tahun itu dipastikan ada perubahan-perubahan seiring perkembangan di dalam perusahaan.

Setiap perusahaan diberi keleluasaan untuk menyusunnya sendiri namun minimal harus memuat kelima hal tersebut. Perusahaan juga diperbolehkan menambahkan hal-hal lain dengan tujuan untuk kebaikan bersama antara perusahaan dan karyawan dalam pekerjaannya. Keleluasaan yang diberikan ke perusahaan ini diperlukan karena setiap perusahaan mempunyai cara, kebijakan dan kebiasaan yang berbeda-beda. Belum lagi tinjauan lokasi atau daerah di mana perusahaan itu beroperasi.

Tata tertib perusahaan bisa diberlakukan bila sudah ada pengesahan dari Kementerian Tenaga Kerja. Dengan adanya pengesahan ini maka dari sisi Pemerintah dapat lebih mengontrol pelaksanaan dan perimbangan antara hak dan kewajiban karyawan. Dari sisi karyawan juga akan lebih terasa aman dan nyaman dalam bekerja karena ada perhatian dari Pemerintah. Oleh karena itu 2 (dua) tahun adalah masa yang cukup untuk melakukan pengesahan kembali Peraturan Perusahaan yang sudah dibuat.

Untuk lebih jelas penerapannya, kamu bisa lihat di contoh peraturan perusahaan yang disahkan Disnaker dan contoh di artikel ini nanti.

Baca juga: Contoh KPI

Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Sebelum membahas tentang cara membuat, akan lebih baik bila kamu harus tahu dulu seperti apa langkah atau tahapan-tahapan untuk membuat Peraturan Perusahaan mulai dari awal perintisan sampai dengan pemberlakuannya. Sempat sedikit disinggung dalam tulisan di atas, bahwa tahapan yang harus dilakukan perusahaan untuk membuatnya, baik yang baru ataupun untuk memperbaharui adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan membuat pokok-pokok rencana peraturan yang akan dibuat. Acuan minimalnya dari lima hal yang harus ada tadi, sesuai dengan peraturan dari Pemerintah.
  2. Perusahaan mengumpulkan perwakilan karyawan, yang penunjukkannya bisa diatur sedemikan rupa agar semua bagian pekerjaan ada keterwakilannya. Atau pihak karyawan bisa menunjuk rekan kerja dalam satu bagian untuk mewakili bagiannya. Tahapan ini tidak diperlukan lagi bila dalam perusahaan itu sudah ada perkumpulan / serikat / organisasi yang mewadahi karyawan. Bila kondisi ini yang terjadi maka perusahaan cukup menunjuk pengurusnya untuk mewakili wadah karyawan tadi. Untuk perusahaan, yang menangani penyusunan ini adalah orang yang berkompeten di perusahaan dalam menangani personalia.
  3. Perusahaan memberikan pokok-pokok rencana peraturan kepada perwakilan karyawan untuk dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya kepada mereka dimintakan pendapat, saran dan pertimbangan. Rencana peraturan yang dilengkapi masukan dari perwakilan karyawan tadi diserahkan kembali pada perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diserahkan. Bila melewati 7 (tujuh) hari tapi perwakilan karyawan tidak menyerahkan kembali, maka perusahaan dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Namun sebelumnya perusahaan harus mempunyai tanda bukti bahwa perusahaan telah memberikan rencana-rencana peraturan tersebut kepada karyawannya.
  4. Perusahaan menyiapkan berkas atau dokumen pengesahan Peraturan Perusahaan kepada Kementerian Tenaga Kerja yang meliputi :
    • Formulir Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan, yang telah diisi lengkap. Formulir ini ada tiga jenis dan sudah disediakan formatnya oleh Kementerian Tenaga Kerja, yaitu ; fomulir permohonan pengesahan, surat pernyataan sebagai bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat karyawan atau perwakilan karyawan, dan surat pernyataan sebagai bukti tidak ada serikat karyawan di perusahaan tersebut.
    • Konsep atau rencana yang telah ditanda tangani pengusaha
    • Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat karyawan atau perwakilan karyawan bahwa sudah ada proses untuk melibatkan karyawan dalam penyusunan rencana Peraturan Pemerintah.
    • Surat usulan perbaikan yang akan dilakukan pada tata tertib perusahaan dengan memberi penjelasan hal-hal yang akan diperbaharui. Bagi perusahaan yang baru pertama kali mengajukan pengesahannya, maka tidak memerlukan surat ini.
    • Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS.
  5. Perusahaan menyampaikan berkas-berkas yang diperlukan ke kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja untuk kemudian dilakukan pengesahan oleh pejabat-pejabat sesuai dengan kedudukan perusahaan tersebut, yaitu :
    • Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang ada hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota,
    • Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang ada di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi,
    • Direktur Jenderal (yang dapat mendelegasikan kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja), untuk perusahaan yang ada di lebih dari 1 (satu) provinsi.
  6. Selanjutnya perusahaan menunggu pengesahannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya berkas tadi. Jika peraturan telah sesuai dengan persyaratan tapi dalam waktu 30 hari kerja sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum mendapatkan pengesahan, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 pasal 112 ayat (1) dan (2), maka peraturan tersebut dianggap telah mendapatkan pengesahan dan dapat diberlakukan di perusahaan tersebut.

Untuk mempercepat proses dan memangkas birokrasi, Pemerintah telah membuat terobosan baru yaitu mulai tahun 2019 perusahaan dapat mengajukan Peraturannya melalui sistem layanan online dengan mengakses di pppkb.kemnaker.go.id.

Sekarang menginjak pada cara membuat Peraturan Perusahaan, dalam hal ini yang dimaksudkan pada langkah nomor satu di atas yaitu rencana dalam bentuk konsep yang akan diajukan.

Cara membuat Peraturan Perusahaan atau hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunannya adalah sebagai berikut :

  • Menyusun rincian peraturan-peraturan yang akan dibuat minimal berdasarkan dari lima hal yang harus ada dalam Peraturan Perusahaan, yaitu ; hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya.
  • Selain itu yang harus diperhatikan dalam penyusunannya adalah materi Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah dari Undang-Undang yang berlaku. Bagi perusahaan yang akan memperbaharui, konsep perubahannya bisa lebih rendah dari Peraturan Perusahaan yang sudah disahkan dan diberlakukan namun tetap perubahannya itu tidak diperbolehkan lebih rendah dari Undang-Undang yang berlaku.Dari hal ini jelas, bahwa penyusun materi peraturan harus benar-benar menguasai semua perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, agar nantinya tidak terganjal dalam proses pengesahannya.
  • Mempelajari dan menguasai benar sistem dalam perusahaan tersebut. Karena apapun aturan yang akan diberlakukan pasti menimbulkan dampak dan konsekuensinya. Jangan sampai terjadi dengan diberlakukannya peraturan itu nantinya, perusahaan akan menerima kerugian. Atau juga sebaliknya, karyawan semakin tidak nyaman dalam bekerja. Jadi harus diperhitungkan dari banyak sudut pandang.
  • Melakukan survei kecil-kecilan pada karyawan untuk hal-hal tertentu guna menyerap tanggapan dari karyawan bila diterapkannya hal tertentu tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar bisa diantisipasi dengan mencari jalan keluarnya.
  • Penulisan materi harus menggunakan bahasa yang bisa dipahami dan dimengerti oleh semua kalangan. Tidak bertele-tele namun jelas isinya. Penggunaan tata bahasa yang baku adalah suatu keharusan juga.
  • Koordinasi dengan pengusaha sebagai pemilik usaha dan pimpinan perusahaan selaku yang bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan itu harus dilakukan dengan intens, karena menyangkut visi, misi dan kepentingan jangka panjang perusahaan itu.
  • Melakukan konsultasi ke instansi terkait juga bisa dilakukan agar lebih mempermudah proses penyusunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Peraturan Perusahaan

Setelah kamu tahu apa dan bagaimana tentang Peraturan Perusahaan, agar lebih jelas dan lebih tahu seperti apa, berikut ini kamu bisa melihat contoh peraturan perusahaan yang disahkan Disnaker dan contoh tata tertib perusahaan.

Contoh Tata Tertib Perusahaan

Tata Tertib Perusahaan yang merupakan bagian dari Peraturan Perusahaan atau bisa dikatakan sebagai Peraturan Perusahaan yang singkat, bisa dilihat di bawah ini :

                                KOP PERUSAHAAN
================================================================================

                                 TATA TERTIB
                               ABSENSI KARYAWAN 

Berdasarkan Peraturan Perusahaan tertanggal 20 Oktober 2019 yang telah
diberlakukan, dan ketentuan sanksi-sanksi yang mengacu pada Peraturan Perusahaan
tersebut maka demi ketertiban bersama, Direksi telah menetapkan TATA TERTIB
ABSENSI KARYAWAN sebagai berikut ini :

 1. Karyawan adalah semua orang dengan jabatan, kedudukan dan posisi kerja masing-
    masing, baik karyawan tetap, kontrak maupun tenaga out-sourcing yang
    dipekerjakan di lingkungan kerja PT. Suruh Siji.
 2. Karyawan masuk kerja harus sesuai dengan tugas dan jadwal yang sudah 
    ditentukan oleh atasan langsung di masing-masing bagian. 
 3. Karyawan diperkenankan untuk tidak masuk kerja yang sesuai tugas atau jadwal
    yang ditentukan hanya dengan penyebab ; sakit, anggota keluarga meninggal, 
    anggota keluarga sakit, melangsungkan acara pernikahan, khitan anak kandung,
    menjalankan ibadah dan/atau menghadiri wisuda anak kandung.
 4. Untuk menguatkan penyebab tersebut pada nomor 3 di atas, karyawan wajib
    membuat surat tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang menguatkan.
 5. Selain dari hal yang tertera pada nomor 3  di atas, maka akan dianggap bahwa
    karyawan tersebut mengambil ijin cuti, sehingga akan memengaruhi hak cuti
    tahunan masing-masing karyawan.
 6. Karyawan bisa melaksanakan pekerjaan lembur atau melebih waktu yang ditentukan
    hanya atas seijin atasannya langsung, paling lambat 2 (dua) jam sebelum jam
    kerja pada hari itu berakhir.
 7. Karyawan wajib melakukan absensi di mesin finger-print yang telah disediakan
    di tempat-tempat yang terdekat dengan bagian kerja masing-masing karyawan.
 8. Karyawan melakukan absensi dengan tertib, tanpa berebut dan tanpa membuat
    kegaduhan yang tidak perlu.
 9. Apabila karyawan saat melakukan absensi mengalami kendala teknis pada
    perangkat maka karyawan tersebut harus segera menghubungi personalia.
10. Bila perangkat absensi ada kendala teknis dalam pengoperasiannya, selain
    karyawan yang ditunjuk, semua karyawan dilarang keras untuk merusak, berusaha
    memperbaiki sendiri dan/atau mengambil tindakan yang tidak perlu hingga dapat
    merugikan banyak pihak. Segera laporkan ke personalia apabila ada kendala
    teknis pada mesin perangkat.
11. Karyawan harus menjaga dan merawat kebersihan dan kerapian area sekitar
    perangkat absensi, dengan tidak melakukan pencoretan pada dinding, membuang
    sampah sembarangan dan/atau membuang puntung rokok tidak pada tempatnya.
12. Karyawan melakukan absensi pada perangkat finger-print sesuai dengan arahan
    dan petunjuk teknis yang ada.

Demikian TATA TERTIB ABSENSI ini dibuat untuk dapat ditaati bersama. Apabila
ada karyawan yang melanggar TATA TERTIB di atas maka akan diberlakukan sanksi
sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan.

                           Kendal, 25 Maret 2020

         Mengetahui                                        Penyusun
 


    Direktur Operasional                                  Personalia

Baca juga: Cara Membuat Slip Gaji

Contoh Peraturan Perusahaan

Peraturan Perusahaan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi di jajarannya tentu materi di dalamnya lebih tinggi dari perundang-perundangan yang ada. Di bawah ini adalah contoh Peraturan Perusahaan secara lengkap.

Contoh Peraturan Perusahaan 01
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 02
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 03
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 04
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 05
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 06
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 07
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 08
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 09
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 10
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 11
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 12
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 13
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 14
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 15
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 16
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 17
Dokumentasi Pribadi
Contoh Peraturan Perusahaan 18
Dokumentasi Pribadi

Baca juga: Mengenal Analisis Beban Kerja

Peraturan Perusahaan sangatlah penting, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi karyawan yang bekerja di perusahaan itu. Pembuatannya harus sesuai dengan standar minimal yang ditentukan Pemerintah dan Kementerian Tenaga Kerja. Karena menyangkut hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan, dan harus tetap ada selama perusahaan itu beroperasi maka pembuatannya harus disusun dengan baik, teliti dan memandang dari banyak sisi agar dapat berjalan dengan baik dalam keseharian perusahaan.

Pemahaman Akhir

Peraturan Perusahaan adalah aturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha dan mengatur syarat-syarat kerja serta tata tertib di suatu perusahaan. Setiap orang yang bekerja di bawah perintah orang lain atau badan usaha akan terikat dengan peraturan ini. Peraturan Perusahaan bertujuan untuk menciptakan dasar pegangan bagi karyawan dalam bertindak dan berperilaku di lingkungan kerja, menciptakan kenyamanan dalam bekerja, menyamaratakan perlakuan, mempermudah pengontrolan, dan menghindari tindakan yang dapat menghambat kemajuan perusahaan.

Peraturan Perusahaan harus memuat lima hal utama, yaitu hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban karyawan, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya. Selain itu, perusahaan dapat menambahkan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan. Proses pembuatan Peraturan Perusahaan melibatkan karyawan sebagai pihak yang memberi saran dan pertimbangan.

Dalam penyusunan Peraturan Perusahaan, perusahaan harus memastikan bahwa materi yang diatur tidak lebih rendah dari Undang-Undang yang berlaku dan harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang perusahaan. Penggunaan bahasa yang jelas dan mudah dipahami oleh semua kalangan juga merupakan hal penting dalam penulisan Peraturan Perusahaan.

Contoh Tata Tertib dan Peraturan Perusahaan dapat dijadikan referensi untuk memahami lebih lanjut tentang isinya dan penerapannya dalam lingkungan kerja. Pengesahan Peraturan Perusahaan oleh Kementerian Tenaga Kerja memberikan kepastian dan perlindungan bagi karyawan dalam bekerja, sehingga peraturan ini harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat.


REFERENSI :
# Permennaker No. 28 tahun 2014 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan

Artikel Terbaru

Avatar photo

Arynopha

Gemar menulis dan membaca, teliti, cermat, rapi dan telaten.Terbiasa menyusun persuratan, proposal, perjanjian, kontrak dan sejenisnya termasuk membuat presentasi, entry data dan mengolahnya.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *