Kamu tentu sering mendengar tentang surat peringatan. Apalagi di dunia kerja, surat ini bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kamu, walaupun sebenarnya bisa juga berlaku di lingkungan pendidikan, bisnis, kemasyarakatan dan lain-lain. Surat peringatan bisa diterapkan di berbagai bidang karena fungsinya menekankan pada tindakan untuk mengingatkan karena disebabkan tindakan tertentu sebelumnya sehingga diperlukan upaya tertentu pula agar tidak terjadi tindakan yang lebih jauh.
Pada artikel kali ini, akan diulas surat peringatan dalam lingkup dunia kerja saja. Dalam dunia kerja surat peringatan biasa disebut dengan “SP”. Surat tersebut menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawannya dan hal-hal lain yang menjadi penyebab hingga konsekuensi dari terbitnya surat tersebut. Surat peringatan juga bisa diterbitkan suatu perusahaan atau instansi untuk memperingatkan perusahaan lain yang menjadi mitra kerjanya. Dalam artikel ini juga akan dicantumkan contoh surat peringatan. Jadi, mari simak ulasannya.
Daftar Isi
Pengertian Surat Peringatan
Dalam dunia kerja, surat peringatan adalah surat yang isinya keterangan yang menyatakan dan memberitahukan bahwa suatu badan usaha atau pemberi kerja telah memberikan peringatan tertulis kepada seseorang sebagai penerima kerja yang disebabkan adanya kesalahan yang telah dilakukan penerima kerja tersebut. Pemberi surat tentu tidak akan sembarangan menerbitkan surat peringatan bila tidak ada penyebab yang menimbulkan terbitnya surat. Pasti ada hal-hal yang dilanggar sebelumnya, dan sudah ada teguran atau peringatan lisan sebelumnya.
Kesalahan yang dilakukan penerima surat peringatan pada umumnya adalah tidak menaati atau bahkan melanggar peraturan dan tata tertib di lingkungan kerja yang ada. Entah itu hal yang disengaja atau tidak, yang jelas ada unsur pelanggaran. Agar peraturan dan tata tertib di suatu perusahaan tetap berjalan sesuai dengan tatanan yang ada maka perusahaan berkewajiban untuk menertibkan atau meluruskan hal-hal seperti itu.
Baca juga: Contoh Kuesioner Kinerja Karyawan
Ketentuan Surat Peringatan
Dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal yang menyangkut surat peringatan tercantum pada Bab XII pasal 161 ayat 1, yaitu :
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”
Dan dilanjutkan pada ayat 2, yaitu :
“Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Dengan jelas dalam Undang-Undang tersebut dituliskan bahwa terdapat tiga tahapan yang harus diikuti oleh perusahaan, yaitu SP 1, SP 2 dan SP 3.
Pada umumnya, sebelum diterbitkannya SP 1 perusahaan sudah memberikan peringatan atau teguran secara lisan satu hingga dua kali kepada karyawannya. Tapi tidak menutup kemungkinan tanpa peringatan lisan pun bisa langsung diberikan surat peringatan. Pada kasus seperti ini bisa saja terjadi bila karyawan tersebut memang melanggar peraturan yang tidak bisa ditoleransi atau melanggar peraturan yang fatal.
Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, setiap surat peringatan berlaku paling lama 6 (enam) bulan. Artinya, dalam kurun waktu enam bulan tersebut karyawan yang mendapatkan surat diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan tidak diperbolehkan melakukan kesalahan lagi, baik kesalahan yang sama maupun kesalahan yang lain. Untuk ketentuan waktu enam bulan itu tergantung dari kebijakan dan peraturan dari masing-masing perusahaan. Bisa saja perusahaan menetapkan kurang dari enam bulan.
Demikian pula halnya dengan sanksi di setiap tahapan surat. Ada perusahaan yang mencantumkan sanksi selama berlakunya surat peringatan, ada juga yang tidak memberlakukan sanksi apapun namun hanya memberikan status saja kepada karyawannya sebagai karyawan yang “dalam pantauan”. Sanksi untuk SP 1 dan kedua pun beragam, bisa pengurangan tunjangan, bisa pemotongan gaji atau skorsing tidak diperbolehkan masuk kerja untuk beberapa lama yang tentunya akan berimbas pada pendapatan yang diterima karyawan.
Kapan Dikeluarkan Surat Peringatan
Setiap perusahaan pasti mempunyai peraturan dan tata tertib yang jelas, agar perusahaan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan. Peraturan dan tata tertib itu harus disampaikan juga kepada semua karyawannya, guna bersama-sama saling mematuhi dan membantu tercapainya harapan perusahaan. Namun, karena manusia mempunyai kelemahan yaitu secara sengaja ataupun tidak sengaja melakukan kesalahan maka diperlukan surat peringatan bagi yang melanggar peraturannya.
Surat peringatan akan dikeluarkan bila karyawan melakukan kesalahan-kesalahan atau tidak menepati perjanjian kerja yang telah disetujui antara karyawan itu sendiri dengan perusahaan dimana dia bekerja. Perusahaan tidak akan mengeluarkan surat tanpa ada kajian sebelumnya. Kajian dalam hal jenis pelanggaran, sikap kerja karyawan selama ini, dampak dari kesalahan yang dibuat oleh karyawan dan seberapa berat kesalahan itu.
Berdasarkan kutipan Undang-Undang Ketenagakerjaan di atas tertulis bahwa surat peringatan ada tiga tahapan. Penerapan dan muatan yang terkandung dalam setiap tahapan tentu berbeda pelaksanaannya antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Kembali lagi, tergantung kebijakan dan kajian dari masing-masing perusahaan. Secara umum, pemberlakuan masing-masing tahapan itu sebagai berikut :
Surat Peringatan Pertama
Bila karyawan melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan, dan kemudian juga sudah menerima peringatan atau teguran lisan lebih dari dua kali, maka personalia, manager atau siapa pun yang ditunjuk oleh perusahaan untuk menata dan mengelola karyawan akan menerbitkan SP 1.
Dalam SP 1 tersebut akan tertuliskan masa berlakunya. Sesuai Undang-Undang pemberlakuan SP 1 maksimal 6 (enam) bulan. Artinya, dalam masa enam bulan itu karyawan yang dimaksud diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan diharapkan tidak mengulangi kesalahannya.
Setelah melewati masa enam bulan dan karyawan tersebut sudah menunjukkan itikad dan sikap kerja yang baik untuk memperbaiki dirinya, maka SP 1 akan gugur dengan sendirinya seiring dengan berakhir berlakunya surat tersebut.
Surat Peringatan Kedua
SP 2 ini akan diterbitkan perusahaan bila seorang karyawan telah melakukan kesalahan dalam masa berlakunya SP 1 atau masih belum berakhirnya status SP 2 yang diterima sebelumnya.
Kesalahan yang dimaksudkan bisa kesalahan yang sama dengan penyebab terbitnya SP 1, ataupun kesalahan baru yang berbeda dengan penyebab terbitnya kesalahan yang lalu. Terbitnya SP 2 ini bisa terjadi pada saat usia pemberlakuan SP 1 belum genap enam bulan.
Sama dengan SP 1, untuk SP 2 ini masa berlakunya sama, yaitu enam bulan. Ketentuan selama pemberlakuan SP 2 ini hingga berakhirnya status surat tersebut juga sama dengan SP 1.
Surat Peringatan Ketiga
Sama dengan ketentuan SP 2, untuk SP 3 ini akan diterbitkan oleh perusahaan bila karyawan melakukan kesalahan apapun ketika masa berlakunya SP 3belum habis masa berlakunya. Ada juga penerbitan SP 3 ini secara langsung (SP 1 dan SP 2 masa berlakunya sangat pendek, masing-masing bisa hanya satu hari) karena karyawan melakukan pelanggaran berat yang sangat merugikan perusahan.
Hal ini bisa dilakukan karena sanksi yang menyertai terbitnya SP 3 ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan kesalahan.
Lalu, bagaimana bila karyawan tersebut melakukan pelanggaran setelah habis masa berlakunya surat peringatan itu? Atau, pelanggaran yang dilakukan setelah melewati masa enam bulan surat peringatannya? Maka perusahaan akan memberikan SP 1 kembali. Begitu seterusnya.
Baca juga: Contoh Surat Pemberitahuan
Hak Karyawan
Sebagai kelanjutan dari terbitnya SP 3 adalah terputusnya hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan tempatnya bekerja. Dengan demikian segala konsekuensi ketika akan menerbitkan SP 3 harus dipikirkan sebaik mungkin. Bila bertindak sebagai perusahaan, salah satu konsekuensinya adalah karyawan harus diberikan haknya yang sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan untuk ketentuan dan nilainya.
Di Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tertulis dengan jelas di pasal 161 ayat 3, bahwa “Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Maksudnya adalah, ketika seorang karyawan atau pekerja harus menerima pemutusan hubungan kerja oleh karena kesalahannya dengan dibuktikan adanya surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut yang diterbitkan perusahaan, maka hak-hak yang akan diperoleh oleh karyawan tersebut adalah :
Uang pesangon atau uang saku
Sebesar satu kali dari ketentuan sebagai berikut :
- Masa kerja < 1 tahun, maka diberikan 1 (satu) bulan upah
- Masa kerja 1 – 2 tahun, maka diberikan 2 (dua) bulan upah
- Masa kerja 2 – 3 tahun, maka diberikan 3 (tiga) bulan upah
- Masa kerja 3 – 4 tahun, maka diberikan 4 (empat) bulan upah
- Masa kerja 4 – 5 tahun, maka diberikan 5 (lima) bulan upah
- Masa kerja 5 – 6 tahun, maka diberikan 6 (enam) bulan upah
- Masa kerja 6 – 7 tahun, maka diberikan 7 (tujuh) bulan upah
- Masa kerja > 8 tahun, maka diberikan 8 (delapan) bulan upah
Uang penghargaan masa kerja
Sebesar satu kali dari ketentuan sebagai berikut :
- Masa kerja 3 – 6 tahun, maka diberikan 2 (dua) bulan upah
- Masa kerja 6 – 9 tahun, maka diberikan 3 (tiga) bulan upah
- Masa kerja 9 – 12 tahun, maka diberikan 4 (empat) bulan upa
- Masa kerja 12 – 15 tahun, maka diberikan 5 (lima) bulan upah
- Masa kerja 15 – 18 tahun, maka diberikan 6 (enam) bulan upah
- Masa kerja 18 – 21 tahun, maka diberikan 7 (tujuh) bulan upah
- Masa kerja 21 – 24 tahun, maka diberikan 8 (delapan) bulan upah
- Masa kerja > 24 tahun, maka diberikan 10 (sepuluh) bulan upah
Uang penggantian hak
- Cuti tahunan yang belum diambil haknya dan belum gugur
- Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Struktur Surat Peringatan
Surat peringatan dapat dikategorikan sebagai surat resmi sehingga ada beberapa hal yang harus terpenuhi dalam penyusunannya, selayaknya jenis surat resmi lainnya. Hal utama yang harus terpenuhi adalah pemakaian tata bahasa yang baku dan urutan kalimat yang tidak bertele-tele. Sedangkan dalam penyusunannya juga harus memuat struktur khusus yang menjadi ciri khas.
Struktur surat peringatan tersebut adalah sebagai berikut :
- Kop surat, yang berisikan identitas perusahaan sebagai penerbit dan pembuat surat peringatan. Identitas ini meliputi logo, nama perusahaan, alamat perusahaan dan informasi lain sebagai penanda perusahaan tersebut.
- Judul surat, yaitu kalimat pendek yang menyatakan nama surat tersebut. Penempatan judul ini biasanya diposisikan di bagian tengah atas surat.
- Nomor surat, yaitu nomor surat peringatan tersebut diterbitkan. Penomorannya harus disesuaikan dengan tata korespondensi di perusahaan tersebut. Tidak asal membuat nomor surat. Salah satu fungsi bila penomorannya dilakukan dengan benar yaitu untuk memudahkan dalam pengarsipan dalam suatu perusahaan.
- Identitas pemberi peringatan, yang ditulis dengan jelas dan lengkap. Identitas ini meliputi ; nama, jabatan dan nomor induk pegawai (bila dimungkinkan). Fungsi dari penulisan identitas yang baik adalah untuk menyatakan siapa yang bertanggung jawab terhadap isi dan pelaksanaan surat peringatan itu.
Di beberapa perusahaan, identitas pemberi peringatan ada juga yang tidak dituliskan, dengan asumsi bahwa surat peringatan sudah cukup kuat dan sah hanya dengan tanda tangan yang bertanggung jawab saja. - Identitas penerima peringatan, yang juga harus ditulis dengan jelas dan lengkap. Identitas penerima meliputi ; nama, bagian/divisi, jabatan atau posisi dan nomor induk pegawai (bila ada).
- Dasar penetapan peringatan, yang artinya harus dijelaskan dasar dan latar belakang terbitnya surat peringatan tersebut. Apakah berdasarkan penilaian, laporan atau memang ada kasus-kasus tertentu yang menyebabkan terbitnya surat peringatan tersebut.
- Pernyataan status surat, apakah surat yang diterbitkan perusahaan kali ini sebagai peringatan pertama, kedua ataukah peringatan ketiga.
- Sanksi yang diterima karyawan dituliskan dengan jelas dan lengkap, agar karyawan tersebut bisa tahu apa akibat dari kesalahannya dan bagaimana menyikapi terbitnya surat tersebut.
- Masa berlaku juga harus dituliskan, agar pihak perusahaan sebagai penerbit surat dan pihak karyawan sebagai penerima surat peringatan dapat sama-sama tahu sejak kapan dimulainya peringatan tersebut dan hingga kapan berakhirnya. Dengan demikian pihak karyawan sebagai penerima surat peringatan dapat segera mengambil sikap untuk memperbaiki diri sebagai akibat dari pelanggaran atau kesalahan karyawan itu.
- Tempat dan tanggal penetapan atau pembuatan surat harus disebutkan, sebagai penanda kapan dan di mana surat itu ditetapkan.
- Tanda tangan dan nama terang pemberi surat peringatan harus ada sebagai bentuk pertanggungjawaban dari keputusan dan isi surat. Untuk penerima surat peringatan tidak ada kewajiban untuk dicantumkan atau bertanda tangan. Kalaupun ada tanda tangan dari penerima surat hanya bersifat menerima dan mengerti seluruh isi.
- Stempel atau cap perusahaan yang menerbitkan. Dengan adanya stempel menandakan bahwa surat tersebut adalah sah dan resmi dibuat dan atas sepengetahuan managemen perusahaan.
Baca juga: Contoh Surat Dinas
Contoh Surat Peringatan
Di bawah ini kamu akan melihat bagaimana seharusnya surat disusun. Contoh surat peringatan yang tercantum di bawah nanti ada yang ditujukan untuk mitra kerjanya. Ada juga surat peringatan (tahap pertama, kedua dan ketiga) yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, dengan format masing-masing yang berbeda.
Contoh surat peringatan umum (antar badan usaha)
KOP SURAT PERUSAHAAN ================================================================================= Nomor : 123/05-SP/VI/2020 Lampiran : -- H a l : SURAT PERINGATAN Kepada Yth. Direktur CV. Bangun Mujur Jl. Mangga Gadung 52 Pacitan Dengan hormat. Berdasarkan : 1. Surat perjanjian kontrak kerja No.34/SPKK-25/IV/2020 tertanggal 25 April 2020 antara PT. Teratai Setia dengan CV. Bangun Mujur. 2. Telah dibayarkannya uang muka oleh PT. Teratai Setia sebesar Rp 60.000.000,- kepada CV. Bangun Mujur pada tanggal 29 April 2020 sebagai tanda dimulainya pekerjaan yang dimaksudkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja. 3. Tanggapan dari CV. Bangun Mujur yang kurang memuaskan atas konfirmasi lisan dari PT. Teratai Setia terkait pekerjaan yang sudah disepakati bersama maka PT. Teratai Setia perlu mengambil kebijakan yang sekiranya diperlukan untuk menghormati dan mematuhi isi dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang ada, yaitu kepada CV. Bangun Mujur diberikan : P E R I N G A T A N Sehubungan hal itu maka dalam kurun waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan ini, CV. Bangun Mujur harus mulai ada progress kerja atau mulai beraktivitas untuk menyelesaikan hal yang disepakati bersama. Apabila setelah diterimanya surat peringatan ini CV. Bangun Mujur tidak ada tindak lanjutnya, maka PT. Teratai Setia akan mengambil tindakan yang sekiranya diperlukan dan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang ada. Demikian, terima kasih. Trenggalek, 15 Juni 2020 Hormat kami, Adrijanto, B.Sc. Direktur
Contoh surat peringatan pertama karyawan
KOP SURAT PERUSAHAAN ================================================================================= SURAT PERINGATAN PERTAMA No. 123/05-SP/VI/2019 Ditujukan kepada, Nama : Mikola No. Reg. : 781.65-453 Divisi : Produksi Bagian : Packing Jabatan : Staff Berdasarkan : 1. Data absensi bulanan oleh Bagian Personalia, bahwa yang bersangkutan sudah 3 (tiga) kali tidak hadir dalam pekerjaannya dengan tidak ada pemberitahuan 2. Peraturan perusahaan pasal 15 tentang kehadiran karyawan maka perusahaan memandang perlu diterbitkannya SURAT PERINGATAN PERTAMA kepada yang bersangkutan sejak ditanda tanganinya Surat Peringatan ini, dan berlaku selama 6 (enam) bulan yaitu sampai dengan tanggal 15 Desember 2019. Dalam masa enam bulan kedepan, diharapkan kepada yang bersangkutan tidak akan melakukan kesalahan lagi entah disengaja atau tidak disengaja, demi terciptanya suasana produktifitas yang tinggi di perusahaan. Demikian surat peringatan ini dibuat dengan sepengetahuan yang bersangkutan dan agar dapat dilaksanakan oleh yang bersangkutan pula. Trenggalek, 15 Juni 2019 Hormat kami, Adrijanto, B.Sc. Manager SDM
Contoh surat peringatan kedua karyawan
KOP SURAT PERUSAHAAN ================================================================================= SURAT PERINGATAN KE-2 No. 123/05-SP/VIII/2019 Dengan ini, Nama : Tinton Ananda, Ir. NIP. : 781.65-453 Bagian : Personalia Jabatan : Manager memberikan kepada Nama : Mikola NIP : 781.65-453 Bagian : Packing Jabatan : Staff berupa SURAT PERINGATAN KEDUA, dikarenakan : 1. Melanggar peraturan perusahaan, yaitu lalai dalam menjalankan pekerjaannya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. 2. Belum berakhir dan masih berlakunya Surat Peringatan Pertama tertanggal 15 Juni 2019 untuk yang bersangkutan. Dengan demikian kepada yang bersangkutan, perusahaan memberikan sanksi berupa : 1. Mewajibkan untuk mengganti kerugian perusahaan yang diakibatkan kelalaiannya sebesar 60% dari total kerugian, yang bisa dibayarkan kepada perusahaan dengan cara pemotongan gaji untuk jangka waktu tertentu yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian keuangan. Surat Peringatan ini berlaku 6 (enam) bulan sejak ditetapkan, dan akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2020. Diharapkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan dan ketentuan perusahaan, sehingga dapat merugikan yang bersangkutan kedepannya. Demikian surat peringatan kedua ini dibuat atas sepengetahuan yang bersangkutan dan agar dapat segera dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Trenggalek, 25 Agustus 2019 Hormat kami, Tinton Ananda, Ir. Manager Personalia
Contoh surat peringatan ketiga karyawan
KOP SURAT PERUSAHAAN ================================================================================= SURAT PERINGATAN III SP-III No. 123/05-SP/I/2020 Pada hari ini, Senin 20 Januari 2020, PT. Teratai Setia telah memberikan, PERINGATAN III kepada Nama : Mikola NIP : 781.65-453 Bagian : Packing Jabatan : Staff dikarenakan : 1. Yang bersangkutan melanggar peraturan perusahaan, yaitu terlibat perkelahian di lingkungan kerja yang mengakibatkan kerusakan beberapa peralatan pendukung kerja sehingga proses produksi terganggu. 2. Belum berakhir dan masih berlakunya Surat Peringatan Kedua tertanggal 25 Agustus 2019. Oleh karenanya kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa : 1. Mewajibkan untuk mengganti kerugian perusahaan yang diakibatkan tindakannya sebesar 100% dari total kerugian perusahaan. 2. Pemindahan posisi kerjanya ke bagian gudang. 3. Tertundanya proses penilaian kenaikan jabatan sampai dengan waktu yang tidak bisa ditentukan. Surat Peringatan ini berlaku 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan, dan akan berakhir pada tanggal 25 April 2020. Bila sebelum berakhirnya surat peringatan ke-3 ini ternyata yang bersangkutan telah melakukan kesalahan atau melanggar peraturan yang ada, maka perusahaan akan memberlakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Demikian surat peringatan kedua ini dibuat agar dapat segera dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Trenggalek, 20 Januari 2020 Hormat kami, Tinton Ananda, Ir. Manager Personalia
Di beberapa perusahaan yang memberlakukan peraturan dengan ketat, surat ini bisa menjadi hal yang menakutkan bagi karyawan. Karena bisa saja surat tersebut dikeluarkan tanpa ada peringatan atau teguran lisan sebelumnya. Apalagi bila dalam surat tersebut mencantumkan dan menerapkan sanksi yang sangat tegas.
Baca juga: Contoh Kop Surat Serta Cara Membuatnya
Pemahaman Akhir
Surat peringatan adalah alat yang digunakan dalam dunia kerja untuk memberikan peringatan tertulis kepada karyawan yang telah melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam melaksanakan tugasnya. Surat ini dapat diterbitkan dalam tiga tahap berurutan (SP 1, SP 2, dan SP 3), tergantung pada tingkat kesalahan dan sejauh mana karyawan tersebut melanggar aturan atau peraturan perusahaan.
Penerbitan surat peringatan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan latar belakang yang kuat, serta telah dilakukan teguran atau peringatan lisan sebelumnya. Setiap tahapan surat peringatan memiliki masa berlaku maksimal enam bulan, dan karyawan yang menerimanya diberi kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.
Bagi karyawan yang mendapatkan surat peringatan, hal ini bisa berdampak serius pada masa depan pekerjaannya, termasuk sanksi berupa pengurangan tunjangan, pemotongan gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kasus SP 3.
Penting bagi perusahaan untuk menjalankan prosedur penerbitan surat peringatan dengan adil dan proporsional serta memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Sebagai dosen, penting untuk mengingatkan mahasiswa atau peserta kuliah mengenai pentingnya menaati peraturan dan etika di lingkungan kerja. Surat peringatan merupakan bentuk pengingat dan peringatan bagi karyawan untuk mematuhi peraturan perusahaan demi menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan profesional.
Dari ulasan di atas, kamu akan semakin tahu pengertian, fungsi dan cara menyusunnya dengan baik. Contoh surat peringatan di atas juga bisa kamu jadikan referensi sehingga dapat memperkaya wawasan kamu.
Referensi :
UU No. 23 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan