Serba-serbi Akad Kredit KPR

Akad kredit merupakan tahap yang ditunggu – tunggu bagi anda yang mengajukan KPR. Karena proses ini merupakan tahap pamungkas penentuan pencairan kredit anda. Anda akan membuat kesepakatan dengan bank dalam bentuk perjanjian di hadapan notaris. Menurut KBBI, Akad kredit adalah perjanjian atau kontrak perkreditan.

Adapun saat akad kredit berlangsung, akan mempertemukan beberapa pihak seperti;

  • Pihak pembeli ( debitur/ nasabah)
  • Pihakbank
  • Penjual (Jika dilakukan jual beli)
  • Notaris

Berikut istilah dalam akad kredit yang harus anda pahami:

Credit Agreement
Sumber : aymane jdidi dari Pixabay

1.Perjanjian Kredit (PK)

Merupakan sebuah dokumen perjanjian yang mengikat antara pihak bank (pemberi kredit) dengan debitur (penerima kredit)/ nasabah.

Baca juga: Proses Pengajuan KPR di Bank

Berdasarkan POJK. 03/2017, dalam perjanjian kredit, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:

  • Pernyataan debitur bahwa agunan yang diserahkan kepada Bank tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan tidak menjaminkan kembali agunan yang telah diserahkan kepada Bank.
  • Dokumen yang memadai dan masih berlaku, dapat dilaksanakan berdasarkan hukum Indonesia; dan  tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.
  • Waktu perjanjian kredit antara pihak bank dan debitur, serta mekanisme pelunasan.
  • Tata cara penagihan angsuran serta penggunaan jasa pihak ketiga untuk melaksanakan penagihan angsuran KPR.
  • Di dalam surat perjanjian KPR juga dijelaskan dan dilampirkan bagaimana penghitungan bunga KPR, perubahan suku bunga dengan syarat dan jangka waktu pemberlakuan perubahan.
  • Terdapat klausa yang juga menjelaskan jika sewaktu-waktu pihak bank bisa saja melakukan penjualan putus agunan ataupun eksekusi agunan jika sewaktu – waktu terjadi wanprestasi (gagal bayar).
  • Terdapat poin – poin yang juga memuat persetujuan debitur kepada bank untuk pengizinan dalam penggunaan data atau informasi pribadi terkait debitur ataupun agunan dengan tujuan melakukan sekuritas KPR oleh pihak bank.
  1. Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli merupakan sebuah perjanjian antara penjual dan pembeli dimana terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli berupa kesepakatan harga dan beberapa hal lainnya. Ini juga merupakan bukti peralihan hak yang sah dari penjual ke pembeli.

Dalam kasus adanya jual beli, maka PPAT (Pejabat pembuat akta tanah) akan mengeluarkan akta jual beli yang harus disetujui dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli dan . Lalu apa saja yang tercantum dalam akta jual beli?

  1. Data penjual dan pembeli.
  2. Detail jaminan/ agunan
  3. Harga Jual beli beserta persyaratannya
  4. Tanda tangan dan pengesahan

Syarat-syarat bisa dilakukannya AJB.

  • Sertifikat tanah sudah dipecah dan sudah dilakukan pengecekan ke BPN
  • Sudah dilakukannya pembayaran dan validasi pajak penjual dan pembeli
  • PBB (Pajak bumi dan bangunan) sudah dibayarkan/ lunas/ tidak ada tunggakan
  • Melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Surat roya (jika sertifikat pernah dijaminkan di bank dan terdapat hak tanggungan).

Baca juga: Syarat Pengajuan KPR di Bank

  1. Pengikatan perjanjian jual beli (PPJB)

Perjanjian jual beli ini juga melibatkan penjual dengan pembeli. Biasanya perjanjian ini terjadi untuk pembelian rumah primary dari developer, dimana sertifikat tanah/ rumah belum dipecah, sehingga belum bisa dilaksanakan AJB, dan cara alternative yang besifat sementara adalah dengan melakukan pengikatan perjanjian jual beli (AJB).

Dalam pengikatan perjanjian jual beli juga memiliki isi poin yang hampir sama dengan akta jual beli, perbedaannya adalah PPJB dibuat sebagai pengikatan sementara antara penjual dan pembeli ketika AJB belum bisa dilakukan.

Hal-hal yang dimuat dalam PPJB berdasarkan PERMEN PUPR No. 11/PRT/M/2019 Pasal 11, sebagai berikut:

  1. Identitas para pihak
  2. Uraian objek PPJB
  3. Harga rumah dan tata cara pembayaran
  4. Jaminan pelaku pembangunan
  5. Hak dan kewajiban para pihak
  6. Waktu serah terima bangunan
  7. Pemeliharaan bangunan
  8. Penggunaan bangunan
  9. Pengalihan hak
  10. Pembatalan dan berakhirnya PPJB
  11. Penyelesaian sengketa

Syarat-syarat bisa dilakukannya PPJB berdasarkan PERMEN PUPR No. 11/PRT/M/2019 Pasal 10

  1. Status kepemilikan tanah
  2. Hal yang diperjanjikan
  3. Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan
  4. Ketersediaan prasarana , sarana, dan utilitas umum
  5. Keterbangunan paling sedikit 20%.

Pemahaman Akhir

Dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tahap akad kredit merupakan momen penting yang ditunggu oleh pihak yang mengajukan KPR. Akad kredit merupakan tahap terakhir dalam menentukan pencairan kredit, di mana pihak debitur dan bank membuat kesepakatan melalui perjanjian yang dihadapan notaris.

Pada saat akad kredit, berbagai pihak terlibat seperti pihak pembeli (debitur/nasabah), bank, penjual (jika melibatkan jual beli), dan notaris. Akad kredit melibatkan perjanjian kredit (PK) yang merupakan dokumen yang mengikat antara pihak bank dan debitur. PK mengatur berbagai hal, termasuk agunan, mekanisme pelunasan, penghitungan bunga, serta prosedur penagihan angsuran.

Selain itu, dalam konteks jual beli, ada istilah Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli. AJB merupakan bukti sah dari peralihan hak dari penjual ke pembeli. AJB mencakup data penjual dan pembeli, detail agunan, harga jual beli, dan persyaratan lainnya.

Dalam situasi di mana sertifikat tanah belum dipecah, ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) yang berfungsi sebagai pengikatan sementara antara penjual dan pembeli. PPJB mirip dengan AJB dalam isi, namun dibuat sebagai pengganti sementara hingga sertifikat tanah dapat dipecah.

Penting bagi pihak yang terlibat dalam transaksi KPR atau jual beli untuk memahami dan mematuhi berbagai peraturan dan persyaratan terkait akad kredit, AJB, dan PPJB. Dokumen-dokumen ini memiliki peran penting dalam menjamin keabsahan dan keberlangsungan transaksi serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.

Nah, jadi seperti itulah hal-hal yang harus anda pahami tentang akad kredit. Ini akan memudahkan anda dalam memahami proses terakhir dalam kredit pemilikan rumah.


Sumber:

ojk.co.id

jdih.pu.go.id

Artikel Terbaru

Avatar photo

Elsa Astrian

Just a Common Freelance Writer.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *