Landasan Hukum Perjanjian Kerja Bersama: Berjalan Setegaknya Tanpa Ducat!

Perjanjian kerja bersama, oh betapa pentingnya bagi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha! Namun, tahukah kamu bahwa landasan hukum yang mengawal perjanjian ini pun menjadi sesuatu yang tak bisa disepelekan? Kita akan mengupasnya dengan santai dan menghadirkan informasi yang mudah dijangkau dalam artikel singkat ini.

Tak bisa dipungkiri, perjanjian kerja bersama menjadi dasar yang kokoh dan sah untuk memastikan hubungan harmonis di antara pekerja dan pengusaha. Landasan hukum yang kuat memang tak boleh terlewatkan, untuk meminimalisir risiko dan mengatur tata tertib kerja secara adil.

Peraturan mengenai perjanjian kerja bersama ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara kita, yakni UUD 1945. Pasal 28G ayat (2) dari UUD menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan, jaminan, dan keselamatan dalam bekerja. Maka dari itu, perjanjian kerja bersama secara hukum di Indonesia menjadi hak yang tak bisa diabaikan.

Namun, UUD 1945 hanya memberikan batasan umum. Detil mengenai perjanjian kerja bersama kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang secara spesifik mengatur ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Lalu, peraturan perundang-undangan lain seperti peraturan pemerintah dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun turut melengkapi jalinan hukum yang mengayomi perjanjian kerja bersama.

Selain itu, kita tak boleh melupakan peran ketiga dalam perjanjian kerja bersama ini, yaitu serikat pekerja/buruh. Setiap perjanjian kerja bersama harus mencakup kesepakatan dari kedua belah pihak serta serikat pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kerjasama yang adil dan saling menguntungkan antara pekerja, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh menjadi dasar yang tak tertandingi untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan hubungan kerja.

Maka, dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja bersama memiliki landasan hukum yang tak bisa diabaikan. Dalam prakteknya, landasan hukum ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Jadi, janganlah remehkan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan secara sah dalam perjanjian kerja bersama ini.

Saatnya kita menjalani hubungan kerja dengan tegak, tanpa ranjau hukum yang mengintai. Imbauan ini tentu bukan semata-mata untuk pengusaha, tapi juga bagi para pekerja yang juga berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang setara.

Dengan mengetahui landasan hukum ini, sebuah perjanjian kerja bersama akan terasa semakin solid dan menjamin kelangsungan harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga artikel ini membantu dan memberikan sudut pandang yang berfaedah dalam merangkai perjanjian kerja bersama yang kokoh dan berkualitas!

Landasan Hukum Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah salah satu bentuk kontrak antara pekerja dengan perusahaan tempat ia bekerja. Adanya perjanjian kerja bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan dalam menjalankan hubungan kerja. Landasan hukum perjanjian kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 54 Ayat (1)

Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perjanjian kerja harus dituangkan secara tertulis. Hal ini diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan.

Pasal 54 Ayat (2)

Selain harus dituangkan secara tertulis, pasal 54 Ayat (2) juga mengatur bahwa perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kemampuan hukum dari kedua belah pihak, dan objek perjanjian yang jelas dan tegas.

Pasal 55 Ayat (1)

Pasal 55 Ayat (1) menegaskan bahwa perjanjian kerja harus memuat beberapa hal, antara lain:

  • Nama, alamat, dan NPWP perusahaan
  • Nama, alamat, dan nomor KTP pekerja
  • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan
  • Waktu dan tempat bekerja
  • Gaji yang akan diterima
  • Fasilitas yang akan diberikan
  • Waktu dan cara pembayaran gaji
  • Lamanya perjanjian kerja

Pasal 55 Ayat (2)

Pada pasal 55 Ayat (2) dijelaskan bahwa apabila perjanjian kerja tidak memuat salah satu atau beberapa hal yang dijelaskan pada ayat (1), maka peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan dari peraturan perburuhan yang ditetapkan oleh perusahaan menjadi landasan hukumnya.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah perjanjian kerja bisa dilakukan secara lisan?

Tidak, berdasarkan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Hal ini penting untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan.

2. Apakah perjanjian kerja bisa dilakukan tanpa kesepakatan tertulis?

Tidak, Pasal 54 Ayat (2) menyebutkan bahwa perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, salah satunya adalah adanya kesepakatan para pihak yang dituangkan secara tertulis.

Kesimpulan

Dalam menjalankan hubungan kerja, perjanjian kerja menjadi landasan yang penting untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum yang mengatur mengenai perjanjian kerja di Indonesia. Penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja serta menjaga agar perjanjian kerja tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal masih terdapat pertanyaan, sebaiknya Anda menghubungi ahli hukum terkait agar memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dan sesuai dengan kondisi yang spesifik. Bersikap bijak dan pahami hak dan kewajiban Anda dalam perjanjian kerja.

Tingkatkan pengetahuan hukum Anda dalam hal-hal terkait ketenagakerjaan agar dapat melindungi diri sendiri dan menjaga hubungan kerja yang sehat dengan perusahaan. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional apabila Anda mengalami masalah hukum dalam perjanjian kerja Anda.

Artikel Terbaru

Muhammad Amin S.Pd.

Pengajar yang tak pernah berhenti belajar. Saya adalah pecinta buku dan ilmu pengetahuan.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *