Proses Pengajuan KPR di Bank Secara Lengkap

Kredit pemilikan rumah atau KPR bisa menjadi solusi bagi anda yang ingin memiliki rumah impian tetapi terkendala dengan dana untuk membayar cash. Trend pengajuan KPR dikalangan masyarakat juga meningkat dari tahun ke tahun. Berbagai macam pilihan produk KPR disediakan oleh bank agar anda bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial anda.

Apakah anda sudah pernah mengajukan KPR di bank atau baru berniat untuk mengajukan KPR? Apakah prosesnya cepat, lama, atau ribet? Yuk cari tahu bagaimana sih end to end proses pengajuan KPR di Bank?

Mengisi Formulir Aplikasi KPR

Proses KPR
Sumber : Tumisu From Pixabay

Untuk mendapatkan formulir pengajuan KPR, anda bisa mendatangi langsung bank dan meminta kepada bagian CS atau marketing bank. Formulir pengajuan KPR ini berisikan biodata pribadi dan keuangan yang harus dilengkapi.

Baca juga: Syarat Pengajuan KPR di Bank

Mengumpulkan Dokumen

Setelah mengisi formulir pengajuan KPR, anda akan dijelaskan oleh pihak bank data dan dokumen apa saja yang diperlukan. Anda akan diminta melengkapi dokumen data-data pribadi, data keuangan, dan data agunan seperti:

  1. Kartu Identitas seperti KTP, NPWP, KK, dan Akte nikah (jika sudah menikah)
  2. Surat keterangan bekerja (karyawan)
  3. SIUP /TDP/Akte pendirian PT (pengusaha)
  4. Rekening 3-6 bulan terakhir
  5. Sertifikat, IMB, dan PBB
  6. Surat Pemesanan (Jika membeli rumah primary dari pengembang atau developer).

Sampai di sini, nasabah bisa menunggu kelanjutan proses KPR nya dengan menunggu feed back dari pihak bank.

Proses Analisa Bank

Proses selanjutnya adalah proses analisa. Bagaimana proses analisa bank ini berjalan.

  1. Prescreening Data

Setelah analis menerima aplikasi pengajuan KPR nasabah. Analis akan melakukan prescreening di awal melihat apakah data yang dibutuhkan sudah dilengkapi. Jika data lengkap, maka proses analisa akan bisa dijalankan, jika data yang dibutuhkan belum lengkap, maka anda akan dihubungi oleh pihak bank untuk melengkapi data/dokumen yang kurang.

  1. Menganalisa Keaslian Data dan Dokumen Nasabah

Untuk data yang anda lampirkan ke pihak bank, haruslah data yang sesuai dengan data yang asli jika yang diminta fotokopian. Jika anda ketahuan memanipulasi data, maka secara otomatis pinjaman anda akan langsung ditolak dan akan di blacklist oleh bank tersebut.

  1. Interview Nasabah

Analis bisa jadi akan menghubungi anda untuk menanyakan beberapa hal mengenai pinjaman, data diri, dan pekerjaan anda. Pastikan, nomer telepon yang anda lampirkan di form aplikasi pengajuan KPR adalah nomer yang bisa dihubungi. Karena jika nomer tersebut sangat susah untuk dihubungi, maka bisa jadi pihak bank akan menilai anda tidak koperatif, sehingga akan mengurangi kepercayaan pihak bank kepada anda. Ketika anda diinterview oleh pihak bank usahakan diri anda terlihat tidak gugup dan benar dalam menjawab pertanyaan. Pertanyaan akan berputar seputar data dan dokumen yang telah anda lampirkan sebelumnya. Jika data yang anda lampirkan adalah benar, maka anda tidak perlu khawatir.

  1. Appraisal Jaminan

Proses ini diawal akan dijelaskan oleh pihak bank. Terdapat biaya yang harus dibayarkan berkisar 500 ribu – 1 juta rupiah, tergantung kebijakan masing-masing bank. Selama proses analisa pengajuan KPR berlangsung, proses appraisal akan berjalan paralel dengan proses analisa. Hasil laporan appraisal jaminan ini akan menjadi salah satu pertimbangan analis dalam menentukan rekomendasi pinjaman yang akan dicairkan.

Persetujuan Kredit

Setelah kurang lebih 2-3 hari proses analisa, maka anda akan diberitahu oleh pihak bank apakah aplikasi pengajuan KPR anda diterima atau ditolak. Jika diterima, anda bisa melanjutkan proses ke tahap selanjutnya, jika ditolak, anda bisa menerima dengan lapang dada atau mengajukan banding.

Menerima Offering Letter atau Surat Pemberitahuan Penetapan Persetujuan Kredit (SP3K)

Ketika aplikasi pengajuan KPR anda disetujui oleh pihak bank, maka anda akan menerima sebuah surat yang berisikan informasi mengenai persetujuan pinjaman dengan detail nominal plafond yang disetujui, jangka waktu, besar cicilan, beserta term & condition lainnya. Informasi lain yang terdapat dalam offering letter ini adalah berupa biaya-biaya seperti : biaya admin, provisi, asuransi jiwa dan kebakaran, serta nominal blokir dana. Offering letter/ SP3K ini biasanya berlaku sekitar 3 bulan dari sejak diterbitkan oleh bank.

Proses Akad Kredit

Proses ini merupakan proses yang sangat penting dalam transaksi KPR. Ini merupakan proses yang sangat menentukan dimana anda sebagai nasabah akan menandatangani sebuah perjanjian kredit dengan pihak bank.

Proses ini akan melibatkan pihak bank, nasabah beserta pasangan, pihak penjual atau pengembang (jika KPR primary) dan notaris. Lokasi akad kredit biasanya dilaksanakan di bank atau di kantor notaris.

Jenis- jenis pengikatan kredit:

  1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Berdasarkan hukumonline.com, PPJB merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh pengembang (penjual) dengan pembeli (nasabah)untuk mengikat jual beli sebelum dilakukannya AJB. Perjanjian pengikatan jual beli ini biasanya dilakukan ketika suatu unit rumah belum jadi 100% dan sertifikat belum dipecah dari sertifikat induk. Biasanya PPJB ini dilakukan jika anda membeli unit rumah primary dari pengembang/developer. Pengikatan ini berada di bawah tangan tanpa melibatkan notaris/ PPAT (Pejabat pembuat akta tanah)

  1. Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli merupakan akta peralihan hak dari pihak I (penjual) ke pihak ke II (pembeli). AJB ini dibuat oleh Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Badan pertanahan nasional (BPN). Untuk melakukan AJB ini, pihak penjual dan pembeli harus mempersiapkan persyaratan seperti KTP, NPWP, KK, akta nikah (jika sudah menikah),sertifikat tanah, IMB, PBB tahun terakhir dan STTS (surat tanda terima setoran), surat roya (jika masih dibebani hak tanggungan).

Biasanya untuk proses pengikatan/akad kredit ini, anda akan dijelaskan lebih detail oleh pihak bank dan notaris yang ditunjuk. Anda hanya perlu mempersiapkan data/dokumen yang diminta sebagai persyaratan untuk akad kredit. Nantinya anda juga akan dikenai biaya-biaya seperti biaya notaris, biaya cek sertifikat, dan biaya pajak.

Dalam akad kredit, anda juga akan menemui beberapa kata yang harus juga anda pahami seperti HT, SKMHT, APHT.

HT merupakan singkatan dari Hak Tanggungan. Berdasarkan UU Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 yang dikutip dari e-jurnal.peraturan.co.id, “Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”. Hak tanggungan akan dipasang 125% dari nilai pinjaman (plafond pinjaman). Intinya Hak Tanggungan ini berfungsi sebagai jaminan pelunasan hutang.

SKMHT adalah singkatan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Surat ini diberikan oleh si pemberi jaminan(debitur) kepada pihak bank untuk memasangkan hak tanggungan. Surat kuasa ini dibuat secara akta notaris atau akta PPAT.

APHT merupakan Akta yang berisikan ketentuan dari Hak Tanggungan yang sudah diberikan oleh debitur (nasabah) kepada kreditur (bank).

Pemahaman Akhir

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi bagi mereka yang ingin memiliki rumah impian namun terkendala dengan dana tunai. Trend pengajuan KPR terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan berbagai pilihan produk yang disediakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dan kemampuan finansial calon pembeli.

Proses pengajuan KPR melibatkan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dengan baik:

  1. Mengisi Formulir Aplikasi KPR: Langkah awal adalah mengisi formulir pengajuan KPR di bank, yang berisikan informasi biodata pribadi dan keuangan.
  2. Mengumpulkan Dokumen: Calon pembeli perlu melengkapi dokumen-dokumen seperti identitas, surat keterangan bekerja (bagi karyawan) atau dokumen usaha (bagi pengusaha), serta data-data agunan.
  3. Proses Analisa Bank: Proses analisa melibatkan prescreening data untuk memastikan kelengkapan dokumen, menganalisa keaslian data dan dokumen, serta melakukan interview jika diperlukan.
  4. Appraisal Jaminan: Proses penilaian terhadap agunan dilakukan secara paralel dengan analisa. Laporan appraisal menjadi pertimbangan dalam menentukan rekomendasi pinjaman.
  5. Persetujuan Kredit: Setelah proses analisa sekitar 2-3 hari, bank akan memberitahu apakah aplikasi KPR diterima atau ditolak.
  6. Menerima Offering Letter: Jika disetujui, calon pembeli akan menerima surat pemberitahuan persetujuan kredit (offering letter) yang berisikan detail pinjaman, cicilan, dan biaya-biaya terkait.
  7. Proses Akad Kredit: Proses ini melibatkan pihak bank, calon pembeli, pihak penjual/developer, dan notaris. Terdapat jenis pengikatan kredit seperti PPJB (untuk unit rumah yang belum jadi sepenuhnya) dan AJB (peralihan hak kepemilikan).

Dalam proses akad kredit, calon pembeli perlu memahami istilah-istilah seperti Hak Tanggungan (HT), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dan Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) yang berkaitan dengan jaminan pelunasan hutang.

Secara keseluruhan, mengajukan KPR adalah proses yang melibatkan beberapa tahapan yang harus diperhatikan secara seksama. Pahami dan lengkapi persyaratan serta ikuti prosedur yang telah ditentukan oleh bank untuk memastikan segala aspek tercakup dengan baik.

Setelah anda membaca penjelasan di atas semoga anda bisa lebih memahami end to end proses pengajuan KPR di bank. Semoga penjelasan di atas bermanfaat ya!


Sumber:

e-jurnal.peraturan,co.id

Artikel Terbaru

Avatar photo

Elsa Astrian

Just a Common Freelance Writer.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *