Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pelestariannya

Hai teman-teman! Seperti judulnya kita akan membahas mengenai pemanfaatan sumber daya alam dan juga contoh pemanfaatan sumber alam tersebut. Pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari perlu memperhatikan AMDAL dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga sumber daya alam akan selalu ada dan generasi selanjutnya masih dapat menikmatinya.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

amdal
Sumber: Free-Photos dari Pixabay

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

Baca juga: Potensi Sumber Daya Alam Indonesia

Fungsi AMDAL

  1. Sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu dalam proses pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.
  3. Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta penyusunan rancangan rinci teknis rencana usaha atau kegiatan.
  4. Memberikan akses informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari rencana suatu usaha atau kegiatan.

Pemanfaatan Sumber Daya Berdasarkan Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan

pemanfaatan sumber daya alam
Sumber: David Mark dari Pixabay

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk:

  1. Melindungi wilayah Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. Terjaminnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dan tercapainya keserasian, kelarasan serta keseimbangan lingkungan hidup.
  4. Menjamin terpenuhinya keadilan bagi generasi sekarang dan selanjutnya.
  5. Terjaminnya perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan selanjutnya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  6. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  7. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  8. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat dsb.) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan masa depan”.

Pembangunan berkelanjutan dalam arti luas adalah pembangunan yang tidak menurunkan kapasitas generasi yang akan datang untuk melakukan pembangunan, meskipun terdapat penyusutan cadangan sumber dyaa alam dan memburuknya lingkungan, tetapi keadaan tersebut dapat digantikan oleh sumber daya kapital.

Sedangkan pembangunan berkelanjutan dalam arti sempit adalah pembangunan yang tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang akan melakukan pembangunan, tetapi dengan menjaga fungsi sumber daya alam dan lingkungan yang ada tidak menurun, tanpa diganti sumber daya lainnya.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi:

Pemerataan dan keadilan sosial

Proses pembangunan harus menjamin pemerataan sumber daya alam dan lahan untuk generasi sekarang dan masa depan, serta menjamin kesejahteraan semua lapisan masyarakat.

Menghargai keanekaragaman (diversity)

Keanekaragaman hayati dan budaya, kedua nya penting untuk dijaga. Keanekaragaman hayati berhubungan dengan keberlanjutan sumber daya alam, sedangkan keanekaragaman budaya berkaitan dengan perlakuan merata terhadap setiap orang.

Perspektif jangka panjang

Dalam hal ini, pembangunan berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada masa sekarang tetapi juga masa depan untuk menjamin generasi mendatang mendapatkan kondisi lingkungan yang sama atau lebih baik.

Contoh Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Supaya sumber daya alam dapat terus dimanfaatkan dalam waktu yang lama, maka dalam prosesnya upaya pelestarian juga perlu dilaksanakan.

Kehutanan

kehutanan
Sumber: Angie Muldowney on Unsplash

Contoh pemanfaatan sumber daya alam kehutanan dengan menerapkan upaya pelestarian hutan yaitu dengan cara tebang pilih. Tebang pilih taman Indonesia (TPTI) adalah suatu sistem silvikultur yang menggunakan penebangan pohon berdiameter 50 cm ke atas dan pemudaan hutan dengan pengayaan tanaman.

Penerapan sistem isi biasanya dalam industri kertas. Bahan baku yang digunakan berasal dari hutan produksi tebang pilih secara selektif sehingga kayu yang diambil benar-benar akan digunakan. Proses penebangan kayu tersebut diharuskan tidak merusak tanaman dan satwa lainnya sehingga hutan produksi masih terus berproduksi secara lestari.

Hutan sebagai kekayaan yang sangat penting, usaha pelestariannya perlu dilakukan. Usaha-usaha tersebut antara lain:

  1. Penebangan bersifat selektif serta mengganti pohon dengan pohon yang mempunyai peranan sama.
  2. Mengusahakan keseimbangan antara penebangan dan penghijauan kembali.
  3. Sosialisasi bahwa hutan juga berfungsi sebagai pengawet sumber air, tanah, dan tempat rekreasi perlu digalakkan.

Pertambangan

pertambangan
Sumber: Rolf Dobberstein dari Pixabay

Pemanfaatan barang tambang terus meningkat seiring peningkatan kebutuhan manusia, sehingga pemakaiannya harus dilakukan dengan bijaksana. Pemanfaatan sumber daya alam ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Contohnya penambangan di PT. Freeport Indonesia yang melakukan ekplorasi tembaga dan emas secara besar-besaran, namun masyarakat Papua khususnya di sekitar pertambangan tidak merasakan hasil dan kekayaan alamnya sendiri.

Begitu juga dengan penambangan batubara di Kalimantan. Para penambang tidak hanya melakukan ekplorasi besar-besaran tetapi juga melakukan pembukaan lahan di wilayah hutan yang dianggap memiliki kandungan batubara sehingga sehingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat kompleks.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 40 ayat (3) mewajibkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melakukan pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Para penambang tidak dapat meninggalkan lokasi penambangan tanpa melaksanakan pemulihan lingkungan terlebih dahulu.

Pemulihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara:

Reklamasi

Reklamasi adalah kegiatan untuk memperbaiki lahan bekas tambang agar kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali.

Reboisasi dan rehabilitasi

Reboisasi adalah upaya menanami kembali lahan kritis atau lahan gundul di kawasan hutan dan sekitarnya. Selain reboisasi, rehabilitasi hutan juga diperlukan. Rehabilitasi adalah segala usaha untuk memulihkan mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sebagai daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan agar tetap terjaga.

Pada pasal 40 ayat (5) juga memberikan kewajiban bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Penambang perlu memperhatikan kondisi masyarakat setempat dan meningkatkan kondisi masyarakat dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, sosial-budaya dan ekonomi.

Selain itu, dalam pemanfaatannya juga dapat diterapkan prinsip sebagai berikut:

  1. Penghematan dalam pemakaian sumber daya alam
  2. Melakukan ekspor barang tambang dalam barang setengah jadi atau barang jadi
  3. Diusahakan bahan pengganti

Kelautan

perikanan
Sumber: moritz320 dari Pixabay

Laut menyimpan potensi perikanan yang sangat besar. Pemanfaatan sumber daya perikanan sering dilakukan dengan penangkapan ikan maupun budi daya organisme laut.

Penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau dan pukat songko serta bahan peledak harus dihindari. Penggunaan bahan peledak akan merusak terumbu karang dan membunuh hewan laut yang bukan komoditi konsumsi.

Beberapa kawasan di Indonesia mengalami kondisi penangkapan ikan yang overfishing), sebagian besar nelayan tradisional di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tidak lagi melaut karena potensi ikan sudah hampir habis disapu oleh kapal-kapal pukat harimau dan kapal pukat songko.

Kondisi demikian disebabkan oleh eksplorasi berlebihan dengan teknologi penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Penangkapan ikan yang berlebihan atau overfishing akan mengganggu keseimbangan ekosistem laut. Dimana biota laut yang tertangkap tidak semuanya siap konsumsi. Banyak yang masih berukuran kecil sehingga masih membutuhkan waktu lama untuk sampai siap dikonsumsi.

Overfishing dapat dicegah dengan melakukan budi daya laut berupa pembuatan tambak. Budi daya tambak dapat mencegah overfishing karena sistemnya sama seperti peternakan darat dimana ikan ataupun hewan laut lain akan dipanen saat sudah mencapai umur ataupun berat yang sesuai dengan keinginan pasar.

Baca juga: Kondisi Wilayah dan Posisi Strategis Indonesia

Pemahaman Akhir

Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, perhatian terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta mengikuti prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. AMDAL menjadi alat penting dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak besar dan penting pada lingkungan hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya alam, perlu diingat bahwa upaya pelestarian juga harus dilakukan untuk memastikan kelangsungan sumber daya alam tersebut bagi generasi sekarang dan masa depan.

Prinsip pembangunan berkelanjutan mengharuskan proses pembangunan untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi sehingga dapat memastikan keutuhan lingkungan hidup dan kesejahteraan bagi generasi sekarang dan generasi mendatang. Pemerataan dan keadilan sosial, menghargai keanekaragaman, serta memperhatikan perspektif jangka panjang menjadi prinsip-prinsip penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Contoh pemanfaatan sumber daya alam seperti kehutanan, pertambangan, dan kelautan menunjukkan pentingnya penggunaan sumber daya alam secara bijaksana. Upaya pelestarian hutan, reklamasi dan rehabilitasi lahan tambang, serta pembangunan berwawasan lingkungan menjadi contoh penting dalam memanfaatkan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Selain itu, dalam pemanfaatan sumber daya alam perlu diperhatikan penghematan dalam pemakaian sumber daya alam, pengembangan bahan pengganti, dan cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan dalam bidang kelautan.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan memperhatikan AMDAL, diharapkan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara bertanggung jawab, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, dan melindungi lingkungan hidup untuk generasi masa kini dan masa depan.

Kamu sudah sampai nih di akhir artikel. Setelah membacanya, semoga informasi ini dapat membantu kamu dalam belajar geografi ya!


Sumber.

Idris, Muhammad Farid. Pembangunan melalui Sektor Pertambangan di Indonesia: Sebuah Tinjauan Etis. Jurnal. Universitas Yapis Papua.

Indasah. 2020. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan : AMDAL. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Kusnadi. 2002. Konflik Sosial Nelayan, Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Perikanan. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta.

Rukin. 2019. Pembangunan Perekonomian Masyarakat Desa Mandiri. Sidoarjo: Penerbit Zifatama Jawara.

Winarti. 2010. PR Geografi untuk SMA/MA Kelas XI. Klaten : Intan Pariwara.

Yulir, Yulmaida. 2013. Geografi 2 untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Yudhistira.

Artikel Terbaru

Avatar photo

Intan

Seorang yang tertarik dengan alam, fotografinya dan dokumenternya. Mengambil pendidikan jurusan Pendidikan Geografi dan baru saja menyelesaikannya.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *