Mau mengajukan KPR Take Over Top Up? Pahami Prosesnya

Apakah anda saat ini memiliki fasilitas KPR yang sedang berjalan di bank dan sedang mengalami bunga floating? Bunga floating/mengambang adalah bunga yang dikenakan oleh bank kepada debitur setelah fasilitas kredit debitur selesai masa bunga fixed-nya. Rate yang ditetapkan oleh bank untuk bunga floating berdasarkan kebijakan bank dan standar bunga BI (Bank Indonesia). Bunga floating ini biasanya cukup tinggi dibandingkan dengan bunga fixed yang didapat oleh debitur.

Baca juga: Proses Appraisal Rumah Untuk Pengajuan KPR

Sedangkan take over KPR merupakan proses pengambilalihan kredit rumah debitur dari satu bank ke bank lainnya.

Apa saja keuntungan bagi debitur jika melakukan take over fasilitas KPR? Berikut penjelasannya.

Keuntungan Take Over Kredit Beda Bank

1. Mendapatkan bunga yang cenderung lebih rendah dibandingkan bank sebelumnya

Take Over Top Up
Sumber : Rudy and Peter Skitterians from Pixabay

Jika fasilitas KPR sudah memasuki masa floating, bunga yang dikenakan pada fasilitas akan jauh lebih besar dari bunga fixed yang didapat oleh debitur pada tahun sebelumnya. Misalkan debitur mendapatkan fasilitas KPR dengan bunga fixed 5 tahun sebesar 6%, maka pada tahun ke 6, fasilitas KPR debitur akan dikenakan bunga floating dengan kisaran 10 – 12% tergantung kebijakan bank dan suku bunga Bank Indonesia.

Baca juga: Proses Pengajuan KPR di Bank Secara Lengkap

Ketika anda melakukan take over fasilitas KPR ke bank lain, anda bisa mendapatkan penawaran suku bunga yang lebih rendah. Biasanya bank tersebut akan menawarkan bunga fixed atau program lain yang bunganya lebih rendah dibandingkan bank tempat fasilitas KPR anda berjalan.

2. Cicilan lebih kecil

Pembayaran cicilan terkoneksi dengan besar kecilnya bunga yang dikenakan pada fasilitas KPR anda. Jika suku bunga yang dikenakan kecil, otomatis cicilan anda juga lebih kecil. Dengan melakukan take over fasilitas KPR anda ke bank lain, maka anda akan mendapatkan penawaran suku bunga yang lebih rendah, sehingga cicilan juga menjadi lebih kecil.

3. Memperpendek dan memperpanjang jangka waktu fasilitas KPR

Ketika anda hendak melakukan take over fasilitas KPR, anda bisa mengajukan untuk memperpendek atau memperpanjang jangka waktu pinjaman kepada bank yang akan take over fasilitas. Tentu saja tetap akan disesuaikan dengan regulasi bank dan kondisi finansial anda pada saat pengajuan.

4. Bisa melakukan top up/penambahan

Apakah butuh dana tambahan untuk kebutuhan anda? Nah dengan melakukan take over KPR, anda juga bisa sekalian melakukan top up fasilitas. Berhubung sisa pinjaman anda di bank sebelumnya sudah berkurang, maka anda bisa melakukan penambahan kembali nominal pinjaman ketika melakukan take over dan top up.

Dana top up bisa anda gunakan untuk tujuan konsumtif seperti renovasi rumah, pembelian furniture rumah, atau pembelian barang – barang kebutuhan lainnya.

Selain keuntungan yang anda dapat dengan melakukan take over, tentu ada juga kekurangan dari proses take over ini.

Kerugian Take Over Kredit Beda Bank

1. Adanya biaya tambahan

Ketika anda memindahkan fasilitas KPR anda dari satu bank ke bank lain (take over), ada beberapa biaya yang harus anda keluarkan untuk menyelesaikan proses tersebut. Biaya tersebut meliputi:

Baca juga: 7 Tips Agar Pinjaman KPR Disetujui Bank

  • Biaya Penalti

Biaya ini merupakan biaya yang dikenakan oleh bank jika terjadi pelunasan percepatan. Ketika melakukan proses take over KPR, otomatis anda melakukan pelunasan percepatan di bank sebelumnya. Anda akan dikenakan biaya penalti sebesar 2% – 5%, tergantung kebijakan bank dan surat perjanjian kredit yang sudah ditanda tangani sebelumnya.

  • Biaya Notaris

Melakukan proses take over berarti anda membuat perjanjian kredit lagi dengan bank yang melakukan proses take over fasilitas anda. Perjanjian kredit akan melibatkan notaris lagi, di mana penandatanganan perjanjian kredit harus dilakukan di hadapan notaris. Tentu saja menghadirkan notaris tidaklah gratis, karena akan dikenakan sejumlah biaya tergantung tarif notaris yang anda/ pihak bank tunjuk.

  • Biaya Bank

Biaya lainnya yang harus anda persiapkan jika hendak melakukan proses take over adalah biaya bank. Ini meliputi provisi dan biaya administrasi bank. Biaya provisi berkisar 1% dari nilai plafond anda. Biaya administrasi berkisar 250 ribu sampai 1 juta rupiah.

  • Biaya Asuransi

Fasilitas take over anda ke bank selanjutnya akan dianggap sebagai fasilitas baru dan wajib dicover oleh asuransi. Untuk asuransi sendiri tidak bisa di take over, sehingga harus membeli asuransi baru untuk mencover fasilitas take over anda. Untuk asuransi yang sudah anda beli di bank sebelumnya bisa dilakukan refund.

  • Biaya Roya Sertifikat

Ketika suatu asset dijaminkan di bank, maka pada sertifikat asset anda akan tertera bahwa sertifikat sedang dijaminkan di bank dan hak tanggungan atas nama bank tempat sertifikat dijaminkan. Roya berfungsi sebagai penghapusan atau pencoretan hak tanggungan di sertifikat pada badan pertanahan nasional. Ini juga menjadi penanda bahwa jaminan sudah dibebaskan dari bank. Surat roya akan dibantu urus oleh notaris. Biaya akan digabung dengan jasa notaris.

2. Melakukan proses pengajuan KPR dari awal

Salah satu faktor kenapa sebagian orang keberatan melakukan take over fasilitas KPRnya adalah karna proses pengajuan KPR yang dimulai dari awal lagi. Debitur akan diminta mengisi form aplikasi KPR dan melengkapi data-data pribadi, data penghasilan, dan data jaminan. Akan dilakukan analisa dan adjustment ulang dari pihak bank. Ini akan dilihat dari kondisi nasabah dan jaminan saat ini.

Ketika seorang nasabah/ debitur hendak melakukan take over fasilitas KPRnya, biasanya disertai dengan fasilitas top up. Apasih pengertian dari fasilitas top up tersebut? Jadi top up KPR merupakan proses penambahan limit pada fasilitas KPR .

Syarat – syarat pengajuan top up

Ketika anda hendak mengajukan top up yang sebelumnya disertai dengan take over, maka persyaratakan dokumennya disamakan dengan pengajuan take over. Yang harus anda informasikan ke pihak bank adalah dana top up nanti akan digunakan untuk apa. Ini akan menjadi pertimbangan bagi pihak bank apakah akan memberikan anda top up atau tidak.

Berikut beberapa kegunaan dana top up yang bisa diajukan oleh nasabah:

  • Dana top up bisa digunakan untuk renovasi rumah. Tujuan penggunaan dana untuk tujuan renovasi memang sering dilakukan oleh banyak nasabah. Biasanya pihak bank akan meminta dokumen tambahan berupa RAB (Rincian Anggaran Belanja).
  • Dana top up digunakan untuk membeli kebutuhan konsumtif lainnya seperti pembelian furniture, kitchen set, ataupun pembelian mobil/motor. Untuk tujuan ini, pihak bank akan meminta dokumen tambahan seperti kwitansi pembelian atau uang muka.
  • Untuk pembelian asset lainnya seperti tanah atau rumah. Tujuan pembelian asset lainnya dari dana top up KPR diperbolehkan. Nantinya akan dimintakan hasil kopian sertifikat ataupun kwitansi uang muka asset yang akan dibeli dari dana top up tersebut.

Plafond/ nominal pengajuan top up anda akan digabung dengan plafond take over anda dan dihitung sebagai total plafond pinjaman. Ini akan menjadi dasar besaran cicilan yang harus anda bayar nantinya setiap bulan.

Biaya yang dikeluarkan untuk pengajuan top up bisa digabung dengan biaya take over, karna ini akan dihitung sebagai satu fasilitas.

Pemahaman Akhir

Dalam diskusi mengenai apakah seseorang memiliki fasilitas KPR dengan bunga floating yang sedang berjalan di bank dan pertimbangan untuk melakukan take over KPR dari bank lain, terdapat berbagai keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan.

Keuntungan dari melakukan take over KPR adalah:

  1. Bunga Lebih Rendah: Dengan mengambil fasilitas KPR di bank lain, debitur dapat memanfaatkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan bunga floating di bank sebelumnya. Hal ini dapat mengurangi beban pembayaran bunga dan cicilan bulanan.
  2. Cicilan Lebih Kecil: Suku bunga yang lebih rendah pada fasilitas KPR baru dapat mengakibatkan cicilan yang lebih kecil, membantu keseimbangan keuangan debitur.
  3. Pilihan Jangka Waktu: Debitur bisa memilih untuk memperpendek atau memperpanjang jangka waktu pinjaman saat melakukan take over. Ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur cicilan sesuai kemampuan finansial.
  4. Top Up: Take over KPR juga bisa melibatkan pengajuan top up, di mana debitur bisa mendapatkan dana tambahan untuk kebutuhan lain, seperti renovasi rumah, pembelian aset lain, atau kebutuhan konsumtif.

Namun, ada juga beberapa kerugian yang perlu diperhatikan:

  1. Biaya Tambahan: Proses take over melibatkan biaya seperti biaya penalti, biaya notaris, biaya bank, biaya asuransi, dan biaya roya sertifikat. Semua ini dapat menambah beban biaya dalam proses pengalihan fasilitas KPR.\
  2. Proses Pengajuan Baru: Proses take over memerlukan pengajuan KPR yang baru, termasuk pengisian formulir aplikasi, pengumpulan dokumen pribadi, pengajuan data penghasilan dan jaminan baru, serta proses analisis ulang oleh bank. Ini memerlukan waktu dan usaha ekstra.
  3. Pembatasan Regulasi: Bank baru yang akan mengambil alih fasilitas KPR juga akan mempertimbangkan regulasi dan kondisi finansial saat ini. Debitur harus memenuhi persyaratan baru sesuai kebijakan bank.
  4. Tidak Langsung Menghilangkan Floating: Walaupun mendapatkan bunga lebih rendah di bank baru, debitur mungkin masih harus menghadapi periode floating pada saat tertentu setelah bunga fixed di bank baru selesai.

Dalam memutuskan untuk melakukan take over KPR, seseorang harus mempertimbangkan dengan cermat antara keuntungan dan kerugian yang terlibat. Menghitung ulang besaran cicilan, bunga, dan biaya tambahan adalah langkah penting untuk memastikan keputusan yang tepat dalam mengelola fasilitas KPR.

Jadi bagaimana? Apakah anda berniat melakukan pengalihan pinjaman KPR? Dengan membaca artikel ini anda bisa mempertimbangkan pilihan mana yang sesuai dengan kebutuhan.

Artikel Terbaru

Avatar photo

Elsa Astrian

Just a Common Freelance Writer.

Komentar

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *