Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Hukum internasional memiliki peranan yang penting bagi hubungan internasional. Namun, ternyata hukum internasional juga memiliki peranan tersendiri bagi hukum nasional suatu negara. Hal tersebut juga turut dipengaruhi oleh mudahnya melakukan kegiatan lintas batas negara sehingga perbedaan wilayah territorial bukan sebuah hambatan dalam hubungan internasional.

Untuk lebih jauh mengenali seperti apa perbedaan hukum internasional dan hukum nasional, mari simak rincian penjelasannya di bawah ini.

Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Sumber: storyset on Freepik

Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional digambarkan oleh aliran voluntarisme dan objektivitas. Dalam aliran voluntarisme, kemauan negara menjadi dasar berlakunya hukum internasional, sekaligus menjadi dasar teori dualisme.

Sementara itu, aliran objektivitas memandang jika kemauan negara tidak bergantung pada berlakunya hukum internasional. Pandangan objektivitas kemudian menjadi dasar teori monisme yang akan dijelaskan berikut.

Teori Dualisme

Terdapat beberapa pandangan yang dikemukakan Mochtar Kusumaatmadja mengenai aliran dualisme. Pertama, pada hakekatnya hukum internasional dan hukum nasional berbeda dan tidak saling ketergantungan sehingga tidak ada hierarki diantara keduanya. Kedua, akibat pandangan yang telah dikemukakan sebelumnya, maka pertentangan diantara kedua hukum tersebut tidak dimungkinkan untuk terjadi.

Ketiga, untuk memberlakukan hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional, diperlukan adanya tranformasi dari hukum internasional menjadi hukum nasional. Selain itu, teori dualisme mengungkapkan beberapa perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu:

Sumber Hukum

Sumber hukum internasional adalah hukum yang dibuat atas ketetapan bersama oleh negara-negara di lingkungan internasional, sedangkan sumber hukum nasional adalah hukum tertulis dan hukum kebiasaan (adat istiadat) di negara tersebut.

Subjek Hukum

Dalam hukum internasional, subjeknya adalah negara-negara sebagai masyarakat internasional. Sedangkan, yang menjadi subjek dalam hukum nasional adalah individu yang ada di dalam suatu negara.

Kekuatan Hukum

Terdapat perbedaan kekuatan hukum antara hukum internasional dan hukum nasional. Pada hukum internasional, kekuatannya cenderung bersifat mengatur hubungan antara subjek hukum. Sedangkan, kekuatan pada hukum nasional sangat mengikat subjek hukum.

Selayaknya sebuah teori, teori dualisme juga memiliki beberapa kelemahan seperti yang dinyatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Pertama, aliran dualisme meyakini bahwa kemauan negara adalah dasar berlakunya hukum internasional dan hukum nasional. Namun, yang membutuhkan hukum tersebut adalah kehidupan manusia yang berada sehingga hal tersebut (dasar kemauan negara) sulit untuk diterima.

Kedua, kenyataan bahwa terdapat subjek hukum yang berbeda seperti yang ada dalam hukum nasional di mana subjek hukum dibagi menjadi hukum publik dan hukum perdata, hal ini mematahkan pandangan dualisme yang menganggap bahwa terdapat perbedaan antara hukum internasional (negara) dan hukum nasional (individu).

Ketiga, sebelumnya aliran ini memiliki pandangan bahwa terdapat perbedaan struktur antara hukum internasional dan hukum nasional, namun ternyata perbedaan tersebut bukanlah perbedaan yang mendasar, namun hanya perbedaan gradual saja.

Keempat, pandangan aliran dualisme yang memisahkan antara hukum internasional dengan hukum nasional terbantahkan karena pada kenyataannya kerap kali hukum nasional sesuai atau patuh dengan hukum internasional.

Berdasarkan penjelasan di atas, alasan mengapa paham dualisme beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional tidak saling berkaitan adalah hukum internasional dan hukum nasional memiliki sumber hukum yang berbeda di mana hukum internasional ada atas kemauan bersama masyarakat internasional.

Sedangkan, hukum nasional atas dasar kemauan negara. Kemudian, subjek kedua hukum tersebut berlainan. Subjek hukum internasional adalah negara, sedangkan subjek hukum nasional adalah individu atau perorangan. Selain itu, terdapat struktur yang berbeda antara hukum internasional dan hukum nasional sebagai tata hukum.

Teori Monisme

Dalam teori monisme, terdapat hubungan erat antara hukum internasional dan hukum nasional. Konsep ini menganggap bahwa hukum adalah suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Oleh karena itu, negara dianggap harus menerima dan melaksanakan hukum internasional yang mengikatnya.

Secara otomatis, dalam pandangan monisme, negara tidak memiliki pilihan untuk menolak atau mengabaikan hukum internasional yang berlaku di dalamnya. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan objektivitas yang menyatakan bahwa keberlakuan hukum internasional di suatu negara tidak bergantung pada kehendak negara tersebut.

Dalam kerangka monisme, terdapat perdebatan tentang hierarki antara hukum internasional dan hukum nasional. Ini menghasilkan dua pandangan yang berbeda, yaitu pandangan yang memberikan keutamaan pada hukum nasional (primat hukum nasional) dan pandangan yang memberikan keutamaan pada hukum internasional (primat hukum internasional).

Pandangan primat hukum nasional menyatakan bahwa hukum nasional memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan hukum internasional. Di sisi lain, pandangan primat hukum internasional berpendapat bahwa hukum internasional memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum nasional.

Inti dari pandangan monisme adalah bahwa hukum internasional dan hukum nasional saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Ini didasarkan pada tiga alasan utama: pertama, pandangan bahwa hukum merupakan kesatuan yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif; kedua, keyakinan bahwa negara tidak dapat menolak keberlakuan hukum internasional yang mengikat karena hukum adalah kesatuan yang tak terpisahkan dalam mengatur kehidupan manusia; dan ketiga, sifat mengikat dari hukum internasional yang membuatnya tidak bisa ditolak oleh negara.

Penerapan Hukum Internasional pada Hukum Nasional

Penerapan Hukum Internasional pada Hukum Nasional
Sumber: vector4stock on Freepik

Setelah mengetahui hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, ada baiknya jika mengetahui bagaimana cara menerapkan hukum internasional di dalam suatu negara. Dalam hal ini, hukum internasional dapat diimplementasikan di dalam negara.

Akan tetapi, diperlukan beberapa cara sehingga hukum internasional menjadi hukum nasional. Berikut ini terdapat tiga teori mengenai bagaimana cara penerapan hukum internasional di dalam suatu negara, yaitu:

Teori Transformasi

Menurut teori ini, pada dasarnya hukum internasional berbeda dengan hukum nasional. Secara natural, kebanyakan dari hukum internasional adalah berupa janji-janji (perjanjian internasional), sedangkan hukum  nasional sendiri banyak memuat perintah-perintah.

Perbedaan mendasar ini mengakibatkan hukum internasional tidak bisa berlaku pada hukum nasional dengan sendirinya. Oleh sebab itu, diperlukan transformasi dengan adopsi khusus. Melakukan transformasi seperti ini merupakan syarat yang penting untuk memberlakukan sebuah hukum internasional di dalam suatu negara.

Teori Delegasi

Bagi teori ini, penentuan implementasi dari hukum internasional bergantung pada masing-masing negara dan hukum nasionalnya. Dengan kata lain, implementasi hukum internasional didelegasikan pada hukum nasional. Negara memiliki wewenang dalam menentukan hukum internasional apa saja yang dapat diterima dan dapat diimplementasikan di negaranya.

Teori Harmonisasi

Menurut D. P. D. Cornell (dalam Manuputy, dkk, 2008), hukum internasional dan hukum nasional harus didefinisikan di mana keduanya memiliki keharmonisan. Keberadaan kedua hukum tersebut yaitu dalam hubungan harmonis.

Namun, bukan berarti tidak akan ada hubungan antara kedua hukum tersebut. Apabila terjadi hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, salah satunya dapat diutamakan namun harus tetap dalam hubungan yang harmonis.

Berdasarkan penjelasan di atas, ada tiga cara yang bisa digunakan untuk mengubah hukum internasional agar dapat diimplementasikan ke dalam suatu negara. Pengubahan hukum internasional menjadi hukum nasional dapat dilakukan dengan merujuk pada teori transformasi, teori delegasi, dan teori harmonisasi.

Teori transformasi dengan pengubahan hukum melalui adopsi khusus, teori delegasi dengan wewenang negara, dan terakhir adalah teori harmonisasi dengan membiarkan kedua hukum saling beriringan atau memilih salah satu yang paling diutamakan jika keduanya saling berhubungan.

Kesimpulan

Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat dilihat dari dua pandangan yang berbeda. Pertama, terdapat paham dualisme yang beranggapan bahwa tidak ada kaitan antara hukum internasional dan hukum nasional. Hal ini berakibat pada keberadaan hukum internasional menjadi atas kemauan dari negara itu sendiri.

Kedua, paham monisme yang memiliki pandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan. Hal ini didasari karena hukum adalah kesatuan utuh yang mengatur kehidupan manusia sehingga negara tidak dapat menolak keberadaan hukum internasional.

Selain itu, diperlukan cara agar hukum internasional dapat diimplementasikan di dalam negara. Terdapat tiga pendekatan, yaitu dengan merujuk pada teori transformasi, teori delegasi, dan teori harmonisasi.

Sekian uraian penjelasan tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional. Ada perbedaan pendapat terkait adanya kaitan antara kedua hukum tersebut. Perbedaan tersebut dilandasi oleh teori yang berbeda pula dengan landasan yang kuat.


Sumber:

Kusumaatmadja, M. (1996). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Rosda Offset.

Mauna, B. (2008). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni..

Manuputy, A., & Rasal R. A. (2008). Hukum Internasional. Makassar: Rechta.

Starke, J. G. (1989). Introduction to International Law. London: Butterworths.

Artikel Terbaru

Avatar photo

Wasila

Lulusan Sastra Inggris, UIN Sunan Ampel Surabaya yang saat ini berkecimpung di dunia penerjemahan. Disela-sela kesibukan menerjemah, juga menulis artikel dengan berbagai topik terutama berhubungan dengan kebudayaan.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *