Contoh Perhitungan PPh Pasal 26: Nikmati Lebih Banyak Penghasilan, Sedikit Pusing!

Apakah Anda sering kali merasa pusing ketika mendengar istilah PPh Pasal 26? Jangan khawatir, perhitungan ini sebenarnya tidak serumit yang Anda bayangkan. Mari kita simak contoh perhitungan PPh Pasal 26 berikut ini!

Pertama-tama, mari kita pahami dulu apa itu PPh Pasal 26. PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima dari sumber di dalam negeri, yang tidak memiliki NPWP.

Misalnya, Anda adalah seorang freelancer yang bekerja dengan klien dalam negeri dan tidak memiliki NPWP. Maka, klien Anda harus memotong pajak sebesar 15% (atau tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku) dari total pembayaran yang diterima oleh Anda.

Mari kita lihat contoh perhitungan PPh Pasal 26 berikut ini. Anda bekerja sebagai seorang pembuat konten artikel dan klien Anda membayar Anda sebesar Rp 10.000.000 dalam satu bulan.

Langkah pertama adalah menghitung pajak yang harus dipotong oleh klien Anda. Dalam hal ini, pajak sebesar 15% (tarif pajak diambil dari ketentuan yang berlaku) dari Rp 10.000.000 adalah Rp 1.500.000.

Maka, jumlah pembayaran yang akan Anda terima setelah dipotong pajak adalah Rp 8.500.000. Ini adalah jumlah bersih yang akan masuk ke kantong Anda.

Memang, terkadang perhitungan ini bisa membuat pusing kepala. Namun, dengan pemahaman yang memadai dan dukungan konsultan pajak yang baik, Anda dapat menghindari kebingungan ini dan tetap menikmati penghasilan Anda dengan tenang.

Jadi, meskipun PPh Pasal 26 terkadang menyebabkan kebingungan, tidak perlu khawatir karena perhitungannya bisa sangat sederhana. Selain itu, perhatikan juga ketentuan dan aturan PPh Pasal 26 yang berlaku sesuai dengan kebijakan perpajakan terbaru.

Kini, Anda dapat memahami betapa sederhananya perhitungan PPh Pasal 26. Setelah memahaminya, Anda dapat dengan tenang menikmati penghasilan Anda tanpa rasa khawatir akan urusan perpajakan.

Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan terkini dan berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci. Nikmati penghasilan Anda dengan damai, dan jangan biarkan PPh Pasal 26 merusak kebahagiaan Anda!

Contoh Perhitungan PPh Pasal 26

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan kewajiban bagi penerima penghasilan yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh pihak yang bukan merupakan wajib pajak.
PPh Pasal 26 dikenakan terhadap penghasilan yang bersifat berupa pembayaran atau penggantian atas hak atau jasa yang diterima oleh pihak bukan wajib pajak dalam bentuk bentuk dividen, bunga, sewa, royalti, pembayaran atas jasa teknik, manajemen, hingga penghargaan.

1. Rumus Perhitungan PPh Pasal 26

Rumus perhitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26 = Tarif Pajak x (Penghasilan Kena Pajak – Pengurang Pajak)

Tarif Pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%.

2. Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak merupakan jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak. Untuk menghitung penghasilan kena pajak, kita perlu mengurangi pengurang pajak dari penghasilan bruto.

3. Pengurang Pajak

Pengurang pajak adalah jumlah pengurangan yang diperoleh dari laporan penerima penghasilan. Pengurang pajak tersebut bisa berupa biaya yang telah dikeluarkan atau dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran penghasilan tersebut.

4. Contoh Perhitungan PPh Pasal 26

Misalkan Bapak A, seorang penerima penghasilan, menerima penghasilan dari dividen sebesar Rp 50.000.000. Tarif pajak yang berlaku adalah 20%. Bapak A juga memiliki pengurang pajak sebesar Rp 10.000.000. Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 26 yang diterima oleh Bapak A:

PPh Pasal 26 = 20% x (Rp 50.000.000 – Rp 10.000.000)

PPh Pasal 26 = 20% x Rp 40.000.000

PPh Pasal 26 = Rp 8.000.000

FAQ

1. Apakah PPh Pasal 26 hanya berlaku untuk penghasilan dividen?

Tidak, PPh Pasal 26 tidak hanya berlaku untuk penghasilan dividen. PPh Pasal 26 juga berlaku untuk penghasilan berupa bunga, sewa, royalti, pembayaran atas jasa teknik, manajemen, dan penghargaan yang diterima oleh pihak bukan wajib pajak.

2. Apakah pengurang pajak dapat diklaim sepenuhnya?

Tidak selalu. Jumlah pengurang pajak dapat tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku dan kondisi spesifik masing-masing penerima penghasilan. Ada batasan dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar pengurang pajak dapat diklaim sepenuhnya atau sebagian dari jumlah penghasilan yang diterima.

Kesimpulan

PPh Pasal 26 merupakan kewajiban bagi penerima penghasilan yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh pihak yang bukan merupakan wajib pajak. PPh Pasal 26 dikenakan terhadap penghasilan berupa pembayaran atau penggantian atas hak atau jasa. Perhitungan PPh Pasal 26 menggunakan rumus Tarif Pajak x (Penghasilan Kena Pajak – Pengurang Pajak). Jadi, sebagai penerima penghasilan, kami dihimbau untuk selalu mengerti dan memahami peraturan perpajakan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.

Artikel Terbaru

Dito Prasetyo S.Pd.

Penulis yang terus berinovasi. Mari kita bersama-sama menjelajahi dunia ilmiah!

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *