Bapak Adi adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang oil dan gas. Usia Pak Adi adalah 35 tahun. Pak Adi sudah menikah, memiliki satu istri dan satu anak. Istri beliau juga seorang karyawan swasta. Kantor Pak Adi terletak di daerah Jakarta Selatan. Saat ini tempat tinggal Pak Adi masih berstatus sewa. Beliau berpikir untuk membeli rumah di daerah Jakarta Selatan, karena teman-teman seusianya telah memiliki rumah.
Baca juga: Contoh Kasus Pengajuan KPR Sebagai Karyawan Untuk Rumah Baru
Pak Adi mulai mencari-cari rumah tinggal yang berlokasi tidak terlalu jauh dari tempat kerjanya. Beliau mencari secara online maupun offline. Akhirnya beliau menemukan sebuah rumah tinggal di daerah Tebet yang disukai oleh istri dan anaknya. Pak Adi menemukan dari salah satu situs properti online. Lokasinya tidak terlalu jauh dari kantornya. Rumahnya juga sesuai untuk keluarga kecilnya.
Daftar Isi
Berikut Detail Rumah yang Diinginkan oleh Pak Adi
- Lokasi : Tebet, Jakarta Selatan
- Luas Tanah : 100 m2
- Luas bangunan : 150 m2
- Harga : Rp. 1.200.000.000,-.
Dengan harga unit rumah yang diinginkannya, beliau sadar bahwa tabungannya tidak cukup untuk membeli unit tersebut secara tunai. Pak Adi kemudian berdiskusi dengan teman-temannya yang sudah terlebih dahulu membeli rumah. Dari hasil diskusi mereka, ternyata teman-teman Pak Adi juga banyak yang membeli rumah tidak secara tunai. Mereka memberitahu Pak Adi, bahwa ada produk pinjaman di bank yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan pembelian rumah pribadi. Produk tersebut bernama KPR atau kredit pemilikan rumah.
Baca juga: Proses Appraisal Rumah Untuk Pengajuan KPR
Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah produk pinjaman/ lending yang hampir bisa ditemukan di semua bank baik swasta atau pun BUMN. Produk ini menawarkan pinjaman kepada nasabah yang mempunyai keinginan untuk membeli rumah tetapi dana untuk membeli secara tunai kurang.
Teman-teman Pak Adi lalu memberikan beberapa brosur tentanng KPR dari bank sebagai bahan rujukan. Pak Adi lalu mendatangi beberapa bank yang direferensikan oleh teman-temannya. Membandingkan produk-produk di beberapa bank, dan memilih yang sesuai dengan pertimbangannya.
Pertimbangan dalam Memilih Produk KPR
- Bunga fixed dan bunga floating
- Jangka waktu pinjaman
- Penalti pelunasan dipercepat
- Provisi
- Lama proses KPR bank
Setelah mempertimbangkan dengan matang, akhirnya Pak Adi memutuskan untuk mengajukan KPR di Bank A. Bank tersebut mempunyai beberapa pilihan produk KPR dengan rincian sebagai berikut:
Produk I :
- Bunga fixed 8% selama 3 tahun, maksimal tenor/ jangka waktu pinjaman 20 tahun. Bunga floating sesuai kebijakan bank nantinya. Provisi 1%.
Produk II :
- Bunga fixed 9% selama 5 tahun, maksimal tenor/ jangka waktu pinjaman 20 tahun. Bunga floating sesuai kebijakan bank nantinya. Provisi 1%.
Pak Adi memutuskan mengajukan KPR di bank A dengan pilihan produk no II. Ia memiliki pertimbangan walaupun produk ke II bunga fixednya lebih besar dibandingkan produk I, tetapi bunga fixed tersebut akan dinikmati oleh bapak Adi selama 5 tahun/ lebih lama 2 tahun dibandingkan bunga fixed di produk I.
Pada tanggal 26 April 2021, Pak Adi memutuskan untuk mengajukan KPR di bank A dengan mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh Bank A. Berikut data-data yang dipersiapkan bapak Adi:
Formulir pengajuan KPR
- Formulir pengajuan ini bisa didapatkan Pak Adi dari bank. Pak Adi mengisi, melengkapi, dan menandatangani formulir tersebut.
Data pribadi :
- Salinan KTP, NPWP, KK, Akte Nikah
Data pekerjaan :
- Surat keterangan kerja dan keterangan masa pensiun dari tempat bekerja
- Slip gaji 3 bulan terkhir
- Rekening gaji 3 bulan terakhir
Data agunan/ jaminan :
- Salinan sertifikat
- Salinan IMB
- Salinan PBB tahun terakhir
Pak Adi menyerahkan data-data yang dibutuhkan bank untuk pengajuan KPR kepada marketing KPR bank tesebut. Marketing bank nantinya akan menyerahkan data-data pak Adi ke analis KPR.
Baca juga: 7 Tips Agar Pinjaman KPR Disetujui Bank
Rincian Pengajuan KPR Pak Adi
- Plafond/ Nominal pinjaman : Rp. 950.000.000,-
- Tenor/ Jangka waktu pinjaman : 15 tahun
- Bunga : 9% fixed 5 tahun
- Angsuran per bulan : Rp. 9.635.532,55
- LTV (Loan to value) : 79.17% (dari nilai transaksi)
Note: Loan to value dihitung dari nilai paling kecil antara nilai transaksi dan nilai appraisal (dihitung dari hasil laporan appraisal).
Pada tanggal 27 April 2021, analis KPR bank tersebut sudah menerima kelengkapan data pengajuan KPR dari bapak Adi. Analis mulai melakukan analisa. Pak Adi menerima telepon dari analis KPR dan menanyakan mengenai pengajuan, pekerjaan, dan jaminan yang akan dibeli Pak Adi. Pak Adi menjawab secara detail apapun yang ditanyakan oleh analis bank.
Keesokan harinya, pak Adi mendapat telepon dari marketing bank dan menginformasikan kalau DBR untuk total pinjaman pak Adi melebihi ketentuan bank. Pak Adi menanyakan bagaimana solusinya. Marketing bank kemudian menganjurkan agar Pak Adi melakukan pengajuan joint income dengan istrinya. Marketing bank meminta Pak Adi untuk melampirkan dokumen tambahan pengajuan joint incomenya. Berikut tambahan yang harus dilampirkan Pak Adi ke bank:
- Surat keterangan kerja dan surat keterangan masa pensiun pasangan/ istri.
- Slip gaji pasangan/ istri 3 bulan terakhir.
- Rekening gaji pasangan/ istri 3 bulan terakhir.
Pak Adi segera menyerahkan data tambahan tersebut dan menunggu kabar selanjutnya dari pihak bank.
Disaat yang bersamaan, Pak Adi juga menerima telepon dari tim appraisal bank untuk menanyakan jadwal survey agunan. Pak Adi mempersilahkan kapan saja dan meminta koordinasi dengan pihak penjual. Hasil laporan appraisal akan selesai dalam waktu 2 – 3 hari sejak survey dilakukan. Hasil laporan appraisal ini akan menjadi tolak ukur bagi bank apakah aset layak untuk dijaminkan di bank. Sebelumnya, ketika pengajuan KPR, Pak Adi juga sudah dimintai biaya appraisal oleh pihak bank sebesar Rp 1.000.000,-. Pak Adi sudah membayar biaya tersebut saat pengajuan.
Pada tanggal 1 Mei 2021, Pak Adi menerima telepon lagi dari marketing bank. Beliau diberi kabar bahwa pengajuan KPRnya disetujui oleh bank sesuai dengan nominal plafond, jangka waktu dan bunga yang diajukan oleh Pak Adi. Pihak bank meminta Pak Adi untuk mempersiapkan dokumen dan biaya sebelum akad kredit.
Dokumen yang Harus disiapkan Pak Adi
- Bukti down payment/ uang muka pembayaran rumah
- Asli KTP dan NPWP suami istri
- Asli KK
- Asli Akte Nikah
Biaya Bank yang Harus dipersiapkan oleh Pak Adi
- Biaya provisi bank 1% dari nilai plafond/ pinjaman.
Sehingga biaya provisi yang dibayarkan oleh Pak Adi adalah sebesar Rp. 9.500.000,-.
- Biaya Administrasi.
Biaya yang dikenakan oleh bank kepada Pak Adi adalah sebesar Rp. 250.000,-.
- Biaya Asuransi Jiwa dan Kebakaran
Untuk biaya ini akan dihitung oleh pihak ketiga, yaitu pihak asuransi yang sudah bekerjasama dengan bank.
Pihak bank juga meminta penjual dari unit rumah yang dibeli oleh Pak Adi untuk datang ketika akad kredit berlangsung karna ada proses jual beli yang juga berlangsung pada saat itu. Berhubung ini proses jual beli, maka Pak Adi dan penjual juga harus melunasi pembayaran pajak penjual dan pembeli yang rincian hitungannya diinformasikan oleh notaris yang ditunjuk oleh bank. Jadwa akad akan diinfokan oleh pihak bank karna harus menunggu validasi pembayaran pajak dan hasil cek sertifikat ke BPN (Badan pertanahan negara).
Akhirnya hari yang ditunggu-tunggu oleh Pak Adi pun datang. Hari ini tanggal 4 Mei 2021, Pak Adi pun melaksanakan akad kredit dan menandatangani akta jual beli yang berlokasi di bank tempat Pak Adi mengajukan KPR tersebut.
Akad Kredit Dihadiri Oleh :
- Pak Adi dan Istri (Sebagai nasabah bank dan pembeli aset)
- Penjual
- Pihak bank
- Notaris
Akad kredit berlangsung pagi dari jam 09.00 wib sampai 10.00 wib. Setelah selesai, Pak Adi dan istri pun pulang. Pak Adi tinggal menunggu pencairan dana ke rekening yang juga langsung ditransfer oleh pihak bank ke penjual. Pak Adi akhirnya bisa memiliki rumah secondary melalui proses KPR. Pak Adi hanya perlu menyisihkan sebagian gaji dia dan istrinya untuk membayar angsuran KPR di bank.
Pemahaman Akhir
Dalam kasus ini, Bapak Adi, seorang karyawan di bidang minyak dan gas, berusaha untuk membeli rumah di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dengan pertimbangan harga rumah yang tidak dapat dibeli secara tunai, ia mencari alternatif melalui pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari berbagai bank.
Bapak Adi mempertimbangkan berbagai aspek dalam memilih produk KPR, termasuk suku bunga tetap dan mengambang, jangka waktu pinjaman, serta provisi bank. Setelah memilih produk KPR, ia mengajukan pinjaman dengan melengkapi dokumen pribadi, pekerjaan, dan agunan sesuai kebutuhan bank.
Meskipun awalnya total pinjaman melebihi batas yang ditentukan oleh bank (DBR), Bapak Adi bersama istri memutuskan untuk mengajukan pengajuan joint income. Setelah pengajuan disetujui oleh analis KPR bank, proses appraisal dilakukan untuk menilai nilai aset yang akan dijaminkan.
Setelah pengajuan KPR disetujui oleh bank, Bapak Adi mempersiapkan dokumen dan biaya untuk akad kredit. Dia juga menyertakan biaya provisi bank dan biaya administrasi. Akad kredit dilakukan dengan kehadiran Bapak Adi, istri, penjual, pihak bank, dan notaris. Setelah akad kredit, Bapak Adi hanya perlu membayar angsuran KPR secara rutin sesuai perjanjian dengan bank.
Dengan melewati serangkaian proses yang matang dan mengikuti prosedur yang diberikan oleh bank, Bapak Adi berhasil memiliki rumah baru melalui pinjaman KPR, memberikan keluarganya tempat tinggal yang nyaman.