Cara Menghitung PPh Pasal 24: Mengerti dengan Santai dan Mudah Dipahami!

Halo pembaca setia yang selalu ingin tahu bagaimana cara menghitung PPh Pasal 24 dengan mudah dan santai. Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan menjelaskan secara sederhana dan jelas tentang cara menghitung pajak penghasilan pasal 24 yang selama ini membuat pusing kepala.

Sebelum kita mulai, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPh Pasal 24. Jadi, PPh Pasal 24 atau Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan langsung oleh pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan yang bersifat sewa, penghasilan dari penggunaan harta, penghasilan dari jasa, dan sejenisnya.

Nah, sekarang mari kita bahas langkah-langkah sederhana dalam menghitung PPh Pasal 24:

Langkah 1: Tentukan Tarif PPh Pasal 24

Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah menentukan tarif PPh Pasal 24 yang berlaku saat ini. Tarif PPh Pasal 24 umumnya sebesar 15% dari penghasilan bruto yang diterima.

Langkah 2: Hitung Penghasilan Bruto

Selanjutnya, kita harus menghitung penghasilan bruto total yang diterima. Misalnya, jika penghasilan bruto dalam satu bulan adalah Rp 10.000.000, maka kita akan menggunakan angka ini dalam perhitungan selanjutnya.

Langkah 3: Hitung PPh Pasal 24

Setelah menentukan tarif PPh Pasal 24 dan penghasilan bruto, sekarang saatnya menghitung pajak yang harus dipotong. Kita dapat menggunakan rumus sederhana berikut ini:

PPh Pasal 24 = Tarif PPh Pasal 24 x Penghasilan Bruto

Menggunakan contoh sebelumnya dengan tarif 15% dan penghasilan bruto Rp 10.000.000, maka:

PPh Pasal 24 = 0.15 x 10.000.000 = Rp 1.500.000

Langkah 4: Potong dan Bayar PPh Pasal 24

Langkah terakhir adalah memotong dan membayar PPh Pasal 24 kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah melakukan pemotongan, pastikan Anda mengisi dan membayar SPT PPh Pasal 24 pada waktunya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadi, itulah langkah-langkah sederhana dalam menghitung PPh Pasal 24. Semoga penjelasan ini membantu kamu untuk lebih memahami dan bisa melakukan perhitungan PPh Pasal 24 dengan mudah dan santai.

Ingat, penting bagi kita untuk memiliki pengetahuan yang cukup tentang perpajakan agar bisa mengelola keuangan dengan baik. Jadi, jangan takut dengan perhitungan matematika, yuk kita menghitung PPh Pasal 24 dengan santai!

Cara Menghitung PPh Pasal 24 dengan Penjelasan Lengkap

Perhitungan PPh Pasal 24 merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang mendapatkan penghasilan tidak kena pajak (non-pajak) yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia. Pasal 24 ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang bukan subjek pajak dalam negeri.

Apa itu PPh Pasal 24?

PPh Pasal 24 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP atau penghasilan tersebut menjadi penghasilan tidak kena pajak. PPh Pasal 24 dikenakan dengan tarif 20% dari bruto penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan.

Kapan PPh Pasal 24 Diterapkan?

PPh Pasal 24 diterapkan ketika terdapat pembayaran penghasilan kepada penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP atau penghasilan tersebut menjadi penghasilan tidak kena pajak. Pembayaran penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, premi asuransi, atau pembayaran lainnya yang diberikan oleh pemberi penghasilan.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 24?

Untuk menghitung PPh Pasal 24, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Identifikasi jenis penghasilan yang akan diberikan kepada penerima penghasilan.
  2. Tentukan apakah penerima penghasilan tersebut memiliki NPWP atau apakah penghasilan tersebut adalah penghasilan tidak kena pajak.
  3. Jika penerima penghasilan tersebut tidak memiliki NPWP atau penghasilannya menjadi penghasilan tidak kena pajak, hitung 20% dari bruto penghasilan sebagai PPh Pasal 24.
  4. Potong PPh Pasal 24 tersebut dari penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan.
  5. Lakukan pembayaran pada penerima penghasilan setelah melakukan potongan PPh Pasal 24.
  6. Serahkan SPT Masa PPh Pasal 24 ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan lakukan pelaporan PPh Pasal 24 atas pembayaran yang telah dilakukan.

FAQ

1. Apakah non-pajak wajib membayar PPh Pasal 24?

Ya, non-pajak juga wajib membayar PPh Pasal 24 sesuai dengan penghasilan yang diterima. PPh Pasal 24 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi penghasilan dalam rangka pemotongan pajak untuk penghasilan non-pajak.

2. Apa yang terjadi jika PPh Pasal 24 tidak dibayarkan?

Jika PPh Pasal 24 tidak dibayarkan, pemberi penghasilan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran.

Kesimpulan

Perhitungan PPh Pasal 24 adalah salah satu kewajiban yang penting untuk dipahami oleh pemberi penghasilan dan penerima penghasilan. Dalam melakukan perhitungan tersebut, pastikan langkah-langkah yang ada diikuti dengan benar untuk menghindari sanksi dan masalah hukum terkait dengan pembayaran pajak.

Jadi, sebagai pemberi penghasilan, pastikan Anda memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada, termasuk dalam perhitungan dan pembayaran PPh Pasal 24. Dengan melakukan hal ini, kita dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan turut serta dalam membangun negara melalui pembayaran pajak yang benar dan terpercaya.

Jangan lupa untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat apabila Anda memiliki pertanyaan atau perlu bantuan lebih lanjut terkait PPh Pasal 24 atau perpajakan secara umum. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi yang tepat dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Artikel Terbaru

Tasya Maharani S.Pd.

Penggemar ilmu dan pecinta literasi. Saya adalah peneliti yang tak pernah berhenti belajar.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *