Mengenal Tugas Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi pemerintahan adalah bagian dari bidang ilmu akuntansi yang berfokus pada pencatatan dan pelaporan transaksi yang ada di badan pemerintahan. Tentunya, transaksi yang dicatatkan juga berkaitan dengan keuangan negara.

Bidang satu ini semakin banyak dipelajari mengingat pemerintah mulai mewajibkan lembaga pemerintahan untuk menyusun sistem akuntansi berbasis akrual. Kemudian, seperti apa karakteristik dan ciri khas akuntansi pemerintahan? Inilah jawaban selengkapnya.

Karakteristik, Persamaan, dan Perbedaan Organisasi Pemerintahan

Karakteristik, Persamaan, dan Perbedaan Organisasi Pemerintahan
Sumber: storyset on Freepik

Sebelum mengenal seperti apa akuntansi pemerintahan, alangkah baiknya untuk mengenal terlebih dulu apa saja karakterisik dari organisasi pemerintahan. Nordiawan et al. (2007) menjelaskan jika organisasi pemerintahan memiliki beberapa karakteristik krusial yaitu:

  • Tujuan dari organisasi pemerintahan tidak untuk mengejar keuntungan.
  • Organisasi pemerintahan dimiliki oleh masyarakat.
  • Tidak adanya imbalan langsung kepada pihak yang memberikan modal kepada organisasi pemerintahan.
  • Sumber utama keuangan organisasi pemerintah berasal dari pajak atau retribusi yang dibiyarkan masyarakat.

Selanjutnya, Nordiawan et al. (2007) juga menjelaskan mengenai persamaan dan perbedaan antara organisasi pemerintahan dengan organisasi swasta. Dalam hal persamaaan organisasi pemerintahan dengan organisasi swasta lainnya, yaitu:

  • Organisasi pemerintahan dan organisasi swasta sama-sama menggunakan sumber daya dalam sistem perekonomian nasional, baik sumber daya modal, maupun manusia.
  • Organisasi pemerintahan dan organisasi swasta sama-sama menghadapi sumber daya ekonomi yang terbatas dalam mencapai tujuan.
  • Organisasi pemerintahan dan organisasi swasta memiliki pola manajemen keuangan yang sama dan membutuhkan penggunaan akuntansi.
  • Organisasi pemerintahan dan organisasi swasta dapat menghasilkan produk yang sama, misalnya alat transportasi.

Sementara itu, perbedaan organisasi pemerintahan dengan organisasi swasta lainnya bisa disimak lebih lanjut lewat tabel berikut:

Organisasi PemerintahanOrganisasi Swasta Lainnya
Indikator kesuksesan diukur dari mutu pelayanan dan efisiensi penggunaan dana.Indikator kesuksesan diukur dari pencapaian laba perusahaan.
Tidak terdapat hubungan langsung antara pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dengan jasa dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.Terdapat hubungan langsung antara barang dan jasa yang diberikan dengan uang yang dibayarkan oleh konsumen.
Sangat dipengaruhi oleh faktor politik.Tidak terlalu dipengaruhi oleh faktor politik.
Sumber pendanaan dari pajak, retribusi, penerimaan negara bukan pajak, pinjaman, dan sebagainya.Sumber pendanaan dari penjualan barang/jasa, setoran modal pemilik dan keuntungan yang tidak dibagikan kepada pemilik.

Ciri Khas Akuntansi Pemerintahan

Setelah mengetahui terkait organisasi pemerintahan, berikutnya kamu perlu mengetahui apa saja ciri khas dari akuntansi pemerintahan. Ada 4 ciri khas utama yang dimiliki oleh akuntansi pemerintahan yang membuatnya berbeda dari bidang ilmu akuntansi lainnya, yaitu:

Investasi Aset tidak Menghasilkan Pendapatan

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah akan melakukan investasi pada aset yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti jalan, jembatan, dan bangunan publik lainnya.

Tidak Ada Pengungkapan Laba yang dihasilkan Organisasi

Tidak adanya timbal balik langsung antara pajak yang dibayarkan masyarakat dengan jasa yang diterima oleh masyarakat. Ini mengakibatkan tidak adanya pengungkapan laba yang dilaporkan dalam laba rugi.

Tidak Ada Pengungkapan Proporsi Kepemilikan

Organisasi pemerintahan merupakan organisasi dimiliki oleh masyarakat secara kolektif. Oleh karena itu, dalam laporan posisi keuangan organisasi pemerintahan tidak terdapat pengungkapan proporsi kepemilikan modal organsisasi.

Penggunaan Akuntansi Dana

Akuntansi pemerintahan tidak mengakui adanya modal melainkan saldo dana sehingga persamaan akuntansi pada organisasi pemerintahan tidak akan menggunakan modal dan digantikan oleh saldo dana.

Keuangan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Asas-asas umum yang harus dipenuhi dalam pengelolaan keuangan negara antara lain:

  • Akuntabilitas berorientasi pada hasil
  • Profesionalitas
  • Proporsionalitas
  • Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara
  • Pemeriksaan keuangan oleh bada pemeriksa yang bebas dan mandiri

Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD

Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
Sumber: wirestock on Freepik

Anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan pengaturan secara jelas bagaimana peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran.

UU 17/2003 tentang keuangan negara menjelaskan mengenai proses penyusunan dan penetapan APBN dan APBD. Singkatnya, proses penyusunan APBN dimulai dari pembuatan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) oleh Bappenas. Pembuatan RKP tersebut kemudian dijadikan acuan pembuatan Pagu Sementara oleh Kemenkeu.

Disisi lain, masing-masing kementerian atau lembaga membuat RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/Lembaga). Selanjutnya, Kemenkeu akan menggabungkan semua RKA-KL untuk menghasilkan Rancangan APBN (RAPBN). RAPBN tersebut disahkan dan disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk kemudian ditetapkan menjadi APBN oleh DPR.

Sama halnya dengan proses penyusunan dan penetapan APBN, proses penyusunan dan penetapan APBD juga dijabarkan dalam UU 17/2003. Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan RKP-Daerah oleh Bappeda. Pembuatan RKP-Daerah tersebut kemudian dijadikan acuan pembuatan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).

Sementara itu, masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) membuat RKA-SKPD. Selanjutnya, PPKD akan menggabungkan semua RKA-SKPD untuk menghasilkan RAPBD. RABD tersebut disahkan dan disetujui oleh Kepala Daerah dan DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi APBD oleh DPRD.

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara

Keuangan negara merupakan sumber keuangan pemerintah yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan cara membuat laporan keuangan sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) yang harus disampaikan oleh pemerintah tepat waktu. Dalam UU 17/2003, ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidaknya terdiri atas:

  1. Laporan realisasi anggaran
  2. Neraca
  3. Laporan arus kas
  4. Catatan atas laporan keuangan

Pengelolaan keuangan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab bendahara umum negara, bendahara penerimaan atau bendahara pengeluaran pada kementerian/lembaga. Pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang menggunakan dan mengelola keuangan negara sehingga penggunaannya perlu dilakukan dengan baik untuk menghindari adanya kemungkinan kerugian negara.

Kesimpulan

Akuntansi pemerintahan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan pada organisasi pemerintahan. Bidang akuntansi ini dibedakan dari akuntansi pada organsasi swasta dikarenakan organisasi pemerintahan memiliki karakteristik dan ciri khas tersebut.

Hal-hal yang diatur dalam akuntansi pemerintahan adalah terkait pengelolaan keuangan negara yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Segala kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara perlu dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan yang setidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Jadi, itulah seluruh penjabaran terkait apa itu akuntansi pemerintahan. Dari berbagai penjelasan di atas, bisa dikatakan jika bidang ilmu satu ini sangat cocok dipelajari terutama yang memiliki ketertarikan dengan pengelolaan keuangan negara.


Sumber:

Nordiawan, D., Putra, I. S., & Rahmawati, M. (2007). Akuntansi Pemerintah. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Artikel Terbaru

Avatar photo

Wasila

Lulusan Sastra Inggris, UIN Sunan Ampel Surabaya yang saat ini berkecimpung di dunia penerjemahan. Disela-sela kesibukan menerjemah, juga menulis artikel dengan berbagai topik terutama berhubungan dengan kebudayaan.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *