Syarat Kenaikan Pangkat TNI AD

Menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi seorang prajurit TNI yang berhasil untuk naik pangkat. Hal ini dikarenakan kenaikan pangkat TNI tidaklah mudah untuk didapatkan, tidak terkecuali bagi TNI Angkatan Darat (TNI-AD). Para prajurit TNI yang bisa naik pangkat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria seperti lolos dalam beberapa tes yang diberikan. Selengkapnya mengenai apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh TNI-AD dalam kenaikan pangkat bisa kamu simak lewat penjelasan berikut.

Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

Syarat Kenaikan Pangkat TNI-AD
Sumber: tniad.mil.id

Dalam TNI-AD dan angkatan lainnya, terdapat 3 jenis kenaikan pangkat yaitu reguler, penghargaan, dan luar biasa. Untuk reguler, syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

  1. Perwira yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh secara sesuai, baik secara structural dan fungsional.
  2. Dalam masa penilaian selama 6 bulan, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai norma sehingga membuat kenaikan ditunda, dan tidak mendapatkan sanksi administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi pati (perwira tinggi), ketentuan tersebut tidak berlaku.
  3. Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Bagi kenaikan ke Kolonel, terdapat kelengkapan administrasi tambahan berupa sprinlak serta berita acara dalam hal serah terima jabatan.
  4. Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan dibutuhkan oleh organisasi.
  5. Telah memenuhi norma waktu dalam kenaikan pangkat yang ditentukan sesuai dengan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya 2 tahun bagi Prajurit Karier serta Prajurit Sukarela Dinas Pendek. Sementara itu, bagi Perwira dengan jabatan lain berlaku sebagai berikut.
  • Kenaikan Letda ke Lettu: sekurang-kurangnya telah memenuhi MDP 3 tahun.
  • Kenaikan Lettu ke Kapten: sekurang-kurangnya telah memenuhi MDP 7 tahun.
  • Kenaikan Letda ke Lettu: sekurang-kurangnya telah memenuhi MDP 3 tahun
  • Kenaikan Lettu ke Kapten: sekurang-kurangnya telah memenuhi MDP 7 tahun
  • Kenaikan Kapten ke Mayor: sekurang-kurangnya telah memenuhi MDP 11 tahun
  • Kenaikan Mayor ke Letkol: sekurang-kurangnya telah memenuhi MDP 16 tahun
  • Kenaikan Letkol ke Kolonel: sekurang-kurangnya telah memenuhi MDP 20 tahun
  • Kenaikan Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: sekurang-kurangnya telah memenuhi MDP 24 tahun.

Syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kenaikan pangkat luar biasa termasuk jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI-AD maupun angkatan lainnya yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga. Dalam kata lain, syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa adalah mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepahlawanan tanpa memedulikan keselamatan demi kepentingan bangsa.

Beberapa contoh kenaikan pangkat luar biasa adalah Operasi Militer Untuk Perang (KPLBOMP) serta Operasi Militer Selain Perang (KPLBOMSP). Disamping itu, ada juga Operasi Militer Untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan Selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) yang diberikan kepada prajurit TNI yang gugur dalam melaksanakan tugas dan tergolong sangat berjasa dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan

Jenis kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.  Untuk syarat-syaratnya diantaranya:

  1. Akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas waktu pensiun
  2. Telah memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) sesuai dengan persyaratan dalam kenaikan pangkat reguler
  3. Telah melakukan pengabdian selama masa jabatan berlangsung tanpa terputus dan telah berdedikasi tinggi
  4. Selama masa pengabdian, telah memiliki bintang angkatan serta penghargaan yang setingkat
  5. Selama masa pengabdian tidak pernah tersandung kasus hukum atau didisiplinkan

Baca juga: Revolusi Industri 1.0 – 4.0?

Pemahaman Akhir

Kenaikan pangkat bagi seorang prajurit TNI, terutama di TNI Angkatan Darat (TNI-AD), merupakan suatu kebanggaan tersendiri karena prosesnya tidaklah mudah dan harus memenuhi berbagai persyaratan dan kriteria yang ketat. Terdapat tiga jenis kenaikan pangkat, yaitu reguler, penghargaan, dan luar biasa.

Untuk kenaikan pangkat reguler, prajurit harus menduduki jabatan penuh secara sesuai dan berkelakuan baik dalam masa penilaian selama 6 bulan. Selain itu, prajurit harus memenuhi persyaratan administrasi dan waktu tertentu sesuai dengan pangkat yang diinginkan.

Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang berjasa dalam melaksanakan tugas dengan pertaruhan jiwa dan raga, seperti dalam operasi militer untuk perang atau operasi militer selain perang. Bahkan, prajurit yang gugur dalam tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

Sementara itu, kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit yang akan memasuki masa pensiun dan telah berpengabdian dengan dedikasi tinggi selama masa jabatannya. Prajurit harus mencapai batas waktu pensiun, memenuhi masa dinas perwira, memiliki bintang angkatan dan penghargaan setingkat, serta tidak terlibat dalam kasus hukum atau pelanggaran disiplin.

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kesetiaan, dan pengabdiannya dalam melaksanakan tugas sebagai seorang prajurit TNI-AD. Proses ini menunjukkan komitmen TNI dalam memelihara profesionalisme dan keberanian para prajurit dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara. Kenaikan pangkat juga memotivasi prajurit untuk terus mengembangkan diri dan memberikan yang terbaik bagi negara dan bangsa.

Nah, dari penjelasan di atas, bisa dikatakan cukup banyak bukan syarat yang harus dipenuhi oleh prajurit dan perwira TNI-AD untuk bisa naik pangkat? Dengan banyaknya syarat yang harus dipenuhi tersebut juga membuktikan jika kenaikan pangkat bagi TNI-AD memang sangat susah dan dibutuhkan ketahanan serta rasa pengabdian tinggi terhadap organisasi dan bangsa.


Sumber:

Kartika Dewi, R. (2021). Simak, Apa Saja Syarat Naik Pangkat Prajurit TNI?. Diakses pada tanggal 3 Mei 2021, dari kompas.com

Tentara Nasional Indonesia. (2011). Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/18/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Petunjuk Teknis Pola Karier Prajurit di Jajaran Mabes TNI.

Artikel Terbaru

Avatar photo

Wasila

Lulusan Sastra Inggris, UIN Sunan Ampel Surabaya yang saat ini berkecimpung di dunia penerjemahan. Disela-sela kesibukan menerjemah, juga menulis artikel dengan berbagai topik terutama berhubungan dengan kebudayaan.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *