Daftar Isi
Pengertian zakat mal peternakan tentunya sudah tidak asing lagi bagi umat Muslim yang memiliki hewan ternak. Namun, tidak ada salahnya untuk kembali mengingatkan serta merujuk kepada dalil naqli yang menjadi landasan utama dalam menunaikan kewajiban ini. Mari kita bahas dalil-dalilnya dengan santai namun tetap informatif.
Pertama-tama, dalam al-Qur’an surah Al-An’am ayat 141, Allah SWT berfirman, “dan Dia menjadikan binatang ternak sebagai bagian harta namamu, maka sebanyak itu disucikanlah harta tersebut. Dari mereka ada yang untuk perjalananmu dan ada yang untuk perhiasanmu, maka sebutlah nama Allah ketika mereka berbaris dalam barisan-barisan yang rata, kemudian apabila mereka terjatuh di tanah lapangkan, maka segeralah kamu makan dari binatang tersebut dan berilah makan orang yang jujur dan yang meminta- minta itu. Demikian lah, Kami telah menundukkan binatang-binatang tersebut untukmu, supaya kamu bersyukur.”
Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa Allah memberikan kendali kepada manusia atas binatang ternak sebagai bagian dari harta mereka. Namun, seiring dengan kepercayaan dan kepatuhan yang harus dilakukan kepada Allah, sebagian harta ternak tersebut harus disisihkan sebagai zakat mal.
Selanjutnya, dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, “Semua binatang ternak, sampai jumlah tertentu, wajib dizakati; yakni unta, sapi, domba dan kambing. Dalam setiap 5 unta wajib dizakati 1 unta. Sama halnya dalam setiap 30 sapi, wajib dizakati 1 sapi. Sedangkan burung unta maupun kuda tunggangan tidak wajib dizakati.”
Hadis ini merupakan landasan penting dalam menentukan jumlah ternak yang harus dizakati. Rasulullah dengan tegas menyampaikan agar umatnya mengeluarkan zakat mal dari binatang ternak yang dimiliki. Hal ini menunjukkan pentingnya menunaikan kewajiban zakat mal dalam rangka memperoleh berkah dan perlindungan dari Allah.
Terakhir, dalil naqli tentang zakat mal peternakan juga dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Setiap umat Islam yang memiliki harta, baik berupa ternak atau buah-buahan, maka wajib untuk mengeluarkan zakat darinya. Zakat itu diambil dari hartanya dan diberikan kepada orang-orang yang bersahabat dengannya.”
Hadis ini memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai zakat mal pada peternakan. Tidak hanya pada ternak, tetapi juga berlaku untuk berbagai jenis harta yang dimiliki oleh umat Islam. Dengan mengeluarkan zakat mal, kita dapat memperoleh keberkahan dan kebaikan dari Allah serta melakukan kewajiban sosial terhadap sesama.
Itulah beberapa dalil naqli tentang zakat mal peternakan yang perlu kita ketahui sebagai umat Muslim. Semoga dengan penjelasan yang santai namun tetap informatif ini, kita semakin memahami pentingnya menjalankan kewajiban ini dan mendapatkan berkah dari Allah. Ingatlah selalu untuk melaksanakan zakat mal dengan ikhlas dan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan agar kita dapat memperoleh manfaatnya secara maksimal.
Dalil Naqli tentang Zakat Mal Peternakan
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat ini memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan yang dimiliki oleh umat Muslim. Salah satu jenis zakat mal yang sering kali terjadi adalah zakat mal peternakan. Adapun dalil naqli tentang zakat mal peternakan antara lain adalah sebagai berikut:
Dalil Naqli dalam Al-Quran
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60, yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Ayat ini merupakan salah satu dalil yang mendorong umat Muslim untuk memberikan zakat dari harta yang dimiliki, termasuk harta dari peternakan.
Dalil Naqli dalam Hadits
Selain dalil dalam Al-Quran, terdapat juga dalil naqli tentang zakat mal peternakan dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap binatang ternak dihitung sepuluh, maka yang kesepuluh adalah hak Allah.” Hadits ini menjelaskan bahwa setiap binatang ternak yang dimiliki oleh seseorang, maka 1/10 bagian dari jumlah binatang tersebut harus dikeluarkan sebagai zakat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat mal peternakan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik peternakan.
FAQ tentang Zakat Mal Peternakan
1. Apakah semua jenis ternak wajib dikeluarkan zakatnya?
Tidak semua jenis ternak wajib dikeluarkan zakatnya. Hanya jenis ternak tertentu yang mencapai batas tertentu yang wajib dikeluarkan zakatnya. Misalnya, sapi, kambing, dan unta adalah jenis ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya jika jumlahnya mencapai nisab (batas syarat) yang telah ditetapkan.
2. Bagaimana cara menghitung zakat mal peternakan?
Cara menghitung zakat mal peternakan adalah dengan mengalikan jumlah ternak dengan persentase 2,5% atau 1/40. Misalnya, jika jumlah sapi yang dimiliki mencapai 40 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor sapi. Namun, jika jumlah sapi kurang dari 40 ekor, maka zakat tidak diwajibkan.
Kesimpulan
Dari dalil naqli yang terdapat dalam Al-Quran dan hadits, dapat disimpulkan bahwa zakat mal peternakan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik peternakan. Zakat mal peternakan merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan juga sebagai upaya untuk membantu sesama yang kurang mampu. Oleh karena itu, marilah kita sebagai umat Muslim menjalankan kewajiban zakat mal peternakan dengan ikhlas dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi dalam meningkatkan keadilan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
FAQ lainnya tentang Zakat Mal Peternakan
1. Jika ternak dimiliki oleh beberapa orang, bagaimana perhitungan zakatnya?
Jika ternak dimiliki oleh beberapa orang, maka perhitungan zakatnya harus dilakukan berdasarkan persentase kepemilikan masing-masing. Setiap pemilik akan mengeluarkan zakat sesuai dengan bagian yang dimilikinya.
2. Apakah zakat mal peternakan dapat diberikan sebagai bantuan sosial?
Zakat mal peternakan tidak termasuk dalam bentuk bantuan sosial. Zakat ini harus diberikan secara langsung kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, amil zakat, dan sebagainya. Namun, pemilik peternakan dapat memberikan sumbangan atau bantuan sosial secara sukarela kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat mal peternakan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan tuntunan agama. Perhitungan zakat harus dilakukan dengan benar dan zakat tersebut harus diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dengan melaksanakan zakat mal peternakan secara benar, kita dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan ajaran agama secara utuh. Marilah kita semua sebagai umat Muslim menjalankan zakat mal peternakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
