Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tingkat pangkat yang berbeda-beda. Kepangkatan tersebut berhubungan dengan penempatan prajurit TNI sesuai dengan jabatan, penugasan, dan kepentingan pendidikan. Kenaikan pangkat bagi prajurit TNI tentu tidaklah mudah dan mereka harus melewati berbagai proses. Untuk melihat seperti apa sebenarnya proses kenaikan pangkat TNI, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Daftar Isi
Kepangkatan TNI
TNI dibagi ke dalam tiga angkatan bersenjata yaitu TNI Angkatan Darat (TNI-AD), TNI Angkatan Laut (TNI-AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI-AU). Dalam hal ini, ketiga angkatan bersenjata tersebut umumnya mempunyai tingkat kepangkatan yang sama yaitu terdiri dari perwira, bintara, dan tamtama. Untuk pangkat perwira dibagi lagi menjadi 3 yaitu perwira tinggi, menengah, dan pertama. Ketiga tingkatan perwira tersebut juga masih bagi lagi dalam beberapa bagian sebagaimana berikut.
- Perwira
1. Perwira tinggi
a. Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI
b. Letnan Jenderal TNI, Laksamana Madya TNI, Marsekal Madya TNI
c. Mayor Jenderal TNI, Laksamana Muda TNI, Marsekal Muda TNI
2. Perwira menengah
a. Kolonel
b. Letnan kolonel
c. Mayor
3. Perwira pertama
a. Kapten
b. Letnan Satu (Lettu)
c. Letnan Dua (Letdu)
- Bintara
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Sersan Mayor (Serma)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Dua (Serda)
- Tamtama
- Kopral Kepala (Kopka)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Dua (Kopda)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Dua (Prada)
Jenis dan Proses Kenaikan Pangkat
Proses kenaikan pangkat prajurit TNI pada dasarnya merupakan rangkaian proses pemeriksaan apakah prajurit TNI memenuhi kriteria kenaikan pangkat atau tidak. Selama proses tersebut, divisi administrasi akan memeriksa kelengkapan persyaratan kenaikan pangkat dari segi riwayat hidup, kelengkapan administrasi dari para prajurit TNI.
Disamping itu, para prajurit TNI juga akan melakukan tes yang berhubungan dengan ketahanan fisik. Setelahnya, pihak divisi administrasi akan membuat daftar Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan nantinya daftar tersebut diajukan ke pihak penilai. Jenis kenaikan Pangkat Bagi Prajurit TNI sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Perbedaan diantara kedua jenis kenaikan pangkat tersebut bisa disimak di bawah ini.
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler adalah jenis kenaikan pangkat bagi prajurit TNI di kala waktu tertentu terutama jika prajurit TNI telah memenuhi persyaratan jabatan. Masa peninjauan untuk kenaikan pangkat reguler diatur dalam 2 periode yaitu 1 April dan 1 Oktober (dua kali dalam setahun).
Dalam kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat perwira harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dengan ketentuan berikut:
- Letda ke Lettu: 3 tahun
- Lettu ke Kapten: 7 tahun
- Kapten ke Mayor: 11 tahun
- Mayor ke Letkol: 16 tahun
- Letkol ke Kolonel: 20 tahun
- Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: 24 tahun
Kenaikan Pangkat Khusus
Untuk kenaikan pangkat khusus dibedakan menjadi 2 yaitu kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
- Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB): Diberikan kepada prajurit TNI yang menunjukkan tindakan di luar panggilan tugasnya
- Kenaikan pangkat penghargaan (KPH): Diberikan atau ditetapkan paling lambat 1 bulan dan paling cepat 3 bulan sebelum prajurit TNI pensiun sesuai batas usia maksimum.
Wewenang Kenaikan Pangkat
Dalam proses kenaikan pangkat untuk TNI, wewenang kenaikan tersebut ditentukan oleh petinggi negara dan panglima TNI. Seperti halnya dalam penjelasan berikut.
Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan pangkat ke Kolonel dan ke Pati: Wewenang oleh Presiden
- Kenaikan pangkat ke Mayor dan Letkol: Wewenang oleh Panglima TNI
- Kenaikan pangkat ke Lettu dan Kapten: Wewenang oleh kas angkatan
- Kenaikan pangkat ke Bintara dan Tamtama: Wewenang oleh kas angkatan
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
- KPLB wewenang diberikan oleh Panglima TNI
Kenaikan Pangkat Penghargaan
- Kenaikan pangkat penghargaan ke Kolonel, Brigjen, dan Mayjen: Wewenang diberikan oleh Presiden
- Kenaikan pangkat penghargaan ke Mayor dan Letkol: Wewenang diberikan oleh Panglima TNI
Pemahaman Akhir
Dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI), prajurit memiliki tingkat pangkat yang berbeda-beda, yang terdiri dari perwira, bintara, dan tamtama. Setiap tingkatan perwira juga terbagi lagi menjadi beberapa bagian. Proses kenaikan pangkat bagi prajurit TNI tidaklah mudah dan melibatkan serangkaian pemeriksaan terhadap kriteria kenaikan pangkat, termasuk kelengkapan persyaratan dan tes ketahanan fisik.
Ada dua jenis kenaikan pangkat bagi prajurit TNI, yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Kenaikan pangkat reguler terjadi pada waktu tertentu, terutama jika prajurit telah memenuhi persyaratan jabatan. Sementara itu, kenaikan pangkat khusus terdiri dari kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dan kenaikan pangkat penghargaan (KPH).
Wewenang untuk kenaikan pangkat ditentukan oleh petinggi negara dan panglima TNI, tergantung dari tingkatan pangkat yang akan dinaikkan. Kenaikan pangkat ke Kolonel dan ke atas, serta kenaikan pangkat penghargaan ke Kolonel dan Mayjen ditentukan oleh Presiden, sementara kenaikan pangkat ke Mayor dan Letkol ditentukan oleh Panglima TNI. Kenaikan pangkat bagi Bintara dan Tamtama serta kenaikan pangkat luar biasa ditentukan oleh kas angkatan.
Itulah sekilas penjelasan tentang proses kenaikan pangkat dan informasi lainnya yang berhubungan dengan kenaikan pangkat tersebut. Informasi di atas pastinya akan sangat berguna buat kamu yang ingin masuk ke akademi militer maupun sekadar ingin mendalami info tentang kepangkatan dalam TNI.
Sumber:
Buliali, J. L., Johan, F., & Fetriah, D. (2007). Sistem Berbasis Pengetahuan Untuk Kenaikan Pangkat Militer TNI AU. Jurnal Informatika, 8(1), 18-28.
Tentara Nasional Indonesia. 2011. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/18/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Petunjuk Teknis Pola Karier Prajurit di Jajaran Mabes TNI.