Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia bermacam-macam jenisnya. Hal itu bergantung dari formasi dan golongan yang didapatkan seseorang.
PNS adalah salah satu jabatan yang diberikan pemerintah kepada warga negara yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pegawai kepegawaian. Berbagai macam benefit dan tunjangan menjadi daya tarik, sehingga banyak orang-orang yang berusaha keras menjadi PNS.
Bagi kamu yang tertarik menjadi PNS, penasaran bukan tentang apa saja pangkat PNS? Apakah kamu pengen tahu juga seberapa besar kenaikan dan bagaimana caranya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Golongan Pangkat PNS
Apakah kamu penasaran, apa yang dimaksud dengan pangkat PNS? Pangkat adalah kedudukan yang menandai tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangka susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Baca juga: Mengenal Pangkat TNI Secara Lengkap
Golongan pangkat PNS dan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS. Di peraturan tersebut, pemerintah juga memberikan gaji beserta tunjangan bagi setiap golongan PNS.
Urutan pangkat PNS dimulai dari golongan I sampai golongan IV. Berikut ini adalah golongan pangkat PNS dan urutan pangkat PNS yang bisa kamu ketahui.
Golongan I (Golongan Pangkat Juru)
Pangkat juru adalah pangkat terendah di dalam struktur birokasi PNS. Biasanya golongan ini berisi PNS yang lulusan SD sampai SMP.
I A = juru muda
I B = Juru muda tingkat 1
I C = Juru
I D = Juru tingkat 1
Golongan II (Golongan Pangkat Pengatur)
II A = Pengatur muda
II B = Pengatur muda tingkat 1
II C = Pengatur
II D = Pengatur tingkat 1
Golongan III (Golongan Pangkat Penata)
III A = Penata muda
III B = Penata muda tingkat 1
III C = Penata
III D = Penata tingkat 1
Golongan IV (Golongan Pangkat Pembina)
IV A = Pembina
IV B = Pembina tingkat 1
IV C = Pembina utama muda
IV D = Pembina utama madya
IV E = Pembina utama
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Sebelum mengetahui apa saja syarat kenaikan pangkat PNS, kamu harus mengetahui bahwa dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2002 tentang atas dasar Perubahan atau Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat PNS.
Kenaikan pangkat PNS ada dua kategori, yaitu kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan pangkat PNS regular adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat jabatan. Semantara kenaikan pangkat PNS piluhan diberikan atas dasar kepercayaan, prestasi, dan dedikasi yang tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, jadwal kenaikan pangkat PNS di setiap tanggal 1 Januari, 1 April, dan 1 Oktober setiap tahunnya. Setiap golongan PNS berhak mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan kenaikan pangkat PNS regular
- Kenaikan pangkat PNS regular bisa didapatkan setingkat lebih tinggi, apabila:
- Sekurang-kurangnyanya sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
- Telah menduduki jabatan fungsional tertentu, termasuk PNS yang:
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan structural tertentu
- Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang sudah ditetapkan persamaan jabatan fungsional tertentu
- Diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
3. Kenaikan pangkat PNS diberikan sampai dengan:
- Golongan pengatur muda/II B, harus memiliki surat tanda tamat belajar SD (Sekolah Dasar)
- Golongan Pengatur/II C, harus memiliki surat tanda tamat belajar Sekolah Mengah Pertama
- Golongan Pengatur tingkat 1/II D, harus memiliki surat tanda tamat belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama
- Golongan Penata Muda tingkat 1/ III B, harus memiliki surat tanda tamat belajar SMA (Sekolah Menengah Atas) atau SMK (Sekolah menengah Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
- Golongan Penata/III C, harus memiliki Ijazah Sekolah Guru PLB (Pendidikan Luar Biasa), Diploma 3, Sarjana muda, akademi atau ijazah Baccalaureat;
- Golongan Penata Tingkat I/ III D, harus memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV
- Golongan Pembina/ IV A, harus memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara
- Golongan Pembina Tingkat I/ IV B, harus memiliki Ijazah Doktor (S3).
Ketentuan kenaikan pangkat PNS pilihan
- Menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, bila:
- Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir
- Sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam waktu dua tahun
2. Kenaikan Pangkat Pangkat PNS yang menduduki jabatan structural dan pangkatnya masih satu di bawah jenjang pangkat terendah, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
- Sudah satu tahun dalam pangkat terakhir (dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang defenitif serta bersifat kumulatif tapi tidak terputus dalam jabatan yang sama)
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam waktu dua tahun
3. Kenaikan yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah, Sarjana, atau Diploma.
Pemahaman Akhir
Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia memiliki berbagai jenis yang didasarkan pada formasi dan golongan yang diperoleh oleh individu. PNS adalah jabatan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap. Posisi ini menawarkan berbagai macam benefit dan tunjangan yang menarik, sehingga banyak orang yang berusaha untuk menjadi PNS.
Dalam hierarki pangkat PNS, terdapat empat golongan yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan memiliki jenjang pangkat yang mencakup berbagai tingkatan, dari tingkat muda hingga tingkat utama. Proses kenaikan pangkat PNS dibedakan menjadi kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan.
Kenaikan pangkat PNS regular memerlukan beberapa syarat, seperti memenuhi jangka waktu tertentu dalam pangkat terakhir, memiliki penilaian prestasi kerja yang baik, dan mungkin juga melibatkan duduk di jabatan fungsional tertentu. PNS juga harus memiliki pendidikan sesuai dengan golongan yang ingin dinaiki.
Sementara itu, kenaikan pangkat PNS pilihan terkait dengan prestasi kerja, angka kredit, dan penilaian prestasi kerja yang baik dalam periode waktu tertentu.
Oleh karena itu, bagi mereka yang tertarik menjadi PNS, penting untuk memahami jenis-jenis golongan pangkat, persyaratan kenaikan pangkat, dan tata cara pengajuannya. Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, individu memiliki kesempatan untuk naik pangkat dan meningkatkan kedudukan serta penghasilannya dalam struktur kepegawaian negara.
Bagaimana rasa penasaranmu tentang golongan pangkat PNS dan kenaikan pangkat PNS terjawab bukan? Semangat bagi penjuang PNS!