Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara etimologi, Pancasila dalam bahasa Sanskerta terdiri dari dua kata ‘Panca’ dan ‘Sila’. Panca artinya lima, sila atau syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata Sila bisa juga berasal dari kata Susila, yang memiliki arti tingkah laku yang baik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa berdasarkan etimologi Pancasila memiliki arti lima tingkah laku yang baik.

Secara terminologi, Pancasila digunakan oleh Bung Karno sejak sidang BPUPK pada 1 Juni 1945 untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara. Keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan menjelang kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara mulai dirumuskan ketika sidang BPUPK pertama yang membahas dasar negara pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Hasil sidang pertama ini akan dibahas dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Sejarah Perumusan Pancasila

Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sumber: wikipedia.org

Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia suatu hari nanti. Di tengah terdesaknya Jepang oleh sekutu pada perang dunia kedua, kemudian Jepang merealisasikan janjinya ditandai dengan dibentuknya Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai pada tanggal 29 April 1945. Badan dengan nama Jepang Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai lebih sering disebut sebagai Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (selanjutnya disebut BPUPK), namun dalam naskah aslinya tambahan kata Indonesia tidak ada, sehingga kurang tepat apabila masih terdapat kata Indonesia.

Badan ini terdiri dari Kaityo (Ketua), Fuku Kaityoo (Wakil Ketua), 60 orang Iin (anggota) ditambah 8 orang Tokubetu Iin (anggota kehormatan) dari pihak Jepang. BPUPK yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat ini memiliki dua masa sidang, yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan yang kedua pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.

Pada sidang yang pertama, berlangsung selama empat hari ada tiga tokoh yang maju berpidato untuk menyampaikan gagasan dan usulannya tentang calon dasar negara nantinya.

Di hari pertama pada 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin berpidato dengan judul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” menyampaikan usulannya tentang calon Dasar Negara yang memiliki inti:

  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan;
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Pada tanggal 31 Mei 1945 giliran Mr. Soepomo yang mengeluarkan pendapatnya, diawali dengan teori-teori negara sebagai berikut:

  1. Teori negara perseorangan (individualis). Menurut paham ini, negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social);
  2. Paham negara kelas (class theory) yang sering disebut sebagai teori golongan. Berdasarkan teori ini, negara merupakan alat dari suatu golongan (suatu kelas) untuk menindas kelas lain. Negara kapitalis adalah alat bagi penguasa (kaum borjuis), oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh (proletar) dapat ganti menindas kaum borjuis.

Setelahnya ia berpidato tentang usulan rencana dasar negara yang terdiri dari:

  1. Nasionalisme/internasionalisme;
  2. Takluk kepada Tuhan;
  3. Kerakyatan;
  4. Kekeluargaan dan;
  5. Keadilan rakyat.

Sama seperti Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo juga belum memberikan nama atas kelima usulannya itu.

Di hari berikutnya pada tanggal 1 Juni 1945, giliran Soekarno yang menyampaikan pidato tentang usulan Dasar Negara yang dilakukannya tanpa teks. Soekarno mengusulkan Dasar Negara yang terdiri dari lima prinsip yang rumusannya adalah:

  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Pri Kemanusiaan)
  3. Mufakat (Demokrasi)
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Lima prinsip yang dikemukakan oleh Soekarno dalam pidato tersebut, ia usulkan agar diberi nama “Pancasila”. Peserta sidang bertanya kepada Soekarno tentang asal-usul nama Pancasila yang diusulkan. Soekarno menjawab secara lugas, bahwa nama itu adalah atas saran salah seorang teman beliau yang ahli bahasa. Namun siapa ahli bahasa yang memberikan saran kepada Soekarno sampai dewasa ini belum ada yang mampu mengungkapkan.

Setelah usulan-usulan tersebut ditampung maka kemudian dibentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang kemudian dikenal dengan “Panitia Sembilan”, terdiri dari: 1) Ir. Soekarno; 2) Drs. Moh. Hatta; 3) Mr. A.A. Maramis; 4) Abikoesno Tjokro soejoso; 5) Abdoel Kahar Muzakir; 6) Haji Agus Salim; 7) Mr. Ahmad Soebardjo; 8) K.H. Wachid Hasym dan; 9) Mr. Muh. Yamin.

Melalui rapat-rapat yang dilakukan pada (14 – 16 Juli 1945), akhirnya Panitia Sembilan telah mencapai suatu hasil yang sangat baik yaitu suatu perumusan Pancasila, yang lazim dinenal dengan istilah “Piagam Jakarta”, susunannya sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila yang tertuang dalam “Piagam Jakarta” walaupun sudah sangat baik, namun penetapannya belum final dikarenakan BPUPK merupakan badan bentukan Jepang, sehingga dirasa belum mencerminkan perwakilan Indonesia sepenuhnya. Untuk itu diperlukan badan atau panitia selanjutnya untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 7 Agustus diumumkanakan dibentuk, 9 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mulai bekerja, Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Anggota dari PPKI ini seluruhnya adalah orang Indonesia yang memeriksa hasil kerja dari BPUPK untuk bahan kemerdekaan Indonesia nanti.

Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang terpaksa menyerah kepada sekutu setelah dua kotanya dibom oleh Amerika. Kekalahan Jepang ini sangat dirahasiakan, namun berkat kecerdasan dan ketangkasan para pemuda, terutama para pemuda yang bekerja di Kantor Berita, maka berita tentang kekalahan Jepang itu sampai juga ke telinga para pemimpin pergerakan Indonesia.

Setelah Jepang menyerah, sekutu memberikan mandat kepada Inggris namun mandat sekutu kepada Inggris tidak segera dilakukan, akibatnya terjadilah kekosongan kekuasaan (vacum of power) di Indonesia.

Kekalahan Jepang atas sekutu dan kekosongan kekuasaan inilah yang dijadikan sebagai dasar alasan tokoh-tokoh pemuda pergerakan nasional Indonesia mendesak Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta untuk sesegera mungkin memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Pada akhirnya tanggal 17 Agustus 1945 tepat pukul 10.00 pagi bertempat di Jl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” diumumkan oleh Soekarno – Hatta dengan mengatasnamakan bangsa Indonesia.

Pengakuan Indonesia sebagai negara merdeka secara internal (de facto) belum cukup. Karena wajib mendapat pengakuan dunia internasional (de jure). Agar mendapat pengakuan dunia internasional, maka perlu segera diambil tindakan-tindakan untuk menata Indonesia merdeka seperti: menetapkan Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Presiden dan Wakil Presiden dan lain-lain alat kelengkapan negara.

Baca juga: Sejarah Perkembangan Film di Indonesia

Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian PPKI mengadakan sidang pertamanya. Dalam rapat tersebut, 20 menit sebelum rapat dimulai diadakan pertemuan yang membahas beberapa perubahan terhadap “Piagam Jakarta” terutama pada sila pertama dan ada usulan dari Maluku, Sulawesi Utara, dan Bali (Sunda Kecil) untuk merubah rumusan Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada sidang pertama ini PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan juga Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

sidang ppki
Sumber: kompas.com

Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia sebelum di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada diri bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.

Nilai ini telah ada dan melekat serta menyatu dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilaii-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri yang artinya bangsa indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai ini kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara indonesia.

Masuknya agama besar ke wilayah Nusantara seperti Hindu, Budha dan Islam menandai dimulainya kehidupan beragama pada masyarakat. Seperti agama merubah kehidupan dan pandangan masyarakat yang terlihat pada sistem sosial ekonomi. Mobilitas perdagangan di kota pelabuhan yang membuat komunikasi yang terbuka baik vertical maupun horizontal pada masyarakat.

Sebelum negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan. Di awal abad ke-16 banyak bangsa Eropa seperti Belanda dan Portugis mulai masuk ke Indonesia dan mengubah tatanan politik kerajaan yang berkaitan dengan perebutan hegemoni.

Interaksi dengan bangsa Eropa inilah yang membawa perubahan-perubahan dalam pandangan masyarakat yaitu dengan masuknya paham-paham baru, seperti liberalisme, demokrasi, nasionalisme. Hingga sampai akhirnya Indonesia dapat menumbuhkan jiwa Nasionalisme dan bersatu untuk merdeka.

Pengalaman bersama tersebut diperlukan untuk memahami sejarah Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia. Sebagai pertanggungjawaban Ilmiah meyakini bahwa Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia dan  juga sebagai pedoman hidup bangsa serta jiwa dan kepribadian bangsa sebagai perjanjian seluruh bangsa indonesia pada waktu mendirikan negara.

Makna dan Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila dipahami secara legal formal telah diterima dan ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Penggunaan Pancasila sebagai dasar negara merupakan keputusan milik bersama yang akan memudahkan semua unsur bangsa dalam membangun negara berdasar prinsip-prinsip konstitusional.

Pancasila adalah arti mendalam dalam kehidupan berbangsa yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perumusan Pancasila yang menyimpang dari pembukaan secara jelas merupakan perubahan secara tidak sah atas Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kaelan, 2000: 91-92).

Pancasila sebagai dasar negara dapat diintikan sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian hukum Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
  • Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
  • Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  • Merupakan sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara, para pelaksana pemerintahan. Hal tersebut dapat dipahami karena semangat tersebut adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara karena masyarakat senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat (Kaelan, 2000: 198–199)

Baca juga: Mengenal Jurusan Ilmu Sejarah

Sebagai dasar negara, berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan di Indonesia harus berkiblat atau sesuai dengan Pancasila. Makna pengamalan Pancasila dalam masyarakat yang berarti Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan di masyarakat dan membentuk negara seperti kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai segala urusan penyelenggaraan negara.

Pemahaman Akhir

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip. Secara etimologi, Pancasila berarti lima tingkah laku yang baik. Istilah ini diperkenalkan oleh Bung Karno pada sidang BPUPK pada tahun 1945. Proses perumusan Pancasila dimulai dengan sidang pertama BPUPK pada 29 Mei 1945 dan berlanjut dengan sidang kedua pada 14-16 Juli 1945.

Pada sidang-sidang tersebut, beberapa tokoh seperti Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Soekarno menyampaikan usulan-usulan mereka tentang calon dasar negara. Akhirnya, melalui Panitia Sembilan yang dibentuk oleh PPKI, Pancasila dihasilkan dengan rumusan yang terdiri dari lima sila.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertama pada 18 Agustus 1945, di mana Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara. Pancasila menjadi sumber tertib hukum Indonesia dan mencerminkan semangat dan cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pancasila bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga harus menjadi pedoman hidup dan menginspirasi kegiatan di masyarakat serta penyelenggaraan negara. Pengamalan Pancasila di dalam masyarakat adalah penting untuk menjaga keutuhan dan keberlanjutan negara Indonesia.

Sejarah perumusan Pancasila merupakan bagian penting dalam memahami jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu dan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti dan makna yang mendalam dalam kehidupan berbangsa. Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara menjadi tanggung jawab semua warga negara Indonesia dalam membangun negara berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila.

Dengan memahami sejarah dan makna Pancasila, kita dapat menghargai dan menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung dalamnya, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Pancasila merupakan fondasi yang kuat bagi keutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia.


Sumber:

Basyir, Kumawi. 2013. Pancasila Dan Kewarganegaraan. Surabaya: Sunan Ampel Press.

Brata, Ida Bagus, and Ida Bagus Nyoman Wartha. 2017. “Lahirnya Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa.” Santiaji Pendidikan VIII (1): 120.

Hardinanto, Aris. 2017. “Autentisitas Sumber Sejarah Pancasila dalam Masa Sidang Pertama Badan untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.” Veritas et Justitia III (1): 43-64.

Kusuma, A.B. 2009. Lahirnya Undang-undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas.

Nurwardani, Paristiyanti dkk. 2016. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Lembaga Soekarno-Hatta. 1986. “Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.” Jakarta.

Artikel Terbaru

Avatar photo

Febi

Saya adalah mahasiswa jurusan Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret. Terkadang masa depan bisa kita tebak dengan pola sejarah lho.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *