Konsep Wilayah dan Tata Ruang Geografi

Sebuah wilayah dapat tumbuh dan berkembang apabila didukung oleh potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang cukup. Wilayah akan berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi jika didorong oleh pertumbuhan dan perkembangan sumber daya manusia. Kegiatan ekonomi yang beragam dan interaksi memainkan peran penting dalam perkembangan wilayah. Sehingga konsep wilayah dan tata ruang sangat diperlukan untuk mendukung tata wilayah.

Dalam suatu perwilayahan juga akan semakin bernilai jika terdapat konsep tata ruang yang mumpuni. Keduanya saling mempengaruhi dalam efisien dan efektif perkembangan wilayah. Sehingga, untuk memahami lebih jauh tentang konsep wilayah dan tata ruang, ikuti pembahasan materi berikut ini.

Pengertian Konsep Wilayah

konsep wilayah
sumber: touropia.com

Konsep Wilayah

Wilayah (region) merupakan suatu unit dari geografi yang memiliki batas-batas tertentu. Daerah adalah bagian yang ada di permukaan bumi, dengan wilayah yang paling luas adalah seluruh permukaan bumi. Dalam geografi, wilayah permukaan bumi sangat luas sehingga diperlukan pembagian berdasarkan parameter tertentu.

Region bisa dibagi berdasarkan homogenitas tertentu. Tujuannya dibentuknya wilayah untuk memberikan sifat dan kekhasan pada masing-masing wilayah. Selain itu, pembagian wilayah berguna untuk pengembangan suatu wilayah berdasarkan potensi yang wilayah tersebut miliki.

Berikut pengertian konsep wilayah dari beberapa ahli:

  • Ernan Rustiadi, dkk menyebutkan bahwa konsep wilayah memilki tiga hal yaitu:(1) wilayah homogeni (uniform), (2) wilayah sistem/ fungsional, dan (3) wilayah perencanaan / pengelolaan (planning region atau programing region).
  • Lutfi Muta’ali mendefinisikan konsep wilayah menggunakan pendekatan klasifikasi wilayah. Wilayah fungsional dipandang sebagai salah satu bentuk konsep wilayah sistem. Sedangkan dalam kelompok konsep wilayah perencanaan terdapat konsep wilayah administratif-politis dan konsep wilayah fungsional.
  • Menurut PP Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, wilayah didefinisikan sebagai kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkaan administratif dan atau aspek fungsional.

Baca juga: Potensi Sumber Daya Kelautan Indonesia

Jenis-jenis Wilayah

Wilayah yaitu pengelompokan wilayah di permukaan bumi berdasarkan kriteria tertentu yang membedakan antara wilayah satu dengan wilayah lainnya. Terdapat tiga kriteria pewilayahan dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pewilayahan berciri tunggal (single topic region)

Perwilayahan tunggal adalah penetapan region didasarkan pada satu dari sepuluh aspek geografi. Contoh ketinggian suatu daerah di permukaan bumi, apakah termasuk dataran rendah, dataran tinggi, atau daerah pegunungan. Di sini lokasi suatu daerah hanya dilihat dari satu aspek geografi yaitu ketinggian suatu wilayah.

  • Pewilayahan berciri majemuk (multi topic region)

Pewilayahan berciri majemuk yaitu penetapan wilayah yang didasarkan pada lebih dari satu faktor geografi. Contoh penetapan wilayah berdasarkan iklim yaitu iklim dingin, tropik, subtropik, dan sedang. Berciri majemuk karena iklim terbentuk dari beberapa unsur seperti curah hujan, suhu, dan angin.

  • Pewilayahan berciri keseluruhan (total region)

Pewilayahan berciri keseluruhan yaitu penetapan wilayah yang didasarkan pada banyak faktor meliputi manusia, lingkungan biotik dan abiotik. Contoh ekosistem pantai, dikatakan bercirikan keseluruhan karena melibatkan faktor abiotik, biotik, dan manusia di sekitarnya.

Konsep Wilayah Formal dan Fungsional

Konsep Wilayah Formal (uniform region)

six-regions
sumber: kr.usembassy.gov

Uniform region (wilayah formal) dicirikan oleh sesuatu yang sudah umum sehingga sudah melekat dan menjadi ciri, biasanya menjadi ciri khusus dan identitas pada kenampakan alam ataupun manusia. Atribut yang umum digunakan adalah agama, bangsa, budaya, iklim, penduduk, bentuk lahan, kemiringan lereng, vegetasi, ataupun identitas politik tertentu. Kesatuan wilayah seperti kecamatan, kabupaten, provinsi, bangsa, dan negara merupakan wilayah formal karena termasuk dalam identitas politik.

Contoh lain, wilayah iklim dapat dibagi menjadi wilayah tropis, wilayah subtropis, wilayah sedang, dan wilayah dingin. Daerah bentuk lahan sebagai contoh adalah wilayah karts di Gunung Kidul, Yogyakarta. Wilayah ekonomi contoh area perdagangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Uniform region dapat ditentukan dengan pendapatan per kapita, hasil pertanian, ukuran penduduk, latar belakang suku bangsa, hasil industri, penyebaran dan kepadatan penduduk, serta juga pemetaan karakteristik fisik seperti temperatur, curah hujan, dan jenis musim.

Konsep Wilayah Fungsional (nodal region)

wilayah fungsional
sumber: sridianti.com

Wilayah fungsional merupakan wilayah di sekitar titik tumbuh ekonomi sehingga tercipta jaringan sistem transportasi, komunikasi, dan ekonomi antara wilayah fungsional dengan pusat pertumbuhan. Salah satu bentuk wilayah fungsional adalah daerah Jabodetabek.

Sebagai contoh, kota metropolitan Jakarta mendukung perkembangan wilayah disekitarnya baik jalur ekonomi, transportasi, bisnis, dan komunikasi. Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi wilayah fungsional karena perkembangan kota Jakarta.

Wilayah fungsional lain yang berskala kecil contohnya adalah pusat perbelajaan mal yang dilayani oleh bank, bandara, dan kegiatan bisnis lainnya. Dalam pembangunan wilayah fungsional dengan pusat pertumbuhan, diperlukan perencanaan yang matang. Sehingga, akan terjadi hubungan timbal balik antar bagian kegiatan di masyarakat.

Sehingga, untuk mendukung terjadinya hubungan antar kegiatan tersebut perlu ditambah moda transportasi umum. Hal ini bisa melayani akses penduduk dan akan mendukung pertambahan kepadatan penduduk.

Baca juga: Materi Siklus Hidrologi

Perwilayahan Formal

Penentuan wilayah menjadi perwilayahan bisa menggunakan dengan metode nilai bobot indeks. Perwilayahan formal dibentuk bertujuan untuk mengetahui bagian wilayah-wilayah yang bersifat sama/homogen berdasarkan suatu kriteria.

Berdasarkan beberapa variabel ataupun kriteria yang ada maka untuk penarikan batas wilayah ini bisa dilakukan dengan metode nilai bobot indeks. Misalnya, variabel yang digunakan adalah pendapatan per kapita dan tingkat pertumbuhan penduduk. Contoh penentuan nilai bobot indeks kedua variabel tersebut di lima wilayah kota A dilakukan sebagai berikut.

Tabel Pendapatan Per Kapita dan Tingkat Pertumbuhan Penduduk Kota A

WilayahPendapatan per Kapita (x Rp 1.000)Tingkat Pertumbuhan Penduduk (%)
11.2001
27001.2
31.0001.3
41.2001.2
51.0001.4

Nilai indeks setiap wilayah dihitung dengan ketentuan:

Pendapatan per kapita:

  1. ≤000.000,00 berbobot 1
  2. > Rp1.000.000,00 berbobot 2

Tingkat pertumbuhan penduduk:

  • < 1% berbobot 4.
  • 1,0–1,1% berbobot 3.
  • 1,2–1,3% berbobot 2.
  • > 1,4% berbobot 1.

Nilai Bobot Indeks Wilayah:

WilayahNilai PerhitunganTotal
12+35
21+23
31+23
42+24
51+12
Total17

Rata-rata nilai bobot = 17/5 = 3,4

Perwilayahan 1–5 kota A berdasarkan tabel diatas dapat dibedakan tiga wilayah (standar deviasi = 0,5), sehingga didapat perwilayahan formal:

I < 2,9 adalah daerah 5.

II 2,9-3,9 adalah daerah 2 dan 3.

III > 3,9 adalah daerah 1 dan 4.

Perwilayahan Fungsional

Perwilayahan fungsional diidentifikasi dengan adanya titik pertumbuhan pada pusat pertumbuhan. Jadi, perwilayahan fungsional lebih difokuskan pada arus hubungan dengan ttik sentral pertumbuhan. Ada dua pendekatan yang digunakan, yaitu analisis aliran barang/orang dan analisis gravitasi.

Analisis barang/orang pada arah dan intensitas aliran barang/orang antara wilayah sekitar dengan titik sentral pertumbuhan. Jangkauan pengaruh sampai pada titik terendah arus aliran. Dengan demikian, semakin dekat dengan titik sentral tumbuh maka aliran barang/orang akan semakin intensif.

Beberapa aliran barang/orang dalam berbagai bidang sebagai berikut:

  • Ekonomi: arus komutasi pekerja, arus distribusi barang, barang impor, barang ekspor, dan pekerja.
  • Informasi: tabloid, surat kabar, surat, telepon, dan telegram.
  • Sosial: penyaluran bantuan, dana sosial, dan penyaluran beasiswa.
  • Politik: arus pengungsi, arus hubungan bilateral, serta arus pembelanjaan negara.

Perwilayahan Geografi

Perwilayahan merupakan upaya pengelompokkan permukan bumi dengan kriteria tertentu untuk tujuan tertentu. Misal kriteria pembagian waktu, topografi wilayah, ketinggian tempat, iklim, dan sebagainya.

Perwilayah pada masing-masing negara berbeda karena kriteria yang digunakan tidaklah sama. Misalnya, di Indonesia perwilayahan menurut persebaran sumber daya alam. Dengan adanya perwilayahan ini bisa digunakan untuk rencana pembangunan dan pemerataan pembangunan.

Berikut uraian tentang tujuan dari perwilayahan yaitu:

  • Mempermudah dalam koordinasi program pembangunan daerah dan nasional.
  • Memeratakan pembangunan pada semua wilayah sehingga mengerucutkan kesenjangan.

Secara garis besar terdapat dua cara menentukan perwilayahan, yaitu regional generalization (generalisasi wilayah) dan regional classification (klasifikasi wilayah).

Generalisasi Wilayah

Generalisasi wilayah merupakan proses pembagian wilayah permukaan bumi menjadi bagian yang lebih kecil dengan kriteria tertentu. Hal ini menyamakan beberapa unsur menjadi satu yang dianggap kurang penting. Tujuannya, untuk menyamakan karakter yang ingin ditonjolkan.

Wilayah generalisasi yang perlu diperhatikan adalah adanya skala peta. Jika skala digunakan semakin besar maka semakin kecil generalisasi wilayah tersebut. Begitu pula sebaliknya. Selain skala, generalisasi wilayah ditentukan dengan tujuan perwilayahan.

Untuk tujuan perwilayahan, tidak membutuhkan data mendetail. Sehingga generalisasi yang dilakukan lebih kecil. Jika data sangat spesifik maka generalisasinya lebih besar.

Klasifikasi Wilayah

joglosemar
sumber: bpiw.pu.go.id

Klasifikasi wilayah adalah upaya mengelompokkan suatu wilayah secara sistematis. Berikut ini beberapa penggolongan atau klasifikasi wilayah tersebut.

  • Core Region, merupakan wilayah inti dari wilayah titik pertumbuhan. Contoh: Kota metropolitan Jakarta.
  • Development Axes (poros pembangunan), yaitu daerah yang membentuk hubungan lebih dari dua pusat titik tumbuh. Sehingga ada kesatuan akses melalui moda transportasi. Misalnya pengembangan poros pembangunan Kota Semarang, Solo, dan Jogja yang dikenal dengan Joglosemar.
  • Resource Frontier Region, merupakan wilayah baru yang berkembang untuk menjadi daerah produktif, jauh dari core region. Contoh: kawasan perkebunan kelapa sawit di Sumatra
  • Depresed Region atau daerah tertekan, merupakan daerah yang mengalami kesulitan perkembangan ekonomi atau mengalami penurunan ekonomi. Sehingga menjadi wilayah tertinggal dibandingkan daerah lain.
  • Special Problem Region, merupakan daerah khusus dengan karakter tertentu. Misal, daerah 3T merupakan daerah perbatasan, kompleks kampus, kompleks perumahan, dan pusat perbelanjaan.

Pengertian Tata Ruang

tata ruang
sumber: shutterstock

Tata ruang merupakan perwujudan hasil dari struktur ruang dan pola ruang. Sedangkan perencanaan tata ruang merupakan proses menentukan struktur pola ruang dengan cara menyusun dan menetapkan rencana pengaturannya.

Sebuah wilayah diperlukan penataan ruang agar lebih efisien sesuai fungsi yang ingin dikembangkan. Struktur dan tata ruang yang dikembangkan meliputi susunan pusat pemukiman, sistem jaringan transportasi dan komunikasi, sarana umum, serta kegiatan ekonomi masyarakat yang mendukung hubungan fungsional.

Dalam penataan ruang, yang diperhatikan mulai dari perencanaan sampai pengendalian pemanfaatan ruang. Misal, untuk membangun jalur transportasi busway, pemerintah DKI Jakarta tetap akan melakukan analisis tata ruang terlebih dahulu sebelum membangun jalur beserta halte busway.

Permasalahan Tata Ruang

Dalam usaha pengelolaan tata ruang dan perencanaan tata ruang lebih lanjut, ditemukan berbagai masalah yang menghambat. Permasalahan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  • Jumlah penduduk Indonesia yang besar dan angka kemiskinan yang tinggi sehingga terjadi ketimpangan antar wilayah.
  • Belum semua wilayah di Indonesia yang memiliki rencana tata ruang wilayah yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional.
  • Kurangnya mengantisipasi permasalahan tata ruang di masa yang akan datang.
  • Perencanaan tata ruang banyak didominasi berbagai kepentingan.
  • Terjadinya konflik kepentingan dalam perencanaan tata ruang sehingga tujuan utama tata ruang menjadi kabur.
  • Indonesia termasuk wilayah yang rawan bencana.

Baca juga: Materi Posisi Strategis Indonesia

Pemahaman Akhir

Pengembangan suatu wilayah sangat tergantung pada potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Wilayah akan berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi jika didorong oleh pertumbuhan dan perkembangan sumber daya manusia. Dalam proses perkembangannya, kegiatan ekonomi yang beragam dan interaksi yang terjadi di wilayah memiliki peran penting.

Konsep wilayah dan tata ruang menjadi sangat penting dalam mendukung perkembangan wilayah. Wilayah dibagi berdasarkan kriteria tertentu, seperti wilayah formal (uniform region) yang dicirikan oleh keseragaman suatu atribut atau identitas tertentu, dan wilayah fungsional (nodal region) yang terkait dengan pusat pertumbuhan ekonomi.

Pengelompokan wilayah ini memudahkan dalam koordinasi program pembangunan daerah dan nasional serta membantu mewujudkan pemerataan pembangunan. Permasalahan yang muncul dalam tata ruang di Indonesia meliputi ketimpangan antar wilayah, kurangnya perencanaan tata ruang, konflik kepentingan, dan risiko bencana.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan stakeholder terkait untuk melakukan perencanaan tata ruang yang matang dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan potensi wilayah dan memitigasi permasalahan yang muncul. Dengan demikian, wilayah dapat tumbuh dan berkembang secara efisien dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa secara keseluruhan.

Demikian uraian tentang konsep wilayah dan perencanaan tata ruang wilayah. Semoga, pembahasan kali ini bisa membuatmu semakin paham tentang konsep ini. Selalu semangat untuk belajar geografi.


Sumber:

Ani Anjani dan Tri Haryanto. (2009). Geografi XII. Jakarta: Pusat Perbukuan

Lili Somantri dan Nurul Huda. (2016). Geografi. Bandung: Grafindo.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Artikel Terbaru

Avatar photo

Anava

Seseorang yang menyukai pengetahuan dengan moto hidup ingin bertumbuh bersama lingkungan sekitar. Dia sekarang seorang pendidik, pengajar, dan pembelajar yang sudah lebih dari 8 tahun di bidang pendidikan. Mata Pelajaran Geografi dan Biologi sedang selami saat ini.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *