Daftar Isi
Hubungan internasional memiliki peranan penting untuk memperjuangkan kepentingan tiap negara. Guna memperlancar hubungan internasional, dibutuhkan peran dari hukum internasional untuk mengatur dan mengikat negara yang terlibat supaya tetap tunduk pada kesepakatan yang ada. Bagi kamu yang ingin mendalami lebih jauh lagi tentang hubungan antara hukum internasional dan hubungan internasional, mari simak penjelasannya berikut.
Pengertian dan Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional
J. G. Starke menjelaskan bahwa hukum internasional adalah seperangkat peraturan perilaku dan prinsip yang harus diikuti untuk menjaga hubungan antara negara-negara di dunia. Hukum internasional melibatkan banyak aspek, termasuk peraturan, prinsip, dan kebiasaan internasional yang ditaati oleh negara-negara yang terlibat dalam hubungan internasional. Namun, ada beberapa aspek utama yang terkandung dalam hukum internasional:
Pengaturan Hubungan Antarnegara: Ini mencakup peraturan hukum yang mengatur fungsi lembaga dan organisasi internasional, hubungan antara lembaga atau organisasi tersebut, serta hubungan antara negara-negara dan individu-individu.
Peraturan Hukum Individu dan Subyek Hukum Non-Negara: Contohnya adalah kerja sama internasional antara pemerintah daerah dengan aktor internasional lainnya. Selain itu, hukum internasional juga mengatur hak dan kewajiban individu serta subjek hukum non-negara.
Hukum internasional memiliki karakteristik unik dalam penegakan peraturannya karena beroperasi di luar sistem hukum nasional suatu negara (municipal law). Ini berarti hukum internasional terpisah dari hukum yang berlaku di dalam negara. Beberapa kritikus, seperti John Austin, meragukan statusnya sebagai norma hukum karena tidak memiliki sistem pemerintahan global yang mendukungnya.
Austin berpendapat bahwa hukum dibuat berdasarkan keputusan penguasa, seperti negara. Hukum internasional, menurut pandangan ini, bukanlah norma hukum karena tidak memiliki sistem pemerintahan dunia yang memaksanya. Oleh karena itu, hukum internasional dianggap hanya sebagai etika dan norma kesopanan internasional. Hukum internasional mengikat karena ada kesepakatan atas kehendak negara atau “state will.”
Hukum internasional sangat relevan dalam konteks hubungan internasional, yang mencakup berbagai bidang seperti ekonomi dan politik. Hukum internasional berfungsi sebagai alat yang memastikan bahwa setiap pihak mematuhi hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan bersama.
Selain itu, hukum internasional juga memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dunia dan menyelesaikan konflik internasional. Ini sesuai dengan pandangan K. J. Holsti, yang berpendapat bahwa hukum internasional bertugas untuk mempromosikan perdamaian dunia, menjaga tatanan dunia, dan mendorong penyelesaian damai atas konflik internasional, tanpa menggunakan kekerasan senjata.
Sumber Hukum Internasional
Dalam membuat sebuah hukum internasional, tentunya diperlukan dasar kekuatan yang dapat mengikat, yaitu sumber-sumber yang dijadikan sebagai dasar hukum internasional. Sumber-sumber hukum internasional yang dimaksud dapat berupa mekanisme pembuatan dan ketentuan-ketentuan dalam pembuatan hukum internasional.
Berdasarkan Pasal 38 Statuta International Court of Justice, yang termasuk kedalam sumber-sumber hukum internasional, yaitu:
1. Konvensi Internasional
Perjanjian internasional merupakan suatu kesepakatan atau persetujuan antara dua negara atau lebih yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Kemudian, diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Perjanjian internasional sendiri merupakan sumber hukum utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya. Hal ini dapat dilihat melalui kegiatan-kegiatan internasional yang paling sering berpedoman pada perjanjian antar aktor-aktor internasional yang memiliki kepentingan sama.
2. Kebiasaan Internasional
Negara-negara dapat mengakui kebiasaan internasional atau customary law sebagai sumber hukum internasional dengan dua syarat, yaitu pertama, berapa lama kebiasaan tersebut dilakukan secara terus menerus. Kedua, apakah bentuk kebiasaan tersebut memiliki kesamaan di berbagai pihak.
Apabila kedua syarat tersebut dipenuhi, maka kebiasaan tersebut dapat diterima sebagai hukum. Sebagai contoh, kebiasaan internasional dapat dilihat ketika melakukan penyambutan terhadap tamu-tamu yang datang dari negara lain. Penyambutan ini menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh banyak negara dan berulang secara terus menerus. Mereka akan terus melakukan penyambutan pada tamu dari negara lain yang hadir.
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Prinsip yang mendasari hukum modern merupakan prinsip-prinsip hukum umum. Prinsip ini mencakup sistem hukum nasional yang memiliki prinsip hukum umum yang dapat diterapkan dalam hubungan internasional. Mahkamah Internasional memiliki kebebasan untuk membentuk dan menemukan hukum baru, hal ini terjadi akibat adanya prinsip hukum umum.
Dengan begitu, Mahkamah Internasional tetap dapat mengadili walaupun masalah yang diajukan belum ada hukum yang mengaturnya. Menurut Permanent Court of International Justice (PCIJ) reports tahun 1937, salah satu prinsip hukum umum yang pernah dipakai oleh Mahkamah Internasional, yaitu good faith yang berarti pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian internasional, harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
4. Keputusan-keputusan Pengadilan
Menurut pasal 38 ayat 1 dalam Statuta International Court of Justice, keputusan pengadilan merupakan segala pengadilan yang mencakup berbagai peradilan internasional maupun nasional, mahkamah (mahkamah internasional, mahkamah internasional permanen, dan mahkamah arbitrase permanen) dan komisi arbitrase.
Demikian penjelasan terkait hukum internasional dan hubungan internasional. Hukum internasional memegang peranan penting untuk melancarkan setiap hubungan yang terjadi antar negara. Disamping itu, hukum internasional juga difungsikan untuk menciptakan perdamaian guna mengurangi kekerasan dengan senjata.
Sumber:
Bederman, D. J. (2002). The Spirit of International Law. Athen London: The University of George Press.
Brownlie, Z. (2003). Principles of Public International Law. Oxford: Oxford University Press.
Holsti, K. J., & Sudarsono, J (1987). Politik Internasional: Kerangka Analisis. Jakarta: Pedoman Jaya.
Permanent Court of Internaional Justice (PCIJ) reports. (1937). Diversion of Water from the Meuse Case. Series A/B, no 70.
Starke, J. G. (1989). Introduction to International Law. London: Butterworths.