Yuk Ketahui Contoh Surat Perjanjian Secara Lengkap

Pernahkah kamu membuat perjanjian dengan teman, relasi atau orang lain yang belum kamu kenal ? Dipastikan hampir semua dari kita-kita sudah pernah. Tapi, apakah perjanjian itu dituangkan semua secara tertulis ? Nah, ternyata hanya sedikit yang menuliskannya. Bahkan masih ada yang belum pernah melihat seperti apa format dan bentuknya. Padahal surat perjanjian itu sangat penting dalam perjalanan hidup manusia.

Kali ini akan dijelaskan pengertian surat perjanjian, faktor apa saja yang harus ada, dan bagaimana cara membuat surat perjanjian. Di bawah nanti kamu bisa lihat contoh surat perjanjian, surat perjanjian kerja sama, surat perjanjian hutang, surat perjanjian jual beli tanah, dan contoh surat perjanjian kerja.

Pengertian Surat Perjanjian

Arti Surat Perjanjian
Sumber : eastwindinc.ca

Surat perjanjian adalah suatu surat yang berisikan perjanjian yang mengikat antar dua pihak baik perorangan atau kelompok untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan. Surat ini juga bisa dikatakan sebagai akta. Pengikatan dua pihak ini menyangkut hak dan kewajiban masing-masing, berikut dengan akibat-akibat yang harus diterima bila ada ketidak sesuaian selama surat tersebut masih berlaku.

Menurut cirinya, dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu: autentik atau yang dapat dipertanggungjawabkan adalah surat perjanjian yang dibuat para pihak dengan perantara pejabat umum. Dalam hal ini pejabat yang dimaksud adalah notaris atau perangkat pemerintahan setempat.

Surat perjanjian di bawah tangan adalah surat yang dibuat oleh para pihak tanpa perantara pejabat umum. Kalaupun melibatkan saksi-saksi hanya bersifat mengetahui bahwa antar pihak telah ada kesepakatan untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian.

Bagaimana kekuatan hukum dari dua jenis tersebut? Kekuatan mengikatnya para pihak surat perjanjian / akta di bawah tangan sama halnya dengan surat perjanjian autentik, jadi apabila perjanjian dibuat yang tidak bertentangan dengan undang-undang, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya, sehingga perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau berdasarkan alasan-alasan yang ditetapkan undang-undang.

Namun ada sedikit perbedaan dalam hal kekuatan pembuktian. Surat perjanjian autentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih sempurna, karena surat tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang. Artinya, surat perjanjian tersebut dengan sendirinya dapat membuktikan dirinya sebagai surat yang autentik, dapat membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan oleh pejabat umum, dan berlaku sebagai yang benar di antara para pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka.

Surat perjanjian autentik apabila dipergunakan di pengadilan sudah cukup bagi hakim untuk dijadikan bukti tanpa harus meminta alat bukti lainnya. Untuk surat perjanjian di bawah tangan berlaku sebaliknya, yaitu masih harus diperlukan alat bukti yang cukup bila beperkara di pengadilan.

Baca juga: Contoh Surat Kuasa

Faktor Dalam Surat Perjanjian

Syarat yang sah dan agar dapat berlaku mengikat antar pihak, haruslah memenuhi faktor berikut;

  • Kesepakatan, yaitu masing-masing pihak menyatakan sepakat dan sesuai dengan kehendak para pihak.
  • Identitas yang lengkap dan jelas dari masing-masing pihak, minimal mencantumkan nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan dan alamat sesuai KTP yang berlaku).
  • Kecakapan, yaitu masing-masing pihak harus dengan sadar untuk tunduk pada hukum yang berlaku sehingga para pihak haruslah berusia dewasa dan tidak sedang dalam kondisi gangguan mental atau ketidakwarasan. Artinya, para pihak dengan sadar telah membuat surat tersebut.
  • Terdapat obyek yang diperjanjikan para pihak. Obyek ini harus dijelaskan dengan rinci dan jelas sesuai yang dikehendaki masing-masing pihak.
  • Ada suatu hal tertentu, yaitu adanya kewajiban yang akan diberikan dan hak yang akan diterima masing-masing pihak.
  • Hal-hal yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, norma atau pun ketertiban umum yang ada di masyarakat.
  • Pencantuman klausul untuk menyikapi suatu keadaan yang masuk kategori force majeure, yaitu suatu keadaan yang memaksa berada di luar kemampuan para pihak yang bekerjasama untuk mencegahnya yang akan memengaruhi pelaksanaan pekerjaan seperti: bencana alam, kebakaran, pemogokan, huru-hara, perang, peraturan pemerintah yang langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian. Klausul ini biasa dicantumkan pada surat perjanjian kerja sama dan surat perjanjian kerja, karena dampaknya sangat besar dan sangat luas terhadap kelangsungan kerja sama.
  • Pernyataan dengan sesungguhnya bahwa para pihak menyepakati perjanjian itu dengan ikhlas, rela dan tanpa ada paksaan dari siapa pun.
  • Menyebutkan tempat peraduan untuk beperkara bila terjadi perselisihan antar pihak. Dalam hal ini bisa arbitrase atau pengadilan setempat.
  • Tertulis di kertas segel dan ditanda tangani masing-masing pihak, atau ditulis di kertas kosong biasa namun untuk tanda tangannya harus di atas meterai dengan nilai yang cukup dan masih berlaku.
  • Pernyataan bahwa surat tersebut dibuat rangkap dua atau lebih sebagai pegangan masing-masing pihak dan yang terlibat di dalamnya.

Baca juga: Contoh Surat Resign

Cara Membuat Surat Perjanjian

Langkah-langkah yang diperlukan dalam membuatnya adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan dan memahami pokok-pokok perjanjian yang akan dibuat.
  • Menyiapkan data-data yang akan dituliskan, yaitu identitas para pihak dan objek yang akan diperjanjikan.
  • Beri judul surat perjanjian pada posisi atas tengah kertas, yang judulnya disesuaikan dengan peruntukannya yaitu surat perjanjian jual beli properti, surat perjanjian tanah, surat perjanjian sewa menyewa, surat perjanjian hutang piutang, surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian kerja dan sebagainya.
  • Tuliskan materi sesuai dengan faktor-faktor yang harus ada dalam surat perjanjian. Untuk mempermudah pemahaman dan agar kalimat di dalamnya tidak bertele-tele maka semua faktor-faktor tersebut disusun dalam bentuk pasal-pasal yang saling berkaitan. Urutan isi dan pasal-pasal tersebut pada umumnya sama untuk semua jenis dan peruntukannya.
  • Tempat dan tanggal penetapan atau ditandatanganinya kesepakatan perjanjian tersebut. Posisi tanggal dan penetapan bisa di awal surat, di akhir surat atau bisa di keduanya (diulangi penulisannya).
  • Bila setelah dituliskan ternyata lebih dari satu halaman, maka semua halaman selain halaman paling akhir, diberi tempat untuk paraf bagi masing-masing pihak dan saksi. Ini berarti bahwa masing-masing yang terlibat dan memberikan tanda tangannya dalam surat perjanjian itu sudah membaca dan paham halaman per halaman dari surat yang ditandatanganinya.
  • Untuk surat yang menggunakan meterai sebagai tanda ikatannya, maka meterai yang ditandatangani oleh Pihak I akan dipegang dan diperuntukkan untuk Pihak II. Sebaliknya, meterai yang ditandatangani oleh Pihak II akan dipegang dan diperuntukkan untuk Pihak I. Sedangkan pegangan untuk para saksi bisa dalam bentuk salinan atau copy dari salah satu surat yang dipegang para pihak.

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan

Contoh Surat Perjanjian

Contoh surat perjanjian
Sumber : Tumisu dari Pixabay

Berikut ini contoh surat perjanjian sebagai gambaran dari penjelasan di atas. Kamu bisa menggunakan contoh-contoh berikut sesuai dengan kebutuhanmu.

Contoh surat perjanjian jual beli properti

                     SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH TOKO

Bahwa pada hari ini, _____ tanggal __ bulan ________ tahun ____, yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

2. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan ikatan perjanjian jual beli atas rumah
toko (ruko) dengan data atas yang dijual belikan adalah sebagai berikut ;
  Lokasi             :  Jl. ______________________
                        Kel. ______________, Kec. ______________,
                        Kab. ______________
  Luas bangunan      : ______ m2
  Luas tanah         : ______ m2
  Jumlah lantai      : ______ lantai
  Status kepemilikan : ______ [SHM / HGB]
dan ikatan jual beli atas hal yang disebut di atas diatur dalam ketentuan dan
syarat sebagaimana tercantum dalam pasal–pasal tersebut di bawah ini :

                                  PASAL 1
1. Pihak PERTAMA menyatakan bahwa ruko yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah
   benar milik dan atas nama Pihak PERTAMA dan tidak dalam sengketa.
2. Pihak PERTAMA menyatakan bahwa telah bernegosiasi dengan Pihak KEDUA hingga
   Pihak PERTAMA sepakat menjual ruko yang dimaksud kepada Pihak KEDUA sesuai
   dengan harga yang telah disepakati bersama.

                                  PASAL 2
1. Pihak KEDUA membeli ruko yang dimaksud seharga Rp _______________ (terbilang)
   kepada Pihak PERTAMA.
2. Pada saat penandatanganan surat perjanjian ini Pihak KEDUA akan membayarkan
   kepada Pihak PERTAMA sejumlah Rp _______________ (terbilang) sebagai tanda jadi
   pembelian.
3. Pihak KEDUA akan membayar kekurangannya kepada Pihak PERTAMA sejumlah
   Rp _______________ (terbilang) sebelum tanggal __ bulan _______ tahun _____.
4. Bila satu hari setelah tanggal batas waktu pembayaran kedua atau pembayaran
   terakhir Pihak KEDUA belum melakukan kewajiban pembayarannya, maka Pihak 
   PERTAMA berhak membatalkan jual beli ini dan Pihak PERTAMA hanya berkewajiban
   mengembalikan 80% (delapan puluh persen) kepada Pihak KEDUA dari uang yang
   telah dibayarkan oleh Pihak KEDUA. 

                                  PASAL 3
1. Pihak PERTAMA akan menyerahkan surat-surat kepemilikan ruko dan kunci-kuncinya
   pada saat Pihak KEDUA melakukan pembayaran kedua atau pembayaran yang terakhir.
2. Pihak PERTAMA berkewajiban menyerahkan ruko kepada Pihak KEDUA dalam keadaan
   kosong.

                                  PASAL 4
1. Pihak KEDUA dibebaskan dari pembayaran biaya listrik, air bersih, keamanan,
   kebersihan dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan lingkungan dan
   pemeliharaan ruko tersebut yang memang menjadi kewajiban Pihak PERTAMA sebelum
   diserahterimakan kepada Pihak KEDUA atau sebelum Pihak KEDUA menerima kunci-
   kunci ruko tersebut.
2. Biaya-biaya yang timbul karena jual beli ini sepenuhnya menjadi tanggungan
   Pihak KEDUA.
3. Pihak KEDUA dibebaskan dari kewajiban apapun dan akan menjadi tanggung jawab
   Pihak PERTAMA bila setelah jual beli ini ada pihak-pihak lain yang 
   mempermasalahkan jual beli ruko ini.

                                  PASAL 5
1. Para Pihak sepakat bila ada hal-hal lain yang dimungkinkan timbul dalam jual
   beli ini dan belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka akan diselesaikan
   dengan cara kekeluargaan atau dengan cara musyawarah bersama.
2. Para Pihak sepakat bila terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan
   dengan musyawarah maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri ____________
   [kota tempat perkara]

                                  PASAL 6
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh para Pihak dan memiliki
kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat dan ditandatangani bersama, untuk
dapat menjadi perhatian.

         [tempat kota penetapan], [tanggal - bulan - tahun penetapan]
             Pihak PERTAMA	                       Pihak KEDUA


            _______________                            _______________

Contoh surat perjanjian jual beli tanah

                       SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Hari ini, [tulis hari] tanggal [tulis tanggal dengan huruf] bulan [tulis bukan
dengan huruf] tahun [tulis tahub dengan huruf], yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK I,

2. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya
disebut PIHAK II.

telah sepakat mengadakan jual beli sebidang tanah seluas ____ m2 yang berlokasi di
Jl. __________, Kel. __________, Kec. __________, Kab. __________ yang berstatus
tanah ______ [SHM / petok] dengan nomor ___________ atas nama Pihak I, yang
mempunyai batas tanah sebagai berikut :
  Utara   : tanah milik __________
  Timur   : jalan raya ___________
  Selatan : jalan setapak / umum
  Barat   : tanah milik __________ 

Masing-masing pihak sepakat bahwa ikatan jual beli atas hal yang tersebut di atas
diatur dalam ketentuan dan syarat di bawah ini :

PASAL 1. Pihak I menyatakan bahwa tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah
         benar milik dan atas nama Pihak I dan tidak dalam sengketa.
PASAL 2. Pihak II membeli tanah yang dimaksud seharga Rp _________________
         (terbilang) kepada Pihak I secara tunai.
PASAL 3. Pembayaran oleh Pihak II akan diterima oleh Pihak I paling lambat __ hari
         sejak ditandatangani surat perjanjian ini.
PASAL 4. Bila sampai tiga hari dari tanggal yang disepakati untuk pembayaran
         ternyata belum ada pembayaran sama sekali, maka surat perjanjian jual
         beli ini dianggap gugur dengan sendirinya dan dinyatakan tidak ada 
         perjanjian jual beli tanah antar Pihak.
PASAL 5. Biaya-biaya yang timbul karena jual beli ini sepenuhnya akan menjadi
         tanggungan Pihak II. 
PASAL 6. Pihak II dibebaskan dari kewajiban apapun dan akan menjadi tanggung jawab
         Pihak I bila setelah jual beli ini ada pihak-pihak lain yang
         mempermasalahkan jual beli tanah ini.
PASAL 7. Para Pihak sepakat bila ada hal-hal lain yang dimungkinkan timbul dalam
         jual beli ini dan belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka akan
         diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dengan cara musyawarah.
PASAL 8. Para Pihak sepakat bila terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan
         dengan musyawarah maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri __________
         [kota tempat perkara].

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh para Pihak yang juga 
disaksikan oleh para Saksi agar kemudian memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat dan ditandatangani bersama dan 
untuk dapat menjadi perhatian.

        [tempat kota penetapan], [tanggal - bulan - tahun penetapan]
            Pihak PERTAMA                           Pihak KEDUA


           _______________                        _______________

  SAKSI :
    1. ___________________

    2. ___________________

Contoh surat perjanjian sewa menyewa

                           SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Hari ini, [tulis hari] tanggal [tulis tanggal dengan huruf] bulan [tulis bukan
dengan huruf] tahun [tulis tahun dengan huruf], yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri selaku pemilik rumah
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK I,

2. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri selaku penyewa rumah
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK II.

Para Pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah sebagaimana penjelasan
dan ketentuan berikut ini :
 1. Pihak II menyewa rumah milik Pihak I yang berlokasi di Perumahan ___________
    Jl. ___________ Blok ______, Kel. __________, Kec. __________, Kab. _________
 2. Pihak II menyewa rumah kepada Pihak I selama _____________ tahun, dan bisa
    diperpanjang lagi dengan ketentuan yang disesuaikan kemudian.
 3. Pihak II sepakat membayarkan sewa rumah kepada Pihak I sejumlah Rp ___________
    (terbilang) per tahunnya.
 4. Pihak II berkewajiban membayarkan biaya sewa untuk tahun berikutnya sebelum
    masa sewa sebelumnya berakhir. 
 5. Apabila Pihak II tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sewa untuk tahun
    berikutnya maka Pihak II dinyatakan mundur dari perjanjian sewa menyewa rumah
    ini dan paling lambat 7 hari sejak tanggal batas akhir sewa Pihak II harus
    mengosongkan rumah tersebut.
 6. Pihak II tidak keberatan dan menerima apa adanya kondisi rumah yang disewakan
    Pihak I sebagaimana yang ada pada saat penyerahan kunci kepada Pihak II.
 7. Pihak II berkewajiban menjaga, memelihara dan merawat rumah tersebut layaknya
    milik sendiri.
 8. Apabila dalam masa sewa menyewa rumah terjadi kerusakan fatal yang memang
    diakibatkan kondisi rumah itu sendiri, maka harus segera dilakukan perbaikan
    oleh Pihak I.
 9. Apabila dalam masa sewa menyewa rumah terjadi kerusakan yang memang
    diakibatkan kelalaian Pihak II, maka harus segera dilakukan perbaikan oleh
    Pihak II.
10. Biaya listrik, air bersih, kebersihan dan keamanan atau biaya-biaya lain oleh
    karena pemakaian selama menempati rumah tersebut, akan menjadi tanggung jawab
    Pihak II.
11. Apabila karena kelalaian oleh Pihak II hingga terjadi pencabutan atau
    pemutusan listrik dan air bersih oleh instansi terkait, maka Pihak II
    berkewajiban untuk menyelesaikan dan menyambungkannya kembali.
12. Pihak II dilarang mengalihkan hak sewanya kepada pihak lain selama masa sewa
    menyewa rumah.
13. Pihak II dilarang memanfaatkan rumah yang disewa tersebut untuk kegiatan
    usaha, kegiatan organisasi dan kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan 
    dengan hukum, peraturan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
14. Apabila Pihak II terbukti melanggar item nomor 12 dan 13 di atas, maka Pihak I
    berhak memutuskan secara sepihak perjanjian sewa menyewa ini tanpa memberikan
    ganti rugi sama sekali kepada Pihak II.

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh para Pihak agar memiliki
kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan ditandatangani bersama dan 
agar dapat menjadi perhatian.

         [tempat kota penetapan], [tanggal - bulan - tahun penetapan]
            Pihak PERTAMA                           Pihak KEDUA


           _______________                        _______________

Baca juga: Contoh Surat Kontrak Kerja

Contoh surat perjanjian hutang piutang

                            SURAT PERJANJIAN HUTANG

Hari ini, [tulis hari] tanggal [tulis tanggal dengan huruf] bulan [tulis bukan
dengan huruf] tahun [tulis tahun dengan huruf], yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK I,

2. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut 
sebagai PIHAK II.

telah sepakat mengadakan perjanjian hutang piutang sebagaimana yang diatur pada
ketentuan berikut ini :
 1. Pihak II meminjam dana sejumlah Rp __________ (terbilang) kepada Pihak II.
 2. Pihak I memberikan pinjaman sejumlah tersebut di atas kepada Pihak II untuk
    jangka waktu pengembalian seluruhnya sampai dengan tanggal [tanggal - bulan -
    tahun].
 3. Atas peminjaman tersebut, Pihak II menyerahkan kepada Pihak I berupa 
    sertifikat tanah atas nama _____________ dengan nomor sertifikat ____________
    sebagai jaminan hutang.
 4. Pihak II membayarkan pengembalian pinjaman kepada Pihak I secara berkala
    dalam empat tahap, yaitu :
      Sebelum tanggal [tanggal - bulan - tahun] sejumlah Rp _______ (terbilang)
      Sebelum tanggal [tanggal - bulan - tahun] sejumlah Rp _______ (terbilang)
      Sebelum tanggal [tanggal - bulan - tahun] sejumlah Rp _______ (terbilang)
      Sebelum tanggal [tanggal - bulan - tahun] sejumlah Rp _______ (terbilang)
 5. Atas pengembalian hutang tersebut, Pihak I membebankan kepada Pihak II bunga
    pinjaman sebesar __ % dari jumlah dana setiap kali pembayaran pengembalian.
 6. Apabila sampai dengan batas akhir pengembalian sebagaimana yang dimaksud pada
    item nomor 2 Pihak II belum melunasi semua pinjamannya, maka Pihak I berhak
    untuk mengambil alih kepemilikan sertifikat yang telah dijaminkan.
 7. Para Pihak sepakat bila ada hal-hal lain yang dimungkinkan akan timbul dalam
    perjanjian hutang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka akan
    diselesaikan dengan secara musyawarah.
 8. Para Pihak sepakat bila terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan
    dengan musyawarah maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri __________
    [kota tempat perkara].

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh para Pihak agar kemudian
memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian hutang ini dibuat dan ditandatangani bersama dan 
untuk dapat menjadi perhatian.

        [tempat kota penetapan], [tanggal - bulan - tahun penetapan]
            Pihak PERTAMA                           Pihak KEDUA


           _______________                        _______________

Contoh surat perjanjian kerjasama

                            SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
                             No. XXXX / XXX / XXXXX

Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh satu bulan Juli tahun dua ribu dua puluh,
yang bertanda tangan di bawah ini:
Hariono     : General manager PT. Lima Gemilang, dalam hal ini bertindak untuk dan
              atas nama PT. Lima Gemilang, yang berkedudukan di Jl. Mayjend
              Soengkono No.12 Kota Madiun dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Soepriono   : Direktur CV. Sentosa Raya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas
              nama CV. Sentosa Raya, yang berkedudukan di Jl. Stadion Timur No.245
              Kota Cirebon dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

bersepakat mengadakan kerja sama untuk Pekerjaan Pencetakan Paket Buku Tulis
produksi CV. Sentosa Raya dengan ketentuan sebagai berikut:

                                     PASAL 1
                            OBYEK PERJANJIAN KERJASAMA
Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah Paket Buku Tulis produksi CV. Sentosa Raya.

                                     PASAL 2
                                  RUANG LINGKUP
PARA PIHAK akan menjalin kerjasama yang efektif dan efisien dalam bidang
percetakan buku paket dengan batasan kemampuan dan teknis yang dimiliki pada
bidang pekerjaan yang dimaksud, yaitu :
  a. Jumlah 10.000 paket buku
  b. Setiap paket terdiri dari ;
          -  3 buah buku tulis bergaris
          -  2 buah buku tulis kotak besar
          -  1 buah buku tulis kotak kecil
          -  1 buah buku menulis halus
  c. Setiap buku ada sampul tebal kertas AP360

                                     PASAL 3
                          HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
1. Pihak PERTAMA berhak :
   a. Menerima informasi teknis dan konsultasi terhadap perbaikan-perbaikan yang
      perlu dilakukan sesuai saran dari Pihak KEDUA.
   b. Memperoleh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak KEDUA berupa buku tulis
      sesuai dengan paket yang disepakati.
2. Pihak PERTAMA berkewajiban :
   a. Memberikan desain sampul yang diperlukan.
   b. Melaksanakan pembayaran terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak
      KEDUA sesuai dengan besaran dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam
      Perjanjian Kerjasama ini, setelah adanya surat permintaan dari Pihak KEDUA.

                                     PASAL 4
                          HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak KEDUA berhak :
   a. Menerima desain sampul yang diperlukan.
   b. Menerima pembayaran terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakannya sesuai
      dengan besaran dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama
      ini, setelah adanya surat permintaan dari Pihak KEDUA.
2. Pihak KEDUA berkewajiban :
   a. Memberikan informasi atau laporan teknis terhadap perkembangan pekerjaan,
      perbaikan pekerjaan dan hasil pekerjaan kepada Pihak PERTAMA.
   b. Melaksanakan pekerjaan secara profesional dan sesuai dengan permintaan
      Pihak PERTAMA.
   c. Memberikan saran-saran dan masukan teknis kepada Pihak PERTAMA untuk hasil
      yang lebih baik lagi

                                     PASAL 5
                           WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan dapat dilaksanakan Pihak KEDUA mulai tanggal penetapan Perjanjian
Kerjasama ini, dan diserahkan semua hasil pekerjaannya kepada Pihak PERTAMA paling
lambat 90 hari kalender dari tanggal penetapan Perjanjian Kerjasama ini atau 
sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020.

                                     PASAL 6
                                   PEMBIAYAAN
1. Para PIHAK telah bersepakat untuk menyetujui harga pekerjaan pencetakan buku
   yang dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama ini sebesar Rp 50.000.000,- (lima
   puluh juta rupiah).
2. Pembayaran dilakukan dalam dua kali pembayaran, yaitu :
     a. Pembayaran pertama sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dibayarkan
        Pihak PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.
     b. Pembayaran kedua sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah),
        dibayarkan Pihak PERTAMA paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
        setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani. 
3. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan
   pada Pihak KEDUA.
4. Jumlah biaya pekerjaan tersebut di atas sudah termasuk segala biaya pengeluaran
   Pajak dan biaya lain yang harus dibayar oleh Pihak KEDUA sesuai dengan
   ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pembayaran dilakukan secara langsung transfer ke rekening Pihak KEDUA di Bank
   BNI-46 Cabang Cirebon Nomor Rekening 123456789 atas nama Hariono.

                                    PASAL 7
                                FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud force majeure (keadaan memaksa) dalam Perjanjian Kerjasama ini
adalah peristiwa-peristiwa yang berada diluar kemampuan Para PIHAK yang dapat
mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan pekerjaan Para PIHAK, yaitu: bencana alam, 
perang, revolusi, makar, huru-hara, pemberontakan, kerusuhan atau kekacauan,
kebakaran dan keadaan memaksa yang dinyatakan oleh pemerintah.
2. Apabila terjadi force majeure maka:
   a. Dalam waktu 3x24 jam sejak peristiwa, Pihak KEDUA memberitahukan secara
      tertulis kepada Pihak PERTAMA tentang keadaan yang memaksa ini.
   b. Pihak PERTAMA menyatakan secara tertulis tentang keadaan tersebut sebagai
      tanggapan dari pernyataan resmi Pihak KEDUA paling lambat 3x24 jam setelah
      tanggal surat pemberitahuan dari Pihak KEDUA.
   c. Jika Pihak PERTAMA tidak menindaklanjuti ayat (b) di atas maka Pihak PERTAMA
      dianggap sudah menyetujui pemberlakuan keadaan yang dimaksud.
   d. Pihak KEDUA segera melaporkan kemajuan pekerjaan pada saat keadaan memaksa,
      setelah diperiksa oleh Pihak PERTAMA
   e. Pembayaran Pihak PERTAMA kepada Pihak KEDUA dilakukan atas dasar perhitungan
      yang dihasilkan Pihak KEDUA pada saat itu, dan dilakukan pembayaran secara
      proporsional.

                                     PASAL 8
                              PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian Kerjasama ini bisa diakhiri bila :
   a. Para PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama ini.
   b. Pihak KEDUA tidak menunjukkan pekerjaannya dalam jangka waktu 30 hari
      kalender sejak Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani.
   c. Salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar kesepakatan dalam Perjanjian
      Kerjasama ini, yang sebelumnya sudah dilakukan teguran / peringatan secara
      tertulis.
2. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini tidak menghapuskan kewajiban yang belum
   diselesaikan oleh salah satu pihak, sehingga syarat-syarat dan ketentuan-
   ketentuan di dalam Perjanjian Kerjasama ini akan tetap berlaku sampai
   terselesaikannya kewajiban oleh pihak yang wajib melaksanakannya.

                                    PASAL 9
                            PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara Para PIHAK, maka akan diselesaikan secara
   musyawarah.
2. Bila perselisihan tidak dapat dimusyawarahkan, maka Para PIHAK sepakat menunjuk
   Pihak KETIGA yang dipercaya untuk dapat menyelesaikan perselisihan.
3. Jika keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima oleh
   salah satu pihak atau Para PIHAK, maka perselisihan akan diteruskan melalui
   Pengadilan Negeri Madiun.

                                   PASAL 10
                                   LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-
perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam
Perjanjian Kerjasama Tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.

                                   PASAL 11
                                    PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA serta
tembusannya disampaikan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dan ada
hubungannya dengan pekerjaan ini.

                Pihak PERTAMA                          Pihak KEDUA
              PT. Lima Gemilang                     CV. Sentosa Raya



                  HARIONO                              SOEPRIONO

Contoh surat perjanjian kerja

                            SURAT PERJANJIAN KERJA
                             No. xxxx / xxxx / xxx

Pada hari ini, [tulis hari] tanggal [tulis tanggal dengan huruf] bulan [tulis bukan
dengan huruf] tahun [tulis tahun dengan huruf], yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama      :	___________________________
   Jabatan   :	___________________________
   Alamat    :	___________________________
dalam hal ini bertindak atas nama PT. ____________________ yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK I,

2. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri selaku Koordinator
pekerja yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK II.

Para Pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja sebagaimana penjelasan dan
ketentuan berikut ini :
 1. Pihak I  memberikan pekerjaan kepada Pihak II untuk melaksanakan Pekerjaan
    ____________  yang terletak di Jl. __________, Kel. __________, 
    Kec. __________, Kab. __________.
 2. Para Pihak sepakat bahwa untuk Pihak I akan membayarkan Rp _____________
    (terbilang) kepada Pihak II untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
 3. Pembayaran akan dilakukan oleh Pihak I sesuai kesepakatan, yaitu :
      - Pembayaran ke-1 sejumlah Rp _______________ tanggal ___________ 
      - Pembayaran ke-2 sejumlah Rp _______________ tanggal ___________
      - Pembayaran ke-3 sejumlah Rp _______________ tanggal ___________
 4. Jangka waktu pengerjaan yang dimaksud adalah 90 hari kalender sejak Surat
    Perjanjian Kerja ini ditandatangani bersama.
 5. Pihak I tidak berkewajiban untuk menanggung biaya peralatan, biaya kesehatan
    pekerja dan biaya-biaya lain yang diperlukan selama proses pelaksanaan
    pekerjaan tersebut.
 6. Pihak II berkewajiban mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
    sesuai arahan dan petunjuk Pihak I.
 7. Pihak I berhak untuk memutuskan perjanjian ini bila Pihak II tidak beritikad
    baik untuk dapat bekerjasama dengan Pihak I, yang terlebih dulu akan 
    disampaikan teguran / peringatan.
 8. Bila terjadi perselisihan antar Pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai
Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh para Pihak agar memiliki
kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani bersama untuk dapat
menjadi perhatian.

         [tempat kota penetapan], [tanggal - bulan - tahun penetapan]
            Pihak PERTAMA                           Pihak KEDUA


           _______________                        _______________

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Penghasilan

Pemahaman Akhir

Surat perjanjian memiliki peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai alat untuk mengikat kesepakatan antara dua pihak yang terkait dengan harta kekayaan atau hal-hal lain yang bersifat kebendaan. Terdapat dua jenis surat perjanjian, yaitu surat perjanjian autentik dan surat perjanjian di bawah tangan. Surat perjanjian autentik dibuat dengan perantara pejabat umum seperti notaris, sedangkan surat perjanjian di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa perantara pejabat umum.

Untuk memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian harus memenuhi beberapa faktor penting, antara lain kesepakatan antar pihak, identitas yang lengkap dan jelas dari setiap pihak, kecakapan pihak-pihak yang terlibat, obyek yang diperjanjikan, kewajiban dan hak masing-masing pihak, kesesuaian dengan undang-undang dan ketentuan lainnya, serta pencantuman klausul untuk menghadapi situasi force majeure.

Proses pembuatan surat perjanjian melibatkan langkah-langkah seperti memahami pokok-pokok perjanjian, menyiapkan data-data yang akan dituliskan, memberi judul surat perjanjian, menulis materi perjanjian sesuai dengan faktor-faktor yang harus ada, mencantumkan tempat dan tanggal penetapan, dan memberikan tanda tangan serta materai yang sesuai.

Dalam contoh-contoh surat perjanjian seperti surat perjanjian jual beli properti, surat perjanjian jual beli tanah, surat perjanjian sewa menyewa, dan surat perjanjian hutang piutang, terlihat penggunaan format yang umum dan pencantuman pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan menuliskan perjanjian secara tertulis, surat perjanjian dapat menjadi bukti yang kuat dan membantu menghindari potensi perselisihan di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami pengertian, faktor-faktor, dan cara membuat surat perjanjian guna menjaga kejelasan dan keabsahan perjanjian yang dibuat.

Surat perjanjian kerjasama di atas merupakan contoh surat perjanjian kerjasama antara PT. Lima Gemilang sebagai pihak pertama dan CV. Sentosa Raya sebagai pihak kedua. Surat perjanjian ini dibuat untuk menjalin kerjasama dalam pekerjaan pencetakan paket buku tulis.

Surat perjanjian ini mengatur obyek perjanjian kerjasama, ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta ketentuan mengenai pengakhiran perjanjian dan penyelesaian perselisihan.

Pihak pertama memiliki hak untuk menerima informasi teknis dan konsultasi dari pihak kedua, serta memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan paket yang disepakati. Pihak kedua memiliki hak untuk menerima desain sampul yang diperlukan dan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakannya. Masing-masing pihak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian.

Pekerjaan yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah produksi paket buku tulis dengan jumlah 10.000 paket. Setiap paket terdiri dari beberapa jenis buku tulis dan menggunakan sampul tebal kertas AP360.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu pembayaran pertama pada saat penandatanganan perjanjian dan pembayaran kedua setelah berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani. Selain itu, perjanjian juga mencakup ketentuan mengenai force majeure, pengakhiran perjanjian, penyelesaian perselisihan, dan ketentuan lain yang belum diatur dalam perjanjian.

Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dengan kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Dari penjelasan dan contoh-contoh di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa pada intinya sama, yaitu mengikat kedua pihak dalam suatu perjanjian untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Tata urutan bisa tidak sama tapi faktor-faktor yang menjadi ciri khas tetaplah sama.
DMCA.com Protection Status

Artikel Terbaru

Avatar photo

Arynopha

Gemar menulis dan membaca, teliti, cermat, rapi dan telaten.Terbiasa menyusun persuratan, proposal, perjanjian, kontrak dan sejenisnya termasuk membuat presentasi, entry data dan mengolahnya.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *