Contoh Surat Kontrak Kerja

Bagi kamu yang bekerja di sektor formal tentu sudah tidak asing lagi dengan surat kontrak kerja. Apapun jabatan dan posisi kamu saat ini pasti mengalami atau bahkan sudah pernah melewati masa-masa kontrak. Tapi tidak menutup kemungkinan sekarang ini pun masih ada yang berstatus kontrak dalam pekerjaannya.

Perlu kamu tahu ternyata masih banyak yang belum mengerti bagaimana membuatnya. Kamu yang ingin tahu arti surat kontrak kerja, manfaat surat kontrak kerja, unsur-unsur apa saja yang ada di surat kontrak kerja dan bagaimana susunan surat kontrak kerja, simak terus ulasannya di bawah ini. Kamu nanti juga bisa melihat contoh surat kontrak kerja karyawan, contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta dan contoh surat perjanjian kontrak kerja.

Pengertian Surat Kontrak Kerja

Surat kontrak kerja adalah surat yang berisi perjanjian yang saling mengikat untuk satu masa tertentu antara penyedia atau pemberi kerja dengan seorang pekerja. Perjanjian tersebut berisi tentang syarat, hak dan kewajiban satu sama lain. Pengertian mengikat dimaksudkan agar kedua belah pihak yang saling berkaitan dapat secara bersama tunduk dan mematuhi segala isi yang tertulis di dalamnya.

Semua materi yang akan dijadikan klausul kontrak harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau peraturan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah melindungi hak dan mengatur kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian masing-masing pihak akan saling diuntungkan dengan kondisi kerja yang ada.

Arti Surat Kontrak Kerja
Sumber : Catkin dari Pixabay

Bila melihat pengertian di atas sudah jelas bahwa surat perjanjian kontrak kerja itu merupakan surat yang penting bagi para pihak yang ada di dalamnya. Dengan demikian dalam penyusunannya harus benar-benar teliti, cermat, hati-hati dan harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

Manfaat Surat Kontrak Kerja

Sejak tanggal penetapan yang termuat dalam surat kontrak, maka sejak itu pula masing-masing pihak harus mematuhi hal-hal yang ada di dalamnya. Bila dalam perjalanan masa kontrak terjadi ketidaksesuaian antara penerapan yang terjadi di tempat kerja dengan isi surat kontrak kerja, maka masing-masing pihak bisa saling meminta penjelasan dan saling mengingatkan ke pihak lain agar tetap mematuhi isi surat kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama.

Bahkan bila terjadi perselisihan yang semakin tajam dan sulit untuk diselesaikan, maka perselisihan itu akan sangat terbuka kemungkinannya untuk diselesaikan di pengadilan.

Surat kontrak kerja juga harus selalu diperbarui untuk jangka waktu yang disepakati bersama. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak. Dengan selalu diperbaharuinya surat kontrak kerja maka masing-masing pihak akan mempunyai kepastian dalam menjalin hubungan kerja ke depannya.

Baca juga: Menjawab Pertanyaan Ceritakan Tentang Diri Anda

Ciri Surat Kontrak Kerja

Nomor kontrak kerja

Di bawah judul surat ada nomor surat. Penomoran atau kode-kode yang disesuaikan dengan tata administrasi di perusahaan atau badan usaha yang memberi kerja.

Tempat dan tanggal penetapan surat kontrak kerja

Penulisan tempat dan tanggal harus disesuaikan dengan pelaksanaan ditandatanganinya kontrak tersebut.

Identitas para pihak yang terikat kontrak

Pihak pemberi atau penyedia kerja dituliskan sebagai Pihak I, sedangkan orang pribadi atau badan usaha yang menerima dan akan mengerjakan suatu pekerjaan dituliskan sebagai Pihak II.
Masing-masing pihak menuliskan identitasnya dengan jelas. Bila badan usaha, Pihak I bertindak sebagai perwakilan badan usaha tersebut, sehingga harus dituliskan nama lengkap dan jabatannya.

Pihak I sebagai pembuat surat kontrak kerja

Pembuat surat kontrak kerja pada umumnya adalah penyedia kerja. Bila dalam suatu perusahaan atau badan usaha, yang membuat adalah bagian personalia / HRD, bagian lagal atau pimpinan salah satu bidang (manager).

Materi perjanjian

Penjelasan yang dimaksudkan dalam perjanjian harus dituliskan secara detail dan terbagi dalam pasal-pasal dan butir-butir ayat. Hal ini bertujuan agar penjelasannya bisa lebih spesifik dan tidak bertele-tele dalam kalimat yang banyak paragraf-nya.

Status pekerja

Surat kontrak harus menuliskan dan menyatakan status penerima kerja, sebagai karyawan dalam masa percobaan, karyawan kontrak atau karyawan tetap. Hal ini akan jadi pegangan dan jaminan kepastian bagi penerima kerja ke depannya.

Lingkup pekerjaan atau tanggung jawab

Berisikan semua hal yang akan menjadi tugas dan tanggung jawab penyedia kerja dan penerima kerja yang terikat kontrak. Materi di dalamnya lebih menekankan pada penjelasan teknis pekerjaan.

Hak dan kewajiban

Pihak penyedia pekerjaan harus menuliskan apa saja yang akan diberikan dan yang menjadi kewajibannya sebagai pemberi kerja, dan hak apa saja yang akan diterima pihak penerima kerja. Hak dan kewajiban ini meliputi gaji, fasilitas dan tunjangan.

Periode kerja

Pemberi kerja harus menentukan dimulainya pekerjaan sampai berakhirnya pekerjaan kepada penerima kerja yang terikat kontrak kerja dengannya. Durasi waktu ini disesuaikan dengan beban pekerjaan, kemampuan pemberi kerja dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sanksi-sanksi

Berisikan hal-hal yang akan diberlakukan atau diberikan penyedia kerja bila penerima kerja dengan sengaja atau tidak sengaja telah melanggar sebagian atau seluruh dari materi dalam perjanjian kerja yang ditanda tangani.

Penyelesaian perselisihan

Tidak menutup kemungkinan antara penyedia kerja dengan penerima kerja berada pada kondisi berselisih dengan berbagai sebab, yang pada akhirnya dapat mengganggu tetap berjalannya surat kontrak kerja. Langkah pertama haruslah ada mediasi. Namun bila masing-masing pihak tetap kuat mempertahankan pendapat dan sikapnya, maka harus ada langkah-langkah antisipasi untuk menyelesaikannya. Biasanya tempat yang ditentukan untuk menyelesaikannya adalah Kantor Pengadilan, karena surat kontrak kerja juga bagian dari surat resmi.

Tanda tangan dan meterai

Pada bagian akhir surat harus ada tanda tangan bermeterai antara penyedia kerja dan penerima kerja. Hal ini sebagai tanda terikatnya kedua pihak dalam suatu perjanjian.

Surat kontrak rangkap dua

Surat kontrak seharusnya dibuat rangkap dua yang isinya sama, dengan tujuan sebagai pegangan untuk masing-masing pihak. Untuk pihak penyedia kerja, memegang surat kontrak kerja yang ada tanda tangan penerima kerjanya dan dibubuhi meterai sebelum tanda tangan. Sedangkan untuk pihak penerima kerja, memegang surat kontrak kerja yang di tempat tanda tangan pemberi kerjanya dibubuhi meterai sebelum tanda tangan.

Paraf masing-masing pihak

Apabila lebih dari satu lembar, maka selain halaman terakhir yang ada tanda tangannya juga harus ada paraf, tanda tertentu atau tanda tangan kecil dari kedua pihak. Hal ini menandakan bahwa masing-masing halaman surat kontrak kerja itu telah dibaca isinya, dan juga sebagai pengesahan bahwa halaman tersebut menjadi satu kesatuan dalam surat kontrak kerja yang ditandatangani.

Baca juga: Contoh Paper Ilmiah

Susunan surat kontrak kerja

  • Kop surat (tidak perlu kop surat bila pemberi kerja bukan suatu badan usaha atau instansi)
  • Judul surat
  • Nomor surat
  • Tempat dan tanggal penetapan surat
  • Identitas dan keterangan para pihak
  • Pasal lingkup pekerjaan
  • Pasal jangka waktu
  • Pasal hak dan kewajiban
  • Pasal sanksi
  • Pasal penyelesaian perselisihan
  • Pasal force majeure
  • Pasal lain-lain
  • Pasal penutup
  • Tanda tangan
Susunan surat kontrak kerja
Sumber : Cytonn Photography on Unsplash

Berikut ini contoh surat kontrak kerja yang bisa kamu pelajari dan bisa kamu pakai sesuai kebutuhan, yaitu :

  • Contoh surat kontrak masa uji coba
  • Contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta
  • Contoh surat kontrak karyawan tetap
  • Contoh surat kontrak karyawan outsourcing

Contoh surat kontrak masa uji coba

                             [kop surat perusahaan]

                       PERJANJIAN KONTRAK MASA PERCOBAAN
                         Nomor : XXX/XXXX-XXX/VII/2020

Menerangkan bahwa pada hari ini, _____ tanggal __ bulan ________ tahun ____, yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama	    :	___________________________
   Jabatan  :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini  bertindak untuk dan atas nama dari PT. ___________________________,
yang selanjutnya disebut PIHAK I,

2. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya
disebut PIHAK II.

PIHAK I dan PIHAK II telah sepakat mengadakan ikatan Kontrak Kerja dengan status 
PERCOBAAN untuk pekerjaan di PT. ______________, Jl. ______________, 
Kel. ______________, Kec. ______________, Kab. ______________, dengan
ketentuan dan syarat sebagaimana tercantum di bawah ini :

                                 PASAL 1
                            LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK I memberi tugas pada PIHAK II, dan PIHAK II bersedia menerima tugas dari
PIHAK I untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: 
1. Melakukan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan.
2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan hari dan jam kerja yang akan diatur lebih
   lanjut
3. Mematuhi segala peraturan-peraturan perusahaan yang telah dan akan ditetapkan
   kemudian oleh PIHAK I.

                                   PASAL 2
                                JANGKA WAKTU
PIHAK II melaksanakan Kontrak Kerja ini untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhitung mulai tanggal ___________ sampai dengan tanggal ___________.

                                   PASAL 3
                          KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK
1. PIHAK I berhak mengatur hari dan jam kerja sesuai kebutuhan pekerjaan, dan
   PIHAK II berkewajiban menerima penugasan tersebut.
2. PIHAK I berkewajiban memberikan upah kepada PIHAK II dengan ketentuan sebagai
   berikut ;
	- Gaji pokok        = Rp _____________ per bulan
	- Tunjangan makan   = Rp _____________ per bulan 
	- Jasa lembur       = Rp _____________ per jam (bila ada)
3. PIHAK I dibebaskan dari semua tuntutan dari tindakan hukum, apabila PIHAK II
   terlibat hukum pidana atau hukum perdata oleh karena dirinya sendiri.
4. PIHAK II berkewajiban patuh dan tunduk pada peraturan perusahaan dan
   melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan atasnya langsung.
5. PIHAK I berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dari PIHAK II.

                                    PASAL 4
                             PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Apabila sebelum masa kontrak kerja berakhir tidak ada pernyataan dari PIHAK I
   tentang kelanjutan kontak kerja, maka dengan sendirinya PIHAK II mengakhiri
   kontrak kerjanya sesuai dengan akhir masa kontrak.
2. PIHAK I dapat memutuskan kontrak kerja apabila PIHAK II menerima sanksi yang
   diatur dalam peraturan perusahaan.
3. PIHAK I tidak berkewajiban memberikan ganti rugi, jasa atau tunjangan lainnya
   apabila PIHAK II mengakhiri kontrak kerja atau adanya pemutusan perjanjian
   sebagaimana disebut di atas.

                                     PASAL 5
                            PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak perjanjian ini, maka
   pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengacu
   pada peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah Pihak setuju untuk
   mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri
   _______________, yang putusannya mengikat untuk ditingkat pertama dan terakhir
   bagi kedua belah Pihak.
3. Biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan termasuk dalam 
   ayat 2 Pasal ini akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan bersalah.

                                    PASAL 6
                                   LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini atau bila ada perubahan
perubahan yang diperlukan oleh para Pihak, akan diatur dan disusun dalam
perjanjian tambahan (addendum) yang tidak terpisahkan atau tetap melekat dengan
perjanjian kontrak ini.

                                    PASAL 7
                                    PENUTUP
Kontrak perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai
Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak serta
memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani secara bersama, untuk dapat
menjadi perhatian.

            Pihak Pertama	                       Pihak Kedua
	PT. ______________	



          __________________                       __________________
           Pimpinan / HRD                               Pekerja

 

Contoh surat kontak kerja karyawan swasta

                               [kop surat perusahaan]

                         PERJANJIAN KONTRAK WAKTU TERTENTU
                            Nomor : XXX/XXXX-XXX/VII/2020

Menerangkan bahwa pada hari ini, _____ tanggal __ bulan ________ tahun ____, yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama	    :	___________________________
   Jabatan  :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini  bertindak untuk dan atas nama dari CV. ___________________________,
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan ikatan Kontrak Kerja untuk bekerjasama
dalam pekerjaan yang berlokasi di lingkungan CV. ______________,
Jl. ______________, Kel. ______________, Kec. ______________, Kab. ______________,
dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tercantum dalam pasal–pasal tersebut di
bawah ini :

                                  PASAL 1
                            LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas pada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA bersedia menerima
tugas dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai
berikut: 
1. Melakukan pekerjaan sesuai dengan posisi, jabatan dan tugas yang diberikan.
2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan hari dan jam kerja yang akan diatur lebih
   lanjut
3. Mematuhi segala peraturan-peraturan perusahaan yang telah dan akan ditetapkan
   kemudian oleh PIHAK PERTAMA

                                   PASAL 2
                                JANGKA WAKTU
PIHAK KEDUA melaksanakan Kontrak Kerja ini untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal ___________ sampai dengan tanggal ___________, dan atas
pertimbangan tertentu dan berdasar pada peraturan perusahaan maka PIHAK PERTAMA
dapat memperpanjang atau mengakhiri kontrak kerja dengan PIHAK KEDUA.

                                   PASAL 3
                         KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK
1. PIHAK PERTAMA berhak mengatur hari dan jam kerja sesuai kebutuhan pekerjaan,
   dan PIHAK KEDUA berkewajiban menerima penugasan itu.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan upah kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan
   sebagai berikut ;
	- Gaji pokok        = Rp _____________ per bulan
	- Tunjangan jabatan = Rp _____________ per bulan (bila menjabat)
	- Jasa lembur       = Rp _____________ per jam (bila ada)
3. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari semua tuntutan dari tindakan hukum, apabila
   PIHAK KEDUA terlibat pidana karena dirinya sendiri.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban patuh dan tunduk pada peraturan perusahaan.
5. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai arahan dari
   pimpinan di atasnya langsung.
6. PIHAK PERTAMA berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dari PIHAK KEDUA.

                                    PASAL 4
                              PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Apabila sebelum masa kontrak kerja berakhir tidak ada pernyataan dari PIHAK
   PERTAMA tentang kelanjutan kontak kerja, maka dengan sendirinya PIHAK KEDUA
   mengakhiri kontrak kerjanya sesuai dengan akhir masa kontrak.
2. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak kerja apabila PIHAK KEDUA menerima
   sanksi yang diatur dalam peraturan perusahaan.
3. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberikan ganti rugi, jasa atau tunjangan
   lainnya apabila PIHAK KEDUA mengakhiri kontrak kerja atau adanya pemutusan
   perjanjian sebagaimana disebut di atas.

                                     PASAL 5
                            PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak perjanjian ini, maka
   pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengacu
   pada peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah Pihak setuju untuk
   mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri
   _______________, yang putusannya mengikat untuk ditingkat pertama dan terakhir
   bagi kedua belah Pihak.
3. Biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan termasuk dalam 
   ayat 2 Pasal ini akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan bersalah.

                                    PASAL 6
                                   LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini atau bila ada perubahan-
perubahan yang diperlukan oleh para Pihak, akan diatur dan disusun dalam
perjanjian tambahan (addendum) yang tidak terpisahkan atau tetap melekat dengan
perjanjian kontrak ini.

                                    PASAL 7
                                    PENUTUP
Kontrak perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai
Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak serta
memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani secara bersama, untuk dapat
menjadi perhatian.


            Pihak Pertama	                       Pihak Kedua
	PT. ______________	



          __________________                        __________________
           Pimpinan / HRD                                 Pekerja

Contoh surat kontrak karyawan tetap

                            [kop surat perusahaan]

                         SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN
                          Nomor : XXX/XXXX-XXX/VII/2020


Pada hari ini, _____ tanggal __ bulan ________ tahun ____, yang telah bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama	    :	___________________________
   Jabatan  :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini  bertindak untuk dan atas nama dari PT. ___________________________,
yang selanjutnya disebut PIHAK I

2. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya
disebut PIHAK II.

Pihak I dan Pihak II telah sepakat mengadakan ikatan kerja dengan status sebagai
KARYAWAN TETAP yang dimulai dari tanggal ________________ sampai dengan usia
pensiun atau tanggal ______________ untuk pekerjaan di PT. __________________,
Jl. __________________,  Kel. __________________, Kec. ___________________,
Kab. ______________, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tercantum di bawah
ini :

                                  PASAL 1
                            LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK I memberi tugas pada PIHAK II, dan PIHAK II bersedia menerima tugas dari
PIHAK I untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: 
1. Melakukan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan.
2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan hari dan jam kerja yang akan diatur lebih
   lanjut
3. Mematuhi segala peraturan-peraturan perusahaan yang telah dan akan ditetapkan
   kemudian oleh PIHAK I.

                                   PASAL 2
                        KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK
1. PIHAK I berhak mengatur hari dan jam kerja sesuai kebutuhan pekerjaan,
   dan PIHAK II berkewajiban menerima penugasan itu melalui atasan langsungnya.
2. PIHAK I berkewajiban memberikan upah kepada PIHAK II dengan ketentuan
   sebagai berikut ;
	- Gaji pokok        = Rp _____________ per bulan
	- Tunjangan jabatan = Rp _____________ per bulan (bila ada)
        - Tunjangan makan   = Rp _____________ per bulan
	- Jasa lembur       = Rp _____________ per jam (bila ada)
3. PIHAK I menyediakan fasilitas layanan kesehatan bagi PIHAK II dan keluarga yang
   bekerjasama dengan BPJS, sehingga oleh karenanya atas biaya yang diakibatkannya
   akan diatur sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan lain yang berlaku.
4. PIHAK I menyediakan fasilitas layanan ketenagakerjaan bagi PIHAK II yang
   bekerjasama dengan BPJS, sehingga oleh karenanya atas biaya yang diakibatkannya
   akan diatur sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan lain yang berlaku.
4. PIHAK I akan memberikan fasilitas lain sesuai dengan jabatan dan hasil evaluasi
   pimpinan.
5. PIHAK I dibebaskan dari semua tuntutan dari tindakan hukum, apabila PIHAK II
   terlibat hukum pidana atau hukum perdata karena dirinya sendiri.
6. PIHAK II berkewajiban patuh dan tunduk pada peraturan perusahaan dan 
   melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan di atasnya.
7. PIHAK I berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dari PIHAK II sebagai 
   dasar untuk meningkatkan jabatan dan atau gaji PIHAK II.

                                    PASAL 3
                              PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berakhir sampai dengan usia pensiun PIHAK II atau sesuai tanggal
   yang disepakati sesuai dengan peraturan perusahaan.
2. PIHAK I dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan surat ini bila PIHAK II
   melakukan kesalahan-kesalahan sesuai dengan tingkatannya atau atas permintaan
   PIHAK II sendiri yang ketentuannya telah tertuang di peraturan perusahaan.
3. PIHAK I berkewajiban memberikan ganti rugi, jasa atau tunjangan lainnya apabila
   PIHAK I dan atau PIHAK II mengakhiri perjanjian kerja atau adanya pemutusan 
   perjanjian.

                                     PASAL 4
                            PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak perjanjian ini, maka
   pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengacu
   pada peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah Pihak setuju untuk
   mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri
   _______________, yang keputusannya mengikat untuk di tingkat pertama dan terakhir
   bagi kedua belah Pihak.
3. Biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan termasuk dalam 
   ayat 2 Pasal ini akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan bersalah.

                                    PASAL 5
                                   LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini atau bila ada perubahan-
perubahan yang diperlukan oleh para Pihak, akan diatur dan disusun dalam
perjanjian tambahan (addendum) yang tidak terpisahkan atau tetap melekat dengan
perjanjian kontrak ini.

                                    PASAL 6
                                    PENUTUP
Kontrak perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai
Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak serta
memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani secara bersama, untuk dapat
menjadi perhatian.

            Pihak Pertama	                       Pihak Kedua
	PT. ______________



          __________________                       __________________
           Pimpinan / HRD                                Pekerja

Berikut ini adalah contoh surat kontrak karyawan outsourcing yang menyatakan bahwa seorang pekerja terikat kontrak dengan suatu badan usaha atau perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja.

Baca juga: Contoh Artikel Ilmiah

Perusahaan tersebut juga terikat kerjasama dengan mitra kerjanya yang membutuhkan ketersediaan sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kemampuan dan kapasitas sumber daya yang dimiliki perusahaan penyedia jasa tersebut.

Contoh surat perjanjian kontrak karyawan outsourcing

                        [kop surat perusahaan penyedia jasa]

                    KONTRAK PERJANJIAN KERJA KERJA WAKTU TERTENTU
                           Nomor : XXX/XXXX-XXX/VII/2020

Pada hari ini, _____ tanggal __ bulan ________ tahun ____, yang telah bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama	    :	___________________________
   Jabatan  :	___________________________
dalam hal ini  bertindak untuk dan atas nama dari PT. ___________________________,
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK I

2. Nama     :	___________________________
   NIK	    :	___________________________
   Alamat   :	___________________________
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK II.

Pihak I dan Pihak II sepakat mengadakan ikatan Kontrak Kerja untuk waktu tertentu 
di PT. ______________, Jl. ______________, Kel. ______________,
Kec. ______________, Kab. ______________, dengan ketentuan dan syarat yang
disepakati sebagai berikut :

                                  PASAL 1
                            LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK I memberi tugas pada PIHAK II, dan PIHAK II bersedia menerima tugas dari
PIHAK I untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: 
1. Melakukan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan oleh mitra kerja melalui
   PIHAK I sesuai dengan kemampuan dan keahlian PIHAK II yaitu __________________
2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan hari dan jam kerja dari mitra kerja PIHAK I
   yang akan diatur lebih lanjut.
3. Mematuhi segala peraturan-peraturan perusahaan yang telah dan akan ditetapkan
   kemudian oleh PIHAK I.

                                   PASAL 2
                                JANGKA WAKTU
PIHAK II melaksanakan Kontrak Kerja ini untuk jangka waktu 1 (satu) tahun 
terhitung mulai tanggal ___________ sampai dengan tanggal ___________.

                                   PASAL 3
                              HAK DAN KEWAJIBAN
1.  PIHAK I berhak mengatur, mengarahkan dan atau memutuskan PIHAK II untuk
    penempatan kerja PIHAK II.
2.  PIHAK I berkewajiban memberikan upah kepada PIHAK II dengan ketentuan sebagai
    berikut ;
	Gaji = Rp _____________ per bulan
3.  PIHAK I berkewajiban memberikan fasilitas kesehatan berupa layanan BPJS kepada
    PIHAK II bila PIHAK II menjalankan penugasan atau pekerjaan dengan mitra kerja
    PIHAK I.
4.  PIHAK I tidak berkewajiban memberikan gaji atau biaya apapun kepada PIHAK II
    bila PIHAK II belum atau sedang tidak menerima tugas dan penempatan kerja.
5.  PIHAK I berkewajiban menyediakan kelengkapan dan peralatan kerja PIHAK II atas
    permintaan dan kesepakatan antara PIHAK I dengan mitra kerja PIHAK I.
6.  PIHAK I dibebaskan dari semua tuntutan dari tindakan hukum, apabila PIHAK II
    terlibat hukum pidana atau hukum perdata oleh karena dirinya sendiri.
7.  PIHAK II berkewajiban untuk berkoordinasi dan atau memberi laporan secara
    berkala kepada PIHAK I tentang pekerjaan yang dilaksanakan di tempat tugasnya.
8.  PIHAK II berkewajiban patuh dan tunduk pada peraturan perusahaan dan 
    melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan di atasnya.
9.  PIHAK II berkewajiban untuk patuh dan mengikuti petunjuk atau arahan dari
    orang yang ditunjuk mitra kerja PIHAK I untuk memperlancar tugas dan
    tanggung jawabnya.
10. PIHAK I berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dari PIHAK II atas dasar
    penilaian internal PIHAK I dan masukan penilaian dari mitra kerja PIHAK I.
11. PIHAK I berhak untuk memindahkan atau menghentikan pekerjaan yang dilakukan 
    PIHAK II yang bekerja di mitra kerja PIHAK I atas dasar evaluasi dan 
    penyelidikan bersama antara PIHAK I dengan mitra kerja PIHAK I.
12. PIHAK II berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan kerja yang bertujuan untuk
    meningkatkan kemampuan PIHAK II atas biaya yang akan ditentukan oleh PIHAK I
    dan disepakati PIHAK II.

                                    PASAL 4
                             PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Apabila sebelum masa kontrak kerja berakhir tidak ada pernyataan dari PIHAK I
   tentang kelanjutan kontak kerja, maka dengan sendirinya PIHAK II mengakhiri
   kontrak kerjanya sesuai dengan tanggal akhir masa kontrak.
2. PIHAK I dapat memutuskan kontrak kerja sewaktu-waktu apabila PIHAK II melakukan
   pelanggaran berat atas dasar laporan dari mitra kerja dan telah dilaksanakan
   penyelidikan bersama.
3. PIHAK I tidak berkewajiban memberikan ganti rugi, jasa atau tunjangan lainnya
   apabila PIHAK II mengakhiri kontrak kerja atau adanya pemutusan perjanjian 
   sebagaimana disebut di atas.

                                     PASAL 5
                            PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak perjanjian ini, maka
   pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengacu
   pada peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah Pihak setuju untuk
   mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri
   _______________, yang keputusannya mengikat untuk di tingkat pertama dan
   terakhir bagi kedua belah Pihak.
3. Biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan termasuk dalam 
   ayat 2 Pasal ini akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan bersalah.

                                    PASAL 6
                                   LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini atau bila ada perubahan-
perubahan yang diperlukan oleh para Pihak, akan diatur dan disusun dalam
perjanjian tambahan (addendum) yang tidak terpisahkan atau tetap melekat dengan
perjanjian kontrak ini.

                                    PASAL 7
                                    PENUTUP
Kontrak perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai
Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak serta
memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani secara bersama, untuk dapat
menjadi perhatian.


            Pihak Pertama	                         Pihak Kedua
	PT. ______________	




          __________________                          __________________
            Pimpinan / HRD                                  Pekerja

Dari penjelasan di atas serta contoh surat kontrak masa uji coba, contoh surat kontrak kerja karyawan, contoh surat perjanjian kontak kerja karyawan swasta, contoh surat kontrak karyawan tetap dan contoh surat kontrak karyawan outsourcing, kamu tentu akan semakin tahu bahwa penyusunannya dan tidak bisa asal membuat.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Penghasilan

Pemahaman Akhir

Surat kontrak kerja adalah perjanjian yang saling mengikat antara penyedia atau pemberi kerja dengan seorang pekerja. Surat ini berisi syarat, hak, dan kewajiban yang mengatur hubungan kerja antara kedua belah pihak. Tujuan dari surat kontrak kerja adalah untuk melindungi hak dan mengatur kewajiban masing-masing pihak, sehingga menciptakan kepastian dan ketertiban dalam hubungan kerja.

Manfaat surat kontrak kerja antara lain:

Memberikan kejelasan dan kepastian: Surat kontrak kerja menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara tertulis, sehingga kedua belah pihak memiliki kejelasan mengenai apa yang diharapkan dari hubungan kerja tersebut.

Menjamin perlindungan hukum: Dalam surat kontrak kerja, terdapat ketentuan mengenai sanksi dan penyelesaian perselisihan, sehingga jika terjadi pelanggaran atau perselisihan, kedua belah pihak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikannya.

Mengatur periode kerja: Surat kontrak kerja mencantumkan jangka waktu kerja yang disepakati antara pihak penyedia kerja dan pihak pekerja, sehingga memberikan kejelasan mengenai durasi kerja yang diharapkan.

Unsur-unsur yang ada dalam surat kontrak kerja antara lain:

  1. Nomor kontrak kerja
  2. Tempat dan tanggal penetapan surat kontrak kerja
  3. Identitas para pihak yang terikat kontrak
  4. Materi perjanjian
  5. Status pekerja
  6. Lingkup pekerjaan atau tanggung jawab
  7. Hak dan kewajiban
  8. Periode kerja
  9. Sanksi-sanksi
  10. Penyelesaian perselisihan
  11. Tanda tangan dan meterai
  12. Surat kontrak rangkap dua
  13. Paraf masing-masing pihak

Susunan surat kontrak kerja terdiri dari kop surat, judul surat, nomor surat, tempat dan tanggal penetapan surat, identitas dan keterangan para pihak, pasal-pasal yang mengatur lingkup pekerjaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, sanksi, penyelesaian perselisihan, force majeure, pasal lain-lain, pasal penutup, dan tanda tangan.

Contoh surat kontrak kerja yang diberikan meliputi contoh surat kontrak masa uji coba, contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta, contoh surat kontrak karyawan tetap, dan contoh surat kontrak karyawan outsourcing.

Diperlukan pemahaman dan kecermatan yang lebih. Pastikan juga tujuannya surat kontrak itu untuk apa. Harapannya, artikel ini dapat menambah wawasan kamu.


Referensi :
# UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Artikel Terbaru

Avatar photo

Arynopha

Gemar menulis dan membaca, teliti, cermat, rapi dan telaten.Terbiasa menyusun persuratan, proposal, perjanjian, kontrak dan sejenisnya termasuk membuat presentasi, entry data dan mengolahnya.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *