Kenali Perhitungan PPh Pasal 25 yang Bisa Bikin Kamu Makin Pintar dalam Mengelola Keuangan

Pajak adalah salah satu hal yang tak dapat dihindarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu jenis pajak yang sering dikenal adalah PPh (Pajak Penghasilan). Bagi sebagian orang, perhitungan PPh Pasal 25 mungkin terdengar menakutkan. Tapi jangan khawatir! Kamu tidak perlu menjadi seorang ahli keuangan untuk bisa mengerti cara perhitungan ini.

PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dipotong secara langsung oleh pihak penghasil, seperti badan usaha atau perusahaan, atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga. Contohnya adalah ketika perusahaan membayar jasa atau honor kepada seseorang.

Namun, kamu mungkin bertanya-tanya, “Bagaimana sebenarnya perhitungan PPh Pasal 25 ini dilakukan?” Tenang, berikut ini kami akan memberikan contoh perhitungan PPh Pasal 25 yang mudah dipahami.

Misalnya, Aji adalah seorang freelance writer yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan media. Setiap bulan, Aji menerima gaji sebesar Rp 10 juta. Perusahaan tempatnya bekerja mengajukan potongan PPh Pasal 25 sebesar 5%.

Dalam perhitungan PPh Pasal 25, pertama-tama kita harus menentukan jumlah penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah total pendapatan sebelum dipotong pajak. Jadi, jika Aji menerima gaji sebesar Rp 10 juta, maka penghasilan bruto Aji adalah Rp 10 juta.

Berikutnya, kita akan menghitung jumlah PPh yang harus dibayarkan. Dalam contoh ini, perusahaan akan memotong PPh Pasal 25 sebesar 5% dari penghasilan bruto Aji, yaitu sebesar Rp 10 juta. Jadi, jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp 10 juta = Rp 500 ribu.

Setelah perusahaan memotong PPh sebesar Rp 500 ribu, maka Aji akan menerima gaji bersih sebesar penghasilan bruto dikurangi PPh yang telah dipotong. Jadi, gaji bersih Aji adalah Rp 10 juta – Rp 500 ribu = Rp 9.5 juta.

Perhitungan ini merupakan contoh sederhana dari cara menghitung PPh Pasal 25. Pada kenyataannya, terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi perhitungan tersebut, seperti tarif pajak yang berlaku dan status kewajiban pajak dari pihak-pihak yang terlibat.

Apapun itu, penting bagi kita untuk memiliki pemahaman tentang perhitungan PPh Pasal 25 ini. Dengan begitu, kita dapat lebih bijaksana dalam mengelola keuangan kita sendiri, terlebih jika kita memiliki usaha atau sering menjalin kerjasama dengan perusahaan lain.

Jadi, jangan biarkan perhitungan PPh Pasal 25 membuatmu bingung. Dengan pemahaman yang cukup dan sedikit ketelitian, kamu pasti bisa mengelola keuangan dengan lebih baik. Yuk, kenali lebih dalam tentang berbagai aspek keuangan agar kita semua bisa menjadi pintar dalam mengatur keuangan kita sendiri!

Perhitungan PPh Pasal 25 dan Penjelasannya

PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dipotong secara final atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) yang berstatus badan, seperti perseroan terbatas (PT), firma, koperasi, yayasan, dan badan lainnya. Di artikel ini, kami akan memberikan contoh perhitungan PPh Pasal 25 beserta penjelasannya yang lengkap.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 25

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dipotong secara final atas penghasilan yang diterima oleh WP badan. Perlu diketahui bahwa besaran tarif PPh Pasal 25 adalah 1% dari penghasilan bruto yang diterima.

Untuk lebih memahami perhitungannya, berikut adalah contoh kasus:

PT ABC merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang. Pada bulan Januari 2022, PT ABC mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000,- dari penjualan barang. Mari kita hitung jumlah PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh PT ABC:

1. Menghitung penghasilan bruto:

Penghasilan Bruto = Rp 100.000.000,-

2. Menghitung jumlah PPh Pasal 25:

PPh Pasal 25 = 1% x Penghasilan Bruto

PPh Pasal 25 = 1% x Rp 100.000.000,-

PPh Pasal 25 = Rp 1.000.000,-

Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa jumlah PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh PT ABC sebesar Rp 1.000.000,-.

Penjelasan Perhitungan PPh Pasal 25

Perhitungan PPh Pasal 25 mengacu pada tarif sebesar 1% dari penghasilan bruto yang diterima oleh WP badan. Penghasilan bruto sendiri merupakan total penghasilan sebelum dikurangi dengan beban yang dapat dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam contoh perhitungan di atas, penghasilan bruto PT ABC adalah Rp 100.000.000,-.

Dengan begitu, PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah sebesar Rp 1.000.000,-. PPh Pasal 25 harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan diterima. Pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

FAQ: Perhitungan PPh Pasal 25

1. Apakah tarif PPh Pasal 25 berlaku untuk semua jenis penghasilan yang diterima oleh WP badan?

Tidak, tarif PPh Pasal 25 hanya berlaku untuk penghasilan bruto dari penjualan barang, jasa, atau penghasilan lainnya yang serupa. Tarif PPh Pasal 25 tidak berlaku untuk penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh final lainnya.

2. Apakah ada batasan jumlah penghasilan bruto yang dikenakan PPh Pasal 25?

Tidak, tidak ada batasan jumlah penghasilan bruto yang dikenakan PPh Pasal 25. Setiap penghasilan bruto yang diterima oleh WP badan akan dikenai tarif PPh Pasal 25 sebesar 1%.

Kesimpulan

PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dipotong secara final atas penghasilan bruto yang diterima oleh WP badan. Tarif PPh Pasal 25 adalah 1% dari penghasilan bruto. Dalam contoh perhitungan di atas, PT ABC harus membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp 1.000.000,-.

PPh Pasal 25 harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan diterima. Pastikan untuk melakukan pembayaran secara tepat waktu melalui tunai atau transfer bank menggunakan SSP. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait PPh Pasal 25.

FAQ: PPh Pasal 25

1. Apakah PPh Pasal 25 hanya berlaku untuk perusahaan yang berstatus perseroan terbatas (PT)?

Tidak, PPh Pasal 25 berlaku untuk semua WP badan, termasuk PT, firma, koperasi, yayasan, dan badan lainnya yang mendapatkan penghasilan bruto dari penjualan barang, jasa, atau penghasilan lainnya yang serupa.

2. Apakah pemotongan PPh Pasal 25 merupakan kewajiban bagi WP badan?

Ya, pemotongan PPh Pasal 25 merupakan kewajiban bagi WP badan. WP badan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 25 pada saat pembayaran kepada pemotong pajak, seperti pemasok, mitra usaha, atau pihak lain yang menerima penghasilan dari WP badan.

Melalui artikel ini, kami berharap Anda dapat lebih memahami perhitungan PPh Pasal 25 dan pentingnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi konsultan pajak atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih detil.

Artikel Terbaru

Irfan Maulana S.Pd.

Dalam Kebisuan Buku, Saya Menemukan Suara yang Tidak Terhingga. Ayo berbagi pengetahuan!

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *