Memahami Lebih dalam tentang Perhitungan PPh Pasal 24

Persiapan menghadapi penghitungan pajak tak perlu dilakukan dengan serius, kita juga bisa menjalani proses ini dengan gaya yang lebih santai. Salah satu yang cukup menantang adalah perhitungan PPh Pasal 24 yang seringkali membuat kita bingung.

Pada dasarnya, PPh Pasal 24 adalah pungutan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada orang pribadi berupa bunga, sewa, dividen, royalti, hadiah, atau penghargaan lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan atau jasa. Sesuatu yang terdengar rumit dan memusingkan, namun dengan sedikit usaha, kita bisa memahaminya dengan mudah.

Contoh yang paling umum adalah saat kita mendapatkan penghasilan berupa bunga dari simpanan di bank. Kita perlu menghitung dan membayarkan PPh Pasal 24 kepada pemerintah. Bagaimana caranya?

Pertama-tama, kita perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku. Tarif PPh Pasal 24 ditetapkan sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan. Misalnya, jika bunga tabungan kita sebesar Rp 1.000.000, maka PPh Pasal 24 yang harus dibayarkan adalah 15% x Rp 1.000.000 = Rp 150.000. Simple dan mudah dipahami, bukan?

Tidak hanya itu, PPh Pasal 24 juga berlaku untuk penghasilan lain seperti sewa properti atau dividen. Jika kita mendapatkan penghasilan sewa sebesar Rp 2.500.000, maka PPh Pasal 24 yang harus dibayarkan adalah 15% x Rp 2.500.000 = Rp 375.000.

Secara umum, perhitungan PPh Pasal 24 cukup straightforward dan tidak terlalu rumit. Yang perlu kita lakukan adalah mengetahui jenis penghasilan apa yang masuk dalam ketentuan ini, dan kemudian mengalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Jika kita masih merasa kesulitan, tidak ada salahnya untuk meminta bantuan dari ahli pajak atau sumber informasi yang terpercaya. Penting untuk memastikan bahwa kita membayar pajak dengan benar dan tepat waktu, mengingat pajak merupakan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Jadi, tidak perlu khawatir atau bingung lagi saat menghadapi perhitungan PPh Pasal 24. Dengan pemahaman yang cukup dan sedikit upaya, kita bisa melakukan proses ini dengan lebih santai dan menyenangkan.

Perhitungan PPh Pasal 24 dan Penjelasannya

PPh Pasal 24 adalah pajak yang harus dibayar oleh penerima penghasilan yang bukan merupakan wajib pajak, seperti badan usaha, lembaga pemerintahan, atau badan lainnya yang tidak memiliki NPWP atau tidak dalam kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. PPh Pasal 24 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 24?

Perhitungan PPh Pasal 24 didasarkan pada jumlah bruto atau jumlah penghasilan sebelum dibayar atau dipotong pajak. Tarif pajak yang digunakan untuk PPh Pasal 24 adalah sebesar 15%.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 24

Misalnya, seorang karyawan bekerja di sebuah perusahaan dengan penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000,- per bulan. PPh Pasal 24 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Bruto per bulan = Rp 10.000.000,-

Tarif PPh Pasal 24 = 15%

PPh Pasal 24 yang harus dibayarkan = Rp 10.000.000,- x 15% = Rp 1.500.000,-

Dalam contoh di atas, karyawan tersebut harus membayar PPh Pasal 24 sebesar Rp 1.500.000,- setiap bulannya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena PPh Pasal 24?

Jika Anda terkena PPh Pasal 24, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan:

1. Mencatat Penghasilan Bruto

Pertama-tama, Anda perlu mencatat penghasilan bruto atau jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak. Ini penting untuk mengetahui jumlah yang harus Anda bayar setiap bulannya.

2. Menghitung PPh Pasal 24

Setelah memiliki jumlah penghasilan bruto, Anda dapat menghitung PPh Pasal 24 dengan menggunakan tarif pajak sebesar 15%.

3. Menyimpan Bukti Potong PPh Pasal 24

Setelah membayar PPh Pasal 24, pastikan Anda menyimpan bukti potong PPh Pasal 24 sebagai bukti pembayaran pajak tersebut.

4. Melaporkan PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 harus dilaporkan dalam SPT Masa yang harus disampaikan setiap bulan. SPT Masa ini dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-Bupot atau secara manual ke kantor pajak terdekat.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah PPh Pasal 24 harus dilaporkan setiap bulan?

Iya, PPh Pasal 24 harus dilaporkan setiap bulan dalam SPT Masa yang disampaikan ke kantor pajak terdekat atau melalui aplikasi e-Bupot.

2. Apakah PPh Pasal 24 hanya dikenakan kepada karyawan?

Tidak, PPh Pasal 24 tidak hanya dikenakan kepada karyawan. PPh Pasal 24 dapat dikenakan kepada penerima penghasilan yang bukan merupakan wajib pajak, seperti badan usaha, lembaga pemerintahan, atau badan lainnya yang tidak memiliki NPWP atau tidak dalam kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Kesimpulan

PPh Pasal 24 adalah pajak yang harus dibayar oleh penerima penghasilan yang bukan merupakan wajib pajak. Perhitungan PPh Pasal 24 didasarkan pada jumlah bruto atau jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak dengan tarif pajak sebesar 15%. Jika Anda terkena PPh Pasal 24, penting untuk mencatat penghasilan bruto, menghitung pajak yang harus dibayarkan, menyimpan bukti potong PPh Pasal 24, dan melaporkan pajak tersebut dalam SPT Masa setiap bulan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang PPh Pasal 24, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menggugah Anda untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan. Yuk, jadilah warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu!

Artikel Terbaru

Dina Anggun S.Pd.

Suka Meneliti, Gemar Menulis, dan Hobi Membaca. Mari kita ciptakan pengetahuan baru bersama!

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *