Kabar gembira telah disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di Indonesia akan mendapatkan bantuan kuota internet gratis lagi. Penyaluran kuota internet gratis itu akan dimulai sejak 11 Maret 2021.
Bantuan ini dinilai bisa memberikan sedikit keringanan kepada seluruh siswa yang sedang menjalankan pembelajaran online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa COVID-19.
Bagi siswa atau mahasiswa yang sebelumnya sudah pernah mendapat kuota internet gratis di tahun 2020 kemarin, maka secara otomatis juga akan mendapatkannya lagi. Namun, dalam program bantuan di tahun 2021 ini, Kemendikbud memberikan beberapa ketentuan baru begitu juga dengan jumlah kuota yang diberikan. Untuk selengkapnya mengetahui mengenai perubahan dan ketentuan tersebut, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Daftar Isi
Ketentuan Penerimaan Bantuan Kuota Internet Gratis
Ketentuan baru yang diterapkan oleh pihak Kemendikbud mengenai pemberian kuota internet gratis ini berhubungan dengan siapa saja yang berhak menerima bantuan, jumlah maupun jenis kuota, serta macam-macam layanan yang boleh dan tidak boleh diakses. Selengkapnya dapat disimak berikut.
Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis
Bukan hanya peserta didik saja yang bisa mendapatkan kuota internet gratis, guru dan dosen juga diberikan bantuan tersebut oleh pihak Kemendikbud. Sehingga, pemberian bantuan ini akan merata bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada pendidik pula. Namun, kisaran besaran kuotanya tentu juga berbeda di setiap bulannya. Untuk jenjang pendidikan peserta didik yang mendapat kuota internet pun menyeluruh dari mulai PAUD, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi.
Jumlah dan Jenis Kuota yang diberikan
Dalam pemberian kuota internet di tahun ini, terdapat perubahan dalam hal jumlah dan jenis kuotanya. Jika di tahun 2020, kuota yang dibagikan di bagi menjadi dua yaitu kuota belajar dan kuota umum, maka di tahun 2021 ini hanya dikhususkan untuk kuota umum saja.
Ketentuan ini diubah untuk memberikan fleksibilitas bagi peserta didik dalam memanfaatkan kuota tersebut untuk proses pembelajaran. Lalu, untuk jumlah dari kuotanya pun diubah menjadi lebih sedikit, mengingat kuota belajar sudah tidak masukkan dalam ketentuan baru.
Layanan yang Boleh dan Tidak Boleh diakses
Meskipun pemberian kuota sekarang diubah secara keseluruhan menjadi kuota umum saja, namun pihak Kemendikbud tidak serta merta memberikan akses menyeluruh ke laman-laman yang tak berhubungan dengan proses pembelajaran. Peserta didik tak dapat mengakses beberapa aplikasi atau layanan yang diblokir oleh Kemenkominfo.
Beberapa layanan yang tidak dapat diakses tersebut kebanyakan adalah sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan aplikasi game online. Sementara itu, untuk YouTube, pihak Kemendikbud masih memberikan akses ke media tersebut. Hal ini dikarenakan sebagian besar pendidik memanfaatkan YouTube sebagai media pembelajaran.
Syarat dan Rincian Pembagian Kuota Internet Gratis Kemendikbud
Bagi peserta didik yang sebelumnya pernah mendapatkan kuota internet gratis di tahun 2020, maka peserta didik tersebut akan otomatis mendapatkannya lagi di tahun 2021 ini. Akan tetapi, dengan catatan jika nomor yang didaftarkan sebelumnya masih aktif sampai sekarang.
Disamping itu, jika penggunaan kuota internet sebelumnya kurang dari 1 GB, maka peserta didik tersebut tidak akan mendapatkan kuota internet lagi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbud yang lebih memprioritaskan bagi peserta didik yang benar-benar memanfaatkan kuota gratis tersebut. Jika penggunaan masih kurang dari 1 GB selama 1 bulan, maka penerima bantuan dinilai tidak membutuhkan bantuan tersebut.
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis
Untuk syarat lebih lanjut mengenai penerima bantuan kuota gratis bisa disimak sebagai berikut.
- Peserta Didik Jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA
Bagi setiap peserta didik mulai dari jenjang PAUD sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), harus terdaftar dalam Dapodik (data pokok pendidikan) dan mempunyai nomor ponsel yang aktif dengan atas nama peserta didik, orang tua, atau wali siswa.
- Pendidik (Guru) Jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA
Bagi pendidik atau guru yang mengajar di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA, harus terdaftar dan berstatus aktif di Dapodik serta mempunyai nomor ponsel yang masih aktif.
- Mahasiswa
Untuk mahasiswa yang bisa menerima bantuan kuota internet harus terdaftar dalam aplikasi PDDikti dan masih aktif sebagai mahasiswa atau sedang menyelesaikan double degree. Tidak lupa, nomor ponsel yang didaftarkan juga harus aktif.
- Dosen
Bagi dosen yang dapat menerima bantuan juga harus terdaftar dalam PDDikti dengan status yang masih aktif, mempunyai nomor registrasi seperti NIDN, NIDK, maupun NUP, serta mempunyai nomor yang masih aktif.
Rincian Pembagian Kuota Internet Gratis
Pembagian kuota internet bagi peserta didik dan pendidik dibagi sesuai dengan beberapa kategori diantaranya:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: Bantuan kuota internet yang diterima sebesar 7 GB per bulan.
- Peserta Didik Jenjang SD-SMA: Bantuan kuota internet yang diterima sebesar 10 GB per bulan.
- Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA: Bantuan kuota internet yang diterima sebesar 12 GB per bulan.
- Dosen serta Mahasiswa: Bantuan kuota internet yang diterima sebesar 15 GB per bulan.
Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis
Untuk bisa mendapatkan kuota internet gratis, tentunya peserta didik dan pendidik harus memenuhi syarat seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Akan tetapi, jika ada yang mengganti nomor dan belum mendapatkan kuota internet gratis, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
- Langkah pertama, calon penerima bantuan kuota internet gratis harus melaporkan nomor baru yang aktif kepada pimpinan dari satuan pendidikan yang bertindak mengurus mengenai bantuan ini.
- Pihak pimpinan satuan pendidikan akan mengunggah SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak berhubungan dengan nomor-nomor calon penerima yang berubah. Tempat mengunggah SPTJM tersebut bisa melalui dua situs berikut:
- Laman untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA: vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
- Laman untuk jenjang mahasiswa: pddikti.kemdikbud.go.id
Jika nomor sudah berhasil didaftarkan, di periode pemberian bantuan selanjutnya, penerima bantuan kuota internet gratis biasanya akan mendapatkan notifikasi lewat SMS. SMS tersebut akan dikirim oleh operator dan menyatakan kalau bantuan internet telah berhasil didapatkan.
Namun, jika penerima bantuan masih belum mendapatkan notifikasi SMS, penerima bantuan bisa mencoba mengecek sesuai cara pengecekan kuota di masing-masing operator atau lewat aplikasi dari operator tersebut.
Layanan Pengaduan
Pengaduan Bantuan Kuota Internet Inspektorat Jenderal Kemendikbud
- Radio Itjen (24 Jam): 021 – 5733716
- Telephone/Fax (Selasa & Rabu, Pukul 08.30 s.d 15.00 WIB) : 021-5736943
- Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
- ult.kemdikbud.go.id
- Whatsapp : 0811-9958-020
*Sertakan identitas agar pengaduan ditindaklanjuti (Kerahasian Pelaporan Dijamin)
Itulah keseluruhan penjelasan mengenai cara mendapatkan kuota internet gratis yang diberikan oleh Kemdikbud. Pastikan dulu jika nomor yang digunakan dalam keadaan aktif dan memenuhi syarat lain yang telah dijelaskan di atas. Jangan lupa untuk memanfaatkan kuota yang sudah diberikan dengan bijak supaya di periode selanjutnya masih bisa mendapatkan subsidi kuota internet ini lagi.
Sampai saat ini bantuan kuota diperpanjang sampai bulan Desember, jadi manfaatkan sebaik mungkin ya!
Sumber:
Komentar