3 Artikel Ilmiah Lingkungan, Yuk Baca!

Pemanasan global, AMDAL dan mengendalikan kebakaran hutan dapat menjadi contoh 3 artikel ilmiah lingkungan bagi kamu yang berminat dengan topik lingkungan. Yuk simak artikel berikut ini!

Global Warming: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Antisipasi

Pahami Global Warming, AMDAL dan Pengendalian Hutan
Sumber: Pete Linforth from Pixabay

Ini merupakan artikel ilmiah lingkungan yang pertama, silakan di simak ya artikelnya.

Baca juga: 3 Artikel Ilmiah Kewirausahaan

Pengertian dan Penyebab Pemanasan Global

Pemanasan global atau nama lain dari Global Warming merupakan suatu fenomena alam yang sampai saat ini masih hangat diperbincangkan di seluruh dunia. Ada beberapa faktor penyebab pemanasan global, antara lain efek rumah kaca atau green house effect, kegiatan dari berbagai industri, kegiatan dari produksi listrik, penggundulan atau kebakaran hutan, gas pembuangan dari kendaraan bermotor yang menghasilkan karbondioksida.

Penggunaan CFC atau Chlorofluorocarbon yang berlebihan pun dapat menjadi penyebabnya. CFC ini merupakan suatu zat kimia yang sengaja diproduksi untuk kebutuhan rumah tangga seperti kulkas,AC, proses pembuatan listrik dan bahan pelarut. Sehingga mengakibatkan banyak perubahan negatif di bumi, serta banyaknya gas emisi atau gas buang yang ada di udara membuat udara menjadi panas dan kesulitan untuk memantul ke luar angkasa.

Dengan adanya efek rumah kaca yang berlebihan di atmosfer membuat terjadinya global warming. Efek rumah kaca merupakan suatu situasi yang mana suhu dari benda-benda yang ada di permukaan langit seperti bintang dan planet menjadi meningkat dengan drastis.

Peningkatan suhu tersebut disebabkan oleh perubahan kondisi dari komponen dan situasi atmosfer yang mengelilingi semua benda langit tersebut. Ketika cahaya matahari menyentuh atmosfer dan permukaan bumi, maka sebanyak kisaran 70 persen dari total energi tersebut tertinggal di bumi, terserap oleh tanah, lautan, tumbuhan, dan benda yang lain.

Komponen panas 70 persen tersebut tidak selalu berada di bumi karena benda yang ada di sekitar planet yang sudah menyerap cahaya dari matahari sering meradiasi kembali panas yang sudah diserap tersebut. Sedangkan 30 persen lainnya akan dipantulkan kembali melalui hujan, awal, dan permukaan reflektif yang lain. Negara Indonesia menduduki peringkat keenam dalam menghasilkan gas buang atau gas emisi sebesar kisaran 4,47%.

Peningkatan dari jumlah gas rumah kaca yang berlebihan yang salah satunya adalah gas karbondioksida ini dihasilkan dari penggundulan hutan dan bahan bakar fosil. Padahal hutan dibutuhkan untuk menghasilkan oksigen dari proses fotosintesis yang membutuhkan komponen karbondioksida dalam jumlah cukup.

Gas berbahaya dengan konsentrasi yang berlebihan yang naik ke arah atmosfer dapat menyebabkan efek rumah kaca. Pada kondisi tersebut maka panas matahari akan tetap terperangkap di atmosfer sehingga menaikkan suhu di permukaan bumi. Dengan adanya kenaikan suhu tersebut dapat memberikan dampak secara langsung yang mengubah lingkungan dan membahayakan ekosistem. Adanya peningkatan gas rumah kaca terjadi karena ada pembakaran minyak bumi, gas alam atau batu bara.

Selain CFC dan gas karbodioksida, polusi gas metana yang berasal dari pertanian, perkebunan dan peternakan pun justru lebih besar berperan dalam menyebabkan pemanasan global. Gas metana tinggi mampu mengurangi konsentrasi oksigen sebesar 19,5% di atmosfer bumi.

Gas metana mampu bercampur dengan udara yang dapat mengakibatkan ledakan dan kebakaran. Gas metana asalnya dari bakteri yang kekurangan oksigen sehingga memecah bahan organik. Sebagian besar penghasil gas metana berasal dari peternakan domba, kambing dan sapi, serta sebagian lainnya juga berasal dari sampah plastik.

Selain itu, dari adanya kegiatan distribusi pakan, daging, telur, susu dan produk turunan atau olahannya yang membutuhkan adanya bahan bakar fosil yang kemudian melepaskan karbon dioksida. Perkebunan kedelai dan jagung pun menghadirkan pabrik pupuk kimia karena kebutuhan pemupukannya yang juga berkontribusi pada menghasilkan gas rumah kaca.

Dampak Pemanasan Global

Dampak dari pemanasan global yang sudah nampak yaitu antara lain:

  • Mencairnya es di kutub utara dan selatan
  • Gletser semakin berkurang atau habis
  • Level permukaan laut yang terus meningkat
  • Gelombang panas yang terasa semakin panas
  • Climate change atau perubahan iklim menjadi semakin ekstrim
  • Tingginya curah hujan
  • Terumbu karang menjadi berkurang atau menghilang
  • Terjadi gagal panen
  • Beberapa spesies menjadi punah
  • Menipisnya lapisan ozon di atmosfer bumi
  • Tenggelamnya beberapa daratan atau pulau
  • Munculnya berbagai bencana alam seperti tanah longsor, banjir dan angin putting beliung
  • Adanya pergeseran musim yang tidak normal
  • Anomaly perubahan cuaca yang ekstrim dan sulit untuk diprediksi
  • Menguatkan perkembangbiakan virus dan bakteri yang dapat mengganggu kesehatan

Perubahan iklim yang terjadi baik berhubungan langsung atau tidak dengan aktivitas manusia akan mengubah komposisi pada atmosfer dengan bertambahnya variabel iklim yang alami dan berbanding lurus dengan suatu periode waktu. Perubahan iklim pun dipercepat dengan adanya deforestasi (penggundulan hutan) yang mengakibatkan rusaknya biodiversitas.

Perubahan iklim dapat menjadi ancaman langsung bagi keberlangsungan hidup di bumi, sehingga menjadi tanggung jawab kita untuk menjaga alam. Jumlah karbon dioksida yang meningkat di atmosfer dimulai pada abad 18 saat revolusi industri yang berbahan bakar minyak bumi dan batu bara yang terus menerus digunakan.

Dari proses pembakaran tersebut dapat menghasil gas karbondioksida sehingga konsentrasinya semakin meningkat di atmosfer. Konsentrasi yang terlalu berlebihan akan menaikkan suhu permukaan bumi karena adanya panas radiasi matahari (gelombang infra merah atau gelombang panas) dan terperangkap oleh alam atmosfer bumi sehingga tidak dapat menyebar.

CFC yang digunakan untuk industri rumah tangga pun sejak tahun 1970 sudah menyebabkan penipisan pada lapisan ozon. CFC sangat stabil sehingga dapat menembus stratosfer secara utuh yang kemudian mengeluarkan atom klorin perusak ozon oleh bantuan dari radiasi ultraviolet. Setelah menyebabkan lapisan ozon menjadi lebih tipis, ada bahaya lain dari sinar ultraviolet akibat kejadian tersebut yang antara lain menyebabkan katarak, kanker kulit dan mengubah atau merusak ekosistem.

Antisipasi Pemanasan Global

Sebagian besar pemanasan global terjadi karena kegiatan dan perbuatan manusia. Maka ada beberapa cara untuk mengurangi terjadinya pemanasan global, yaitu:

  • Gunakan listrik seperlunya dan matikan listrik ketika tidak digunakan
  • Mengurangi penggunaan sedotan dan kemasan plastik
  • Memanfaatkan kertas seperlunya saja
  • Memanfaatkan sumber daya alam dalam penggunaan sehari-hari, misalnya menggunakan cahaya matahari untuk mengeringkan pakaian
  • Lebih menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi
  • Membawa tempat makan dan tempat minum sendiri
  • Membedakan sampah organik dan non organic supaya dapat dimanfaatkan secara berbeda dan sebagaimana mestinya
  • Memperbanyak area hijau atau tanaman atau pepohonan untuk memperbanyak produksi oksigen dan menyerap karbon dioksida
  • Mengadakan kegiatan penyuluhan
  • Upayakan lebih banyak konsumsi sumber nabati daripada hewani

Baca juga: 5 Artikel Ilmiah Kesehatan

Fungsi AMDAL untuk Mencegah Terjadinya Kerusakan Lingkungan

Selanjutnya artikel ilmiah lingkungan yang kedua membahas tentang fungsi AMDAL.

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi tentu menunjukkan juga adanya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah maupun non pemerintah. Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan sumber daya.

Kegiatan tersebut pada akhirnya juga akan memberikan dampak kepada lingkungan. Jika diterapkan wawasan lingkungan dan prinsip yang berkelanjutan maka sejak awal perencanaan kegiatan pembangunan dapat dianalisis untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan.

Dalam hal ini maka pemerintah adalah penanggung jawab dari pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemerintah ini yang menjadi bagian hukum administrasi. Fungsi dari hukum lingkungan administrated yaitu bersifat preventif. Preventif ini berarti adanya upaya pencegahan terhadap kerusakan atau pencemaran yang terjadi di lingkungan.

Upaya preventif tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 di dalam Pasal 13 ayat 1. Undang-undang disebut juga UUPPLH atau Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UUPPLH dijelaskan bahwa kontrol terhadap kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup harus dilaksanakan untuk melestarikan lingkungan hidup.

Pengendalian tersebut dapat berupa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Pihak yang berwenang untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha.

UUPPLH memberikan izin kepada pengelola lingkungan hidup dengan syarat harus melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Hal tersebut dikarenakan kegiatan pembangunan yang dilakukan dapat berdampak pada lingkungan, sehingga AMDAL diperlukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut.

Ada pun kriteria mengenai dampak tersebut oleh UUPPLH adalah:

  • Luasnya wilayah yang terkena dampak
  • Besaran jumlah penduduk yang sekiranya akan terkena dampak
  • Sifat kumulatif dari dampak
  • Durasi terjadinya dampak
  • Jumlah atau luasnya komponen lingkungan hidup lain yang kemungkinan terkena dampak
  • Apakah dampak akan berbalik atau tidak
  • Kriteria lainnya yang sesuai dengan ilmu dan teknologi

Beberapa bidang yang dalam kegiatannya wajib ada AMDAL yaitu bidang pertahanan, bidang kehutanan, bidang multisektoral, bidang teknologi saterlit, bidang perhubungan, bidang perikanan dan kelautan, bidang pekerjaan umum, bidang perindustrian, bidang energi dan sumber daya mineral, bidang kawasan pemukiman dan perumahan, bidang ketenaganukliran, dan bidang pariwisata. Sehingga pemilik kegiatan pembangunan tidak dapat mendapatkan izin untuk mengajukan usaha jika tidak adanya AMDAL.

Sejarah Awal Adanya Pengaturan AMDAL

AMDAL menjadi salah satu syarat izin lingkungan yang meliputi studi dari aktivitas yang disusun dengan sistematik dan ilmiah memakai pendekatan bersifat interdisipliner dan multidisipliner. Sehingga studi tersebut tersusun dengan runut dan lintas sektor.

Pertama kali AMDAL diadakan yaitu pencetusnya adalah undang-undang terkait lingkungan hidup yang dinamakan NEPA atau National Environmental Policy Act tahun 1969 yang berlokasi di Amerika Serikat. Awal pemberlakuan NEPA yaitu pada 1 Januari tahun 1970. Kemudian AMDAL dengan pesatnya menyebar ke berbagai negara yang kemudian banyak yang merasakan manfaat dari AMDAL yang dapat mencegah kerusakan parah terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.

Kemudian Indonesia pada tahun 1982 menerbitkan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 4 mengenai ketentuan pokok dari pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut menjadi langkah awal dari negara Indonesia untuk mengembangkan wawasan lingkungan dalam kegiatan pembangunan. Di Indonesia, AMDAL dinyatakan menjadi bagian dari studi kelayakan mengenai pembangunan dari suatu kegiatan atau usaha.

AMDAL di Indonesia terjadi dalam beberapa periode yaitu tahap implementasi, tahap pengembangan, tahap perbaikan dan tahap revitalisasi. Berdasarkan UUPPLH AMDAL untuk sistem perizinan digunakan sebagai informasi yang transparan untuk masyarakat, sebagai alat untuk memprediksi kemungkinan cost atau dampak yang mungkin terjadi, sebagai alat untuk memantau (RPL) dan mengelola (RKL) dari kegiatan pembangunan, dan AMDAL digunakan sebagai bukti legal.

Mekanisme AMDAL terdapat beberapa dokumen yang tentunya perlu untuk dipenuhi, yaitu ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Dokumen tersebut disusun berdasarkan pada kerangka acuan dari keputusan instansi yang mumpuni dan kompeten yang diatur dalam PP Nomor 27 tahun 2012.

Fungsi dan Tugas AMDAL

AMDAL memiliki manfaat yaitu:

  1. Menampung pendapat dan pengetahuan dari penduduk terutama terkait dengan lingkungan pada saat akan dilaksanakannya kegiatan pembangunan
  2. Menampung informasi wilayah setempat sebagai antisipasi terhadap dampak dan pengelolaan lingkungan
  3. Memberi informasi dengan jelas terkait rencana kegiatan beserta dampak yang kemungkinan akan ditimbulkan dari kegiatan tersebut
  4. Mencegah potensi dari kerusakan sumber daya alam, terutama yang tidak dapat untuk diperbaharui
  5. Mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menganggu kenyamanan dan kesehatan masyarat sekitar
  6. Menghindari dampak pengolahan sumber daya terhadap proyek lain, sumber daya alam dan masyarakat dan mencegah terjadinya pertentangan
  7. Supaya dapat bermanfaat untuk masyarakat, bangsa dan negara

Tugas AMDAL utamanya yaitu memilah perubahan mana yang kemungkinan muncul akibat aktivitas pembangunan supaya dapat menjadi menjadi siklus alam. Kawasan lindung dapat menjadi pengendali pada satu sistem, sedangkan sistem alam yang lainnya adalah Kawasan budi daya tempat berlangsungnya kegiatan pembangunan. Pada faktanya AMDAL yang seharusnya digunakan sebagai instrument dalam mengelola sumber daya alam dan melindungi lingkungan mengalami beberapa hambatan.

Hambatan tersebut antara lain tidak terintegrasinya pengelolaan karena muncul berbagai ego sektoral, komitmen yang rendah oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, minimnya pemahaman mengenai sumber daya alam dan lingkungan di otonomi daerah, kerancuan persepsi dan penafsiran ketentuan AMDAL dan hasil AMDAL tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para perencana dan pengembang wilayah.

AMDAL merupakan salah satu instrument mencegah kerusakan lingkungan. Untuk terciptanya lingkungan yang aman, maka selain AMDAL juga perlu penerapan dari istrumen lainnya, misalnya tata ruang, Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, baku mutu lingkungan hidup, UKL-UPL, anggaran berbasis lingkungan hidup, perizinan dan instrument ekonomi lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup.

Jika hukum administrasi AMDAL dilanggar, maka menteri, gubernur, bupati atau walikota akan memberikan sanksi berupa paksaan dari pemerintah, menarik kembali keputusan izin, subsidi, pembayaran, atau lainnya, dikenakan denda administrasi, dan dikenakan uang paksa oleh pemerintah. Sanksi tersebut diberlakukan terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan pembangunan. Penegakan hukum tersebut diatur di Bab XII Pasal 83 UUPPLH.

Baca juga: Cara Membuat Proposal Skripsi

Strategi Mengendalikan Kebakaran Hutan di Wilayah Negara Indonesia

Artikel ilmiah lingkungan yang ketiga membahas strategi untu mengendalikan kebakaran hutan, simak langsung aja ya.

Hutan hujan tropika terluas di Asia tropis dan hutan tropika yang terluar ketiga di dunia dimiliki oleh negara Indonesia. Namun, ada pengurangan luas hutan yang ada di Indonesia yang salah satu penyebabnya adalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan di Indonesia pernah terjadi pada tahun 1997 atau 1998 yang membakar hutan mencapai luas 9,7 juta Ha yang dinyatakan sebagai Bencana Nasional terjadi di pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Irian Jaya.

Wilayah yang terbakar adalah hutan pegunungan, hutan dataran rendah, gambut, lahan pertanian, alang-alang terbuka dan perkebunan. Kebakaran hutan dapat diartikan dengan kebakaran hutan yang memang terjadi secara alami, maupun kebakaran hutan akibat ulah manusia, tetapi sebagian besar kebakaran yang terjadi di Indonesia lebih disebabkan karena ulah manusia yang tidak disengaja maupun yang disengaja misalnya penggunaan api untuk membuka lahan baru.

Kebakaran hutan termasuk salah satu gangguan pada lahan dan hutan. Dampak negatif yang ditimbulkan diantaranya menurunnya nilai estetika, terjadinya kerusakan ekologis, adanya perubahan iklim secara mikro dan globa, menurunkan produktivitas tanah, menurunnya nilai ekonomi yang berasal dari hutan, menurunnya keanekaragaman hayati dan ekosistem. Sehingga kebakaran hutan menjadi masalah yang perlu ditangani dengan serius.

Maka perlu adanya strategi dalam mengendalikan kebakaran hutan yang lebih efisien dan efektif. Strategi pengendian kebakaran hutan merupakan kegiatan yang mengupayakan melindung hutan akibat kebakaran liar yang mencakup pencegahan, pra pemadaman dan pemadaman dari kebakaran hutan.

Penyebab Kebakaran Hutan

Tiga unsur di lingkaran api seperti oksigen, sumber panas dan bahan bakar dapat membuat proses kebakaran hutan. Kebakaran dapat disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Faktor dari Alam

Kebakaran hutan dapat terjadi akibat adanya situasi kekeringan, adanya batu bara, angin kencang, iklim, cuara, dan sebagainya. Untuk wilayah sub tropis umumnya kebakaran hutan disebabkan karena kekeringan. Perilaku api dipengaruhi dari adanya akumulasi atau penumpukan dari dedauan, angin, panas dan gesekan dari bebatuan ketika sudah masuk di musim kemarau.

Kondisi musim kemarau umumnya memiliki suhu yang tinggi di lingkungannya juga kemungkinan dapat meningkatkan suhu penyalaan proses pembakaran hutan. Kondisi kering pun membuat beberapa tanaman menggugurkan daunnya yang kemudian menjadi serasah di tanah hutan yang berpotensi menjadi bahan bakar api.

  1. Faktor dari Manusia

Pada beberapa wilayah yang masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani atau penggarap akan lebih menyukai untuk memilih mengolah lahan menggunakan cara memupuk dan mencangkul. Hal ini dikarenakan menurut mereka mengolah lahan dengan cara tersebut masih dirasa lebih aman dan tidak merugikan banyak orang.

Jika ada sekelompok manusia yang memilih memperluas kebunnya atau wilayah garapan dengan cara membakar, maka hal tersebutlah yang memicu terjadinya kebakaran hutan. Hal tersebut dilakukan karena dengan melakukan pembakaran hutan maka waktu yang dibutuhkan untuk memperluas lahan menjadi lebih cepat dan biayanya pun dianggap lebih murah daripada menggunakan cara memupuk.

Tindakan pembakaran hutan yang disengaja juga dapat terjadinya akibat pembalak liar yang mengelabui petugas ketika mencuri kayu hutan dengan mengalihkan perhatian petugas dengan membakar hutan. Faktor lainnya yaitu pengembala binatang, pejalan kaki, pengendara kendaraan, atau orang-orang yang berekreasi yang menyalakan api di hutan kemudian membuang korek yang masih belum padam apinya ke sembarang tempat di hutan atau membakar serasah.

Strategi Mengendalikan Kebakaran Hutan

Salah satu faktor yang menyebabkan degradasi hutan di Indonesia yaitu kebakaran hutan. Sehingga untuk melindungi hutan dari pembakaran perlu dilakukan upaya pengendalian kebakaran hutan yang meliputi pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran yang tercantum dalam PP Nomor 45 Pasal 20 mengenai perlindungan hutan.

Pedoman untuk mengendalikan kebakaran hutan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan P/12/Menhut-II/2009 mengenai pengendalian kebakaran hutan. Pencegahan kebakaran hutan merupakan semua upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan setelah terjadinya kebakaran hutan serta penyelamatannya.

Sedangkan pencegahan kebakaran hutan adalah semua tindakan untuk mengurangi atau mencegah berbagai kemungkinan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan. Pemadaman kebakaran hutan yaitu semua kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan api yang membakar wilayah hutan.

Lalu penanganan setelah insiden kebakaran hutan merupakan semua usaha yang terdiri dari inventarisasi, monitoring, evaluasi dan koordinasi untuk menangani suatu wilayah setelah kondisi terbakar. Evakuasi dan penyelamatan yaitu usaha membawa serta menyelamatkan para korban beserta harta bendanya akibat terjadinya kebakaran hutan atau bencana alam yang lainnya.

Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memberi peringatan dan penyuluhan terkait kebakaran hutan kepada masyarakat setempat terutama sebelum musim kemarau, serta pemasangan papan peringatan serta larangan membakar hutan. Penyuluhan dapat melibatkan petugas seksi humas dan seksi keamanan.

Anggota dari seksi humas yang mensosialisasikan masyarakat untuk terlibat di kumpul RT/RW, rapat desa, atau berpartisipasi berbicara bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat setempat mengenai urgensi melestarikan hutan, manfaatnya, dampak kerusakan hutan, dan mengelola hutan yang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan, dan pemberian solusi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Kemudian memasukan pada pertengahan tahun maka diadakan kegiatan patroli yang lebih itensif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan mendeteksi dini kebakaran sehingga dapat segera dilakukan pemadaman ketika api masih kecil atau area yang terbakar relatif kecil.

Pemadaman sederhana dapat dilakukan dengan cara memukul api memakai gepyokan dan membuat ilaran api. Patroli ada dalam dua bentuk yaitu patroli keliling hutan menggunakan kendaraan atau berjalan kaki, dan patroli dengan berjaga di pos pengawasan wilayah hutan. Untuk pelaksanaan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan lapangan.

Kegiatan pemadamaan kebakaran hutan tertuang dalam PP Nomor 45 tahun 2004 mengenai perlindungan hutan pada Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemegang izin penggunaan, pemilik dan kepala pengelola hutan wajib untuk mendeteksi terjadinya kebakaran di hutan, mendayagunakan sumber daya yang tersedia, membuat sekat bakar untuk melokalisir api, dan memobilisasi masyarakat setempat untuk memadamkan api lebih cepat.

Kemudian pada Pasal 24 ayat 2 harus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memadamkan api, mengevakuasi, litigasi dan mecegah terjadinya bencana, serta melaporkan pada Bupati atau Walikota mengenai terjadinya kebakaran hutan beserta tindakan pemadamannya.

Pemahaman Akhir

Pemanasan Global, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dan Strategi Mengendalikan Kebakaran Hutan. Berikut ini adalah kesimpulan dari masing-masing artikel tersebut:

Pemanasan Global: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Antisipasi

Artikel ini membahas fenomena pemanasan global, penyebabnya, dampaknya, dan upaya-upaya untuk mengatasi masalah ini. Pemanasan global adalah fenomena yang terus diperbincangkan dan menjadi isu global. Faktor penyebabnya meliputi efek rumah kaca, aktivitas industri, produksi listrik, penggundulan hutan, dan gas emisi dari kendaraan bermotor.

Efek rumah kaca berperan penting dalam meningkatkan suhu bumi karena menyebabkan peningkatan gas rumah kaca di atmosfer. Hal ini mengarah pada dampak negatif seperti mencairnya es di kutub, peningkatan permukaan laut, gelombang panas ekstrem, perubahan iklim, dan ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem.

Untuk mengatasi pemanasan global, tindakan individu dan kolaborasi global sangat penting. Menggunakan energi secara efisien, mengurangi plastik, memanfaatkan sumber energi terbarukan, dan mengurangi polusi udara adalah beberapa langkah konkret yang dapat diambil. Artikel ini menekankan perlunya kesadaran dan tindakan bersama untuk menjaga bumi kita.

Fungsi AMDAL untuk Mencegah Terjadinya Kerusakan Lingkungan

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) merupakan alat penting dalam mengendalikan dampak negatif dari kegiatan pembangunan terhadap lingkungan. AMDAL muncul sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin diakibatkan oleh aktivitas manusia. Artikel ini menjelaskan peran dan tujuan AMDAL, seperti mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta memastikan keberlanjutan pembangunan.

AMDAL mengharuskan pemegang izin untuk melakukan analisis dampak lingkungan yang komprehensif sebelum memulai proyek. Ini mencakup aspek-aspek seperti luas wilayah terkena dampak, dampak sosial, dan dampak kumulatif. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya AMDAL dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan melindungi lingkungan.

Strategi Mengendalikan Kebakaran Hutan di Wilayah Negara Indonesia

Artikel ini membahas pentingnya mengendalikan kebakaran hutan di Indonesia, yang telah menyebabkan degradasi lingkungan dan kerugian ekonomi yang signifikan. Kebakaran hutan dapat disebabkan oleh faktor alam dan manusia, termasuk musim kemarau, aktivitas pertanian, dan kelalaian dalam menggunakan api.

Strategi pengendalian kebakaran hutan melibatkan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran. Pencegahan melibatkan sosialisasi kepada masyarakat, patroli intensif, dan pemantauan. Pemadaman dilakukan dengan mobilisasi sumber daya dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Setelah kebakaran, penanganan pasca kebakaran meliputi inventarisasi dan evaluasi.

Kesimpulan utama dari artikel ini adalah perlunya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam mengatasi kebakaran hutan. Strategi yang efektif diperlukan untuk melindungi hutan dan mencegah kerugian yang lebih lanjut.

Ketiga artikel ini secara komprehensif menggambarkan pentingnya memahami dan mengatasi masalah lingkungan seperti pemanasan global, dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan, dan upaya mengendalikan kebakaran hutan. Upaya bersama untuk menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama demi keberlanjutan bumi.

Nah itulah 3 contoh artikel ilmiah lingkungan yang bisa kamu jadikan referensi, semoga bisa bermanfaat ya artikel ilmiah lingkungan tersebut.

Rerefensi

  1. Mulyani, A., S. (2021). Pemanasan Global, Penyebab, Dampak dan Antisipasinya. Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Kristen Indonesia
  2. Khambali, I. (2019). Pemanasan Global dan Gangguan Kesehatan serta Mitigasinya. Surabaya: HAKLI Provinsi Jawa Timur
  3. Dinilhuda, A., Akbar, A., A., & Jumiati. (n.d.). Peran Ekosistem Mangrove Bagi Mitigasi Pemanasan Global. Program Studi Teknik Lingkungan, Universitas Tanjungpura
  4. Rahmadania, Nabhila. (2022). Pemanasan Global Penyebab Efek Rumah Kaca dan Penanggulangannya. org, Vol. 2, No. 3
  5. Yakin, S., K. (2017). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan. Badamai Law Journal, Vol. 2, Issues 1
  6. Sukananda, Satria, & Nugraha D., A. (2020). Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Kontrol Dampak Terhadap Lingkungan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 1, No. 2
  7. Febriyanti, D., dkk. (2021). Fungsi AMDAL dalam Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Setelah Diundangkannya UU Cipta Kerja. Widya Pranata Hukum, Vol. 3, No. 2
  8. Saharjo, B., H., & Waldi, R., D. (2019). Strategi Pengendalian Kebakaran Hutan di IUPHHK-HT PT Finnantara Intiga Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Silvikultur Tropika, Vol. 10, No. 1
  9. Asiyah, Siti. (2017). Penerapan Prinsip Ekonomii (Green Economy) dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah. Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri dan Bisnis Islam
  10. Zulkifli, Ismail, & Kamarubayana, L. (2017). Studi Pengendalian Kebakaran Hutan di Wilayah Kelurahan Merdeka Kecamatan Samboja Kalimantan Timur, Jurnal AGRIFOR Vol. XVI, No. 1

Artikel Terbaru

Avatar photo

Linnlia

Hai. Semoga hobi saya yang suka menulis dan research ini juga memberi manfaat untuk para pembaca. Jangan lupa di share ya ke orang-orang terdekat jika bermanfaat.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *