APBD: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sumber, Jenis dan Pengaruh

Halo teman-teman!

Sudah tahu perbedaan APBN dengan APBD? Jika belum, artikel ini akan membahas materi APBD. Sebelumnya sudah dibahas tentang APBN sehingga kamu bisa membandingkan keduanya. Yuk simak materi APBD berikut ini.

Pengertian APBD

Pengelolaan keuangan daerah
sumber: freepik.com

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun setiap tahun bersama peraturan daerah dan harus disetujui oleh DPRD. Tahun anggaran untuk pengelolaan keuangan daerah mencakup satu tahun sejak 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun berjalan.

APBD meliputi belanja daerah, pendapatan daerah, dan pembiayaan daerah. Penyusunan aggaran ini menjadi bukti terlaksananya desentralisasi keuangan daerah dan kemandirian pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran daerahnya. Pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang semakin banyak di daerah tersebut terjadi karena pengelolaan APBN yang baik.

Baca juga: APBN: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sumber, Jenis dan Pengaruh

Fungsi APBD

Ada 3 fungsi APBD yang sama seperti APBN, yaitu alokasi, stabilisasi, dan distribusi. Alokasi artinya pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang harus tercatat dalam APBD. Distribusi artinya menyalurkan dana kepada masyarakat berupa subsidi, premi, dan uang pensiun. Stabilisasi artinya APBD harus bisa memenuhi kebijakan fiskal. Faktanya, fungsi stabilisasi dan distribusi lebih baik dijalankan oleh pemerintah pusat dalam APBN karena mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.

Pemerintah daerah lebih efektif dalam pelaksanaan fungsi alokasi karena pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat secara spesifik. Selain itu, APBD memiliki fungsi otorisasi yang artinya APBD menjadi pedoman untuk memperoleh pendapatan dan melakukan belanja daerah pada tahun berjalan. APBD juga memiliki fungsi perencanaan untuk melakukan kegiatan pada tahun berjalan dan fungsi pengawasan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah.

Tujuan APBD

APBD memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

  • Menjadi pedoman tentang pendapatan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah.
  • Memudahkan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan fiskal.
  • Menghadirkan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa.
  • Memilih prioritas belanja pemerintah daerah.
  • Menciptakan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat dan DPRD.

Sumber-Sumber APBD

Sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah yang tercantum dalam APBD sebagai berikut.

  1. Pendapatan Daerah

Sumber-sumber pendapatan daerah antara lain:

  • Pajak daerah didapatkan dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Misalnya, pajak-pajak yang dipungut dari kendaraan bermotor, bahan bakar untuk kendaraan bermotor, hotel, restoran, dan tempat-tempat hiburan.
  • Retribusi atau pungutan daerah seperti retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan keamanan.
  • Hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang terpisah seperti deviden dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
  • Penerimaan daerah lainnya yang sah seperti pendapatan jasa giro, bunga, komisi, dan potongan.
  • Dana perimbangan yang meliputi bagi hasil serta alokasi umum dan alokasi khusus dari pemerintah pusat,
  • Pendapatan-pendapatan lainnya seperti hibah dan dana darurat.
  1. Pembiayaan

Pembiayaan adalah sumber pendapatan yang berasal dari kelebihan perhitungan anggaran daerah (SILPA), pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang terpisah dari kekayaan utama daerah.

  1. Belanja Daerah

Belanja daerah adalah pengeluaran untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang provinsi atau kabupaten/kota. Belanja daerah meliputi segala hal yang wajib, pilihan, dan hal-hal yang penanganannya di bidang tertentu dan dapat dilakukan antarpemerintah daerah berdasarkan undang-undang.

Jenis-Jenis Belanja Daerah

Belanja daerah terdiri atas:

  1. Belanja Aparatur Daerah yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Administrasi Umum dan Pemeliharaan, serta Belanja Modal.
  2. Belanja Pelayanan Publik yang mencakup Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan, serta Belanja Modal.
  3. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
  4. Belanja Tidak Terduga

Mekanisme Penyusunan APBD

APBD juga memiliki mekanisme penyusunan sendiri seperti APBN. Pada awalnya, ada penyampaian KUA (Kebijakan Umum Anggaran) APBD bersamaan dengan rencana kerja oleh pemerintah daerah. Tahapan selanjutnya adalah pemerintah daerah melaporkan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang berisi penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui.

APBD akan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan oleh Gubernur bagi kabupaten/kota terhadap rancangan peraturan kepala daerah yang dilakukan maksimal 15 hari kerja setelah rancangan tersebut diterima. Sebelum APBD ditetapkan oleh gubernur setidaknya 3 hari kerja harus telah disampaikan ke Mendagri untuk dilakukan evaluasi.

Mendagri akan menyerahkan hasil evaluasi maksimal 15 hari setelah rancangan tersebut diterima. Jika dalam waktu 15 hari atau lebih, Mendagri tidak memberikan hasil evaluasinya, gubernur dapat menetapkan rancangan peraturan daerah untuk APBD menjadi peraturan daerah APBD. Jika hasilnya bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lebih tinggi, gubernur dan DPRD boleh menyempurnakan rancangan paling lambat 7 hari sejak hasil evaluasi tersebut diterima.

Jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Mendagri akan membatalkan dan menyatakan berlakunya pagu atau acuan APBD pada tahun sebelumnya. Jika APBD sudah ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya bisa dijalankan lebih lanjut berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota.

Pengaruh APBD terhadap Perekonomian

Kebijakan anggaran daerah berperan penting untuk mendorong aktivitas perekonomian daerah, terutama pada masa pandemi di mana dunia usaha melumpuh. Anggaran melalui kebijakan stimulasi fiskal dianggap bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi yang tercermin dari peranannya dalam permintaan agregat. Hal ini benar-benar sesuai dengan Teori Keynesian, yaitu stimulasi fiskal melalui pengeluaran pemerintah berupa belanja barang, jasa, investasi, atau modal akan bisa menggerakan sektor riil.

Adapun pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian masyarakat sebagai berikut:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan mengetahui besarnya PNB/GNP dari tahun ke tahun.
  • Menstabilkan keuangan atau moneter negara karena jumlah uang yang beredar dalam masyarakat bisa dikendalikan.
  • Menciptakan investasi dalam masyarakat sehingga industri-industri dalam negeri bisa berkembang.
  • Memeratakan distribusi pendapatan dengan mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai, belanja barang, dan kepentingan lainnya.
  • Memperbanyak kesempatan kerja karena pembangunan proyek-proyek negara dan investasi harus dilakukan sehingga lapangan kerja yang baru bisa terbuka dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Baca juga: Pendapatan Nasional: Contoh Soal Serta Pembahasan

Pemahaman Akhir

Dalam pembahasan mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), kita memahami bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. APBD berfungsi sebagai pedoman dalam pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang dan memiliki tujuan untuk menciptakan efisiensi, keadilan, dan transparansi dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah.

Fungsi APBD meliputi alokasi, stabilisasi, dan distribusi. Pemerintah daerah lebih efektif dalam fungsi alokasi karena memahami kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat secara spesifik, sementara fungsi stabilisasi dan distribusi lebih efektif dijalankan oleh pemerintah pusat dalam APBN karena mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.

Sumber-sumber pendapatan APBD meliputi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dana perimbangan dari pemerintah pusat, dan pendapatan lainnya. Sedangkan pembiayaan APBD berasal dari SILPA, pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan penjualan kekayaan daerah terpisah.

Proses penyusunan APBD melibatkan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rencana kerja oleh pemerintah daerah, pembahasan oleh DPRD, serta evaluasi dan penetapan oleh Mendagri atau gubernur. APBD memiliki pengaruh penting terhadap perekonomian masyarakat dengan mendorong pertumbuhan ekonomi, menstabilkan keuangan negara, menciptakan investasi, dan memeratakan distribusi pendapatan.

Dengan pemahaman tentang APBD, pemerintah daerah dapat merencanakan dan mengalokasikan anggaran secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Pembahasan tentang materi APBD sudah selesai. Artikel ini diharapkan semakin membuat kamu memahami tentang seluk beluk APBD sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Teruslah semangat belajar ya!


Sumber:

Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga

Artikel Terbaru

Avatar photo

Ayu Retno

Hello, Saya adalah seorang guru ekonomi SMA dan IPS di SMP. Kenapa dua job? Karena saya mengajar di Secondary School, yaitu SMP dan SMA berkelanjutan. Guru-gurunya bisa mengajar di dua jenjang sekaligus. Selamat membaca tulisan saya.

Tulis Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *