Transaksi berbasis syariah bisa dikatakan terus meningkat dalam beberapa tahun belakangan. Karena banyaknya kegiatan transaksi yang berbasis syariah ini, muncul bidang ilmu akuntansi yang baru yaitu akuntansi syariah. Tentunya ada beberapa perbedaan antara akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah. Lantas, seperti apa sebenarnya akuntansi syariah itu? Berikut ulasan lengkapnya.
Daftar Isi
Definisi Akuntansi Syariah
Ahmed (2012) menjelaskan jika akuntansi syariah adalah suatu proses akuntansi yang menyediakan informasi yang berdasarkan pada syariat Islam guna mencapai tujuan sosialnya. Dari pengertian ini, bisa dikatakan jika akuntansi syariah mempunyai ruang lingkup yang luas dan tidak hanya pada batasan data finansial saja.
Ruang lingkup akuntansi syariah diketahui mencakup aktivitas perusahaan yang berjalan sesuai syariah Islam. Kemudian, juga memiliki tujuan sosial yang berkaitan pula dengan syariah Islam, seperti membayar zakat.
Namun, perlu diketahui jika ada beberapa perbedaan antara akuntansi konvensional dan syariah. Beberapa perbedaan ini dikemukakan oleh Harahap (2004) yang dapat disimpulkan sebagai berikut
Kriteria | Akuntansi Syariah | Akuntansi Konvensional |
Dasar Hukum | Hukum etika yang bersumber dari Al-Qur’an & Sunnah | Hukum bisnis modern
|
Dasar Tindakan | Keberadaan hukum Allah | Rasionalisme ekonomis-Sekuler |
Tujuan | Keuntungan yang wajar | Maksimalisasi keuntungan |
Orientasi | Kemasyarakatan | Individual atau kepada Pemilik |
Tahapan Operasional | Dibatasi dan tunduk ketentuan syariah | Tidak dibatasi kecuali pertimbangan ekonomis |
Sejarah Transaksi Syariah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, semakin berkembangnya transaksi berbasis syariah telah menjadi pendorong kebutuhan akan akuntansi syariah. Hal tersebut ditandai dengan semakin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah di dunia Internasional.
Adapun motor penggerak dari penerapan transaksi syariah diawali oleh sistem perbankan syariah dan setelah itu dilanjutkan dengan sektor lainnya. Diawali pada tahun 1963 dengan didirikannya Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir yang kemudian diambil alih dan direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi Nasser Social Bank pada tahun 1972.
Selanjutnya, perkembangan mengenai perbankan syariah terus tersebar, tidak hanya di Timur Tengah, termasuk pendirian Islamic Development Bank (1975), tetapi juga di negara-negara Eropa seperti Luksemburg (1978), Swiss (1981), dan Denmark (1983).
Perkembangan yang sama juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan pendirian Bank Muamalat pada tahun 1991.
Pendirian Bank Mualamat sendiri bukanlah sebuah proses yang singkat, tetapi dipersiapkan secara hati-hati. Untuk mengakomodasikan kebutuhan masyarakat, sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem syariah. Selanjutnya melalui UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dijabarkan dalam PP Np 72 Tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah.
Sumber Hukum Akuntansi Syariah
Salah satu yang membedakan Akuntansi konvensional dan syariah adalah sumber hukum yang mendasari implementasi praktik Akuntansi. Berikut sumber hukum akuntansi syariah :
Al Qur’an
Al Qur’an dijadikan sebagai sumber hukum utama karena berasal dari Allah SWT yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi manusia dalam menata kehidupannya. Mencari dan mengembangkan harta benda dan kekayaan diperbolehkan dalam Islam, sepanjang hal itu dilaksanakan dalam koridor yang benar dan halal yaitu melalui pekerjaan dan/atau perniagaan halal yang saling rela.
As Sunnah
As-Sunnah ialah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Adapaun definisi dari As-Sunnah adalah berupa ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), serta ketetapan-ketetapan (taqririyah) Nabi Muhammad SAW.
Dalam banyak hal, Al Qur’an baru menjelaskan prinsip-prinsip umum yang bersifat global dan universal. Dengan demikian, salah satu fungsi As Sunnah adalah untuk menjelaskan dan menguraikan secara lebih rinci lagi prinsip-prinsip yang telah disebutkan sebelumya di dalam sumber hukum tertinggi yakni, Al-Qur’an.
Ijmak
Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasullullah SAW, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis, dan merupakan sumber hukum ketiha setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Qiyas
Qiyas menurut bahasa ialah pengkuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya. Sedangkan menurut terminologi, qiyas adalah suatu proses penyikapan kesamaan hukum terhadap suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu dalil baik di Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan kesamaan dalam alasannya (‘illat).
Sistem Keuangan Islam
Dalam menjalankan sistem keuangan Islam, faktor yang paling utama adalah adanya akad atau kontrak atau transaksi yang sesuai dengan syariat Islam. Menurut terminologi Islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dab penerimaan (qabul) yang dibenarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Jika dilihat dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, akad dibagi menjadi dua bagian, sebagai berikut:
Akad Tabarru’ (Gratuitous Contract)
Akad jenis ini adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditunjukkan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Adapun tujuan dari transaksi ini adalah sebagai bentuk tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan, seperti meminjamkan uang, meminjamkan jasa, memberikan sesuatu.
Akad Tijarah (Compensational Contract)
Akad jenis ini adalah perjanjian yang ditunjukkan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian hasil yang diperoleh, akad ini dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
- Natural Uncertainty Contract
Kontrak jenis ini terjadi ketika pihak yang bertransaksi mencampurkan aset yang mereka miliki menjadi satu, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, umumnya kontrak jenis ini tidak memberikan imbal hasil yang pasti baik dari sisi nilai imbal hasil maupun waktu. Contoh dari transksi ini adalah Mudaharabah, Musaqah, dan sebagainya.
- Natural Certainty Contract
Kontrak jenis ini terjadi ketika kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimiliki, sehingga objek pertukarannya, baik barang maupun jasa, harus ditetapkan di awal akad dengan pasti. Contoh dari transaksi ini adalah akad jual beli.
Kesimpulan
Akuntasi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Untuk itu dibutuhkan sumber hukum untuk menilai apakah yang telah dilakukan manusia sesuai dengan syariah yang telah digariskan. Sumber hukum tersebut yang nantinya dijadikan dasar dalam melakukan sistem keuangan syariah.
Sekian penjelasan mengenai akuntansi syariah yang termasuk dalam bidang ilmu akuntansi. Sesuai dengan namanya, akuntansi syariah sangat mengedapankan hukum-hukum yang berlaku dalam agama Islam. Tentunya, bidang ilmu ini juga penting untuk dipelajari bagi para akuntan yang berjibaku dengan transaksi syariah.
Sumber:
Ahmed, A. A. A. (2012). Accounting in Islamic perspective: A timely opportunity a timely challenge. ASA University Review, 6(2).
Hassan, A., & Syafri Harahap, S. (2010). Exploring corporate social responsibility disclosure: the case of Islamic banks. International journal of Islamic and Middle Eastern finance and management, 3(3), 203-227.
Nurhayati, S. (2009). Akuntansi Syariah di Indonesia. Penerbit Salemba.
Syafei, R. (2007). Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta : Pustaka Setia.