Bentuk Tindak Kejahatan Makar diatur dalam KUHP Pasal-pasal yang Menggugah

Penistaan, perilaku subversif, dan ancaman terhadap kedaulatan bangsa… Siapa sangka, semua tindakan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan makar. Dalam KUHP, kita dapat menemukan pasal-pasal yang mengatur tuntas tentang hal ini. Inilah pembahasan menarik yang akan membuka mata dan pikiran kita tentang kejahatan makar dalam konteks hukum Indonesia.

Pertama, kita memiliki Pasal 104 KUHP yang mengatur tentang penghinaan kepada pemerintah negara. Ketika seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan pemerintah dengan melakukan perbuatan tercela di depan umum, maka dia telah melanggar pasal ini. Siapapun yang mengolok-olok penguasa, meremehkan lembaga pemerintahan, atau menuduh tanpa bukti yang jelas, sebenarnya telah terjerat dalam sangketa hukum serius.

Selanjutnya, Pasal 107 KUHP membahas mengenai penghasutan. Anda mungkin pernah mendengar kasus-kasus yang melibatkan seseorang yang sengaja mengajak orang lain untuk melakukan kekerasan atau merongrong stabililitas negara. Nah, hal-hal semacam itulah yang diatur dalam pasal ini. Ketika ada orang yang dengan niat jahat menimbulkan rasa tidak puas sosial dan menghasut orang lain untuk merusak ketertiban umum, maka mereka membuat kesalahan yang serius.

Satu lagi pasal yang tidak kalah menarik adalah Pasal 110 KUHP, yang berbicara tentang pemisahan diri. Ini dia pasal yang kerap menjadi sorotan dalam perkara politik regional. Jika ada pihak yang secara sadar dan terorganisir memisahkan diri dari wilayah Republik Indonesia dengan cara yang melanggar hukum, maka sampai jumpa di pengadilan! Pasal ini memastikan bahwa kedaulatan negara tidak bisa dianggap enteng.

Terakhir, tetapi tidak kalah pentingnya, kita punya Pasal 121 KUHP. Anda mungkin sering mendengar tentang upaya kudeta atau menggulingkan pemerintahan secara paksa. Nah, pasal inilah yang berbicara tentang hal tersebut. Jika ada kelompok atau individu yang dengan niat buruk berusaha mengancam keamanan negara atau mengubah sistem pemerintahan dengan kekerasan, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensinya.

Dari keempat pasal ini, kita dapat melihat betapa seriusnya bentuk kejahatan makar yang diatur dalam KUHP. Sangat penting bagi kita untuk memahami dan menghormati hukum yang ada, sekaligus mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan pasal-pasal ini. Letakkanlah kesetiaan kepada bangsa dan negara di atas segalanya, dan jangan biarkan diri kita terlibat dalam tindakan yang mengancam kedaulatan kita sendiri.

Penjelasan Tentang Tindak Kejahatan Makar dalam KUHP

Tindak kejahatan makar diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam Pasal-pasal 104 sampai dengan 133. Tindak kejahatan makar termasuk dalam kejahatan terhadap keamanan negara yang membahayakan kedaulatan negara dan integritas wilayah negara.

Definisi Makar

Makar adalah usaha untuk menciptakan keadaan atau situasi yang bertujuan untuk mengubah atau menggulingkan pemerintahan negara secara tidak sah. Tindakan makar adalah upaya yang diarahkan untuk menghancurkan, menggulingkan, atau menciptakan kekacauan dalam tatanan pemerintahan negara.

Pasal-pasal Terkait Tindak Kejahatan Makar

Beberapa pasal yang terkait dengan tindak kejahatan makar dalam KUHP antara lain:

1. Pasal 104

Pasal ini mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau Presiden. Siapa pun yang dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau Presiden dapat dijerat dengan hukuman pidana.

2. Pasal 106

Pasal ini mengatur tentang usaha untuk menciptakan keadaan anarkis atau melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah. Siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan hukuman pidana.

3. Pasal 107

Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menghasut orang lain untuk melakukan makar. Siapa pun yang dengan sengaja menghasut orang lain untuk melakukan tindak kejahatan makar dapat dijerat dengan hukuman pidana.

4. Pasal 108

Pasal ini mengatur tentang pembentukan perkumpulan makar. Setiap perkumpulan yang dibentuk dengan maksud melakukan kejahatan makar dapat dijerat dengan hukuman pidana.

5. Pasal 110

Pasal ini mengatur tentang pemufakatan jahat untuk melakukan makar. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar dapat dijerat dengan hukuman pidana.

6. Pasal 114

Pasal ini mengatur tentang menyebarkan berita bohong yang bertujuan untuk memicu perbuatan makar. Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang bertujuan untuk memicu perbuatan makar dapat dijerat dengan hukuman pidana.

7. Pasal 134

Pasal ini mengatur tentang mengangkat senjata terhadap pemerintah yang sah. Setiap orang yang dengan sengaja mengangkat senjata terhadap pemerintah yang sah dapat dijerat dengan hukuman pidana.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa hukuman bagi pelaku tindak kejahatan makar?

Hukuman bagi pelaku tindak kejahatan makar berkisar antara pidana penjara selama beberapa tahun hingga hukuman mati, tergantung dari keparahan tindakan yang dilakukan dan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.

2. Apa yang membedakan tindak kejahatan makar dengan pelanggaran hukum biasa?

Tindak kejahatan makar memiliki ciri khusus, yaitu menentang pemerintah yang sah dan bertujuan untuk menggulingkan atau menghancurkan pemerintahan negara secara tidak sah. Sedangkan pelanggaran hukum biasa adalah tindakan melanggar hukum yang tidak berkaitan dengan upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Kesimpulan

Tindak kejahatan makar adalah tindakan yang serius yang melanggar hukum dan membahayakan keamanan negara. Untuk menjaga kestabilan dan kedaulatan negara, perlu diberlakukan hukuman yang tegas terhadap pelaku tindak kejahatan makar. Kita semua sebagai warga negara harus ikut menjaga keamanan negara dengan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Hanya dengan kerjasama dan kewaspadaan kita bersama, kita dapat menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP

Artikel Terbaru

Muhammad Amin S.Pd.

Pengajar yang tak pernah berhenti belajar. Saya adalah pecinta buku dan ilmu pengetahuan.