Oleh: Andhika Wahyudiono, Dosen UNTAG Banyuwangi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggalakkan upaya memaksimalkan potensi serta kapabilitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan pasar halal, dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global.
Dalam konteks ini, Matheus Hendro Purnomo, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Kemendag, mengemukakan bahwa langkah ini sejalan dengan persiapan Indonesia menuju tahap pertama sertifikasi wajib halal pada tahun 2024. UMKM diberikan dorongan agar mempersiapkan diri sejak dini dan memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat daya saing mereka di pasar.
Matheus Hendro menjelaskan, Kemendag telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melakukan sosialisasi mengenai langkah-langkah persiapan yang tepat bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal. UMKM diimbau agar berbenah diri dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengangkat produk halal Indonesia secara global. Pernyataan ini ditegaskan dalam siaran pers yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2023.
Pada tahap pertama sertifikasi wajib halal yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, UMKM diharuskan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar produk-produk mereka dapat disertifikasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Fitria Setia Rini, Analis Kebijakan Ahli Muda di BPJPH, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme bagi pelaku usaha menengah dan besar. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mereka dapat memperoleh sertifikat halal melalui jalur self declare tanpa biaya (didanai oleh pemerintah) atau melalui mekanisme reguler dengan biaya yang terjangkau.
Fitria menambahkan bahwa proses pengajuan sertifikat halal melalui mekanisme jalur reguler dapat dilakukan secara online melalui BPJPH. Para pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Balai Sertifikasi yang merupakan bagian dari Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Kemendag.
Menurut Fitria, sertifikat halal memiliki potensi untuk mengubah UMKM menjadi usaha yang lebih berdaya. Ia berharap bahwa dengan adanya sertifikat halal, UMKM dapat turut berperan dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat industri dan pasar halal dunia. Hal ini juga diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai tempat utama bagi konsumen muslim di seluruh dunia dalam berbelanja produk-produk halal.
Indonesia memiliki potensi pasar halal yang signifikan, terutama karena jumlah penduduk muslimnya yang besar. Menurut Laporan The Muslim 500: The World’s 500 Most Influential Muslims Tahun 2022 yang diterbitkan oleh The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISCC), jumlah penduduk muslim di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 231 juta jiwa. Ini setara dengan 86,7 persen dari total populasi penduduk Indonesia.
Dalam pandangan Matheus Hendro, ini merupakan keunggulan yang besar bagi Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dengan skala ekonomi yang efisien di tingkat global. Indonesia memiliki potensi dalam berbagai sektor seperti makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik. Pertumbuhan pengeluaran muslim di Indonesia terhadap produk halal juga menunjukkan tren yang positif, dengan nilai yang diperkirakan akan terus tumbuh dalam lima tahun mendatang.
Melalui fokus pada produk halal, UMKM berpeluang mengambil peran yang lebih besar dalam ekspor dan juga mengembangkan diri ke pasar internasional. Ini menjadi suatu peluang besar bagi UMKM yang sebelumnya fokus pada bidang kuliner dan fesyen untuk meningkatkan kualitas usaha mereka dan meraih pasar yang lebih luas.
Oleh karena itu, tindakan yang digerakkan oleh Kemendag serta BPJPH dengan tujuan mendorong UMKM mengembangkan produk halal diharapkan dapat memiliki dampak yang besar dalam mengangkat Indonesia menjadi pusat industri halal global. Dengan jumlah penduduk muslim yang signifikan dan pertumbuhan pasar halal yang terus positif, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk mendominasi dalam sektor ini serta menjadi rujukan utama bagi konsumen muslim di seluruh dunia.
Langkah-langkah ini bukan hanya sekadar dorongan semata, melainkan sebuah langkah strategis dalam menghadirkan perubahan nyata dalam ekosistem industri halal di Indonesia. Dengan mempersiapkan UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal dan mengoptimalkan produk-produk mereka, pemerintah dan BPJPH berperan sebagai penggerak perubahan positif dalam industri ini.
Momentum menuju sertifikasi wajib halal pada tahun 2024 menjadi sebuah tonggak penting yang akan membuka pintu berbagai peluang baru bagi UMKM. Melalui sertifikasi halal, UMKM tidak hanya memenuhi persyaratan untuk pasar domestik, tetapi juga membuka pintu bagi ekspansi internasional. Dengan demikian, Indonesia berada dalam posisi yang kuat untuk mendefinisikan standar industri halal global.
Tidak hanya itu, melalui kebijakan dan langkah konkret ini, Indonesia juga berpotensi untuk memberikan kontribusi nyata dalam membentuk kesadaran global mengenai pentingnya produk halal. Dengan menghasilkan produk halal yang berkualitas dan terpercaya, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi tempat yang diandalkan bagi konsumen muslim di seluruh dunia, baik dalam hal kehalalan maupun kualitas.
Dalam era globalisasi dan konektivitas saat ini, konsumen semakin peduli terhadap aspek kehalalan dalam konsumsi mereka. Oleh karena itu, ketika Indonesia mampu mengambil peran utama dalam industri halal, negara ini akan diperhitungkan secara serius sebagai pemain utama dalam menyediakan produk yang sesuai dengan nilai dan kepercayaan para konsumen muslim di berbagai belahan dunia.
Dengan komitmen dan upaya kolektif, diharapkan Indonesia mampu meraih posisi terdepan dalam industri halal global. Ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang memberikan kontribusi yang berarti dalam memenuhi kebutuhan konsumen muslim dunia. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil saat ini memiliki potensi untuk membentuk masa depan industri halal Indonesia yang gemilang.