Di tengah wabah COVID-19, para pelaku UMKM mendapatkan satu titik terang dikarenaan pemerintah Indonesia lewat Kementerian Koperasi dan UKM akan meneruskan pemberian bantuan di tahun 2021 ini. Bantuan UMKM tersebut dikenal dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan sebelumnya sudah pernah diberikan di tahun 2020. Selengkapnya mengenai informasi pemberian bantuan UMKM ini dapat disimak lewat penjelasan berikut.
Daftar Isi
Pengumuman Resmi
Bantuan UMKM dengan nama program BPUM adalah salah satu wujud langkah pemerintah dalam membantu pelaku UMKM supaya mampu bertahan dan tetap bangkit semasa pandemi COVID-19. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM lewat sosial media resmi Instagramnya, mengatakan jika penerima bantuan BPUM akan mendapatkan dana sejumlah Rp 1,2 juta. Dana tersebut bersifat sebagai dana hibah dan bukan berupa kredit atau pinjaman.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Sampai 15gb
Kabar baiknya lagi, pelaku UMKM yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan bantuan BPUM akan menerima kembali bantuan tersebut di tahun 2021 ini. Sehingga, pihak penerima BPUM di tahun 2020 tidak perlu mengajukan usulan lagi. Hanya saja, lewat keterangan Eddy Satriya selaku Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM pada 24/4/2021, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang pada penerima BPUM di tahun kemarin dikarenakan terdapat beberapa salah sasaran dalam pemberian bantuan.
Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM (BPUM) 2021
Untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM atau BPUM 2021, masyarakat Indonesia harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah:
- Tercatat sebagat Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP
- Mempunyai usaha mikro
- Diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat Kabupaten atau Kota yang dibuktikan dengan adanya surat usulan dan lampiran lainnya dari dinas tersebut
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD, dan anggota TNI atau Polri
- Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat
- Apabila pelaku UMKM mempunyai KTP berbeda dengan domisili usaha, maka pelaku UKM harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM (BPUM) 2021
Bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM dan memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, maka dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu. Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan beberapa tahapan berikut.
Persiapan Dokumen
Pelaku UMKM harus menyiapkan dokumen atau berkas sebagai bentuk pengajuan calon penerima BPUM diantaranya fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SKU dari Kelurahan atau Kepala Desa.
Penyerahan Dokumen
Calon penerima BPUM baik perseorangan atau dihimpun dalam kelompok akan diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kota.
Melengkapi Formulir
Pelaku UMKM yang melakukan pengajuan harus melakukan pengisian formulir yang berisi informasi-informasi seperti, (a) NIK yang sesuai dengan e-KTP; (b) Nomor KK; (c) Nama lengkap sesuai dengan e-KTP; (d) Tanggal lahir; (e) Jenis kelamin; (d) Alamat sesuai dengan KTP, NIB, atau SKU dari pihak kelurahan; (f) Bidang usaha; (g) Nomor telepon seluler yang aktif dan bisa dihubungi
Cara Pencairan Bantuan UMKM (BPUM) 2021
Untuk mengetahui apakah pelaku UMKM termasuk sebagai penerima BPUM atau tidak, pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu via website bank penyalur yaitu bank BRI dan BNI. Cara pengecekannya dapat dilakukan sebagai berikut.
Bank BRI
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP di kolom pencarian
- Masukkan pula kode verifikasi
- Klik ‘proses inquiry’
- Pelaku UMKM akan mendapatkan informasi apakah termasuk sebagai penerima BPUM atau tidak
Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka dapat melakukan proses pencairan dengan mendatangi kantor cabang BRI serta membawa dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, Kartu ATM, identitas diri (KTP), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau kuasa penerimaan dana BPUM.
Bank BNI
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Masukkan nomor KTP di kolom pencarian
- Klik ‘Cari’
- Pelaku UMKM akan mendapatkan informasi apakah termasuk sebagai penerima BPUM atau tidak
Jika pelaku UMKM dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka bisa mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa dokumen berupa e-KTP, buku tabungan, kartu ATM, serta menyampaikan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian, untuk batas waktu pencairan BPUM adalah 3 bulan atau 90 hari semenjak dana dikreditkan ke rekening penerima. Sementara itu, untuk waktu penutupan program BPUM sendiri masih menunggu informasi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
Nomor Pengaduan
Jika terdapat beberapa hal yang ingin ditanyakan kepada pihak pengelola BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi via kontak berikut:
- E-mail: info@kemenkopukm.go.id
- WhatsApp: 0811 1450587 (hanya menerima pesan teks)
- Call Center: 1500 587
Lalu, jika masyarakat ingin melakukan pengaduan dan pelaporan terkait adanya pungutan liar pada program BPUM, maka dapat menghubungi kontak berikut:
- E-mail: lapor@saberpungli.id
- SMS: 1193
- Call Center: 193
Pemahaman Akhir
Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diteruskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 menjadi titik terang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah wabah COVID-19. Bantuan ini berupa dana hibah sebesar Rp 1,2 juta dan bertujuan untuk membantu pelaku UMKM bertahan dan bangkit dalam menghadapi dampak pandemi.
Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat untuk menjadi penerima BPUM, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha mikro, dan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten atau Kota. Bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah dan bukan berupa kredit atau pinjaman, sehingga pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan beban hutang.
Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, proses pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setelah pengajuan, pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan apakah termasuk sebagai penerima BPUM melalui website bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.
Bantuan BPUM memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM, terutama dalam memperkuat daya tahan usaha mereka di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Program ini juga mendorong pengembangan usaha mikro sehingga berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Meskipun terdapat beberapa kesalahan dalam pemberian bantuan pada tahun sebelumnya, pemerintah telah melakukan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyaluran BPUM tahun ini. Adanya dukungan dan bantuan dari pemerintah diharapkan dapat membantu UMKM bangkit dan tetap produktif, sehingga ekonomi Indonesia dapat pulih dengan lebih cepat.
Sekian untuk seluruh penjelasan mengenai bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021 ini. Bagi penerima BPUM diharapkan mampu menggunakan bantuan yang diberikan sebaik-baiknya untuk pengelolaan UMKM, dengan begitu bisa menjadi bentuk dukungan supaya tetap bertahan menghadapi masa COVID-19 yang cukup berpengaruh pada stabilitas ekonomi.